BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar Belakang
Seiring
berkembangnya dunia pendidikan, peran penting seorang guru menjadi pusat
perhatian pertama dalam mengemban tujuan pendidikan. Seorang guru sebagi
kontributor penting yang harus berada dipusat proses perubahan atau reformasi.
Sebuah
perubahan dapat menyediakan kesempatan luar biasa pada guru untuk mengambil
peran kepemimpinan didalam ruang kelas ataupun diluar kelas, sehingga mengajar
yang umumnya sebagai profesi untuk mengembangkan pengaruh yang lebih besar. Dalam
penilaian kinerja guru pada setiap perubahan, pemerintah memiliki program penting
yaitu Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) yang dapat menantang guru
untuk lebih professional dengan tugas utamanya. Program tersebut diatur dalam
Permendiknas No 35 Tahun 2010.
Pelaksanaan
program tersebut dikembangkan atas dasar profil guru dan didukung dengan hasil
evaluasi diri. Apabila hasil
penilaian kinerja guru masih berada di bawah standar kompetensi yang
dipersyaratkan dalam penilaian
kinerja guru,
maka guru diwajibkan untuk mengikuti program tersebut
yang diorientasikan sebagai pembinaan dalam pencapaian
standar kompetensi guru. Sementara itu, guru yang hasil penilaian kinerjanya
telah mencapai standar kompetensi yang dipersyaratkan, kegiatan pengembangan
keprofesian berkelanjutan diarahkan kepada pengembangan kompetensi untuk memenuhi
layanan pembelajaran berkualitas dan peningkatan karir guru.
Pengembangan
keprofesian berkelanjutan merupakan salah satu unsur utama yang diberikan angka
kredit untuk kenaikan jabatan fungsional guru. Pelaksanaan kegiatan
pengembangan keprofesian berkelanjutan diharapkan dapat menciptakan guru
profesional, bukan hanya sekedar memiliki ilmu pengetahuan yang luas, tetapi
juga memiliki kepribadian yang matang.
B.
Rumusan Masalah
1. Apa yang dimaksud dengan Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
2. Apa saja jenis-jenis dan macam-macam
bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
3. Bagaimana strategi pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
4. Apa saja kelebihan dan manfaat dari
pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
5. Apasaja yang menjadi permasalahan dan
tantangan dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
6. Bagaimana solusi yang baik bagi guru dalam
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)?
C.
Tujuan
1. Memberikan pengetahuan tambahan bagi
seorang guru mengenai Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
2. Mengetahui jenis-jenis dan macam-macam
bentuk Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
3. Mengetahui strategi pelaksanaan
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
4. Mengetahui kelebihan dan manfaat dari
pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
5. Mengetahui permasalahan dan tantangan yang
terjadi dalam pelaksanaan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
6. Mengetahui bagaimana solusi yang baik bagi
guru dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB).
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Profesionalitas seorang guru merupakan
jalan menuju kebangkitan pendidikan nasional. Oleh karena itu, professionalitas
seorang guru harus diteingkatkan secara terus menerus. Melihat tantangan
pendidikan era globalisasi semakin kompleks, maka upaya meningkatkan
professionalitas guru harus semakin kompetitif, serta jangan sampai ketinggalan
informasi dan teknik baru. Guru yang melek informasi akan senantiasa actual dan
kontekstual, serta memiliki visi yang jeuh kedepan.[1]
Pengembangan professional adalah proses
sepanjang hayat setiap guru disetiap tahapan perkembangan, memiliki kesempatan
untuk menjadi semakin baik. Memang “pendalaman pengetahuan dan keterampilan
yang berkelanjutan adalah bagian utama dari setiap profesi dan tak terkecuali
mengajar” (Garet et al., 2001). Untuk memenuhi kebutuhan pengembangan
professional, banyak sistem sekolah dan universitas memiliki program
pengembangan professional guru berkelanjutan.[2]
Sedangkan menurut PERMENNEGPAN dan RB
Nomor 16 Tahun 2009 Pasal 1 butir 5, pengembangan keprofesian berkelanjutan
adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap
dan berkelanjutan untuk meningkatkan profesionalitasnya.
