GOOD GOVERNANCE

A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Istilah 'governance' berasal bahasa dari akar kata ‘govern yaitu mengatur
Definisi Yang relevan Adalah:
• aturan dengan otoritas,
• melakukan kebijakan, tindakan, dan urusan (dari
Negara, subyek) secara konstitusional
Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosa kata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1990-an. Secara umum istillah clean and good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau mempengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam kehidupan sehari-hari
Menurut andi faisal bakti, dalam pelaksanaannya istilah good governance memiliki pengertian pengejawatahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan warga Negara(citizens) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai.
Santosa menjelaskan bahwa good governance adalah pelaksanaan politik,ekonomi,dan atminitrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa.
B. Prinsip-Prinsip Pokok Good and Clean Governance
Lembaga administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek fundamental dalam good governance harus diperhatikan yaitu:
1.   Partisipasi (participation)
  1. Penegak hukum (rule of law)
  2. Transparansi (tranparency)
  3. Responsif (responsiveness)
  4. Orientasi kesepakatan (consensus orientation)
  5. Keadilan (equity)
  6. Efektivitas (effectiveness) dan efisiensi (eficiency)
  7. Akuntabilitas (accountability)
  8. Visi strategis (strategic vision)

C. Good and  Clean Governance dan Kontrol Sosial
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan lembaga pemerintah pada akhirnya akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap jalannya pengelolaan lembaga pemerintahan. Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan yang baik dan efektif (good government) dan bersih (good governance), bebas dari KKN. Untuk mewujudkannya dapat dilakukan melalui pelaksanaan prioritas program, yakni:
1)  Penguatan Fungsi dan Peran
Penguatan peran lembaga perwakilan rakat, MPR, DPR dan DPRD, mutlak dilakukan dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
2)  Kemandirian Lembaga Peradilan
Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat, sehingga peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam menegakkan asas rule of law.
3)  Profesionalitas dan Integritas Aparatur Pemerintah
Jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang memiliki integritas, berjiwa demokratis dan memilliki akuntabilitas yang kuat sehingga dapat menjadikan pelayanan birokrasi secara cepat dan berkualitas serta efektif, karena itu pengembangan birokrasi harus diubah menjadi birokrasi populis
4)  Penguatan Partisipasi Masyarakat Madani (Civil Sociaty)
Bebagai kebijakan hukum harus memberi peluang pada masyarakat untuk berpartisipasi.
5)  Peningkatan Kesejahteraan Rakyat dalam Kerangka Otonomi Daerah.
Pengelolaan pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat dilakukan dalam semua tingkatan, baik pusat maupun daerah. Lahirnya UU No.32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah telah memberikan kewenangan terhadap daerah unutuk melakukan pengelolaan dan memejukan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya


No comments:

Post a Comment