pengembangan karir GURU

BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
            Peraturan baru penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat guru merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan nasional kita dan sekaligus menjadi kabar buruk bagi beberapa oknum pendidik yang tidak melaksanakan dengan baik dan setengah hati dalam melaksanakan tugas. Betapa tidak, selama ini jabatan guru merupakan ladang empuk bagi PNS untuk mengejar pangkat, tidak heran kalau selama ini kita melihat banyak guru-guru muda yang berpangkat tinggi, ini dikarenakan aturan kenaikan pangkat bagi tenaga fungsional guru sangat mudah, beda halnya dengan tenaga fungsional lainnya atau tenaga struktural.
            Oleh sebab itu, pemerintah telah menetapkan peraturan baru tentang kenaikan pangkat guru dan penetapan angka kredit guru. Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal l1 Januari 2013 dimana untuk kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya disesuaikan.
            Peraturan baru yang mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini telah terbit dan ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10 November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010 tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
            Peraturan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karir kepangkatan dan profesionalisme guru.  Kebijakan itu diantaranya mewajibkan guru untuk melakukan kegiatan yang menjadi bidang tugasnya dan hanya bagi mereka yang berhasil melakukan tugasnya dengan baik diberikan angka kredit. Penggunaan angka kredit sebagai salah satu persyaratan seleksi peningkatan karir bertujuan memberi penghargaan lebih adil dan profesional terhadap kenaikan pangkat yang merupakan pengakuan profesi serta kemudian memberikan peningkatan kesejahteraannya dalam bentuk tunjangan sertifikasi guru. Pengembangan karir sesungguhnya amat dibutuhkan agar guru tidak merasakan kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaannya.

B.     Rumusan Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan beberapa masalah, yakni:
1.      Apa yang dimaksud dengan pengembangan karir?
2.      Apa tujuan dari pengembangan karir guru?
3.      Bagaimana upaya pengembangan karir guru?
4.      Bagaimana jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menurut PermenPANRB No. 16 Tahun 2009?
5.      Bagaimana hakikat sertifikasi guru, tujuan sertifikasi guru, dan prosedur sertifikasi guru?

C.    Tujuan Penulisan
Berdasarkan rumusan masalah tersebut tujuan dari penulisan makalah ini, yakni:
1.      Mengetahui pengertian pengembangan karir.
2.      Mengetahui tujuan dari pengembangan karir guru.
3.      Mengetahui upaya pengembangan karir guru.
4.      Mengetahui jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menurut PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 yang berperan dalam pengembangan karir guru.
5.      Mengetahui hakikat sertifikasi guru, tujuan sertifikasi guru, dan prosedur sertifikasi guru.




BAB II
PEMBAHASAN

A.  Pengembangan Karir Guru
1.      Pengertian Karir dan Pengembangan Karir
Karir merujuk pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan kerja seorang individu.[1] Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir. 
Pengembangan karir merujuk pada proses sepanjang hayat pengembangan keyakinan dan nilai, keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan tentang dunia kerja.[2] Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya: kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat.  Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang. Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan kehidupan karir seseorang karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
Dari pengertian di atas dapat dikatakan bahwa pengembangan karir guru merupakan proses pengembangan profesionalisme guru dalam hal kompetensi maupun kualifikasi akademik untuk peningkatan kualitas diri, jabatan/pangkat dan kesejahteraan.

2.      Dasar Pengembangan Karir Guru
Pembinaan dan pengembangan karir guru tidak hanya sekedar tuntutan yang berupa wacana saja. Akan tetapi, ada payung hukum yang membawahinya yaitu Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diatur pada pasal 32 ayat 1 dan 4 yang berbunyi sebagai berikut:
1)      Pembinaan dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir.
4)      Pembinaan dan pengembangan karir guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33 menjelaskan bahwa “Kebijakan strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.” Dijabarkan lagi pada Pasal 34 ayat 1-3 berbunyi:
1)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2)      Satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3)      Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pengembangan dan/atau pemberdayaan guru juga hendaknya dilakukan dengan cara-cara atau strategi yang baik. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun 2005 Pasal 7 Ayat 2 “Pemberdayaan profesi guru atau dosen diselenggarakan melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak diskriminatif, berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, kemajemukan, dan kode etik profesi.

3.      Tujuan Pengembangan Karir Guru
Adapun tujuan dari pengembangan karir secara umum diantaranya:[3]
a.       Membantu pencapaian tujuan organisasi dan tujuan individu.
b.      Merencanakan karir pegawai dengan meningkatkan kesejahteraannya agar pegawai lebih tinggi loyalitasnya.
c.       Pengembangan karir membantu menyadarkan pegawai akan kemampuannya untuk menduduki suatu jabatan tertentu sesuai dengan potensi dan keahliannya.
d.      Pengembangan karir dapat menghindarkan dari keusangan dan kebosanan profesi.
Berdasarkan PP Nomor 74 Tahun 2008, pengembangan karir guru dan peningkatan kompetensi bagi guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga. Pengembangan dan peningkatan kompetensi dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit jabatan fungsional.