Kualitas dari pelatihan-pelatihan kerja
tidak merata atau bervariasi tergantung dari besar kecilnya anggaran distrik
sekolah dan kreasi serta pengetahuan dari para administrator dan guru yang
menyelenggarakannya. Hal yang signifikan bahwa program-program kerja yang
sangat efektif cenderung pada permintaan guru dan sering kali disesain serta
dilaksanakan oleh mereka. Sebagai tambahan, sebuah penelitian nasional pada
1.027 guru matematika dan sains menemukan bahwa kegiatan-kegiatan pengembangan
professional seperti pelatihan-pelatihan akan sangat efektif jika;
1. Fokus pada pengetahuan substansi,
2. Memberi kesempatan-kesempatan bagi
pembelajar aktif, dan
3. Memiliki hubungan dengan kegiatan-kegiatan
pembelajaran lainnya.[3]
Pada sumber lain disebutkan bahwa; pengembangan
keprofesian berkelanjutan (PKB) merupakan pembaruan secara sadar akan
pengetahuan dan peningkatan kompetensi guru sepanjang kehidupan kerjanya. PKB
dilaksanakan dalam upaya mewujudkan guru yang profesional, bermatabat dan
sejahtera, sehingga guru dapat berpartisifasi aktif untuk membentuk insan
Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan YME, unggul dalam ilmu pengetahuan dan
teknologi, memiliki jiwa estetis, etis, berbudi pekerti luhur, dan
berkepribadian.
PKB
bagi guru memiliki tujuan umum untuk meningkatkan kualitas layanan pendidikan
di sekolah/madrasah dalam rangka meningkatkan mutu pendidikan. Sedangkan tujuan
khusus PKB adalah sebagai berikut:
1.
Memfasiltasi
guru untuk mencapai standar kompetensi profesi yang telah ditetapkan;
2.
Memfasilitasi
guru untuk terus memutakhirkan kompetensi yang mereka miliki sekarang dengan
apa yang menjadi tuntutan ke depan berkaitan dengan profesinya;
3.
Memotivasi
guru-guru untuk tetap memiliki komitmen melaksanakan tugas pokok dan fungsinya
sebagai tenaga professional;
4.
Mengangkat
citra, harkat, martabat profesi guru, rasa hormat dan kebanggaan kepada
penyandang profesi guru.
Selain beberapa tujuan diatas,
Pengembangan keprofesian Berkelanjutan (PKB) memiliki beberapa prioritas utama
dalam pelaksanaannya, yakni:
1. Kompetensi yang diidentifikasikan di bawah
standar berdasarkan penilaian formatif;
2. Kompetensi yang diidentifikasikan oleh
guru perlu ditingkatkan;
3. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi
yang diperlukan oleh guru untuk pengembangan karir;
4. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi
yang diperlukan oleh guru untuk melaksanakan tugas-tugas baru, misalnya sebagai
kepala sekolah;
5. Pengetahuan, keterampilan, materi yang dibutuhkan
berdasarkan Laporan Evaluasi Diri Sekolah dan/atau Rencana Tahunan Pengembangan
Sekolah;
6. Pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi
khusus yang diminati oleh guru. [4]
B.
Jenis dan macam bentuk Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB)
PKB terdiri dari tiga macam, yaitu
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovasi. Jenis kegiatan dari
pengembangan diri adalah diklat
fungsional dan kegiatan kolektif guru. Kegiatan publikasi ilmiah adalah (1)
Presentasi pada forum ilmiah, (2) Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau
gagasan ilmu di bidang pendidikan formal, (3) Publikasi buku pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman guru. Sedangkan jenis kegiatannya karya inovatif adalah
(1) Menemukan teknologi tepat guna, (2) Menemukan / menciptakan karya seni, (3)
Membuat / memodifikasi alat pelajaran / peraga / praktikum, (4) Mengikuti pengembangan
penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.[5]
Pada pengembangan diri kegiatan kolektif
guru dapat meliputi beberapa kegiatan berikut;
1. Mengikuti lokakarya, atau kegiatan
kelompok musyawarah kerja guru atau in house training untuk penyusunan
perangkat kurikulum dan/atau kegiatan pembelajaran berbasis Teknologi Informasi
dan Komunikasi, penilaian, pengembangan media pembelajaran dan/atau kegiatan
lainnya untuk kegiatan pengembangan keprofesian guru.
