TAHARAH
A. PENGERTIAN BERSUCI
Taharah menurut bahasa,
artinya bersih atau bersuci, sedangkan menurut istilah, taharah adalah
menyucikan badan, pakaian, dan tempat dari hadas dan najis dengan cara yang
telah ditetapkan oleh syariat Islam. Islam sangat menganjurkan kepada umatnya
agar selalu dalam keadaan bersih dan suci. Orang-orang yang sanggup menjaga
kesuciannya sangat dicintai Allah.
Dalam hukum Islam, soal bersuci dan segala seluk-beluknya termasuk
bagian Ilmu dan amalan yang penting, terutama karena di antara syarat-syarat
salat telah diterapkan bahwa seseorang yang akan mengerjakan salat di wajibkan
suci dari hadas dan suci pula badan, pakaian dan tempatnya dari najis.
Firman Alloh SWT. :
QS AL-BAQOROH : 222
tRqè=t«ó¡our Ç`tã ÇÙÅsyJø9$# ( ö@è% uqèd ]r& (#qä9ÍtIôã$$sù uä!$|¡ÏiY9$# Îû ÇÙÅsyJø9$# ( wur £`èdqç/tø)s? 4Ó®Lym tbößgôÜt ( #sÎ*sù tbö£gsÜs? Æèdqè?ù'sù ô`ÏB ß]øym ãNä.ttBr& ª!$# 4 ¨bÎ) ©!$# =Ïtä tûüÎ/º§qG9$# =Ïtäur úïÌÎdgsÜtFßJø9$# ÇËËËÈ
222.
Mereka bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah
suatu kotoran". oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri[137] dari
wanita di waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka
suci[138]. apabila mereka telah Suci, Maka campurilah mereka itu di tempat yang
diperintahkan Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang
bertaubat dan menyukai orang-orang yang mensucikan diri.
Perihal bersuci meliputi beberapa hal
berikut :
- Alat bersuci, seperti air, tanah dan
sebagainya
- Kaifiat (cara) bersuci
- Macam dan jenis-jenis najis yang
perlu disucikan.
- Sebab-sebab atau keadaan yang
menyebabkan wajib bersuci
- BERSUCI ADA DUA
BAGIAN
- Bersuci dari hadas. Bagian ini
khusus untuk badan, seperti mandi, berwudu’, dan tayamum.
- Bersuci dari najis. Bagian ini
berlaku pada badan, pakaian, dan tempat.
- MACAM-MACAM AIR DAN
PEMBAGIANNYA
a.
Air yang suci dan menyucikan
Air yang demikian boleh diminum dan sah dipakai
untuk menyucikan (membersihkan) benda yang lain. Yaitu air yang jatuh dari
langit atau terbit dari bumi dan masih tetap (belum berubah) keadaannya,
seperti air hujan, air laut, air sumur, air es, yang sudah hancur kembali, air
embun, dan air yang keluar dari mata air.
Firman Alloh Swt.
QS AL-ANFAL : 11
øÎ) ãNä3Ïe±tóã }¨$yèZ9$# ZpuZtBr& çm÷YÏiB ãAÍit\ãur Nä3øn=tæ z`ÏiB Ïä!$yJ¡¡9$# [ä!$tB Nä.tÎdgsÜãÏj9 ¾ÏmÎ/ |=Ïdõãur ö/ä3Ztã tô_Í Ç`»sÜø¤±9$# xÝÎ/÷zÏ9ur 4n?tã öNà6Î/qè=è% |MÎm7sWãur ÏmÎ/ tP#yø%F{$# ÇÊÊÈ
11.
(ingatlah), ketika Allah menjadikan kamu mengantuk sebagai suatu penenteraman
daripada-Nya, dan Allah menurunkan kepadamu hujan dari langit untuk mensucikan
kamu dengan hujan itu dan menghilangkan dari kamu gangguan-gangguan syaitan dan
untuk menguatkan hatimu dan mesmperteguh dengannya telapak kaki(mu)[598].
