MAKALAH PENGEMBANGAN PROFESI KEGURUAN “Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan”

BAB I
PENDAHULUAN
A.    Latar Belakang
Seiring berkembangnya dunia pendidikan, peran penting seorang guru menjadi pusat perhatian pertama dalam mengemban tujuan pendidikan. Seorang guru sebagi kontributor penting yang harus berada dipusat proses perubahan atau reformasi.
Sebuah perubahan dapat menyediakan kesempatan luar biasa pada guru untuk mengambil peran kepemimpinan didalam ruang kelas ataupun diluar kelas, sehingga mengajar yang umumnya sebagai profesi untuk mengembangkan pengaruh yang lebih besar. Dalam penilaian kinerja guru pada setiap perubahan, pemerintah memiliki program penting yaitu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dapat menantang guru untuk lebih professional dengan tugas utamanya. Program tersebut diatur dalam Permendiknas No 35 Tahun 2010.
Pelaksanaan program tersebut dikembangkan atas dasar profil guru dan didukung dengan hasil evaluasi diri. Apabila hasil penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang dipersyaratkan dalam penilaian kinerja guru, maka guru diwajibkan untuk mengikuti program tersebut yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan, kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Pengembangan keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka kredit untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi juga memiliki kepribadian yang matang.

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
2.      Apa saja jenis-jenis dan macam-macam bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
3.      Bagaimana strategi pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
4.      Apa saja kelebihan dan manfaat dari pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
5.      Apasaja yang menjadi permasalahan dan tantangan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
6.      Bagaimana solusi yang baik bagi guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?

C.    Tujuan
1.      Memberikan pengetahuan tambahan bagi seorang guru mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
2.      Mengetahui jenis-jenis dan macam-macam bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3.      Mengetahui strategi pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
4.      Mengetahui kelebihan dan manfaat dari pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
5.      Mengetahui permasalahan dan tantangan yang terjadi dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
6.      Mengetahui bagaimana solusi yang baik bagi guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).



BAB II
PEMBAHASAN

A.    Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Profesionalitas seorang guru merupakan jalan menuju kebangkitan pendidikan nasional. Oleh karena itu, professionalitas seorang guru harus diteingkatkan secara terus menerus. Melihat tantangan pendidikan era globalisasi semakin kompleks, maka upaya meningkatkan professionalitas guru harus semakin kompetitif, serta jangan sampai ketinggalan informasi dan teknik baru. Guru yang melek informasi akan senantiasa actual dan kontekstual, serta memiliki visi yang jeuh kedepan.[1]
Pengembangan professional adalah proses sepanjang hayat setiap guru disetiap tahapan perkembangan, memiliki kesempatan untuk menjadi semakin baik. Memang “pendalaman pengetahuan dan keterampilan yang berkelanjutan adalah bagian utama dari setiap profesi dan tak terkecuali mengajar” (Garet et al., 2001). Untuk memenuhi kebutuhan pengembangan professional, banyak sistem sekolah dan universitas memiliki program pengembangan professional guru berkelanjutan.[2] Sedangkan menurut PERMENNEGPAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 butir 5, pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Kualitas dari pelatihan-pelatihan kerja tidak merata atau bervariasi tergantung dari besar kecilnya anggaran distrik sekolah dan kreasi serta pengetahuan dari para administrator dan guru yang menyelenggarakannya. Hal yang signifikan bahwa program-program kerja yang sangat efektif cenderung pada permintaan guru dan sering kali disesain serta dilaksanakan oleh mereka. Sebagai tambahan, sebuah penelitian nasional pada 1.027 guru matematika dan sains menemukan bahwa kegiatan-kegiatan pengembangan professional seperti pelatihan-pelatihan akan sangat efektif jika;

1.      Fokus pada pengetahuan substansi,
2.      Memberi kesempatan-kesempatan bagi pembelajar aktif, dan
3.      Memiliki hubungan dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran lainnya.[3]
Pada sumber lain disebutkan bahwa; pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan pembaruan secara sadar akan pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan sejahtera, sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan berkepribadian.
 PKB bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan khusus PKB adalah sebagai berikut:
1.      Memfasiltasi guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan;
2.      Memfasilitasi guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya;
3.      Memotivasi guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya sebagai tenaga professional;
4.      Mengangkat citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada penyandang profesi guru.
Selain beberapa tujuan diatas, Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB) memiliki beberapa prioritas utama dalam pelaksanaannya, yakni:
1.      Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah standar berdasarkan penilaian formatif;
2.      Kompetensi yang diidentifikasikan oleh guru perlu ditingkatkan;
3.      Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir;
4.      Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai kepala sekolah;
5.      Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan Sekolah;
6.      Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi khusus yang diminati oleh guru. [4]