4.      Proses Pengembangan Karir Guru
Menurut Castetter, Proses pengembangan karir berhubungan dengan Planning untuk peningkatan kinerja pada posisi saat ini. Seleksi Pengembangan Keahlian untuk mengantisipasi peluang kerja. Promosi, sebagai pengembangan diri guru dalam meningkatkan pengaruh dan kepuasan kerja. Dapat dilihat dari skema model pengembangan diri berikut ini:[4]
                             REPLAN
Cycle Diagram


a.       Plan
     Setiap individu mempunyai hak untuk mengatur dan merencanakan kenaikan kariernya berdasarkan kinerja yang ditunjukkan serta segala kompetensi diri yang dimilikinya.
b.      Organize
     Saat seseorang telah merencanakan kenaikan jenjang karirnya, maka perencanaan individu tersebut dapat dibaca oleh pejabat kepegawaian tempatnya bekerja. Lalu, pejabat tersebut bisa membantu dengan mencari titik temu antara perencanaan karier yang diinginkan guru dengan perencanaan karier tempat guru tersebut mengajar. Bisa juga dengan menempatkan guru pada posisi yang seharusnya sehingga mempermudah dalam pencapaian kenaikan jenjang karir selanjutnya, sesuai dengan apa yang telah direncanakan pegawai sebelumnya.

c.       Operate
     Seorang guru perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan serta diklat-diklat demi peningkatan kinerja dan profesionalitas yang lebih tinggi, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dicapai secara lebih efektif dan efisien karena segala hambatan akan dapat diatasi dengan baik oleh guru yang terlatih dan terdidik dengan baik.
d.      Evaluate
     Setiap kinerja yang ditunjukkan tentu perlu dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Jika belum dan masih terdapat berbagai kekurangan, maka perlu diadakan Replan.

5.      Jenis Karir Guru
Karir guru di sekolah meliputi dua hal, yaitu:[5]
a.       Karir Struktural, berhubungan dengan kedudukan  seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya menjabat sebagai Wali  Kelas, PKS, Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain.)  Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru, sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru harus ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.
b.      Karir Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru profesional.

6.      Kompetensi Profesi Guru
Kompetensi profesi yang mutlak harus dimiliki oleh seorang guru untuk meningkatkan karirnya yakni:[6]
a.       Kompetensi Pribadi, berkenaan dengan kemantapan, kestabilan, kedewasaan, kearifan, dan kewibawaan guru.
b.      Kompetensi Sosial, kemampuan berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat.
c.       Kompetensi Pedagogik, kemampuan mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
d.      Kompetensi Profesional, kemampuan penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.

7.      Upaya Pengembangan Karir
Dalam Materi Pendidikan dan Latihan Guru Profesional 2012 dijabarkan program-program kegiatan untuk peningkatan kompetensi dan karir guru sebagai berikut:[7]
a.       Inhouse training (IHT). Pelatihan dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.      Program magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama priode ter tentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya. Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan pengalaman nyata.
c.       Kemitraan sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.      Belajar jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu, melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e.       Pelatihan berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.        Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas, menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.      Pembinaan internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan sejawat dan sejenisnya.
h.      Pendidikan lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar, baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
Kegiatan-kegiatan lain yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi (profesi) dan karir guru adalah sebagai berikut:[8]
a.       Diskusi masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan pengembangan karirnya.
b.      Seminar. Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.       Workshop. Workshop pendidikan adalah suatu kegiatan belajar kelompok yang terdiri dari petugas-petugas pendidikan yang memecahkan problema yang dihadapai melalui percakapan dan bekerja secara kelompok maupun bersifat perorangan. Workshop dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran, peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus, penulisan RPP, dan sebagainya.
d.      Penelitian. Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.       Penulisan buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.        Pembuatan media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi pembelajaran).
g.      Pembuatan karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.

B.     Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
1.    Pengertian Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
Menurut Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pasal 1 menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai, berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Sedangkan pengertian angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.[9]
Dalam rangka usaha melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem prestasi kerja maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh sebab itu setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawaia Negeri Sipil yang bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih meningkatkan pengabdiannya.
Sebagaimana dikemukakan diatas bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan dan setiap penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan pada orang yang tepat dan tepat pada waktunya. Berhubungan dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya tepat pada waktunya.[10]
Uraian di atas memberikan makna bahwa semua guru mesti mengumpulkan nilai minimal angka kredit untuk kenaikan pangkat berikutnya. Lengah atau tidak waspada terhadap hal demikian saja, buka tidak mungkin dia akam ditinggalkan oleh teman-temannya. Cepat tidaknya keniakan pangkat seorang guru sangat tergantung kepada kegiatan dan aktivitas individualnya. Oleh karena itu, sejak itu tidak layak lagi ada guru yang berleha-leha dan suka berpangku tangan atau datang ke sekolah mengisis presensi (absen) saja. Sebaliknya, guru segera memulai usaha peningkatan karier profesinya dengan segera menabung hasil aktifitas jabatan guru.[11]

2. Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, dan Tugas Utama
a.       Jabatan fungsional guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun  pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar, lanjutan, dan sekolah khusus.
b.      Jenis guru berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi : guru kelas; guru mata  pelajaran; dan guru bimbingan dan konseling/konselor.
c.       Guru berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/ bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini  jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
d.      Tugas utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,  menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur  pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas tambahan  yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
e.       Beban kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau  melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat) jam tatap muka dan paling banyak 40  (empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru bimbingan  dan konseling/konselor adalah mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh) peserta didik dalam 1 (satu) tahun.[12]

3. Kewajiban, Tanggung Jawab dan Kewenangan
Dalam melaksanakan tugasnya, guru memiliki beberapa kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan.
a.       Kewajiban Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
1)      Merencanakan pembelajaran/bimbingan, melaksanakan  pembelajaran/bimbingan yang bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
2)      Meningkatkan dan mengembangkan kualifikasi akademik dan kompetensi  secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni; teknologi, dan seni;
3)      Bertindak obyektif dan tidak diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta didik dalam pembelajaran;
4)      Menjunjung tinggi peraturan perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika;
5)      Memelihara dan memupuk persatuan dan kesatuan bangsa
b.      Tanggung Jawab
Guru bertanggungjawab menyelesaikan tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan kepadanya.
c.       Kewenangan
Guru berwenang memilih dan menentukan materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi guru.