Perubahan air yang
tidak menghilangkan keadaan atau sifatnya “suci menyucikan”-----walaupun
perubahan itu terjadi pada salah satu dari semua sifatnya yang tiga (warna,
rasa, dan baunya)—adalah sebagai berikut :
- Berubah karena tempatnya, seperti
air yang tergenang atau mengalir di batu balerang
- Berubah karena lama tersimpan,
seperti air kolam.
- Berubah karena sesuatu yang terjadi
padanya, seperti berubahnya di sebabkan kiambang.
- Berubah karena tanah yang suci,
begitu juga segala perubahan yang sukar memiliharanya.
b.
Air suci, tetapi tidak menyucikan.
Zatnya
suci, tetapi tidak sah dipakai untuk menyucikaqn sesuatu. Yang termasuk dalam
bagian ini ada tiga macam air, yaitu :
- Air yang telah berubah salah satu
sifatnya karena bercampur dengan sesuatu yang suci, selain dari perubahan
yang tersebut di atas, seperti air kopi, teh dan sebagainya.
- Air sedikit kurang dari dua kulah.
- Air pohon-pohon atau air kelapa dll.
air dua diundang atau air buah-buahan, seperti air yang keluar dari
tekukan pohon kayu (air nira), air kelapa, dan sebagainya.
c.
Air yang bernajis
Air yang termasuk bagian ini adalah dua macam :
- Sudah berubah salah satu sifatnya
oleh najis.
- Air najis, tetapi tidak berubah
salah satu sifatnya. Kurang dua kulah tidak boleh dipakai.
d.
Air yang makruh
Yaitu
yang terjemur oleh matahari dalam bejana selain bejana emas atau perak. Air ini
makruh dipakai untuk badan, tetapi tidak makruh untuk pakaian.
- PENGERTIAN
NAJIS
Menurut bahasa,
najis artinya kotor. Menurut istilah, najis adalah segala sesuatu yang dianggap
kotor menurut syara’ (Hukum Islam). Suatu benda atau barang yang terkena najis
disebut mutanajjis. Benda mutanajjis dapat disucikan kembali, misalnya pakaian
yang kena air kencing dapat dibersihkan dengan cara menyucinya. Berbeda dengan
benda najis, seperti bangkai, kotoran manusia dan hewan tidak dapat disucikan
lagi, sebab ia tetap najis.
Kotoran adalah segala sesuatu yang kotor atau tidak
bersih. Tidak semua yang kotor selalu dikatakan najis, misalnya daki di badan,
ketombe di kepala, noda air kopi atau sirop, dan sebagainya.
Perlu dibedakan antara najis dan hadats. Najis kadang kita
temukan pada badan, pakaian dan tempat. Sedangkan hadats terkhusus kita temukan
pada badan. Najis bentuknya konkrit, sedangkan hadats itu abstrak dan
menunjukkan keadaan seseorang. Ketika seseorang selesai berhubungan badan
dengan istri (jima’), ia dalam keadaan hadats besar. Ketika ia kentut, ia dalam
keadaan hadats kecil. Sedangkan apabila pakaiannya terkena air kencing, maka ia
berarti terkena najis. Hadats kecil dihilangkan dengan berwudhu atau tayamum
dan hadats besar dengan mandi. Sedangkan najis, asalkan najis tersebut hilang,
maka sudah membuat benda tersebut suci.
