standar nasional pendidikan

A.    Pendahuluan
Peningkatan kualitas pendidikan berbasis pada sekolah, karena sekolah lebih mengetahui permasalahan yang dihadapi dalam meningkatkan  kualitas pendidikan. Sekolah  berfungsi sebagai pengembang kurikulum, silabus, strategi pembelajaran,  dan sistem penilian. Dengan demikian, menejemen berbasis sekolah merupakan usaha untuk memberdayakan potensi yang ada. Salah satu meningkatkan kualitas pendidikan adalah memberdayakan sekolah agar mampu menjadi subjek penyelenggara pendidikan yang bermutu.  Mutu pendidikan  akan tercapai apabila masukan, proses, keluaran, guru, sarana dan prasaran serta biaya tersedia dan terlaksana dengan baik yang sudah tercantum dalam Standar Nasional Pendidikan. Ada beberapa faktor-faktor untuk mencapai Standar Nasional Pendidikan di sekolah diantaranya faktor standar kompetensi tenaga pendidik (guru) dan faktor standar kompetensi kepala sekolah. Faktor standar kompetensi tenaga pendidik dapat dicerminkan dari kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi sosial dan kompetensi professional. Faktor kompetensi kepala sekolah merupakan faktor yang menunjukkan kemampuan kepala sekolah dalam penerapan kepemimpinan pendidikan yang dituangkan dalam kompetensi kepala sekolah.
Standar nasional pendidikan adalah kriteria minimal tentang sistem pendidikan di Indonesia. Standar nasional pendidikan slalu mengalami perubahan, dan standar nasional pendidikan saat ini tercantum dalam PP No. 32 Tahun 2013 sebagai perubahan atas PP No. 19 Tahun 2005 dan standar nasional pendidikan ini mulai berlaku pada kurikulum 2013. Ada 4 standar nasional pendidikan yang mengalami perubahan, diantaranya standar isi, standar proses, standar penilaian, dan standar kelulusan.
Kembali lagi bahwa sekolah berperan penting dalam meningkatkan mutu pendidikan. Keberadaan sekolah/madrasah dapat dikategorikan menjadi dua kategori, yaitu sekolah formal standar dan sekolah mandiri. Lebih lanjut pengkategorian tersebut dirinci menjadi empat kategori, yaitu: (a) sekolah potensial atau formal standar, (b) sekolah standar nasional, (c) sekolah standar nasional yang memiliki keunggulan lokal, dan (d) sekolah bertaraf internasional. Pengkategorian ini tentu dimaksudkan sebagai acuan dalam pembinaan dan pengembangan masing-masing sekolah, sehingga pada akhirnya semua sekolah diharapkan mampu menjadi sekolah bertaraf internasional.
Implementasi kebijakan tersebut di lapangan, tentunya mempersya-ratkan adanya komitmen dan kerja keras pengelola sekolah beserta semua stakeholder.  Dalam hal ini Pengawas satuan pendidikan memiliki peran yang strategis. Ia dapat memotivasi, membimbing dan mendampingi para kepala sekolah untuk berupaya meningkatkan statusnya dan melakukan peningkatan mutu secara berkelanjutan. Pada taraf awal, pengawas dapat mendorong sekolah-sekolah yang dibinanya untuk memenuhi kriteria standar nasional pendidikan dan memperoleh akreditasi yang baik. Bila hal ini telah diperoleh, dan muncul kepercayaan masyarakat terhadap sekolah tersebut maka selanjutnya sekolah dapat melakukan benchmarking menuju sekolah bertaraf internasional.
Penguasaan ruang lingkup standar nasional pendidikan dan langkah-langkah teknis dalam menyiapkan akreditasi sekolah tentu merupakan meteri penting bagi seorang pengawas untuk dapat membina kepala sekolah dan membantu sekolah mempersiapkan akreditasi. Sebagai dimensi kompetensi yang diharapkan  adalah dimensi kompetensi supervisi manajerial sehingga  mampumemantau pelaksanaan standar nasional pendidikan dan memanfaatkan hasilnya untuk membantu kepala sekolah dalam mempersiapkan akreditasi sekolah