4.    Instansi Pembina dan Tugas Instansi Pembina
     Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Instansi pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain :
a.       penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
b.      penyusunan pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru;
c.       penetapan standar kompetensi Guru;
d.      pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional Guru;
e.       sosialisasi Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya;
f.        penyusunan kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g.      penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h.      pengembangan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru;
i.        fasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.        fasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k.      melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.

5.    Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang dinilai angka kreditnya adalah:
a.       Pendidikan, meliputi: (a) pendidikan formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan (b) pendidikan dan pelatihan (diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b.      Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, meliputi: (a) melaksanakan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan guru mata pelajaran; (b) melaksanakan proses bimbingan, bagi guru bimbingan dan konseling; dan (c) melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah.
c.       Pengembangan keprofesian berkelanjutan, meliputi: (a) pengembangan diri: (1) diklat fungsional; dan (2) kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru; (b) publikasi Ilmiah: (1) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif pada bidang pendidikan formal; dan (2) publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan pedoman guru; (c) karya Inovatif: (1) menemukan teknologi tepat guna; (2) menemukan/menciptakan karya seni; (3) membuat/memodifikasi alat pelajaran/peraga/praktikum; dan (4) mengikuti pengembangan penyusunan standar, pedoman, soal dan sejenisnya.
d.      Penunjang tugas guru, meliputi: (a) memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; (b) memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan (c) melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru, antara lain : (1) membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; (2) menjadi organisasi profesi/kepramukaan; (3) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau (4) menjadi tutor/pelatih/instruktur.


6.    Jenjang Jabatan dan Pangkat
Menurut Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penetapan Jabatan Fungsional tersebut di dasarkan pada jenjang pangkat dan golongan dari guru yang bersangkutan. Berikut ini adalah rinciannya:
a.       Guru Pertama, yaitu guru dengan jenjang pangkat: (a) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan (b) Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b
b.      Guru Muda, yaitu guru dengan jenjang pangkat: (a) Penata, golongan ruang III/c; dan (b) Penata Tingkat I, golangan ruang III/d
c.       Guru Madya,yaitu guru dengan jenjang pangkat: (a) Pembina, golongan ruang IV/a; (b) Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b; dan (c) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
d.      Guru Utama : (a) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/d; dan (b) Pembina Utama, golongan ruang IV/e
     Jenjang pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan.
     Penetapan jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit. Dengan demikian, dimungkinkan pangkat dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan di atas.
     Instansi pembina jabatan fungsional guru adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas membina Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain:
a.       Menyusun petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
b.      Menyusun pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru
c.       Menetapkan standar kompetensi Guru
d.      Mengusulkan tunjangan Jabatan Fungsional Guru
e.       Mensosialisasikan Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya
f.        Menyusun kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru
g.      Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru
h.      Mengembangkan sistem informasi Jabatan Fungsional Guru
i.        Memfasilitasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
j.        Memfasilitasi pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru dan melakukan monitoring serta evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
     Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Funsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.       Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersetifikat pendidik.
b.      Pangkat paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
c.       Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan  (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terakhir.
d.      Memiliki kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
     Jabatan Fungsional Guru dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan lain dengan prasyarat tambahan sebgai berikut:
a.       Memiliki pengalaman sebagai guru minimal selama 2 tahun.
b.      Usia paling tinggi 50 tahun.
c.       Setiap unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terkhir.
     Pangkat yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah ke Jabatan Fungsional Guru disetarakan dengan pangkat yang bersangkutan sesuai jenjang Jabatan Funsional Guru dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kreditnya.[13]

7.    Rincian Kegiatan dan Unsur yang Dinilai
Rincian Kegiatan Guru Kelas sebagai Berikut:
a.       Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      Menyusun silabus pembelajaran;
c.       Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.       Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.        Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.      Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.      Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.        Melaksanakan bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.        Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
k.      Membimbing guru pemula dalam program induksi;
l.        Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.    Melaksanakan pengembangan diri;
n.      Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
o.      Membuat karya inovatif

Rincian Kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai Berikut:
a.       Menyusun kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.      Menyusun silabus pembelajaran;
c.       Menyusun rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.      Melaksanakan kegiatan pembelajaran;
e.       Menyusun alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.        Menilai dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.      Menganalisis hasil penilaian pembelajaran;
h.      Melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi;
i.        Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.        Membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.      Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.        Melaksanakan pengembangan diri;
m.    Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.      Membuat karya inovatif.

Rincian Kegiatan Guru Bimbingan dan Konseling sebagai Berikut:
a.       Menyusun kurikulum bimbingan dan konseling;
b.      Menyusun silabus bimbingan dan konseling;
c.       Menyusun satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.      Melaksanakan bimbingan dan konseling per semester;
e.       Menyusun alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.        Mengevaluasi proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.      Menganalisis hasil bimbingan dan konseling;
h.      Melaksanakan pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan hasil evaluasi;
i.        Menjadi pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat sekolah dan nasional;
j.        Membimbing guru pemula dalam program induksi;
k.      Membimbing siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.        Melaksanakan pengembangan diri;
m.    Melaksanakan publikasi ilmiah; dan
n.      Membuat karya inovatif

Guru selain melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah sebagai:
a.       Kepala sekolah/madrasah;
b.      Wakil kepala sekolah/madrasah;
c.       Ketua program keahlian atau yang sejenisnya;
d.      Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e.       Kepala laboratorium, bengkel, unit produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f.        Pembimbing khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi

Unsur kegiatan yang dinilai dalam memberikan angka kredit terdiri atas: unsur utama dan unsur penunjang.
a.       Unsur utama, terdiri atas: pendidikan; pembelajaran/pembimbingan dan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b.      Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas guru.