- BENDA-BENDA YANG
TERMASUK NAJIS
Suatu barang (benda) menurut
hukum aslinya adalah suci selama tak ada dalil yang menunjukkan bahwa benda itu
najis. Benda najis itu banyak di antaranya :
Bangkai binatang darat yang berdarah selain dari mayat manusia. Firman Alloh
Swt :
QS Al-Maidah : 3
ôMtBÌhãm ãNä3øn=tæ èptGøyJø9$# ãP¤$!$#ur ãNøtm:ur ÍÌYÏø:$# !$tBur ¨@Ïdé& ÎötóÏ9 «!$# ¾ÏmÎ/ èps)ÏZy÷ZßJø9$#ur äosqè%öqyJø9$#ur èptÏjutIßJø9$#ur èpysÏܨZ9$#ur !$tBur @x.r& ßìç7¡¡9$# wÎ) $tB ÷Läêø©.s $tBur yxÎ/è n?tã É=ÝÁZ9$# br&ur (#qßJÅ¡ø)tFó¡s? ÉO»s9øF{$$Î/ 4 öNä3Ï9ºs î,ó¡Ïù 3 tPöquø9$# }§Í³t tûïÏ%©!$# (#rãxÿx. `ÏB öNä3ÏZÏ xsù öNèdöqt±ørB Èböqt±÷z$#ur 4 tPöquø9$# àMù=yJø.r& öNä3s9 öNä3oYÏ àMôJoÿøCr&ur öNä3øn=tæ ÓÉLyJ÷èÏR àMÅÊuur ãNä3s9 zN»n=óM}$# $YYÏ 4 Ç`yJsù §äÜôÊ$# Îû >p|ÁuKøxC uöxî 7#ÏR$yftGãB 5OøO\b} ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÌÈ
3. Diharamkan bagimu (memakan) bangkai, darah[394], daging babi,
(daging hewan) yang disembelih atas nama selain Allah, yang tercekik, yang
terpukul, yang jatuh, yang ditanduk, dan diterkam binatang buas, kecuali yang
sempat kamu menyembelihnya[395], dan (diharamkan bagimu) yang disembelih untuk
berhala. dan (diharamkan juga) mengundi nasib dengan anak panah[396], (mengundi
nasib dengan anak panah itu) adalah kefasikan. pada hari ini[397] orang-orang
kafir telah putus asa untuk (mengalahkan) agamamu, sebab itu janganlah kamu
takut kepada mereka dan takutlah kepada-Ku. pada hari ini telah Kusempurnakan
untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah
Ku-ridhai Islam itu Jadi agama bagimu. Maka barang siapa terpaksa[398] karena
kelaparan tanpa sengaja berbuat dosa, Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi
Maha Penyayang.
- Darah
Segala macam darah itu najis, selain hati dan limpa.
- Nanah
Segala macam nanah itu najis, baik yang kental maupun yang cair,
karena nanah itu merupakan darah yang
sudah busuk.
- Segala benda cair yang keluar dari
dua pintu
Semua itu najis selain dari mani.
- Arak; setiap minuman keras yang
memabukkan
Firman Alloh :
Al-Maidah : 90
$pkr'¯»t tûïÏ%©!$# (#þqãYtB#uä $yJ¯RÎ) ãôJsø:$# çÅ£øyJø9$#ur Ü>$|ÁRF{$#ur ãN»s9øF{$#ur Ó§ô_Í ô`ÏiB È@yJtã Ç`»sÜø¤±9$# çnqç7Ï^tGô_$$sù öNä3ª=yès9 tbqßsÎ=øÿè? ÇÒÉÈ
90.
Hai orang-orang yang beriman, Sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi,
(berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah[434], adalah Termasuk
perbuatan syaitan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat
keberuntungan.
- Anjing dan babi
Semua hewan suci, kecuali anjing dan babi
- Bagian badan binatang yang diambil
dari tubuhnya selagi hidup.
- KAIFIAT (CARA)
MENCUCI BENDA YANG KENA NAJIS
- Najis mugallazah (tebal), yaitu najis anjing.benda yang terkena najis ini hendaklah
dibasuh tujuh kali, satu kali di antaranya hendaklah di basuh dengan air
yang dicampur dengan tanah.
- Najis Mukhaffafah
(ringan), misalnya kencing anak laki-laki
yang belum memakan makanan lain selain ASI. Mencuci benda yang kena najis
ini sudah memadai dengan memercikkan air pada benda itu, meskipun
mengalir.
