Visi,
Misi dan Tujuan
Perubahan kurikulum seharusnya
didasarkan pada kondisi riil masyarakat Indonesia yang majemuk, sehingga ilmu
pengetahuan, teknologi dan seni dapat didayagunakan untuk mempengaruhi pola,
dan sikap serta gaya hidup masyarakat guna meningkatkan taraf hidup dan
kesejahteraannya. Masalahynya, bagaimana pendidikan dapat mempengaruhi
kehidupan dan perkembangan masyarakat, baik sekarang maupun dimasa depan, agar
terbentuk masyarakat madani, yang good governance, dan clean governance. masyarakat
tersebut hanya dapat diwujudkan melalui pendidikan berkualitas yang mampu
memadukan aspek religi, sosocialudaya, dan teknologi secara utuh dan
menyeluruh. Secara religious manusia adalah makhluk unik karena berkedudukan
sebagai makhluk Tuhan, diciptakan oleh-Nya dan diwajibkan mengabdi kepada-Nya.
Dari aspek social budaya manusia adalah makhluk etis yang wajib melestarikandan
mempertahankan alam sekitarnya. Sedangkan dari aspek teknologi manusia adalah
makhluk yang memiliki kemampuan untuk bersikap objektif dan realistic serta
dapat secara proporsional bersikap kritis, rasional, terampil dan kreatif.
Dengan demikian akan tercipta masyarakat yang selaras, serasi dan seimbang.
Sehubungan dengan itu, perubahan
kurikulim seharusnya ditujukan untuk mengembangkan pendidikan dalam rangka
mewujudkan hal-hal sebagai berikut:
Pertama, meningkatkan
pemerataan dan perluasan kesempatan untuk memperoleh pendidikan yang bersamaan
dengan peningkatan mutu. Bersamaan dengan upaya perluasan dan pemerataan
kesempatan untuk memperoleh pendidikan, semakin kuat pula tuntutan masyarakat
dan pembangunan nasional akan perlunya pendidikan yang lebih berkualitas,
relevan, adil, manusiawi, dan dapat menjangkau semua orang dalam semua lapisan
dan golongan masyarakat.
Kedua, pengembangan
wawasan persaingan dan keunggulan. Masyarakat Indonesia harus memiliki
keunggulan sehingga dapat bersaing secara global. Kuncinya adalah tersedianya
pendidikan yang berkualitas. Wawasan keunggulan diperlukan karena masyarakat
Indonesia dan dunia terus berubah semakin cepat. Salah satu aspek dari wawasan
keunggulan ialah bahwa bangsa Indonesia perlu melihat posisinya di tengah
bangsa-bangsa lain di dunia.
Ketiga, memperkuat
keterkaitan pendidikan agar sepadan dengan kebutuhan pembangunan. Pendidikan
nasional harus memiliki keterkaitan dan dapat menunjang pembangunan nasional
melalui penyediaan sumber daya manusia yang lebih berkualitas, dalam jumlah
yang memadai.
Keempat, mendorong
terciptanya masyarakat belajar. Masyarakat Indonesia masa depan, tanpa memandang
usia dan tingkat pendidikan, adalah masyarakat yang memiliki kehendak, kemauan
dan kemampuan untuk belajar atas prakarsanya sendiri secara terus menerus dan
berkelanjutan, sehingga dapat meningkatkan penguasaannya terhadap ilmu
pengetahuan dan teknologi.
Kelima, pendidikan
merupakan sarana untuk menyiapkan generasi masa kini dan sekaligus masa depan.
Hal ini berarti bahwa proses pendidikan yang dilakukan pada saat ini bukan
semata-mata untuk hari ini, melainkan untuk masa depan.
Keenam, pendidikan merupakan
sarana untuk memperkuat jati diri bangsa dalam proses industrialisasi dan
mendorong terjadinya perubahan masyarakat Indonesia dalammemasuki era
globalisasi. Pembangunan pendidikan harus mampu memantapkan jati diri bangsa
Indonesia di tengah pergaulan dengan bangsa lain, sehingga dalam keadaan
bagaimana pun tetap tampil sebagai bangsa yang bermartabat dengan segala
kepribadiannya.
Sejalan dengan uraian di atas,
Pendidikan Nsional diarahkan untuk mewujudkan visi, misi, dan tujuan sebagai
berikut.
1.
Visi dan Misi
Pendidikan Nasional
Visi pendidikan
nasional adalah mewujudkan system pendidikan sebagai pranata social yang kuat
dan berwibawa untuk memberdayakan semua warga Negara Indonesia agar berkembang
menjadi manusia yang berkualitas sehingga mampu dan proaktif menjawab tangan
jaman yang selalu berubah.
Misi Pendidikan
Nasional adalah sebgai beriku:
a.