8.      Unsur Penilaian Angka Kredit
Dalam menentukan kenaikan jabatan, untuk jabatan karir guru ada beberapa unsur dan sub unsur yang dijadikan  dasar untuk penilaian. Penilaian kinerja guru (PK guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Hasil penilaian kinerja guru disebut angka kredit, yaitu satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian kinerja guru dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, yaitu tim yang dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan bertugas menilai prestasi kerja guru. Berdasarkan Permennag PAN dan RB No.16 Tahun 2009 Pasal 11, persyaratan angka kredit ini terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur utama, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang.
a.       Unsur Utama, terdiri dari 2 (dua) sub unsur, yaitu:
1)      Pendidikan, yang meliputi:  Pendidikan Formal dan memperoleh gelar/ijazah dan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat, termasuk program induksi.
2)      Pembelajaran/bimbingan dan tugas tertentu, yang meliputi: Melaksanakan kegiatan pembelajaran bagi kelas dan guru mata pelajaran dan melaksanakan kegiatan bimbingan bagi guru bimbingan dan konseling.
b.      Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk meningkatkan keprofesionalannya. Kegiatan PKB meliputi 3 sub-unsur, yaitu:
1)      Pengembangan diri, yang terdiri dari: Diklat fungsional, yaitu diklat yang berkaitan dengan profesi sebagai guru dan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru.
2)      Publikasi Ilmiah, yang terdiri dari: Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovativ pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku pengayaan, dan buku pedoman guru.
3)      Karya inovatif, yang meliputi: Menemukan teknologi tepat guan dan menemukan/menciptakan karya seni membuat/modifikasi alat pelajaran, alat peraga, atau alat praktikum.
c.       Unsur Penunjang, meliputi:
1)      Memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang di ampunya.
2)      Memperoleh penghargaan/tanda jasa.
3)      Melaksanakan kegiatan yang mendukung tugas guru.
     Untuk guru yang bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya sebagai guru dengan syarat bahwa guru tersebut paling singkat telah bertugas selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus di daerah khusus.
     Berdasarkan Permennag PAN dan RB No. 16 tahun 2009, nilai angka kredit untuk kegiatan guru dibagi ke dalam empat unsur yaitu:
a.       Unsur Pendidikan
b.      Unsur Pembelajaran, Bimbingan dan Tuga Tertentu
c.       Unsur Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
d.      Unsur Penunjang Tugas Guru [14]

9.      Penghitungan Angka Kredit
     Berdasarkan buku Panduan Pelaksanaan PK Guru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perhitungan konversi PK Guru ke angka kredit, digunakan rumus sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x JM/JWM x NPK
                                                                                                4
Keterangan:
a.       AKK adalah Angka Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
b.      AKPKB adalah angka kredit PKB yang diwajibkan (sub-unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau karya inovatif).
c.       AKP adalah angka kredit unsur penunjang sesuai ketentuan Permenag PAN dan RB Nomor 16 Tahun 2009.
d.      JM adalah jumlah jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang dibimbing oleh guru BK/ Konselor per tahun.
e.       JWM adalah jumlah jam wajib mengajar (24-40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran atau jumlah konseli (150-250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh gur BK/konseling.
f.        NPK adalah persentase perolehan PK Guru.
g.      4 adalah waktu rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).

Penjelasan:
a.       Nilai AKK (Angka Kredit Kumulatif)
          Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang pangkat dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki Angka Kredit Kumulatif Minimal sebagai berikut.


Jabatan Guru
Pangkat dan Golongan Ruang
Persyaratan Angka Kredit kenaikan Pangkat dan Jabatan
Kumulatif Minimal
Kebutuhan Per Jenjang
1
2
3
4
Guru Pertama
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
100
150
50
50
Guru Muda
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
200
300
100
100
Guru madya
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
400
550
700
150
150
150
Guru Utama
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
850
1.050
200
200

Angka kredit kumulatif minimal pada kolm 3 adalah jumlah angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat; dan angka kredit kebutuhan per jenjang pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
Contohnya, Bu ratih berada pada jenjang pangkat Penata Muda Golongan III/a, nilai AKK yang harus diraih Bu Ratih untuk naik ke jenjang yang lebih tinggi adalah 50
1)      AKPKB (Angka Kredit Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Angka kredit PKB diatur sebagai berikut.
2)      Guru Pertama, pangkat Penata Muda, golongan III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan paling sedikit 3 angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
3)      Guru Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
4)      Guru Muda, pangkat penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 (enam) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
5)      Guru Muda, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8 (Delapan) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
6)      Guru Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
7)      Guru Madya, pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c mensyaratkan paling sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
8)      Guru Madya, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
9)      Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik jabatan/pangkat menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.