- Najis mutawassitah
(pertengahan), yaitu najis yang lain
daripada kedua macam yang tersebut diatas. Najis pertengahan terbagi atas
dua bagian :
a.
Najis hukmiah, yaitu yang
kita yakini adanaya, tetapi tidak nyata zat, bau, rasa, dan warnanya, seperti
kencing yang sudah lama kering, sehingga sifat-sifatnya telah hilang. Cara
mencuci najis ini cukup dengan mengalirkan air di atas benda yang kena najis.
b.
Najis ‘ainiyah, yaitu yang
masih ada zat, warna, rasa, dan baunya kecuali warna atau bau yang sangat sukar
menghilangkannya sifat ini dimaafkan. Cara mencuci najis ini hendaklah dengan
menghilangkan zat, rasa, warna dan baunya.
B. TATA CARA BERSUCI
- WUDHU
Wudhu adalah thaharah yang
wajib dari hadats kecil, seperti buang air kecil, buang air besar, keluar angin
dari dubur (kentut), dan tidur nyenyak, serta memakan daging unta.
Tata cara berwudhu:
1)
Niat
berwudhu di dalam hati, tanpa diucapkan, karena Nabi tidak pernah melafadzkan niat dengan lisan
dalam berwudhu, shalat, dan ibadah apapun. Allah mengetahui apa yang ada di
dalam hati tanpa pemberitaan kita.
2)
.Membaca “Basmallah”.
3)
Membasuh
kedua telapak tangan (3x).
4)
Berkumur
serta menghirup air ke hidung (3x).
5)
Membasuh
seluruh wajah (batasan muka melebar antara dua telinga) dan dari awal tempat
tumbuh rambut kepala hingga dagu (batasan memanjang) (3x).
6)
Membasuh
kedua tangan, dari ujung jari sampai siku. Di awali dengan tangan kanan,
kemudian tangan kiri (3x).
7)
Mengusap
kepala, yaitu dengan membasahi tangan kemudian menjalankannya dari kepala
bagian depan sampai bagian belakang, kemudian mengembalikannya (mengembalikan
tangan tersebut dari belakang sampai ke
depan lagi), (1x).
8)
Mengusap
kedua telinga dengan memasukkan jari telunjuk ke dalam lubang telinga, dan
mengusap bagian luar (belakang) dengan ibu jari (1x).
9)
Membasuh
kedua kaki, yaitu dari ujung jari sampai mata kaki, diawali dengan kaki kanan,
kemudian kaki kiri (3x).
- MANDI WAJIB
Mandi Wajib adalah thaharah (bersuci) wajib dari hadats
besar, seperti janabah dan haidh. Adapun
sebab - Sebab Mandi Wajib, yaitu :
a.
Bertemunya dua khitan (bersetubuh)
b.
Keluar mani disebabkan bersetubuh atau dengan lain-lain sebab.
c.
Mati, dan matinya itu bukan mati syahid
d.
Setelah selesai nifas (melahirkan: setelah selesai berhentinya keluar
darahsesudah melahirkan)
e.
Karena wiladah (setelah melahirkan)
f.
Setelah selesai haidh.
Tata cara mandi :
1)
.Niat
mandi tanpa diucapkan.
2)
Membaca “basmalah”.
3)
Wudhu
dengan sempurna.
4)
Menciduk
air untuk kepala, dan bila sudah merata, maka barulah mengguyurkannya (3x).
5)
Membasuh
seluruh badan.
- TAYAMMUM
Tayammum adalah thaharah (bersuci)
yang wajib dengan menggunakan tanah (debu) sebagai pengganti wudhu dan mandi,
bagi orang yang memang tidak memperoleh air atau sedang dalam kondisi berbahaya
bila menggunakan air.
Tata cara tayammum:
Niat
bertayammum sebagai pengganti wudhu atau mandi. Kemudian menepukkan kedua
telapak tangan pada tanah atau yang berhubungan dengannya seperti tembok, lalu
mengusap wajah dan kedua telapak tangannya.