Mengupayakan perluasan dan
pemerataan kesempatan memperoleh pendidikan yang berkualitas bagi seluruh
rakyat Indonesia.
b.
Meningkatkan mutu
pendidikan yang memiliki daya saing ditingkat nasional, regional, dan
internasional.
c.
Meningkatkan relevansi
pendidikan dengan kebutuhan masyarakat dan tantangan global.
d.
Membantu dan memfasilitasi
pengembangan potensi anak bangsa secara utuh sejak usia dini sampai akhir hayat
dalam rangka mewujudkan masyarakat belajar.
e.
Meningkatkan kesiapan
masukan dan proses pendidikan untuk mengoptimalkan pembentukkan kepribadian
yang bermoral.
f.
Meningkatkan
keprofesionalan dan akuntabilitas lembaga pendidikn sebagai pusat pembudayaan
ilmu pengetahuan, keterampilan, sikap, pengalaman, dan nilai berdasarkan
standar yang bersifat nasional dan global.
g.
Mendorong peranserta
masyarakat dalam penyelenggaraan pendidikan berdasarkan prinsip otonomi dalam
konteks Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2.
Tujuan Pendidikan
Nasional
Secara makro
pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk organisasi pendidikan yang
bersifat otonomi sehingga mampu melakukan inovasi dalam pendidikan untuk menuju
suatu lembaga yang beretika, selalu menggunakan nalar, berkemampuan komunikasi
social positif dan memiliki sumber daya manusia yang sehat dan tangguh.
Secara mikro
pendidikan nasional bertujuan untuk membentuk manusia yang beriman dan bertaqwa
kepada Tuhan Yang Maha Esa, beretika (beradab dan berwawasan budaya bangsa Indonesia),
memiliki nalar (maju, cakap, cerdas, kreatif, inovatif, dan bertanggung jawab),
berkemampuan berkomunikasi social (tertib dan sadar hukum, kooperatif dan
kompetitif, demokratis), dan berbadan sehat sehingga menjadi manusia mandiri.
Dalam Undang-Undang
republic Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Bab II Pasal 3
dikemukakan bahwa “Pendidikan Nasional berfungsi mengembangkan kemampuan dan
membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka
mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta
didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha
Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi
warga Negara yang demokratis serta bertanggungjawab.[1]
Ruang
Lingkup standar Pendidikan Nasional
Kompetensi-kompetensi yang ingin
dicapai oleh suatu sekolah perlu dideskripsikan secara jelas dan tertuli, baik
yang menyangkut kemampuan intelektual, social, emosional, moral, maupun
spiritual untuk melaksanakan tugas-tugas sesuai dengan visi dan misi sekolah.
Setidaknya terdapat delapan
standar nasional pendidikan (SNP) sebagai kriteria minimal tentang system
pendidikan di wilayah Hukum Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang perlu
diperhatikan dan dikembangkan dalam kurikulum di sekolah, agar peserta didik
dapat berkomunikasi dengan baik dan mendayagunakan hasil pembelajaran dalam
kehidupan sehari-hari. Delapan standar nasional pendidikan tersebut adalah
sebagai berikut (PP.19/2005).
1.
Standar isi
2.
Standar proses
3.
Standar kompetensi lulusan
4.
Standar pendidikan dan
tenaga kependidikan
5.
Standar sarana dan
prasarana
6.
Standar pengelolaa
7.
Standar pembiayaan
8.
Standar penilaian
pendidikan
Pengembangan standar nasional
pendidikan tersebut perlu disesuaikan dengan karakterristik sekolah, daerah,
dan karakteristik setiap bidang studi, terutama dalam kaitannya dengan
pekerjaan yang ada di masyarakat, dan tuntutan kehidupan nyata.[2]
Kesimpulan
1.
Standar Nasional Pendidikan bertujuan menjamin mutu pendidikan nasional dalam
rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa
yang bermartabat.
2. Standar Nasional Pendidikan
berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan
pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu.
3. Ruang lingkup Standar Nasional Pendidikan meliputi standar isi,
standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidikan dan tenaga
kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar
pembiayaan, dan standar penilaian pendidikan.
Dapus
Mulyasa.
Kurikulum Yang Disempurnakan. Bandung: PT Remaja Rosdakarya.
2006.
Anonim.
Standar Nasional Pendidikan. 2011.. http://file.upi.edu/Direktori/FPMIPA/JUR._PEND._FISIKA/IKA_MUSTIKA_SARI/EVALUASI_PENDIDIKAN/BAHAN_AJAR_%28MINGGU_KE_1%29_STANDAR_NASIONAL_PENDIDIKAN.pdf. Diakses pada 01 Oktober 2013
Pukul 15.30.
No comments:
Post a Comment