b.      AKP (Angka Kredit Penunjang)
Penunjang tugas Guru meliputi:
1)      memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2)      memperoleh pengahragaan/tanda jasa
3)      melakasankan kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
a)      membimbing siswa dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya.
b)      menjadi organisasi profesi/kepramukaan
c)      menjadi tim penilai angka kredit, dan/atau
d)      menjadi tutor/pelatih/instruktur.
Misalnya Bu Ratih saat ini memiliki kualifikasi pendidikan S1, maka nilai angka kredit penunjang yang dipersyaratkan untuk naik golongan adalah 5.
c.       JM/JWM (Jam Mengajar/jam Wajib Mengajar)
Dalam perhitungan angka kredit, bagi guru pengajaran yang sudah memenuhi jam wajib mengajar atau guru BK yang sudah memenuhi jumlah minimal konseli per tahun, rumus yang dipakai adalah JM/JWM =1.
Bagi guru mata pelajaran atau guru kelas yang tidak memenuhi jam wajib tatp muka per minggu, rumus yang dipakai adalah jumlah jam mengajar dibagi 24 = JM/24. Sementara untuk guru Bk/konselor yang tidak memenuhi jumlah konseli minimal per tahun rumus yang dipakai aadalah jumlah konseli per tahun dibagi 150 =JM/150.
Misalkan Bu ratih memiliki jam mengajar tatap muka sebanyak 24 jam per minggu, maka rumus JM/JWM adalah 24/24=1
d.      Nilai NPK
Nilai NPK adalah nilai hasil perhitungan PK Guru, misalnya PK guru Bu Ratih adalah 80 yang berarti Bu Ratih termasuk kategori BAIK dengan persantase Angka Kredit 100% atau equivalen dengan angka 1.
Dari bahasan di atas, sekarang kita sudah mengetahui angka-angka yang dibutuhkan Bu Ratih untuk mengetahui angka Kredit pertahun, yaitu:


                                    AKK               : 50
                                    AKPKB          : 3
                                    AKP                : 5
                                    JM/JWM         : 1
                                    NPK                : 1
Maka bila kita masukkan ke dalam rumus, hasilnya adalah sebagai berikut:
                                    Angka Kredit per tahun
= (AKK-AKPK-AKP) x JM/JWM x NPK
4
            = (50-3-5) x 1 x 1  = 10,5
                                                     4     
Dari hasil  perhitungan diatas, kita tahu dengan nilai PK guru kategori BAIK, untu tahun 2012 Bu Ratih memperoleh angka kredit sebesar 10,5. Jika Bu Ratih secara konsisiten selama 4 tahun memperoleh predikat BAIK, nilai angka kredit yang didapatkannya adalah 4 x 10,5 = 42.
Karena persyaratan untuk naik jenjang ke golongan III/b adalah 50, maka supaya Bu Ratih bisa naik pangkat dalam waktu 4 tahun, ia harus melengkapi angka kreditnya dari kegiatan lain.[15]

C. Sertifikasi Guru
1.      Hakikat Sertifikasi Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian sertifikat kepada sesuatu objek tertentu (orang, barang, atau organisasi tertentu) yang menandakan bahwa objek tersebut layak menurut kriteria, atau standar tertentu. Sertifikasi merupakan sebuah bentuk jaminan mutu (quality assurance) kepada pengguna objek tersebut, sehingga para pengguna tidak merasa dirugikan.[16]
Pada dasarnya, tiap profesi memerlukan pembuktian atas tingkat profesionalitas yang dimiliki oleh tiap anggota profesi. Tiap guru, dokter, notaris, akuntan harus memiliki bukti profesionalitas dari lembaga yang kompeten. Proses pembuktian profesionalitas guru dilakukan melalui proses sertifikasi guru.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian), memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut UUGD mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya sebagai agen pembelajaran.
Pedoman opertasional sertifikasi guru mengacu ke Peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai tujuan tertentu, bukan tujuan itu sendiri.[17] Semua pihak harus memahami bahwa sertifikasi merupakan sarana untuk menuju kualitas, yaitu kualitas guru yang memiliki kompetensi yang baik. Kita tahu bahwa semua sarana baru ada manfaatnya bila pemilik sarana itu memiliki kemampuan menggunakannya kea arah yang benar. Jadi, sertifikasi guru dapat bermanfaat bila pemilik sertifikat dapat menggunakannya menuju ke peningkatan kualitas.
Satu catatan menarik tentang sertifikasi dikemukakan oleh Surakhmad. [18] Menurutnya, sertifikasi tidak sekedar legalisasi kewenangan guru melainkan juga memiliki implikasi pada aspek-aspek non-teknis seperti : 1) Sertifikasi harus dibarengi dengan reposisi profesi guru yang sebelumnya hanya termajinalisasi menjadi semakin otonom. 2) Sertifikasi juga harus dibarengi dengan perubahan peranan guru dari hanya sekedar objek kebijakan menjadi subjek dan pelaku yang otonom. 3) Sertifikasi harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru dan peningkatan fasilitas untuk berkarya secara professional.