2. Mengikuti, baik sebagai pembahas, maupun
sebagai peserta pada seminar, coloqium, diskusi panel, atau bentuk pertemuan
ilmiah lainnya; dan
3. Mengikuti kegiatan kolektif lain yang
sesuai tugas dan kewajiban guru terkait dengan pengembangan keprofesiannya.
Bukti fisik yang dinilai adalah laporan
hasil pengembangan diri baik berupa diklat fungsional dan kegiatan kolektif
guru yang disusun dalam bentuk makalah deskripsi diri, terkait dengan kegiatan
pengembangan diri yang memuat maksud dan tujuan kegiatan. Siapa penyelenggara
kegiatan, apa kegunaan/manfaat kegiatan bagi guru dan kegiatan belajar mengajar
di sekolah, dampak kegiatan dapat peserta didik, kapan waktu dan tempat
kegiatan penyelenggaraan kegiatan dan bagaimana pola penyelenggaraan kegiatan
dengan dilampiri foto kopi surat tugas dari kepala sekolah atau instansi
terkait yang telah disahkan oleh kepala sekolah.[6]
Karya pengembangan profesi dahulu dikenal
dengan nama Karya Tulis Ilmiah (KTI), sekarang dikenal dengan nama publikasi
ilmiah. Mekipun berbeda namanya tetapi sesungguhnya yang dimaksudkan sama saja.
Jadi, KTI sama dengan publikasi ilmiah. KTI ada tujuh macam, yaitu:
1.
KTI
hasil penelitian,
2.
Tinjuan
ilmiah,
3.
Prasaran
ilmiah,
4.
Buku/modul,
5.
Diktat,
6.
Tulisan
ilmiah popoler,
7.
Karya
terjemahan.
Ketujuh macam KTI tersebut sudah tercakup
dalam publikasi ilmiah. Publikasi Ilmiah ada sepuluh macam, yaitu:
1. Presentasi di forum ilmiah,
2. Hasil penelitian,
3. Tinjauan ilmiah,
4. Tulisan ilmiah populer,
5. Artikel ilmiah,
6. Buku pelajaran,
7. Modul/diktat,
8. Buku dalam bidang pendidikan,
9. Karya terjemahan,
10. Buku pedoman guru
Kesepuluh macam publikasi ilmiah dijelaskan satu demi
satu disertakan angka kreditnya.[7]
C. Sasaran Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan
(PKB)
Sasaran
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan
pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
D.
Strategi Pengembangan Profesi Guru Berkelanjutan (PKB)
Model
pengembangan profesionalitas guru yang strategis adalah
melalui pengembangan watak guru, yaitu “Watak guru yang paripurna”.
Dalam Undang-undang No 20 tahun 2003 tentang sistem pendidikan nasional
dijelaskan bahwa pendidikan adalah : “Satu upaya sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana
belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan
potensi dirinya untuk memiliki ketentuan spiritual keagamaan, pengendalian
diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan
dirinya, masyarakat, bangsa dan negara.” (Pasal 1 UU No 20/2003)
Pengembangan
Profesionalitas sebagaimana diuraikan diatas dapat dilaksanakan secara terpadu,
konsepsional dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara
lain sebagai berikut :
1. Melalui pelaksanaan tugas
2. Melalui Respon
3. melalui Penelusuran dan Perkembangan diri
4. Melalui dukungan sistem
E. Peratuhan Pemerintahan Nasional
PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN NASIONAL
NOMOR 35 TAHUN 2010 TENTANG PETUNJUK
TEKNIS PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL GURU DAN ANGKA KREDITNYA
Pasal 1
Petunjuk teknis pelaksanaan jabatan fungsional guru dan angka
kreditnya adalah sebagaimana dimaksud pada Lampiran Peraturan Menteri ini
Pasal 2
(1) Guru yang tidak dapat memenuhi kinerja
yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat dan jabatan, padahal yang
bersangkutan telah diikutsertakan dalam pembinaan pengembangan keprofesian,
beban kerjanya dikurangi sehingga kurang dari 24 (dua puluh empat) jam tatap
muka atau dianggap melaksanakan beban kerja kurang dari 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka.
