BAB
I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Peraturan baru penetapan angka kredit untuk kenaikan pangkat guru
merupakan kabar baik bagi dunia pendidikan nasional kita dan sekaligus menjadi
kabar buruk bagi beberapa oknum pendidik yang tidak melaksanakan dengan baik
dan setengah hati dalam melaksanakan tugas. Betapa tidak, selama ini jabatan
guru merupakan ladang empuk bagi PNS untuk mengejar pangkat, tidak heran kalau
selama ini kita melihat banyak guru-guru muda yang berpangkat tinggi, ini
dikarenakan aturan kenaikan pangkat bagi tenaga fungsional guru sangat mudah,
beda halnya dengan tenaga fungsional lainnya atau tenaga struktural.
Oleh sebab itu,
pemerintah telah menetapkan peraturan baru tentang kenaikan pangkat guru dan
penetapan angka kredit guru. Aturan baru Angka Kredit bagi kenaikan Jabatan
Guru ini akan berlaku efektif mulai tanggal l1 Januari 2013 dimana untuk
kenaikan pangkat Jabatan Fungsional Guru serendah-rendahnya Golongan III/b
diwajibkan membuat Karya Inovatif berupa Penelitian, Karya Tulis Ilmiah, Alat
Peraga, Modul, Buku, atau Karya Teknologi Pendidikan yang nilai angka kreditnya
disesuaikan.
Peraturan baru yang
mengatur kenaikan pangkat jabatan fungsional guru (guru dan kepala sekolah) ini
telah terbit dan ditetapkan berdasar Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPANRB) No. 16 Tahun 2009 tanggal 10
November 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya. Peraturan
Bersama Mendiknas dan Kepala BKN Nomor 03/V/PB/2010 dan Nomor 14 Tahun 2010
tanggal 6 Mei 2010 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya.
Peraturan tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka
Kreditnya, pada prinsipnya bertujuan untuk membina karir kepangkatan dan
profesionalisme guru. Kebijakan itu
diantaranya mewajibkan guru untuk melakukan kegiatan yang menjadi bidang
tugasnya dan hanya bagi mereka yang berhasil melakukan tugasnya dengan baik
diberikan angka kredit. Penggunaan angka kredit sebagai salah satu persyaratan
seleksi peningkatan karir bertujuan memberi penghargaan lebih adil dan
profesional terhadap kenaikan pangkat yang merupakan pengakuan profesi serta
kemudian memberikan peningkatan kesejahteraannya dalam bentuk tunjangan
sertifikasi guru. Pengembangan karir sesungguhnya amat dibutuhkan agar guru
tidak merasakan kejenuhan dalam melaksanakan pekerjaannya.
B.
Rumusan
Masalah
Berdasarkan latar belakang tersebut dapat dirumuskan beberapa
masalah, yakni:
1.
Apa yang
dimaksud dengan pengembangan karir?
2.
Apa tujuan
dari pengembangan karir guru?
3.
Bagaimana
upaya pengembangan karir guru?
4.
Bagaimana
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menurut PermenPANRB No. 16 Tahun
2009?
5.
Bagaimana hakikat
sertifikasi guru, tujuan sertifikasi guru, dan prosedur sertifikasi guru?
C.
Tujuan
Penulisan
Berdasarkan rumusan
masalah tersebut tujuan dari penulisan makalah ini, yakni:
1.
Mengetahui
pengertian pengembangan karir.
2.
Mengetahui
tujuan dari pengembangan karir guru.
3.
Mengetahui
upaya pengembangan karir guru.
4.
Mengetahui
jabatan fungsional guru dan angka kreditnya menurut PermenPANRB No. 16 Tahun
2009 yang berperan dalam pengembangan karir guru.
5.
Mengetahui
hakikat sertifikasi guru, tujuan sertifikasi guru, dan prosedur sertifikasi
guru.
BAB
II
PEMBAHASAN
A. Pengembangan Karir Guru
1.
