A. PENGERTIAN GOOD GOVERNANCE
Istilah
'governance' berasal bahasa dari akar kata ‘govern‘ yaitu mengatur
Definisi Yang relevan Adalah:
• aturan dengan otoritas,
• melakukan kebijakan, tindakan, dan urusan (dari
Negara, subyek) secara konstitusional
Definisi Yang relevan Adalah:
• aturan dengan otoritas,
• melakukan kebijakan, tindakan, dan urusan (dari
Negara, subyek) secara konstitusional
Istilah good governance merupakan wacana baru dalam kosa
kata ilmu politik. Ia muncul pada awal 1990-an. Secara umum istillah clean and
good governance memiliki pengertian akan segala hal yang terkait dengan
tindakan atau tingkah laku yang bersifat mengarahkan, mengendalikan, atau
mempengaruhi urusan public untuk mewujudkan nilai-nilai tersebut dalam
kehidupan sehari-hari
Menurut andi faisal bakti, dalam pelaksanaannya istilah good
governance memiliki pengertian pengejawatahan nilai-nilai luhur dalam mengarahkan
warga Negara(citizens) kepada masyarakat dan pemerintahan yang berkeadaban
melalui wujud pemerintahan yang suci dan damai.
Santosa menjelaskan bahwa good governance adalah pelaksanaan
politik,ekonomi,dan atminitrasi dalam mengelola masalah-masalah bangsa.
B. Prinsip-Prinsip Pokok Good and Clean Governance
Lembaga administrasi Negara (LAN) merumuskan sembilan aspek
fundamental dalam good governance harus diperhatikan yaitu:
1. Partisipasi (participation)
- Penegak
hukum (rule of law)
- Transparansi
(tranparency)
- Responsif
(responsiveness)
- Orientasi
kesepakatan (consensus orientation)
- Keadilan
(equity)
- Efektivitas
(effectiveness) dan efisiensi (eficiency)
- Akuntabilitas
(accountability)
- Visi
strategis (strategic vision)
C. Good and Clean Governance dan
Kontrol Sosial
Keterlibatan masyarakat dalam proses pengelolaan lembaga pemerintah pada
akhirnya akan melahirkan kontrol masyarakat terhadap jalannya pengelolaan
lembaga pemerintahan. Kontrol masyarakat akan berdampak pada tata pemerintahan
yang baik dan efektif (good government) dan bersih (good governance),
bebas dari KKN. Untuk mewujudkannya dapat dilakukan melalui pelaksanaan
prioritas program, yakni:
1) Penguatan Fungsi dan Peran
Penguatan peran lembaga perwakilan rakat, MPR, DPR dan DPRD, mutlak dilakukan
dalam rangka peningkatan fungsi mereka sebagai pengontrol jalannya pemerintahan.
2) Kemandirian Lembaga Peradilan
Intervensi eksekutif terhadap yudikatif masih sangat kuat, sehingga
peradilan tidak mampu menjadi pilar terdepan dalam menegakkan asas rule of
law.
3) Profesionalitas dan Integritas Aparatur Pemerintah
Jajaran birokrasi harus diisi oleh mereka yang memiliki integritas, berjiwa
demokratis dan memilliki akuntabilitas yang kuat sehingga dapat menjadikan
pelayanan birokrasi secara cepat dan berkualitas serta efektif, karena itu
pengembangan birokrasi harus diubah menjadi birokrasi populis
4) Penguatan Partisipasi Masyarakat Madani (Civil Sociaty)
Bebagai kebijakan hukum harus memberi peluang pada masyarakat untuk
berpartisipasi.
5) Peningkatan Kesejahteraan Rakyat
dalam Kerangka Otonomi Daerah.
Pengelolaan pemerintah yang bersih dan berwibawa dapat dilakukan dalam
semua tingkatan, baik pusat maupun daerah. Lahirnya UU No.32 tahun 2004 tentang
pemerintah daerah telah memberikan kewenangan terhadap daerah unutuk melakukan
pengelolaan dan memejukan masyarakat dalam politik, ekonomi, sosial dan budaya
No comments:
Post a Comment