2.      Tujuan Sertifikasi Guru
Sertifikasi memiliki beberapa tujuan tertentu. melalu sertifikasi setidak-tidaknya terdapat jaminan dan kepastian tentang status profesionalisme guru dan juga menunjukkan bahwa pemegang lisensi atau sertifikasi memiliki kemampuan tertentu dalam memberikan layanan professional kepada masyarakat.
Ada beberapa tujuan dari sertifikasi, diantaranya :[19]
a.       Sertifikasi dilakukan untuk menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Melalui sertifikasi maka akan dilakukan seleksi terhadap guru manakah yang berkelayakan untuk mengajar dan mendidik dan manakah yang tidak. Sertifikasi dalam konteks ini sebagai suatu mekanisme seleksi terhadap guru-guru yang unggul yang diharapkan dapat menunaikan tugas sebagai guru professional untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b.      Sertifikasi juga dilakukan untuk meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan. Guru merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan siswa dan menjadi salah satu komponen penting dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Guru juga menjadi salah satu aset penting yang menjadi penentu kualitas pendidikan secara nasional.
c.       Sertifikasi untuk meningkatkan martabat guru. Melalui sertifikasi guru maka wibawa dan martabatnya sebagai seorang professonal dapat dijaga bahkan ditingkatkan. Selama ini, guru dipandang sebagai pekerjaan missal yang dapat dimasuki oleh siapa saja dari berbagai latar belakang. Karena itu ada kecenderungan publik melihat guru secara berat sebelah dan profesi yang disandangnya dianggap sebagai sebuah pekerjaan yang lumrah. Sertifikasi justru untuk menjamin dan memastikan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang berwibawa dan guru melalui pengalaman pendidikan dan pelatihan yang relative lama dapat memberikan layanan yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja-pekerja pengajaran yang amatir
d.      Sertifikasi untuk meningkatkan profesionalisme guru. Sejatinya, guru yang telah menyelesaikan proses pendidikan pada jenjang pendidikan keguruan sudah memiliki sertifikat sebagai guru/pengajar. Ijazah dan akta mengajar yang dimilikinya sudah memperlihatkan bahwa yang bersangkutan sudah layak sebagai guru. Tetapi apakah pemegang ijazah dan akta guru sudah benar-benar kompeten dan profesional? Untuk memastikannya perlu dilakukan uji kompetensi sebagai seorang profesional sehingga dilakukan melalui sertifikasi. Bahkan sertifikat tidak berlaku seumur hidup, sehingga sertifikasi dan resertifikasi dapat menjadi salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa guru penyandang sertifikat masih tetap profesional dan memiliki kompetensi yang dapat diandalkan. Sertifikasi dapat menjadi sebuah post quality control yakni pengendalian mutu terhadap output yang dilakukan sebelum output itu digunakan di dalam masyarakat.

3.      Prosedur Sertifikasi Guru
Sejatinya, sertifikasi diterapkan kepada calon-calon yang ingin memasuki suatu pekerjaan professional tertentu. Ini diakibatkan karena tuntutan pekerjaan dan adanya standarisasi pekerja baru sebelum memasuki bidang pekerjaan itu. Namun dalam kaitan dengan pekerjaan guru di Indonesia , satu persoalan utama yang dihadapi adalah bahwa gagasan tentang sertifikasi ini relatif baru dan baru diperkenalkan sejak Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-undang Sisdiknas) dan Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Undang-undang Guru dan Dosen). Dengan demikian, rekruitmen guru sebelum berlakunya Undang-undang Sisdiknas 2003 tidak dilakukan melalui suatu proses sertifikasi. Bagi guru-guru PNS rekruitmen diintegrasikan dengan ujian masuk seleksi CPNS yang diselenggarakan hamper setiap tahun. Karena itu dapat dipastikan bahwa input guru yang diperoleh melalui mekanisme seleksi semacam ini, tentu saja bisa tidak sesuia dengan tujuan dan karakteristik pekerjaan yang dilakukan oleh para guru. Sementara rekruitmen untuk guru-guru yang bekerja di sekolah-sekolah swasta disesuaikan dengan aturan yang berlaku di sekolah-sekolah tersebut yang tentu saja bervariasi dari satu sekolah dengan sekolah lain. Akibat dari kondisi ini maka sertifikasi guru di Indonesia dikenal dua jenis sertifikasi yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru pra-jabatan. Adapun penyelenggara sertifikasi guru adalah LPTK yang telah ditentukan oleh pemerintah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, dan dalam proses pelaksanaannya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah dan Direktorat PMPTK.

a.       Sertifikasi Guru dalam Jabatan
      Berkaitan dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah memperoleh sertifikat pendidik, maka perbaikan pelaksanaan sertifikasi dilakukan melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
UUGD menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan, 30 Desember 2005, harus sudah selesai pada tahun 2015. Selain sertifikasi bagi guru dalam jabatan melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, sejak tahun 2011 guru dalam jabatan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat pendidik melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 10 peraturan tersebut menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan pendidikan tempat penugasan.
Pada akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar 500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan Dosen (UUGD) ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9 Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar 36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi kualitas lulusan. Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau (RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16 hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan, ujian akhir dilaksanakan di sekolah. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015 dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015.
Sertifikasi guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Alur pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada Gambar 2.1.[20]
Penjelasan alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada Gambar 2.2 adalah sebagai berikut:[21]
1.      Guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan provinsi/ kabupaten/kota.
2.      Semua guru calon peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3.      Bagi peserta yang lulus seleksi akademik dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
4.      Bagi guru yang telah memiliki RPL setara dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK. Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
5.      Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran, Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun berikutnya.
6.      PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK, melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
7.      Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan mengikuti PKM tahun berikutnya.