Pengertian
Karir dan Pengembangan Karir
Karir merujuk
pada aktivitas dan posisi yang ada dalam kecakapan khusus, jabatan, dan
pekerjaan/tugas dan juga aktivitas yang diasosiasikan dengan masa kehidupan
kerja seorang individu.[1]
Istilah yang dikedepankan dalam pendefinisian karir ini adalah aktivitas dan
posisi seseorang. Jika seseorang beraktivitas atau menduduki suatu posisi dalam
suatu lingkungan sosial, sementara untuk melakukan hal itu ia harus memiliki
kecakapan khusus, mengerjakan tugas-tugas tertentu dan menjabat, maka bisa
dikatakan bahwa orang tersebut berkarir. Demikian juga, jika seseorang dalam suatu
rentang masa bekerja untuk memperoleh nafkah bagi kehidupan diri dan
keluarganya, maka dikatakan bahwa orang tersebut memiliki karir.
Pengembangan
karir merujuk pada proses sepanjang hayat pengembangan keyakinan dan nilai,
keterampilan dan bakat, minat, karakteristik kepribadian, dan pengetahuan
tentang dunia kerja.[2]
Sehingga dengan pengertian ini, pengembangan karir tidak hanya mencakup rentang
usia kerja produktif seseorang, melainkan lebih luas lagi, yakni sepanjang
hayat seseorang. Pengembangan karir ini meliputi pengembangan keyakinan dan
nilai seseorang berkenaan dengan dunia kerjanya, yakni orang tersebut harus
meyakini ’kebenaran’ dari apa yang ia lakukan (pekerjaan) untuk kehidupannya
itu dan menerapkan nilai-nilai yang mendorong kemajuan kehidupannya, misalnya:
kerajinan, keuletan, kejujuran, pantang menyerah dan hemat. Penyesuaian minat dan bakat dengan pekerjaan
yang ia geluti juga merupakan upaya pengembangan karir yang sedikit banyak
mempengaruhi kualitas dan kuantitas kerja seseorang. Keterampilan-keterampilan
dan pengetahuan yang diperlukan baik secara langsung maupun tidak langsung
dengan dunia kerjanya pun perlu ditingkatkan agar karirnya bisa berkembang.
Meningkatkan kebiasaan-kebiasaan hidup efektif turut juga mengembangkan
kehidupan karir seseorang karena dengan memiliki kebiasaan hidup yang efektif
tersebut karakteristik kepribadiannya semakin berkualitas.
Dari pengertian
di atas dapat dikatakan bahwa pengembangan karir guru merupakan proses pengembangan
profesionalisme guru dalam hal kompetensi maupun kualifikasi akademik untuk
peningkatan kualitas diri, jabatan/pangkat dan kesejahteraan.
2.
Dasar
Pengembangan Karir Guru
Pembinaan dan
pengembangan karir guru tidak hanya sekedar tuntutan yang berupa wacana saja.
Akan tetapi, ada payung hukum yang membawahinya yaitu Undang-Undang Nomor 14
Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen yang diatur pada pasal 32 ayat 1 dan 4 yang
berbunyi sebagai berikut:
1)
Pembinaan
dan pengembangan guru meliputi pembinaan dan pengembangan profesi dan karir.
4)
Pembinaan
dan pengembangan karir guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
penugasan, kenaikan pangkat, dan promosi.
Pasal 33 menjelaskan bahwa “Kebijakan
strategis pembinaan dan pengembangan profesi dan karier guru pada satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, atau
masyarakat ditetapkan dengan Peraturan Menteri.” Dijabarkan lagi pada Pasal 34
ayat 1-3 berbunyi:
1)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib membina dan mengembangkan kualifikasi akademik dan
kompetensi guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah,
pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
2)
Satuan
pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat wajib membina dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi guru.
3)
Pemerintah
dan pemerintah daerah wajib memberikan anggaran untuk meningkatkan
profesionalitas dan pengabdian guru pada satuan pendidikan yang diselenggarakan
oleh Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Pengembangan
dan/atau pemberdayaan guru juga hendaknya dilakukan dengan cara-cara atau
strategi yang baik. Sebagaimana dijelaskan dalam Undang-undang Nomor 14 Tahun
2005 Pasal 7 Ayat 2 “Pemberdayaan profesi guru atau dosen diselenggarakan
melalui pengembangan diri yang dilakukan secara demokratis, berkeadilan, tidak
diskriminatif, berkelanjutan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai
keagamaan, nilai kultural, kemajemukan, dan kode etik profesi.