B.     Rumusan Masalah
1.      Apa yang dimaksud dengan standar nasional pendidikan?











Standar Sarana dan Prasarana
Standar sarana dan prasarana pendidikan adalah standar yang berkaitan dengan criteria minimal tentang ruang belajar, tempat berolahraga, tempat beribadah, perpustakaan, laboratorium, bengkel kerja, tempat bermain, tempat berkreasi dan berekreasi, dan sumber belajar lain yang diperlukan untuk menunjang proses pembelajaran, termasuk penggunaan teknologi informasi dan komunikasi, serta fasilitas belajar-mengajar lainnya. Pemenuhan standar pendidikan ini sangat tergantung pada alokasi pembiayaan pendidikan, tetapi juga dari pihak masyarakat dan orang tua dari mereka yang mampu. Reformasi di bidang pendidikan yang mengutamakan peningkatan mutu pendidikan, tentunya perlu juga dibarengi dengan peningkatan kualitas sarana dan prasarana pendidikan yang memadai. Standar sarana dan prasarana hendaknya memprioritaskan faktor jaminan keselamatan belajar peserta didik dan kemantapan daya dukung proses pembelajaran.
Persoalan sarana dan prasarana sangat tergantung pada pembiayaan atau daya yang dierima oleh pihak sekolah. Kemampuan pemerintah dalam mendukung peningkatan sarana dan prasarana masih sangat terbatas. Apalagi dalam kebijakan otonomi daerah, pembiayaan pendidikan kurang menjadi perhatian para penguasa di daerah maka dampak negatif kemunduran pendidikan akan menjadi ancaman baru.
Standar sarana dan prasarana diwajibkan kepada setiap satuan pendidikan untuk pengadaan dan pemeliharaannya. Hal ini menjadi tantangan bagi bagian terbesar satuan pendidikan di tanah air. Penetapan standar aspek ini perlu menata sistem pengadaan dan perawatannya dengan melibatkan pihak-pihak orang tua siswa dan komunitas masyarakat di sekitar satuan pendidikan berada. Termasuk kewajiban stakeholder, mendampingi pemerintah dalam mendukung dan menjamin tersedianya fasilitas belajar yang layak bagi pendidikan. Indikator-indikator standar sarana dan prasarana hendaknya disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan masing-masing satuan pendidikan. Namun persyaratan minimal sarana dan prasarana yang mendukung proses belajar-mengajar berlangsung menjadi tanggung jawab pemerintah dan masyarakat secara bersama-sama.[1]

Standar Pengelolaan
Standar pengelolaan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan perencanaan, pelaksanaan, dan pengawasan kegiatan pendidikan pada tingkat satuan pendidikan, kabupaten/kota, provinsi, atau nasional agar tercapai efisiensi dan efektivitas penyelenggaraan pendidikan.
Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas. Sadangkan pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan tinggi menerapkan otonomi perguruan tinggi yang dalam batas-batas yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan yang berlaku memberikan kebebasan dan mendorong kemandirian dalam pengelolaan akademik, operasional, personalia, keuangan, dan area fungsional kepengelolaanlainnya yang diatur oleh masing-masing perguruan tinggi.
Manajemen pendidikan dalam SNP menata jenjang pengelolaan pendidika dalam : standar pengelolaan tingkat satuan pendidikan, standar pengelolaan oleh pemerintah daerah, standar pengelolaan oleh pemerintah (pusat). Pembagian wewenang pengelolaan pendidikan ini seiring dengan kiat desentralisasi pemerintahan yang juga melibatkan pengelolaan pendidikan. UU No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah (pasal 13 ayat 1: f) melimpahkan sebagian wewenang pengelolaan pendidikan di daerah kepada pemerintahan daerah. Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada daerah mengelola dan mengembangkan sektor pendidikan sesuai potensi dan kondisi masing-masing daerah. Di satu sisi, dapat memacu tumbuh berkembangnya dunia pendidikan nasional (untuk daerah yang berkemampuan finansial dan SDM memadai), namun pada pihak lain dapat berdampak semakin mundurnya mutu dan pengelolaan pendidikan di daerah lain. Dengan demikian, dapat berakibat semakin lebarnya kesenjangan pendidikan di antara sesama anak bangsa.[2]