b.      Sertifikasi Guru Pra-Jabatan
Model sertifikasi guru lainnya adalah sertifikasi guru pra-jabatan. Mungkin sedikit rancu istilah sertifikasi guru pra-jabatan, karena calon-calon guru pra jabatan yang ingin menjadi guru sudah diseleksi melalui proses pendidikan di lembaga pendidikan guru (LPTK) dan sudah mengantongi ijazah keguruan tertentu. Bahkan dalam praktek, mereka sudah disiapkan secara spesifik untuk melaksanakan tugas guru yang spesifik seperti guru kelas (bagi calon guru SD) dan guru bidang studi bagi calon guru pada jenjang pendidikan SMP atau SMA. karena itu sejak awal sudah ada perdebatan tentang keabsahan dan relevansi dari jenis serifikasi semacam ini. Namun demikian, argumentasi yang mendukung model sertifikasi ini mengambil analogi model sertifikasi pada profesi seperti dokter, advokat, psikolog, dan sebagainya dimana dibutuhkan suatu proses pemantapan khusus bagi para calon yang ingin memasuki sebuah profesi setelah menyelesaikan program kualifikasi akademik. Sertifikasi untuk model ini diterapkan dalam sebuah program pendidikan khusus yang disebut pendidikan profesi.
Istilah pendidikan profesi itu sendiri sudah tersurat dalam Undang-undang No. 20 tahun 2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian khusus. karena itu Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1 kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi guru agar mereka dapat menjadi guru yang professional serta memiliki berbagai kompetensi secara utuh sesuai dengan standar guru professional, dan dengan demikian dapat memeproleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005)pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
PP 74/2008 pasal 4 menyatakan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui program pendidikan profesi yng diselenggarakan oleh pergutruan tinggi yang memiliki program pengadaan tenaga kependidikan, yang terakreditasi baik yang diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan yang ditetapkan oleh pemerintah. Implementasi yang lebih operasional telah dijabarkan ke dalan peraturan menteri yakni: 1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9 tahun 2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan dan 2) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 tahun 2009 tentang Pendidikan Profesi Guru Pra Jabatan.[22]
Mengingat input untuk PPG meliputi lulusan-lulusan S1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan maka kurikulum yang diterapkan dibuat secara berdiferensiasi dimana lulusan S-1/D-IV kependidikan lebih berorientasi pada pemantapan dan pengemasan materi bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific pedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan. Sedangkan lulusan S-1/D-IV non kependidikan memiliki struktur kurikulum yang mencakup: kajian tentang teori kependidikan dan pembelajaran, kajian tentang peserta didik, pengemasan materi bidang studi yang mendidik, pembentukan kompetensi kepribadian pendidik, dan PPL Kependidikan. Selengkapnya, struktur kurikulum PPG.
Selanjutnya, lulusan S1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang tidak linear dengan mata pelajaran yang akan diampu, diwajibkan mengikuti program matrikulasi yang kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan atas hasil asesmen kompetensi. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan, yang akan membantu mereka mengikuti pendidikan profesi guru. Dengan demikian beban belajar untuk PPG tergantung pada latar belakan calon. Adapun beban belajar untuk PPG sebagaimana yang diamanatkan oleh Permendiknas No. 8 tahun 2009 dapat disajikan dalam tabel berikut:[23]
Guru
Kualifikasi Input
Beban Belajar
TK/RA/TK-LB
S1/D-IV PGTK
18-20 SKS

S1/D-IV NON PGTK
36-40 SKS
SD/MI/SDLB
S1/D-IV PGSD
18-20 SKS

S1/D-IV NON PGSD
36-40 SKS
SMP/MTs/SMPLB
S1/D-IV sesuai Bid. Studi
36-40 SKS

S1/D-IV Kependidikan tidak sesuai Bid. Studi
36-40 SKS

S1/D-IV Non Kependidikan
36-40 SKS
SMA/MA/SMK/SMALB
S1/D-IV sesuai Bid. Studi
36-40 SKS

S1/D-IV Kependidikan tidak sesuai Bid. Studi
36-40 SKS

S1/D-IV Non Kependidikan
36-40 SKS
Bagi peserta yang berasal dari lulusan S-1/D-IV kependidikan yang telah mengintegrasikan PPL ke dalam kurikulumnya maka kurikulum PPG berisi pemantapan bidang studi dan pendidikan bidang studi (subject enrichment and subject specific pedagogy) dan pemantapan PPL.
Sementara itu sistem pembelajaran pada program PPG mencakup kegiatan workshop subject specific pedagogy (SSP), praktikum (peer teaching, microteaching) dan praktek pengalaman lapangan yang disupervisi langsung secara intensif oleh dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut. Sistem pembelajaran demikian dilakukan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian kompetensi merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan. Untuk mendapat sertifikat pendidik maka pada akhir program PPG dilakukan uji kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Peserta yang lulus ujian kompetensi akan memperoleh sertifikat pendidik.

















BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan
Berdasarkan pembahasan mengenai pengembangan karir, jabatan fungsional, angka kredit, dan sertifikasi guru dapat disimpulkan beberapa hal, yakni:
1.      Pengembangan karir guru merupakan proses pengembangan profesionalisme guru dalam hal kompetensi maupun kualifikasi akademik untuk peningkatan kualitas diri, jabatan/pangkat dan kesejahteraan.
2.      Dasar pengembangan karir guru terdapat pada Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 32, 33, dan 34. Tujuan pengembangan karir guru adalah menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga, menghindarkan dari kejenuhan, mencapai tujuan pendidikan, dan memastikan jabatan guru yang diampu sesuai dengan potensi yang dimiliki.
3.      Karir guru meliputi karir struktural dan karir fungsional dengan upaya pengembangan karirnya meliputi kegiatan: diskusi masalah pendidikan, workshop, seminar, penelitian, dan lain-lain.
4.      Jabatan fungsional adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.
5.      Angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
6.      Menurut Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari Guru Pertama, Guru Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Berdasarkan Permennag PAN dan RB No.16 Tahun 2009 Pasal 11, persyaratan angka kredit ini terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur utama, pengembangan keprofesian berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang.
7.      Berdasarkan buku Panduan Pelaksanaan PK Guru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perhitungan konversi PK Guru ke angka kredit, digunakan rumus sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun = (AKK-AKPK-AKP) x JM/JWM x NPK
                                                                  4 
8.      Program sertifikasi guru adalah suatu program yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Kemendikbud dalam upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut.
9.      Sertifikasi guru memiliki berbagai tujuan yaitu: menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan martabat dan profesionalisme guru.
10.  Sertifikasi guru dalam jabatan tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ. Sedangkan sertifikasi guru untuk Pra jabatan dilakukan melalui PPG.