3.
Tujuan
Pengembangan Karir Guru
Adapun tujuan dari pengembangan karir
secara umum diantaranya:[3]
a.
Membantu
pencapaian tujuan organisasi dan tujuan individu.
b.
Merencanakan
karir pegawai dengan meningkatkan kesejahteraannya agar pegawai lebih tinggi
loyalitasnya.
c.
Pengembangan
karir membantu menyadarkan pegawai akan kemampuannya untuk menduduki suatu jabatan
tertentu sesuai dengan potensi dan keahliannya.
d.
Pengembangan
karir dapat menghindarkan dari keusangan dan kebosanan profesi.
Berdasarkan PP
Nomor 74 Tahun 2008, pengembangan karir guru dan peningkatan kompetensi bagi
guru yang sudah memiliki sertifikat pendidik dilakukan dalam rangka menjaga
agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan perkembangan ilmu
pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga. Pengembangan dan
peningkatan kompetensi dilakukan melalui sistem pembinaan dan pengembangan
keprofesian guru berkelanjutan yang dikaitkan dengan perolehan angka kredit
jabatan fungsional.
4.
Proses
Pengembangan Karir Guru
Menurut Castetter,
Proses pengembangan karir berhubungan dengan Planning untuk peningkatan kinerja pada posisi saat ini. Seleksi
Pengembangan Keahlian untuk
mengantisipasi peluang kerja. Promosi, sebagai
pengembangan diri guru dalam meningkatkan pengaruh dan kepuasan kerja. Dapat dilihat dari skema model pengembangan diri berikut
ini:[4]
REPLAN
a.
Plan
Setiap individu
mempunyai hak untuk mengatur dan merencanakan kenaikan kariernya berdasarkan
kinerja yang ditunjukkan serta segala kompetensi diri yang dimilikinya.
b.
Organize
Saat seseorang telah merencanakan kenaikan
jenjang karirnya, maka perencanaan individu tersebut dapat dibaca oleh pejabat
kepegawaian tempatnya bekerja. Lalu, pejabat tersebut bisa membantu dengan
mencari titik temu antara perencanaan karier yang diinginkan guru dengan
perencanaan karier tempat guru tersebut mengajar. Bisa juga dengan menempatkan
guru pada posisi yang seharusnya sehingga mempermudah dalam pencapaian kenaikan
jenjang karir selanjutnya, sesuai dengan apa yang telah direncanakan pegawai
sebelumnya.
c.
Operate
Seorang guru perlu mendapatkan pelatihan-pelatihan
serta diklat-diklat demi peningkatan kinerja dan profesionalitas yang lebih
tinggi, sehingga apa yang menjadi tujuan dapat dicapai secara lebih efektif dan
efisien karena segala hambatan akan dapat diatasi dengan baik oleh guru yang
terlatih dan terdidik dengan baik.
d.
Evaluate
Setiap kinerja yang ditunjukkan tentu perlu
dievaluasi, apakah sudah sesuai dengan tujuan yang ingin dicapai. Jika belum
dan masih terdapat berbagai kekurangan, maka perlu diadakan Replan.
5.
Jenis
Karir Guru
Karir guru di sekolah
meliputi dua hal, yaitu:[5]
a.
Karir
Struktural, berhubungan dengan kedudukan
seseorang di dalam struktur organisasi tempat ia bekerja, misalnya
menjabat sebagai Wali Kelas, PKS,
Wakasek, Kepala Sekolah, dan lain-lain.)
Karir ini memiliki tuntutan tanggung jawab tertentu bagi seorang guru,
sehingga wawasan/pengetahuan, sikap, dan keterampilan seorang guru harus
ditingkatkan untuk menjawab tuntutan yang dimaksud.
b.
Karir
Fungsional, berhubungan dengan tingkatan/pencapaian formal seseorang di dalam
profesi yang ia geluti, contohnya guru madya, guru dewasa, guru pembina, guru
profesional.