B.     Jenis dan macam bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
PKB terdiri dari tiga macam, yaitu pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovasi. Jenis kegiatan dari pengembangan diri  adalah diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan publikasi ilmiah adalah (1) Presentasi pada forum ilmiah, (2) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan ilmu di bidang pendidikan formal, (3) Publikasi buku pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru. Sedangkan jenis kegiatannya karya inovatif adalah (1) Menemukan teknologi tepat guna, (2) Menemukan / menciptakan karya seni, (3) Membuat / memodifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum, (4) Mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.[5]
Pada pengembangan diri kegiatan kolektif guru dapat meliputi beberapa kegiatan berikut;
1.      Mengikuti lokakarya, atau kegiatan kelompok musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi dan Komunikasi, penilaian, pengembangan media pembelajaran dan/atau kegiatan lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
2.      Mengikuti, baik sebagai pembahas, maupun sebagai peserta pada seminar, coloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan ilmiah lainnya; dan
3.      Mengikuti kegiatan kolektif lain yang sesuai tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Bukti fisik yang dinilai adalah laporan hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru yang disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri, terkait dengan kegiatan pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan. Siapa penyelenggara kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar di sekolah, dampak kegiatan dapat peserta didik, kapan waktu dan tempat kegiatan penyelenggaraan kegiatan dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan dengan dilampiri foto kopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah.[6]
Karya pengembangan profesi dahulu dikenal dengan nama Karya Tulis Ilmiah (KTI), sekarang dikenal dengan nama publikasi ilmiah. Mekipun berbeda namanya tetapi sesungguhnya yang dimaksudkan sama saja. Jadi, KTI sama dengan publikasi ilmiah. KTI ada tujuh macam, yaitu:
1.      KTI hasil penelitian,
2.      Tinjuan ilmiah,
3.      Prasaran ilmiah,
4.      Buku/modul,
5.      Diktat,
6.      Tulisan ilmiah popoler,
7.      Karya terjemahan.
Ketujuh macam KTI tersebut sudah tercakup dalam publikasi ilmiah. Publikasi Ilmiah ada sepuluh macam, yaitu:
1.      Presentasi di forum ilmiah,
2.      Hasil penelitian,
3.      Tinjauan ilmiah,
4.      Tulisan ilmiah populer,
5.      Artikel ilmiah,
6.      Buku pelajaran,
7.      Modul/diktat,
8.      Buku dalam bidang pendidikan,
9.      Karya terjemahan,
10.  Buku pedoman guru
Kesepuluh macam publikasi ilmiah dijelaskan satu demi satu disertakan angka kreditnya.[7]

C.   Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)

Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.

D.       Strategi  Pengembangan Profesi Guru Berkelanjutan (PKB)

Model pengembangan profesionalitas guru yang strategis  adalah  melalui pengembangan watak guru, yaitu “Watak guru yang paripurna”. Dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional dijelaskan bahwa pendidikan adalah : “Satu upaya sadar  dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki ketentuan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” (Pasal 1 UU No 20/2003)
Pengembangan Profesionalitas sebagaimana diuraikan diatas dapat dilaksanakan secara terpadu, konsepsional dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut :
1.      Melalui pelaksanaan tugas
2.      Melalui Respon
3.      melalui Penelusuran dan Perkembangan diri
4.      Melalui dukungan sistem

E.     Peratuhan Pemerintahan Nasional
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG  PETUNJUK TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA

Pasal 1
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka kreditnya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini

Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian, beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap muka.
(2) Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan perundang-undangan.[8]



F.     Manfaat Pengembangan Profesi Guru Berkelanjutan (PKB)

Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:

1.      Bagi Peserta Didik. Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan dan pengalaman belajar yang efektif.
2.      Bagi Guru. Kepada guru dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan tugas-tugas utamanya secara efektif  sesuai dengan kebutuhan belajar peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
3.      Bagi Sekolah/Madrasah. Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan berkualitas bagi peserta didik.
4.      Orang tua/masyarakat memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas dan pengalaman belajar yang efektif.
Bagi Pemerintah, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
G.            Tantangan atau Permasalahan Pelaksanaan PKB
Sebagai sebuah profesi, guru menduduki jabatan fungsional dan diatur angka kreditnya. Pengaturan angka kredit ini berkaitan dengan jenjang pangkat dan jabatan guru. Selama ini, berlaku Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Saat ini, telah ditetapkan peraturan yang baru mengenai hal di atas yaitu Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penetapan peraturan menteri di atas berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru.[9] Perkembangan profesi guru saat ini mengalami kemajuan yang pesat. Sementara itu, tuntutan kompetensi guru juga makin banyak. Perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi ini tentu berkaitan juga dengan angka kredit jabatan  fungsional guru itu. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan peraturan baru mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pada Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.[10] Peraturan menteri ini membawa tantangan tersendiri bagi guru. Tantangan itu antara lain adalah bagaimana guru dapat mengembangkan keprofesian berkelanjutan bagi dirinya secara optimal sedangkan kemampuan atau kompetensi guru sangat terbatas, atau fasilitasi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, atau karya inovatif sangat sedikit. Selama ini saja, kegiatan pengembangan profesi guru masih begitu sulit dilaksanakan guru. Akibatnya, banyak guru “terhenti sementara” kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya pada golongan ruang IV/a dengan jabatan Guru Pembina karena sulit memenuhi kewajiban mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Pertanyaan berikutnya, bagaimana guru dapat secara “lancar” terus mengembangkan keprofesiannya jika sejak awal mereka sudah dipersyaratkan kenaikan pangkatnya dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sebagai contoh, guru dengan golongan ruang III/a sudah dipersyaratkan mengumpulkan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri. Sementara itu, guru dengan golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi guru dengan golongan ruang III/c dipersyaratkan untuk mengumpulkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
H.      Solusi Bagi Guru dalam Pelaksanaan PKB
Sebenarnya, tantangan-tantangan itu justru dapat membuka banyak peluang bagi guru itu sendiri untuk mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Untuk itu, bagaimana guru menghadapi dan menyikapi tantangan-tantangan itu akan menjadi awal bagi terbukanya jalan atau kesempatan bagi guru untuk mengatasi permasalahan yang mereka hadapi. Untuk itu, guru dapat bersikap berani menghadapi tantangan dan berupaya mengubah tantangan itu menjadi peluang. Prasyarat pertama untuk itu adalah niat yang baik dan the willingness to change. Semangat dan kemauan untuk mengubah keadaan yang dimulai dari diri sendiri akan menjadi pemantik berkobarnya api perubahan dalam diri kita. Guru diharapkan selalu optimis, percaya diri, dan terus berusaha mengembangkan diri dan mengembangkan keprofesiannya.[11]



BAB III
PENUTUP
A.    Kesimpulan
Berdasarkan paparan pembahasan di atas, maka dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1.      Pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
2.      Pelatihan pengembangan keprofesian berkelanjutan akan efektif apabila: memfokuskan pada pengetahuan substansi, memberi kesempatan-kesempatan bagi pembelajar aktif, dan emiliki hubungan dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran lainnya.
3.      Pengembangan keprofesian berkelanjutan terdiri dari tiga macam yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovasi. Jenis kegiatan dari pengembangan diri  adalah diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
4.      Sasaran kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
5.      Pengembangan Profesionalitas sebagaimana diuraikan diatas dapat dilaksanakan secara terpadu, konsepsional dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara lain sebagai berikut; Melalui pelaksanaan tugas, Melalui Respon, melalui Penelusuran dan Perkembangan diri dan Melalui dukungan sistem
6.      Manfaat pengembangan keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan keprofesian guru adalah yang bermanfaat untuk peserta didik, guru, sekolah, orangtua/masyarakat dan pemerintah.
7.      Banyak tantangan yang dihadapi guru dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian berkelanjutan. Namun, banyak pula peluang yang dapat diciptakan atau diraih guru untuk mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Peluang-peluang itu tidak saja terbuka bagi guru dengan pangkat dan golongan ruang yang sudah tinggi, namun juga bagi guru dengan pangkat dan golongan ruang yang lebih rendah. Bahkan, para calon guru pun dapat menyiasati tantangan-tantangan di atas dengan mulai menyiapkan dan melatih diri sendiri sejak menjadi calon guru.
8.      Manajemen strategi mengajarkan bagaimana kita dapat berpikir, bersikap, dan bertindak strategis. Seorang yang berpikir strategis tentu diharapkan dapat bersikap berani menghadapi tantangan dan berupaya mengubah tantangan itu menjadi peluang. Pada gilirannya, beranilah mengambil tindakan yang tepat di antara alternatif solusi yang muncul sesuai dengan situasi, kondisi, kebutuhan, dan kepentingan guru. Prasyarat pertama untuk itu adalah niat yang baik dan the willingness to change. Semangat dan kemauan untuk mengubah keadaan yang dimulai dari diri sendiri akan menjadi pemantik berkobarnya api perubahan dalam diri kita.
B.     Saran
Sebagai calon guru / pendidik kita harus memahami bagaimana cara kita menjadi guru professional bukan hanya sekedar profesi melainkan seBuah hobi yang penuh cinta guna mencapai tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu kita harus mengetahui pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi pembaharuan atau reformasi di dalam dunia pendidikan.



DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2013. Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB). http://penelitiantindakankelas.blogspot.co.id/2013/11/tujuan-manfaat-sasaran-pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html, Diakses 21 November 2015 Pukul 18.05 WIB.
Asmani, Jamal Ma’mur. 2011. Tips Sukses PLPG. Yogyakarta: Diva Press.
Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang        Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Parkay, Forrest W. 2008. Menjadi Seorang Guru Edisi Kedelapan. Jakarta: PT. Indeks.

Parkay, Forrest W. 2011. Menjadi Seorang Guru Edisi Ketujuh. Jakarta: PT. Indeks.
Permendibud. 2010. Permendiknas. http://www.permendiknas.go.id diakses 21 November 2015 pukul 18.59 WIB
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka    Kreditnya.
Sapa’at, Asep. 2008. Guru Sebagai Agen Pembelajar. http://matematika.upi.edu diakses pada tanggal 20 November 2015 pkl. 08.00 WIB.
Suhardjono. 2006. Peningkatan Karir Tenaga Kependidikan, khususnya dalam hal Pembuatan Karya Tulis Ilmiah sebagai Kegiatan Pengembangan Profesi. Bahan Temu Konsultasi dalam Rangka Koordinasi dan Pembinaan Kepegawaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Departemen Pendidikan Nasional, Biro Kepegawaian. Griya Astuti pada Nopember 2006.
Sukanti. Pengembangan keprofesian Berkelanjutan. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/sukanti-dra-mpd/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan Diakses pada tanggal 19 November 2015 pkl. 16.55 WIB
Syamsul, Alam. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tantangan untuk Memacu Guru dalam Menulis Karya Tulis Ilmiah, http://www.lpmpsulsel.net/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=185:pengembangan&catid=42:widyaiswara&Itemid=206 Diakses pada tanggal 19 November 2015 pkl. 17.05 WIB.
Trimo. 2008. Pembinaan Profesional melalui Supervisi Pengajaran sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru. http://researchengines.com/trimo70708.html  diakses pada tanggal 20 November 2015 pkl. 08.20 WIB.
Usman, Moh. Uzer. 2004. Menjadi Guru Profesional. Edisi Kedua Cet. Ke-16. Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya.



[1] Jamal Ma’mur Asmani, Tips Sukses PLPG, (Yogyakarta: Diva Press, 2011), Hal.52
[2] Forrest W. Parkay, Menjadi Seorang Guru Edisi Kedelapan, (Jakarta: PT. Indeks, 2011), Hal.233
[3] Forrest W. Parkay, Menjadi Seorang Guru Edisi Ketujuh, (Jakarta: PT. Indeks, 2008), Hal.53
[4] Syamsul Alam, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tantangan untuk Memacu Guru dalam Menulis Karya Tulis Ilmiah, http://www.lpmpsulsel.net/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=185:pengembangan&catid=42:widyaiswara&Itemid=206 Diakses pada tanggal 19 November 2015 pkl. 17.05 WIB
[5] Ibid, Syamsul Alam
[6] Sukanti, Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan,
[7] Op Cit, Syamsul Alam.
[8] Permendibud, 2010, Permendiknas, http://www.permendiknas.go.id diakses 21 November 2015 pukul 18.59 WIB
[9] Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
[10] Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
[11] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru Profesional. Edisi Kedua Cet. Ke-16, (Bandung: Penerbit PT Remaja Rosdakarya, 2004)

No comments:

Post a Comment