B.     Saran
Penulis menyarankan kepada para guru maupun calon guru untuk mengartikan pengembangan karir guru sebagai tambahan kewenangan bagi guru selain tugas pokoknya sebagai pengajar (pendidik). Jadi, walaupun seorang guru mempunyai/naik jabatan menduduki jabatan struktural tertentu akan tetapi tugas pokoknya sebagai pengajar/pendidik tetap menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata lain seorang guru tidak serta merta menjadi birokrat dan meninggalkan profesi mengajar ketika ia naik jabatan.


DAFTAR PUSTAKA

Ahmadi, Rulam. t. th. Pengembangan Profesi dan Karir Guru. (http://www.infodiknas.com/wp-content/uploads/2015/03/BAB-6-Pengembangan-Profesi-dan-Karir-Guru.pdf). Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. 2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. (http://repository.ung.ac.id/.../Materi-KEBIJAKAN-PENGEMBANGAN-PROFE..). Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 09.53 WIB.
Castetter, William B. 1981. The Personnel Function in Educational Administration. New York: Collier MacMillan, Third Edition.
Kansil, CST. 1990. Menghitung Sendiri Angka Kredit untuk Dosen dan Guru. Jakarta: Bumi Aksara.
Khairani, Miftahul. Penelitian dan Pengembangan Karir Guru. (https://www.academia.edu/3340436/Penelitian_dan_Pengembangan_Karir_Gur).Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 11.14 WIB.
Nurdin, Syafruddin dan Basyiruddin Usman. 2002. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Press.
PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Priyatna, Nanang dan Titi Sukamto. 2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
R.Payong, Marselus. 2011.  Sertifikasi Profesi Guru. Jakarta: PT. Indeks
Rosyidi, Unifah.  Sertifikasi Guru melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015. (http://lpmpntb.org/download_file/2015-03/7_BUKU_1_2015_FINAL%28ttd-cap%29.pdf), Diakses Tanggal 10 November 2015 Pukul 12.50 WIB.
Saomah, Aas. t. th. Pengembangan Karir Guru. (file.upi.edu/.../PENGEMBANGAN_KARIR_GURU_DAN_PELAKSAN...). Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 09.48 WIB.
Surakhmad, Winarno. Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Suyatno. 2008. Panduan Sertifikasi Guru. Jakarta: PT. Indeks.
Yuliana, Lia. t. th. Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan, (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PEMBINAAN%20DAN%20PENGEMBANGAN%20TENAGA%20KEPENDIDIKAN.5.pdf). Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.




[1] Aas Saomah, t. th, Pengembangan Karir Guru, (file.upi.edu/.../PENGEMBANGAN_KARIR_GURU_DAN_PELAKSAN...), Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 09.48 WIB.
[2] Ibid.
[3] Lia Yuliana, t. th, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan, (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PEMBINAAN%20DAN%20PENGEMBANGAN%20TENAGA%20KEPENDIDIKAN.5.pdf), Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.
[4] William B. Castetter, The Personnel Function in Educational Administration, (New York: Collier MacMillan, Third Edition), hlm. 317.
[5] Miftahul Khairani, Penelitian dan Pengembangan Karir Guru, (https://www.academia.edu/3340436/Penelitian_dan_Pengembangan_Karir_Guru), Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 11.14 WIB.
[6] Ibid.
[7] Rulam Ahmadi, t. th, Pengembangan Profesi dan Karir Guru, (http://www.infodiknas.com/wp-content/uploads/2015/03/BAB-6-Pengembangan-Profesi-dan-Karir-Guru.pdf), Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.
[8] Ibid.
[9] PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, hlm. 5.
[10] CST Kansil, Menghitung Sendiri Angka Kredit untuk Dosen dan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hlm. 276.
[11] Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hlm. 12-13.
[12] PermenPANRB No. 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya, hlm. 6.

[13] Nanang Priyatna dan Titi Sukamto, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: Remaja Rosdakarya, 2013), hlm. 142-143.
[14] Nanang Priyatna dan Titi Sukamto, Op.Cit., hlm. 144-147.
[15] Nanang Priyatna dan Titi Sukamto, Op.Cit., hlm. 168-178.
[16]  Marselus R.Payong, Sertifikasi Profesi Guru, (Jakarta: PT. Indeks, 2011), hlm. 68.
[17] H. Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT. Indeks, 2008), hlm. 4.
[18] Winarno Surakhmad, Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi, (Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hlm. 253.
[19] Marselus R.Payong, Op.Cit., hlm. 76-77.
[20] Unifah Rosyidi et.al, Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan Tahun 2015, (http://lpmpntb.org/download_file/2015-03/7_BUKU_1_2015_FINAL%28ttd-cap%29.pdf ), Diakses Tanggal 10 November 2015 Pukul 12.50 WIB.
[21] Ibid.
[22] Marselus R.Payong, Op.Cit., hlm.108.
[23] Ibid.

No comments:

Post a Comment