6. Kompetensi
Profesi Guru
Kompetensi profesi yang mutlak harus dimiliki oleh seorang guru untuk
meningkatkan karirnya yakni:[6]
a. Kompetensi Pribadi, berkenaan
dengan kemantapan, kestabilan, kedewasaan, kearifan, dan kewibawaan guru.
b. Kompetensi Sosial, kemampuan
berkomunikasi secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga
kependidikan, orang tua/wali siswa, dan masyarakat.
c. Kompetensi Pedagogik, kemampuan
mengelola pembelajaran yang meliputi pemahaman terhadap peserta didik,
perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi, dan pengembangan peserta
didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya.
d. Kompetensi Profesional, kemampuan
penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam yang memungkinkannya
membimbing peserta didik memenuhi standar kompetensi.
7. Upaya
Pengembangan Karir
Dalam Materi
Pendidikan dan Latihan Guru Profesional 2012 dijabarkan program-program
kegiatan untuk peningkatan kompetensi dan karir guru sebagai berikut:[7]
a.
Inhouse
training (IHT). Pelatihan
dalam bentuk IHT adalah pelatihan yang dilaksanakan secara internal di
KKG/MGMP, sekolah atau tempat lain yang ditetapkan untuk menyelenggarakan
pelatihan. Strategi pembinaan melalui IHT dilakukan berdasarkan pemikiran bahwa
sebagian kemampuan dalam meningkatkan kompetensi dan karir guru tidak harus
dilakukan secara eksternal, tetapi dapat dilakukan oleh guru yang memiliki kompetensi
kepada guru lain yang belum memiliki kompetensi. Dengan strategi ini diharapkan
dapat lebih menghemat waktu dan biaya.
b.
Program
magang. Program magang adalah pelatihan yang dilaksanakan di institusi/industri
yang relevan dalam rangka meningkatkan kompetensi professional guru. Program
magang ini terutama diperuntukkan bagi guru kejuruan dan dapat dilakukan selama
priode ter tentu, misalnya, magang di industri otomotif dan yang sejenisnya.
Program magang dipilih sebagai alternatif pembinaan dengan alasan bahwa
keterampilan tertentu khususnya bagi guru-guru sekolah kejuruan memerlukan
pengalaman nyata.
c.
Kemitraan
sekolah. Pelatihan melalui kemitraan sekolah dapat dilaksanakan bekerjasama
dengan institusi pemerintah atau swasta dalam keahlian tertentu. Pelaksanaannya
dapat dilakukan di sekolah atau di tempat mitra sekolah. Pembinaan melalui mitra
sekolah diperlukan dengan alasan bahwa beberapa keunikan atau kelebihan yang
dimiliki mitra dapat dimanfaatkan oleh guru yang mengikuti pelatihan untuk
meningkatkan kompetensi profesionalnya.
d.
Belajar
jarak jauh. Pelatihan melalui belajar jarak jauh dapat dilaksanakan tanpa
menghadirkan instruktur dan peserta pelatihan dalam satu tempat tertentu,
melainkan dengan sistem pelatihan melalui internet dan sejenisnya. Pembinaan
melalui belajar jarak jauh dilakukan dengan pertimbangan bahwa tidak semua guru
terutama di daerah terpencil dapat mengikuti pelatihan di tempat-tempat
pembinaan yang ditunjuk seperti di ibu kota kabupaten atau di propinsi.
e.
Pelatihan
berjenjang dan pelatihan khusus. Pelatihan jenis ini dilaksanakan di P4TK dan
atau LPMP dan lembaga lain yang diberi wewenang, di mana program pelatihan
disusun secara berjenjang mulai dari jenjang dasar, menengah, lanjut dan
tinggi. Jenjang pelatihan disusun berdasarkan tingkat kesulitan dan jenis
kompetensi. Pelatihan khusus (spesialisasi) disediakan berdasarkan kebutuhan
khusus atau disebabkan adanya perkembangan baru dalam keilmuan tertentu.
f.
