PENGERTIAN BERSUCI

TAHARAH

A.    PENGERTIAN BERSUCI

            Taharah menurut bahasa, artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga kesuciannya sangat dicintai Allah.

Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk bagian Ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat salat telah diterapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat di wajibkan suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.

Firman Alloh SWT. :
QS AL-BAQOROH : 222

štRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙŠÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]Œr& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙŠÅsyJø9$# ( Ÿwur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜtƒ ( #sŒÎ*sù tbö£gsÜs?  Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§q­G9$# =Ïtäur šúï̍ÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ  
222. Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.

Perihal bersuci meliputi beberapa hal berikut :
  1. Alat bersuci, seperti air, tanah dan sebagainya
  2. Kaifiat (cara) bersuci
  3. Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
  4. Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci


  1. BERSUCI ADA DUA BAGIAN
  1. Bersuci dari hadas. Bagian ini khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu’, dan tayamum.
  2. Bersuci dari najis. Bagian ini berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.

  1. MACAM-MACAM AIR DAN PEMBAGIANNYA
a.      Air yang suci dan menyucikan
           Air  yang demikian boleh diminum dan sah dipakai untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya, seperti air hujan, air laut, air sumur, air es, yang sudah hancur kembali, air embun, dan air yang keluar dari mata air.

Firman Alloh Swt.
QS AL-ANFAL : 11
øŒÎ) ãNä3ŠÏe±tóム}¨$yèZ9$# ZpuZtBr& çm÷YÏiB ãAÍit\ãƒur Nä3øn=tæ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB Nä.tÎdgsÜãÏj9 ¾ÏmÎ/ |=Ïdõãƒur ö/ä3Ztã tô_Í Ç`»sÜø¤±9$# xÝÎ/÷ŽzÏ9ur 4n?tã öNà6Î/qè=è% |MÎm7sWãƒur ÏmÎ/ tP#yø%F{$# ÇÊÊÈ  
11. (ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)[598].

            Perubahan air yang tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya “suci menyucikan”-----walaupun perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna, rasa, dan baunya)—adalah sebagai berikut :

  • Berubah karena tempatnya, seperti air yang tergenang atau mengalir di batu balerang
  • Berubah karena lama tersimpan, seperti air kolam.
  • Berubah karena sesuatu yang terjadi padanya, seperti berubahnya di sebabkan kiambang.
  • Berubah karena tanah yang suci, begitu juga segala perubahan yang sukar memiliharanya.

b.      Air suci, tetapi tidak menyucikan.
           Zatnya suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikaqn sesuatu. Yang termasuk dalam bagian ini ada tiga macam air, yaitu :

  • Air yang telah berubah salah satu sifatnya karena bercampur dengan sesuatu yang suci, selain dari perubahan yang tersebut di atas, seperti air kopi, teh dan sebagainya.
  • Air sedikit kurang dari dua kulah.
  • Air pohon-pohon atau air kelapa dll. air dua diundang atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.

c.       Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini adalah dua macam :
  • Sudah berubah salah satu sifatnya oleh najis.
  • Air najis, tetapi tidak berubah salah satu sifatnya. Kurang dua kulah tidak boleh dipakai.

d.      Air yang makruh
           Yaitu yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian.

  1. PENGERTIAN NAJIS
            Menurut bahasa, najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan lagi, sebab ia tetap najis.
            Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan, ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
            Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang, maka sudah membuat benda tersebut suci.

  1. BENDA-BENDA YANG TERMASUK NAJIS
            Suatu barang (benda) menurut hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu najis. Benda najis itu banyak di antaranya :

Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia. Firman Alloh Swt :
QS Al-Maidah : 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøŠyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ͍ƒÌYσø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎŽötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosŒqè%öqyJø9$#ur èptƒÏjŠuŽtIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur Ÿ@x.r& ßìç7¡¡9$# žwÎ) $tB ÷LäêøŠ©.sŒ $tBur yxÎ/èŒ n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºsŒ î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³tƒ tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZƒÏŠ Ÿxsù öNèdöqt±øƒrB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYƒÏŠ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMŠÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYƒÏŠ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøƒxC uŽöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b}   ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ  
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi, (daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
  1. Darah
Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa.
  1. Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair, karena nanah  itu merupakan darah yang sudah busuk.
  1. Segala benda cair yang keluar dari dua pintu
Semua itu najis selain dari mani.
  1. Arak; setiap minuman keras yang memabukkan
Firman Alloh :
Al-Maidah : 90
$pkšr'¯»tƒ tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsƒø:$# çŽÅ£øŠyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ  
90. Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan.
  1. Anjing dan babi
Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi
  1. Bagian badan binatang yang diambil dari tubuhnya selagi hidup.

  1. KAIFIAT (CARA) MENCUCI BENDA YANG KENA NAJIS
    1. Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing.benda yang terkena najis ini hendaklah dibasuh tujuh kali, satu kali di antaranya hendaklah di basuh dengan air yang dicampur dengan tanah.
    2. Najis Mukhaffafah (ringan), misalnya kencing anak laki-laki yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun mengalir.
    3. Najis mutawassitah (pertengahan), yaitu najis yang lain daripada kedua macam yang tersebut diatas. Najis pertengahan terbagi atas dua bagian :
a.          Najis hukmiah, yaitu yang kita yakini adanaya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis.
b.        Najis ‘ainiyah, yaitu yang masih ada zat, warna, rasa, dan baunya kecuali warna atau bau yang sangat sukar menghilangkannya sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.