THAHARAH ORANG YANG SAKIT
Orang yang sakit wajib bersuci dengan air, yaitu wudhu untuk hadats kecil,
dan mandi untuk hadats besar. Apabila dia tidak dapat bersuci dengan air,
karena sakit, atau khawatir sakitnya akan bertambah parah dan lama sembuhnya
bila terkena air, maka dia boleh bertayammum. Cara bertayammum adalah:
1.
Menepuk tanah dengan kedua telapak tangan, lalu diusapkan keseluruh wajah,
kemudian tangan yang satu mengusap tangan yang lain hingga pergelangan tangan.
2.
Apabila orang yang sakit tidak bisa melakukan bersuci sendiri, maka dapat
diwudhu'kan, dan ditayammumkan oleh orang lain.
3.
Apabila dibeberapa bagian anggota yang mesti disucikan terdapat luka, maka
cukup dibasuh dengan air, akan tetapi bila basuhannya itu membahayakan, maka
cukup diusap dengan tangan yang basah, apabila usapan itu juga membahayakan
maka cukup bertayammum.
4.
Apabila pada bagian anggota badan ada yang patah, yang dibalut dengan kain
pembalut atau digips, maka bagian tersebut cukup diusap dengan air (tidak perlu
dibasuh), dan tidak perlu tayammum, karena usapan itu pengganti dari basuhan.
5.
Boleh bertayammum pada tembok, atau apa saja yang suci, yang berdebu,
apabila tembok yang diusap itu dari sesuatu yang tidak sejenis tanah (misalnya
cat), maka tidak boleh dijadikan sebagai alat tayammum. Kecuali jika tembok
tersebut berdebu.
6.
Jika tidak memungkinkan tayammum di atas tanah, tembok atau apapun yang
berdebu, maka boleh meletakkan tangan di tempat atau di sapu tangan untuk
tayammum.
7.
Apabila seseorang bertayammum untuk shalat tertentu, dan tidak batal (masih
suci sampai waktu shalat yang lain) maka tidak perlu bertayammum lagi untuk
shalat yang keduanya, karena dia masih suci dan tidak ada yang membatalkan
tayamumnya.
8.
Orang yang sakit diwajibkan untuk membersihkan badannya dari najis. Apabila
tidak mampu (tidak mungkin), maka shalatlah apa adanya. Shalatnya tersebut sah
dan tidak perlu mengulanginya.
9.
Orang yang sakit diwajibkan shalat dengan pakaian yang suci. Apabila
pakaiannya terkena najis, maka pakaian tersebut wajib dicuci atau diganti
dengan pakaian yang suci. Namun apabila tidak mampu, maka shalatlah apa adanya,
shalatnya tersebut sah dan tidak perlu mengulanginya.
10.
.Orang yang sakit diwajibkan shalat di atas tempat yang suci. Apabila
tempatnya terkena najis, maka alas tempat shalat itu wajib dicuci atau diganti
dengan tempat lain atau dialas dengan sesuatu yang suci, namun apabila itu
semuanya tidak memungkinkan, maka ia shalat apa adanya (sesuai dengan
kemampuan), shalatnya sah dan tidak harus mengulang.
11.
Orang yang sakit tidak boleh mengakhirkan shalat dari waktunya hanya karena
tidak mampu bersuci. Ia harus melakukan bersuci sesuai dengan kemampuannya,
kemudian shalat pada waktunya walaupun pada badannya, tempatnya, atau pakainnya
terdapat najis yang tidak mampu dihilangkan.
DAFTAR PUSTAKA
A FIHQ
- Kifayatul Achyar oleh Muhammad
Taqiuddin
- Fiqh ala Mazahib Arba’a oleh Panitia
Negara di Mesir
- Mu’ainul Mubin oleh Abdul Hamid
Hakim
- Al-mahalli Syarah Minhaj Thalibin
oleh Jalludin
B. HADIS
- Shahih bukhari dan Muslim
- Dan lain-lain
No comments:
Post a Comment