(2) Guru yang mempunyai kinerja rendah wajib
mengikuti pembinaan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
(3) Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2), apabila telah dapat
menunjukkan kinerja baik, diberi beban kerja sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.[8]
F.
Manfaat Pengembangan Profesi Guru
Berkelanjutan (PKB)
Manfaat pengembangan
keprofesian berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan
peningkatan keprofesian guru adalah sebagai berikut:
1.
Bagi Peserta Didik.
Dengan adanya pelaksanaan PKB, maka peserta didik memperoleh jaminan pelayanan
dan pengalaman belajar yang efektif.
2.
Bagi Guru. Kepada guru
dengan melaksanakan PKB (pengembangan keprofesian berkelanjutan) akan dapat
memenuhi standar dan mengembangkan kompetensinya sehingga mampu melaksanakan
tugas-tugas utamanya secara efektif sesuai dengan kebutuhan belajar
peserta didik untuk menghadapi kehidupan di masa datang.
3.
Bagi Sekolah/Madrasah.
Sekolah/Madrasah akan mampu memberikan pelayanan pendidikan yang lebih baik dan
berkualitas bagi peserta didik.
4.
Orang tua/masyarakat
memperoleh jaminan bahwa anak mereka mendapatkan layanan pendidikan yang berkualitas
dan pengalaman belajar yang efektif.
Bagi Pemerintah, dengan adanya PKB akan memberikan jaminan kepada
masyarakat tentang layanan pendidikan yang berkualitas dan profesional.
G.
Tantangan atau Permasalahan Pelaksanaan PKB
Sebagai
sebuah profesi, guru menduduki jabatan fungsional dan diatur angka kreditnya.
Pengaturan angka kredit ini berkaitan dengan jenjang pangkat dan jabatan guru.
Selama ini, berlaku Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Saat
ini, telah ditetapkan peraturan yang baru mengenai hal di atas yaitu Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Penetapan
peraturan menteri di atas berdasarkan beberapa pertimbangan, salah satunya
bahwa Keputusan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun
1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya sudah tidak sesuai
dengan perkembangan profesi dan tuntutan kompetensi guru.[9]
Perkembangan profesi guru saat ini mengalami kemajuan yang pesat. Sementara
itu, tuntutan kompetensi guru juga makin banyak. Perkembangan profesi dan
tuntutan kompetensi ini tentu berkaitan juga dengan angka kredit jabatan
fungsional guru itu. Oleh karena itu, pemerintah perlu menetapkan peraturan
baru mengenai jabatan fungsional guru dan angka kreditnya.
Pada
Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
Nomor 16 Tahun 2009, pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi
pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya inovatif.[10]
Peraturan menteri ini membawa tantangan tersendiri bagi guru. Tantangan itu
antara lain adalah bagaimana guru dapat mengembangkan keprofesian berkelanjutan
bagi dirinya secara optimal sedangkan kemampuan atau kompetensi guru sangat
terbatas, atau fasilitasi kegiatan pengembangan diri, publikasi ilmiah, atau
karya inovatif sangat sedikit. Selama ini saja, kegiatan pengembangan profesi
guru masih begitu sulit dilaksanakan guru. Akibatnya, banyak guru “terhenti
sementara” kenaikan pangkat dan jenjang jabatannya pada golongan ruang IV/a
dengan jabatan Guru Pembina karena sulit memenuhi kewajiban mengumpulkan
sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi.
Pertanyaan
berikutnya, bagaimana guru dapat secara “lancar” terus mengembangkan
keprofesiannya jika sejak awal mereka sudah dipersyaratkan kenaikan pangkatnya
dari unsur pengembangan keprofesian berkelanjutan. Sebagai contoh, guru dengan
golongan ruang III/a sudah dipersyaratkan mengumpulkan paling sedikit 3 (tiga)
angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri. Sementara itu, guru dengan golongan
ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi guru dengan golongan ruang
III/c dipersyaratkan untuk mengumpulkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit
dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3
(tiga) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
H.
Solusi Bagi Guru dalam Pelaksanaan PKB
Sebenarnya,
tantangan-tantangan itu justru dapat membuka banyak peluang bagi guru itu
sendiri untuk mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Untuk itu,
bagaimana guru menghadapi dan menyikapi tantangan-tantangan itu akan menjadi
awal bagi terbukanya jalan atau kesempatan bagi guru untuk mengatasi
permasalahan yang mereka hadapi. Untuk itu, guru dapat bersikap berani
menghadapi tantangan dan berupaya mengubah tantangan itu menjadi peluang.