Kursus
singkat di LPTK atau lembaga pendidikan lainnya. Kursus singkat di LPTK atau
lembaga pendidikan lainnya dimaksudkan untuk melatih meningkatkan kompetensi
guru dalam beberapa kemampuan seperti melakukan penelitian tindakan kelas,
menyusun karya ilmiah, merencanakan, melaksanakan dan mengevaluasi
pembelajaran, dan lain-lain sebagainya.
g.
Pembinaan
internal oleh sekolah. Pembinaan internal ini dilaksanakan oleh kepala sekolah
dan guru-guru yang memiliki kewenangan membina, melalui rapat dinas, rotasi
tugas mengajar, pemberian tugas-tugas internal tambahan, diskusi dengan rekan
sejawat dan sejenisnya.
h.
Pendidikan
lanjut. Pembinaan profesi guru melalui pendidikan lanjut juga merupakan
alternatif bagi pembinaan profesi guru di masa mendatang. Pengikutsertaan guru
dalam pendidikan lanjut ini dapat dilaksanakan dengan memberikan tugas belajar,
baik di dalam maupun di luar negeri, bagi guru yang berprestasi. Pelaksanaan
pendidikan lanjut ini akan menghasilkan guru-guru pembina yang dapat membantu
guru-guru lain dalam upaya pengembangan profesi.
Kegiatan-kegiatan lain
yang dapat dilakukan untuk meningkatkan kompetensi (profesi) dan karir guru
adalah sebagai berikut:[8]
a.
Diskusi
masalah pendidikan. Diskusi ini diselenggarakan secara berkala dengan topik
sesuai dengan masalah yang di alami di sekolah. Melalui diskusi berkala
diharapkan para guru dapat memecahkan masalah yang dihadapi berkaitan dengan
proses pembelajaran di sekolah ataupun masalah peningkatan kompetensi dan
pengembangan karirnya.
b.
Seminar.
Pengikutsertaan guru di dalam kegiatan seminar dan pembinaan publikasi ilmiah
juga dapat menjadi model pembinaan berkelanjutan profesi guru dalam
meningkatkan kompetensi guru. Melalui kegiatan ini memberikan peluang kepada
guru untuk berinteraksi secara ilmiah dengan kolega seprofesinya berkaitan
dengan hal-hal terkini dalam upaya peningkatan kualitas pendidikan.
c.
Workshop.
Workshop pendidikan adalah suatu kegiatan belajar kelompok yang terdiri dari
petugas-petugas pendidikan yang memecahkan problema yang dihadapai melalui
percakapan dan bekerja secara kelompok maupun bersifat perorangan. Workshop
dilakukan untuk menghasilkan produk yang bermanfaat bagi pembelajaran,
peningkatan kompetensi maupun pengembangan karirnya. Workshop dapat dilakukan misalnya
dalam kegiatan menyusun KTSP, analisis kurikulum, pengembangan silabus,
penulisan RPP, dan sebagainya.
d.
Penelitian.
Penelitian dapat dilakukan guru dalam bentuk penelitian tindakan kelas, penelitian
eksperimen ataupun jenis yang lain dalam rangka peningkatan mutu pembelajaran.
e.
Penulisan
buku/bahan ajar. Bahan ajar yang ditulis guru dapat berbentuk diktat, buku
pelajaran ataupun buku dalam bidang pendidikan.
f.
Pembuatan
media pembelajaran. Media pembelajaran yang dibuat guru dapat berbentuk alat
peraga, alat praktikum sederhana, maupun bahan ajar elektronik (animasi
pembelajaran).
g.
Pembuatan
karya teknologi/karya seni. Karya teknologi/seni yang dibuat guru dapat berupa
karya teknologi yang bermanfaat untuk masyarakat dan atau pendidikan dan karya
seni yang memiliki nilai estetika yang diakui oleh masyarakat.
B.
Jabatan
Fungsional Guru dan Angka Kreditnya
1. Pengertian Jabatan Fungsional Guru dan
Angka Kreditnya
Menurut Peraturan
Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16
Tahun 2009 pasal 1 menerangkan bahwa jabatan fungsional guru adalah jabatan
fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang
untuk melakukan kegiatan mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil.