B.     TATA CARA BERSUCI

  1. WUDHU
            Wudhu adalah thaharah yang wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin dari dubur (kentut), dan tidur nyenyak, serta memakan daging unta.
Tata cara berwudhu:
1)      Niat berwudhu di dalam hati, tanpa diucapkan, karena Nabi  tidak pernah melafadzkan niat dengan lisan dalam berwudhu, shalat, dan ibadah apapun. Allah mengetahui apa yang ada di dalam hati tanpa pemberitaan kita.
2)      .Membaca “Basmallah”.
3)      Membasuh kedua telapak tangan (3x).
4)      Berkumur serta menghirup air ke hidung (3x).
5)      Membasuh seluruh wajah (batasan muka melebar antara dua telinga) dan dari awal tempat tumbuh rambut kepala hingga dagu (batasan memanjang) (3x).
6)      Membasuh kedua tangan, dari ujung jari sampai siku. Di awali dengan tangan kanan, kemudian tangan kiri (3x).
7)      Mengusap kepala, yaitu dengan membasahi tangan kemudian menjalankannya dari kepala bagian depan sampai bagian belakang, kemudian mengembalikannya (mengembalikan tangan tersebut dari  belakang sampai ke depan lagi), (1x).
8)      Mengusap kedua telinga dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan mengusap bagian luar (belakang) dengan ibu jari (1x).
9)      Membasuh kedua kaki, yaitu dari ujung jari sampai mata kaki, diawali dengan kaki kanan, kemudian kaki kiri (3x).

  1. MANDI WAJIB
            Mandi Wajib adalah thaharah (bersuci) wajib dari hadats besar, seperti janabah dan haidh. Adapun sebab - Sebab Mandi Wajib, yaitu :

a.       Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
b.      Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
c.       Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
d.      Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar darahsesudah melahirkan)
e.       Karena wiladah (setelah melahirkan)
f.        Setelah selesai haidh.

Tata cara mandi :
1)      .Niat mandi tanpa diucapkan.
2)      Membaca “basmalah”.
3)      Wudhu dengan sempurna.
4)      Menciduk air untuk kepala, dan bila sudah merata, maka barulah mengguyurkannya (3x).
5)      Membasuh seluruh badan.

  1. TAYAMMUM
            Tayammum adalah thaharah (bersuci) yang wajib dengan menggunakan tanah (debu) sebagai pengganti wudhu dan mandi, bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi berbahaya bila menggunakan air.
Tata cara tayammum:
Niat bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Kemudian menepukkan kedua telapak tangan pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.

THAHARAH  ORANG YANG SAKIT

            Orang yang sakit wajib bersuci dengan air, yaitu wudhu untuk hadats kecil, dan mandi untuk hadats besar. Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air, karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya bila terkena air, maka dia boleh bertayammum. Cara bertayammum adalah:

                              1.            Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah, kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain hingga pergelangan tangan.
                              2.            Apabila orang yang sakit tidak bisa melakukan bersuci sendiri, maka dapat diwudhu'kan, dan ditayammumkan oleh orang lain.
                              3.            Apabila dibeberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka cukup dibasuh dengan air, akan tetapi bila basuhannya itu membahayakan, maka cukup diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan maka cukup bertayammum.
                              4.            Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air (tidak perlu dibasuh), dan tidak perlu tayammum, karena usapan itu pengganti dari basuhan.
                              5.            Boleh bertayammum pada tembok, atau apa saja yang suci, yang berdebu, apabila tembok yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya cat), maka tidak boleh dijadikan sebagai alat tayammum. Kecuali jika tembok tersebut berdebu.
                              6.            Jika tidak memungkinkan tayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang berdebu, maka boleh meletakkan tangan di tempat atau di sapu tangan untuk tayammum.
                              7.            Apabila seseorang bertayammum untuk shalat tertentu, dan tidak batal (masih suci sampai waktu shalat yang lain) maka tidak perlu bertayammum lagi untuk shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan tayamumnya.
                              8.            Orang yang sakit diwajibkan untuk membersihkan badannya dari najis. Apabila tidak mampu (tidak mungkin), maka shalatlah apa adanya. Shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya.
                              9.            Orang yang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalatlah apa adanya, shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya.
                          10.            .Orang yang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu wajib dicuci atau diganti dengan tempat lain atau dialas dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu semuanya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya (sesuai dengan kemampuan), shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
                          11.            Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena tidak mampu bersuci. Ia harus melakukan bersuci sesuai dengan kemampuannya, kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya, atau pakainnya terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.



           





DAFTAR PUSTAKA
A FIHQ

  1. Kifayatul Achyar oleh Muhammad Taqiuddin
  2. Fiqh ala Mazahib Arba’a oleh Panitia Negara di Mesir
  3. Mu’ainul Mubin oleh Abdul Hamid Hakim
  4. Al-mahalli Syarah Minhaj Thalibin oleh Jalludin

B. HADIS

  1. Shahih bukhari dan Muslim
  2. Dan lain-lain


No comments:

Post a Comment