Standar Pembiayaan
Standar pembiayaan adalah standar yang mengatur komponen dan besarnya biaya operasi satuan pendidikan yang berlaku selama satu tahun.[3] Ada tiga macam biata dalam standar ini :
a.       Biaya investasi satuan pendidikan yaitu biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumberdaya manusia, dan modal kerja tetap.
b.      Biaya personal sebagaimana adalah biaya pendidikan yang harus dikeluarkan oleh peserta didik untuk bisa mengikuti proses pembelajaran secara teratur dan berkelanjutan.
c.       Biaya operasi satuan pendidikan meliputi : 1) gaji dan tunjangan pendidik dan tenaga kependidikan; 2) bahan atau peralatan pendidikan habis pakai; dan 3) biaya operasi pendidikan tak langsung seperti air, pemeliharaan sarana dan prasarana, pajak, asuransi,   lain sebagainya.
Kinerja pendidikan akan buruk jika tidak diimbangi dengan anggaran yang memadai. Kehidupan modern masyarakat global, harus mengalami realitas bahwa “pendidikan itu mahal”. Para pemimpin negara ini sebenarnya menyadari bahwa anggaran pendidikan itu penting, mereka tahu bahwa masa depan bangsa sangat tergantung pada mutu pendidikan. Namun, pengetahuan dan kesadaran pentingnya dana pendidikan itu, menurut Munawar S. (2005, hal. 117), “tidak diimbangi dengan komitmen dan disiplin memadai.” Pembiayaan pendidikan dapat berupa biaya investasi, biaya operasi dan biaya personal. Beban Pemerintah untuk mengongkosi pendidikan anak bangsa menurut aturan UU sangat besar dan saat ini belum dapat terpenuhi. Dana program wajib belajar sembilan tahun (SD-SMP), yang untuk tahun 2005 dianggarkan Rp 11, 13 triliun, disalurkan ke sekolah-sekolah sebagai biaya operasional penyelenggaraan pendidikan. Penyaluran tidak membeda-bedakan negeri atau swasta atau sekolah marginal, dan yang sudah tergolong mapan.pendidikan gratis dan dihitung dalam satuan unit cost per siswa, dan menutup pungutan biaya sekolah bagi kalangan tak mampu. Biaya tersebut digunakan untuk membiayai pendidikan bagi sekitar 39, 5 juta anak usia sekolah (7-15 tahun). UUD 1945 menjamin hak warga negara untuk memperoleh pendidikan dasar cuma-cuma. Hasil perhitungan menurut Mendiknas, setiap SD/MI rata-rata 43 juta setahun dan SMP rata-rata 183 juta rupiah per tahun, dan sangat tergantung pada persetujuan DPR.
Pembiayaan pendidikan yang diusahakan pemerintah masih terbatas pada bantuan biaya investasi penyediaan sarana dan fasilitas serta peralatan pendidikan, serta biaya operasional penyelenggaraan pendidikan yang mendukung terselenggaranya proses pembelajaran yang baik dan berhasil. Kesiapan belajar siswa tergantung pada kesiapan fisik dan mental, kemudian pada kesiapan alat pendukung instruksional. Pembiayaan pendidikan ke depan perlu mempertimbangkan prioritas kebutuhan yang berbasis pada penciptaan kondisi kesiapan anak untuk belajar.