Prasyarat pertama untuk itu adalah niat yang baik dan the willingness to
change. Semangat dan kemauan untuk mengubah keadaan yang dimulai dari diri
sendiri akan menjadi pemantik berkobarnya api perubahan dalam diri kita. Guru
diharapkan selalu optimis, percaya diri, dan terus berusaha mengembangkan diri
dan mengembangkan keprofesiannya.[11]
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan paparan pembahasan di atas, maka
dapat ditarik kesimpulan bahwa:
1. Pengembangan keprofesian
berkelanjutan adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai
dengan kebutuhan, bertahap dan berkelanjutan untuk meningkatkan
profesionalitasnya.
2. Pelatihan pengembangan keprofesian
berkelanjutan akan efektif apabila: memfokuskan pada pengetahuan substansi,
memberi kesempatan-kesempatan bagi pembelajar aktif, dan emiliki hubungan
dengan kegiatan-kegiatan pembelajaran lainnya.
3. Pengembangan keprofesian berkelanjutan
terdiri dari tiga macam yaitu: pengembangan diri, publikasi ilmiah, dan karya
inovasi. Jenis kegiatan dari pengembangan diri
adalah diklat fungsional dan kegiatan kolektif guru.
4.
Sasaran
kegiatan pengembangan keprofesian berkelanjutan adalah semua guru pada satuan
pendidikan yang berada di lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
Kementerian Agama, dan/atau Kementerian lain, serta satuan pendidikan yang
diselenggarakan oleh masyarakat.
5.
Pengembangan
Profesionalitas sebagaimana diuraikan diatas dapat dilaksanakan secara terpadu,
konsepsional dan sistematis. Beberapa pendekatan yang dapat dilakukan antara
lain sebagai berikut; Melalui pelaksanaan tugas, Melalui Respon, melalui
Penelusuran dan Perkembangan diri dan Melalui dukungan sistem
6.
Manfaat pengembangan keprofesian
berkelanjutan yang terstruktur, sistematik dan memenuhi kebutuhan peningkatan
keprofesian guru adalah yang bermanfaat untuk peserta didik, guru, sekolah,
orangtua/masyarakat dan pemerintah.
7.
Banyak
tantangan yang dihadapi guru dalam kaitan dengan pengembangan keprofesian
berkelanjutan. Namun, banyak pula peluang yang dapat diciptakan atau diraih
guru untuk mengembangkan keprofesiannya secara berkelanjutan. Peluang-peluang
itu tidak saja terbuka bagi guru dengan pangkat dan golongan ruang yang sudah
tinggi, namun juga bagi guru dengan pangkat dan golongan ruang yang lebih
rendah. Bahkan, para calon guru pun dapat menyiasati tantangan-tantangan di
atas dengan mulai menyiapkan dan melatih diri sendiri sejak menjadi calon guru.
8.
Manajemen
strategi mengajarkan bagaimana kita dapat berpikir, bersikap, dan bertindak
strategis. Seorang yang berpikir strategis tentu diharapkan dapat bersikap
berani menghadapi tantangan dan berupaya mengubah tantangan itu menjadi
peluang. Pada gilirannya, beranilah mengambil tindakan yang tepat di antara
alternatif solusi yang muncul sesuai dengan situasi, kondisi, kebutuhan, dan
kepentingan guru. Prasyarat pertama untuk itu adalah niat yang baik dan the willingness to change. Semangat
dan kemauan untuk mengubah keadaan yang dimulai dari diri sendiri akan menjadi
pemantik berkobarnya api perubahan dalam diri kita.
B. Saran
Sebagai
calon guru / pendidik kita harus memahami bagaimana cara kita menjadi guru
professional bukan hanya sekedar profesi melainkan seBuah hobi yang penuh cinta
guna mencapai tujuan pendidikan nasional. Maka dari itu kita harus mengetahui
pengembangan keprofesian berkelanjutan untuk memenuhi pembaharuan atau
reformasi di dalam dunia pendidikan.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2013. Tujuan, Manfaat, dan Sasaran Pengembangan Keprofesian
Berkelanjutan (PKB). http://penelitiantindakankelas.blogspot.co.id/2013/11/tujuan-manfaat-sasaran-pengembangan-keprofesian-berkelanjutan.html,
Diakses 21 November 2015 Pukul 18.05 WIB.
