Negara Kesatuan adalah negara
bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di
tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik
ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan
daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada
satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu
parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang
memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara
kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang
berdaulat.
Negara
kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
- Sentralisasi,
dan
- Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem
sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan
daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari
pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri
dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan
sistem sentralisasi:
- adanya
keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
- adanya
kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
- penghasilan
daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian
sistem sentralisasi:
- bertumpuknya
pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya
pemerintahan;
- peraturan/
kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
- daerah-daerah
lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan
sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari
rakyat;
- rakyat di daerah
kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab
tentang daerahnya;
- keputusan-keputusan
pemerintah pusat sering terlambat.
Dalam negara kesatuan bersistem
desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri
(otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di
daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap
memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan
sistem desentralisasi:
- pembangunan
daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
- peraturan dan
kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu
sendiri;
- tidak
bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat
berjalan lancar;
- partisipasi dan
tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
- penghematan
biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
Sedangkan kerugian sistem
desentralisasi adalah ketidakseragaman peraturan dan kebijakan serta kemajuan
pembangunan.
b. Negara
Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan
jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat.
Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara
sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara
serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan
tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke
luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah
federal.
Ciri-ciri
negara serikat/ federal:
- tiap negara
bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi
kepentingan negara bagian;
- tiap negara
bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan
dengan konstitusi negara serikat;
- hubungan antara
pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian,
kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara
langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang
dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara
bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian
ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal
ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada
umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah
federal meliputi:
- hal-hal yang
menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya:
masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
- hal-hal yang mutlak
mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan
damai;
- hal-hal tentang
konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum
maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat,
misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
- hal-hal tentang
uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya:
hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
- hal-hal tentang
kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos,
telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F.
Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
- cara pembagian
kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
- badan yang
berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah
federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan
kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
- negara serikat
yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan
kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian.
Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia,
RIS (1949);
- negara serikat
yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara
bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh:
Kanada dan India;
- negara serikat
yang memberikan wewenang kepada mahkamah agung federal dalam
menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah
negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
- negara serikat
yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan
perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan
negara kesatuan bersistem desentralisasi:
1) Pemerintah pusat sebagai pemegang
kedaulatan ke luar;
2) Sama-sama memiliki hak mengatur
daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai
asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak
otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu
diperoleh dari pemerintah pusat.
Hubungan Negara
dan Agama
Negara dan agama merupakan persoalan
yang banyak menimbulkan perdebatan (discoverse)yang terus berkelanjutan di
kalangan para ahli. Berikut penulis menguraikan hubungan agama dan Negara
menurut beberapa paham
1.
Hubungan agama
dan Negara menurut paham teokrasi
Negara menyatu dengan agama. Karena
pemerinta menurut paham ini dijalankan berdasarkan firman-firman tuhan segala
kata kehidupan dalam masyarakat bangsa, Negara di lakukan menurut sariat
agamanya.
2.
Hubungan agama
dan Negara menurut sekuler
Norma hokum ditentukan atas kesepakatan
manusia dan tidak berdasarkan agama atau firman-firman tuhan. Meskipun norma
tersebut bertentangan dengan norma agama.
3.
Hubungan agama
dan Negara menurut komunisme
Kehidupan manusia adalah dunia manusia
itu sendiri yang kemudian menghasilkan masyarakat Negara. Sedangkan agama
dipandang sebagai realisasi fantasis mahluk manusia, agama merupakan keluhan
mahluk tertindas.
Berbicara
mengenai hubungan agama dan Negara di Indonesia merupakan persoalan yang
menarik untuk dibahas, penyebabnya bukan karena penduduk Indonesia mayoritas
beragama islam tetapi karena persoalan yang muncul sehingga menjadi perdebatan
di kalangan beberapa ahli
No comments:
Post a Comment