Standar Penilaian Pendidikan

Standar penilaian pendidik adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.Penilaian dilakukan secara berkesinambungan untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan hasil dalam bentuk ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
Penilaian pendidikan meliputi penilaian hasil belajar oleh pendidik, oleh satuan pendidikan, oleh pemerintah, dan kelulusan. Evaluasi merupakan satu upaya dalam meningkatkan kualitas. Pelaksanaan evaluasi oleh guru lebih tepat jika dilakukan untuk membantu peserta didik belajar, atau oleh pihak sekolah untuk menjelaskan dengan benar pencapaian hasil belajar peserta didik. Penilaian kelas sebagai proses pengumpulan data dan penggunaan informasi oleh guru untuk memberikan keputusan, dalam hal ini nilai terhadap hasil belajar peserta didik berdasarkan tahapan belajarnya.
Penilaian kelas dilaksanakan melalui berbagai cara seperti tes tertulis (paper and pencil test), portfolio (penilaian hasil kerja melalui kumpulan hasil karya, penilaian produk, penilaian proyek, dan penilaian unjuk kerja (performance). Pusat Kurikulum Balitbang Depdiknas (2004) menyajikan pedoman penilaian kelas dengan teknik-teknik penilaian : unjuk kerja, sikap, tertulis, proyek, produk, dan portfolio serta penilaian diri sebagai acuan guru dalam pelaksanaan penilaian berbasis kompetensi. Apabila sistem ini diberlakukan seutuhnya oleh guru dalam kegiatan pembelajaran, maka konsekuensi yang harus dihadapi adalah guru dituntut untuk semakin professional dalam menjalankan tugas.
Delapan SNP di atas memiliki keterkaitan satu sama lain dan sebagian standar menjadi prasyarat bagi pemenuhan standar yang lainnya. Dalam kerangka sistem, komponen input sistem pemenuhan SNP adalah Standar Kompetensi Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK), Standar Pengelolaan, Standar Sarana dan Prasarana (Sarpras), dan Standar Pembiayaan. Bagian yang termasuk pada komponen proses adalah Standar Isi, Standar Proses, dan Standar Evaluasi, sedangkan bagian yang termasuk pada komponen output adalah Standar Kompetensi Lulusan (SKL). Dalam hal ini bisa dilihat pada gambar dibawah ini:[4]
Penilaian pendidikan berfungsi sebagai barometer mutu pendidikan nasional digunakan sebagai dasar perbaikan dan untuk reformasi pendidikan dari keterbatasan dan kelemahannya. Penyelenggaraan evaluasi pendidikan bukan hanya untuk mencari tahu kemajuan belajar peserta didik, tapi untuk menyajikan konfirmasivalidasi eksternal terhadap kecurigaan rendahnya mutu. Pemanfaatan hasil tes untuk inferensi kualita pendidikan membutuhkan kehati-hatian pertimbangan, sebab di samping ada konsekuensi terhadap kebijakan, para penentu kebijakan sangat tergantung pada hasil penilaian dalam usaha mendukung dan meningkatkan praksis pendidikan.


Fungsi Standar Nasional Pendidikan

Standar Nasional Pendidikan berfungsi sebagai dasar dalam perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan pendidikan dalam rangka mewujudkan pendidikan nasional yang bermutu. Di samping itu, Standar Nasional Pendidikan memiliki tujuan untuk menjamin mutu pendidikan nasional dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat. Selain itu, fungsi dari standar nasional pendidikan adalah sebagai tolak ukur kualitas pendidikan yang telah diterapkan di Indonesia.
Fungsi dan tujuan tersebut dapat diketahui, bahwa standarisasi pendidikan nasional ini merupakan bentuk mencita-citakan suatu pendidikan nasional yang bermutu. Sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 32Tahun 2013 pasal 2 ayat 3: standar nasional pendidikan disempurnakan secara terencana, terarah dan berkelanjutan sesuai dengan tuntutan perubahan kehidupan lokal, nasional, dan global.




Daftar Pustaka

Lubis, Asri. Pelaksanaan Standar Nasional DalamDunia Pendidikan,  http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-article-23764-asri.pdf. diakses pada 7 Oktober 2015 Pukul 20.00 WIB
H.A.R. Tilaar. 2006. Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis. Jakarta: PT Rineka Cipta,
Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia. 2012. Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Pedoman Pemenuhuan Standar Nasional Pendidikan Pada Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI) .Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.



[1]Asri Lubis. Pelaksanaan Standar Nasional DalamDunia Pendidikan,  http://digilib.unimed.ac.id/public/UNIMED-article-23764-asri.pdf. diakses pada 7 Oktober 2015 Pukul 20.00 WIB
[2] ibid
[3] H.A.R. Tilaar, 2006,  Standarisasi Pendidikan Nasional: Suatu Tinjauan Kritis, ( Jakarta: PT Rineka Cipta,), Hlm. 170
[4] Badan Pengembangan Sumberdaya Manusia; Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan, Pedoman Pemenuhuan Standar Nasional Pendidikan Pada Sekolah Dasar (SD)/ Madrasah Ibtidaiyah (MI), (Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2012), hlm. 11-12

No comments:

Post a Comment