Asmani, Jamal Ma’mur. 2011. Tips
Sukses PLPG. Yogyakarta: Diva Press.
Keputusan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84 Tahun 1993 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
Parkay, Forrest W. 2008. Menjadi Seorang Guru Edisi Kedelapan.
Jakarta: PT. Indeks.
Parkay, Forrest W. 2011. Menjadi Seorang Guru Edisi Ketujuh.
Jakarta: PT. Indeks.
Permendibud. 2010.
Permendiknas. http://www.permendiknas.go.id
diakses 21 November 2015 pukul 18.59 WIB
Peraturan Menteri
Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun
2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Sapa’at, Asep. 2008. Guru Sebagai Agen Pembelajar. http://matematika.upi.edu diakses pada tanggal
20 November 2015 pkl. 08.00 WIB.
Suhardjono. 2006. Peningkatan Karir Tenaga Kependidikan,
khususnya dalam hal Pembuatan Karya Tulis Ilmiah sebagai Kegiatan Pengembangan
Profesi. Bahan Temu Konsultasi dalam Rangka Koordinasi dan Pembinaan
Kepegawaian Pendidik dan Tenaga Kependidikan. Departemen Pendidikan Nasional,
Biro Kepegawaian. Griya Astuti pada Nopember 2006.
Sukanti. Pengembangan
keprofesian Berkelanjutan. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/sukanti-dra-mpd/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan
Diakses pada tanggal 19 November 2015 pkl. 16.55 WIB
Syamsul,
Alam. Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tantangan untuk Memacu Guru dalam
Menulis Karya Tulis Ilmiah, http://www.lpmpsulsel.net/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=185:pengembangan&catid=42:widyaiswara&Itemid=206
Diakses pada tanggal 19 November 2015 pkl. 17.05 WIB.
Trimo. 2008. Pembinaan Profesional melalui Supervisi
Pengajaran sebagai Upaya Peningkatan Profesionalisme Guru. http://researchengines.com/trimo70708.html
diakses pada tanggal 20 November 2015 pkl. 08.20 WIB.
Usman,
Moh. Uzer. 2004. Menjadi Guru
Profesional. Edisi Kedua Cet. Ke-16. Bandung: Penerbit PT Remaja
Rosdakarya.
[1] Jamal Ma’mur Asmani,
Tips Sukses PLPG, (Yogyakarta: Diva Press, 2011), Hal.52
[2] Forrest W. Parkay,
Menjadi Seorang Guru Edisi Kedelapan, (Jakarta: PT. Indeks, 2011), Hal.233
[3] Forrest W. Parkay,
Menjadi Seorang Guru Edisi Ketujuh, (Jakarta: PT. Indeks, 2008), Hal.53
[4] Syamsul Alam,
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan Tantangan untuk Memacu Guru dalam
Menulis Karya Tulis Ilmiah, http://www.lpmpsulsel.net/v2/index.php?option=com_content&view=article&id=185:pengembangan&catid=42:widyaiswara&Itemid=206 Diakses pada tanggal 19
November 2015 pkl. 17.05 WIB
[5] Ibid, Syamsul Alam
http://staff.uny.ac.idttp://staff.uny.ac.id/sites/default/files/pengabdian/sukanti-dra-mpd/pengembangan-keprofesian-berkelanjutan, diakses pada tgl 19 November 2015 pkl. 16.55 WIB
[7] Op Cit, Syamsul Alam.
[8] Permendibud,
2010, Permendiknas, http://www.permendiknas.go.id diakses 21
November 2015 pukul
18.59 WIB
[9] Keputusan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 84
Tahun 1993 tentang Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
[10] Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan
Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tanggal 10
November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya.
[11] Moh. Uzer Usman, Menjadi Guru
Profesional. Edisi Kedua Cet. Ke-16, (Bandung: Penerbit
PT Remaja Rosdakarya, 2004)
No comments:
Post a Comment