Jabatan fungsional
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri. Dalam rangka mencapai tujuan nasional, dibutuhkan
adanya Pegawai Negeri Sipil dengan mutu profesionalisme yang memadai,
berdayaguna dan berhasilguna didalam melaksanakan tugas umum pemerintahan dan
pembangunan. Pegawai Negeri Sipil perlu dibina dengan sebaik-baiknya atas dasar
sistem karier dan sistem prestasi kerja.
Sedangkan
pengertian angka kredit adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau
akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam
rangka pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.[9]
Dalam rangka usaha
melaksanakan pembinaan Pegawai Negeri Sipil atas dasar sistem karier dan sistem
prestasi kerja maka perlu ditetapkan ketentuan-ketentuan tentang pengangkatan
dalam pangkat Pegawai Negeri Sipil.
Pangkat adalah
kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil dalam
rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian, oleh
sebab itu setiap Pegawai Negeri Sipil diangkat dalam pangkat tertentu.
Kenaikan pangkat
adalah penghargaan yang diberikan atas pengabdian Pegawaia Negeri Sipil yang
bersangkutan terhadap Negara. Selain daripada itu, kenaikan pangkat juga
dimaksudkan sebagai dorongan kepada Pegawai Negeri Sipil untuk lebih
meningkatkan pengabdiannya.
Sebagaimana
dikemukakan diatas bahwa kenaikan pangkat adalah penghargaan dan setiap
penghargaan barulah mempunyai nilai apabila diberikan pada orang yang tepat dan
tepat pada waktunya. Berhubungan dengan itu, maka setiap atasan berkewajiban
mempertimbangkan kenaikan pangkat bawahannya tepat pada waktunya.[10]
Uraian di atas
memberikan makna bahwa semua guru mesti mengumpulkan nilai minimal angka kredit
untuk kenaikan pangkat berikutnya. Lengah atau tidak waspada terhadap hal
demikian saja, buka tidak mungkin dia akam ditinggalkan oleh teman-temannya.
Cepat tidaknya keniakan pangkat seorang guru sangat tergantung kepada kegiatan
dan aktivitas individualnya. Oleh karena itu, sejak itu tidak layak lagi ada
guru yang berleha-leha dan suka berpangku tangan atau datang ke sekolah
mengisis presensi (absen) saja. Sebaliknya, guru segera memulai usaha
peningkatan karier profesinya dengan segera menabung hasil aktifitas jabatan
guru.[11]
2.
Rumpun Jabatan, Jenis Guru, Kedudukan, dan Tugas Utama
a.
Jabatan fungsional
guru adalah jabatan tingkat keahlian termasuk dalam rumpun pendidikan tingkat taman kanak-kanak, dasar,
lanjutan, dan sekolah khusus.
b.
Jenis guru
berdasarkan sifat, tugas, dan kegiatannya meliputi : guru kelas; guru mata pelajaran; dan guru bimbingan dan
konseling/konselor.
c.
Guru
berkedudukan sebagai pelaksana teknis fungsional di bidang pembelajaran/
bimbingan dan tugas tertentu pada jenjang pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar,
dan pendidikan menengah.
d.
Tugas
utama guru adalah mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada
pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah serta tugas
tambahan yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
e.
Beban
kerja guru untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, dan/atau melatih paling sedikit 24 (dua puluh empat)
jam tatap muka dan paling banyak 40
(empat puluh) jam tatap muka dalam 1 (satu) minggu. Beban kerja guru
bimbingan dan konseling/konselor adalah
mengampu bimbingan dan konseling paling sedikit 150 (seratus lima puluh)
peserta didik dalam 1 (satu) tahun.[12]
3.
Kewajiban,
Tanggung Jawab dan Kewenangan
Dalam melaksanakan tugasnya, guru
memiliki beberapa kewajiban, tanggung jawab dan kewenangan.
a.
Kewajiban
Guru dalam melaksanakan tugas adalah:
1) Merencanakan pembelajaran/bimbingan,
melaksanakan pembelajaran/bimbingan yang
bermutu, menilai dan mengevaluasi hasil pembelajaran/bimbingan, serta
melaksanakan pembelajaran/perbaikan dan pengayaan;
2) Meningkatkan dan mengembangkan
kualifikasi akademik dan kompetensi
secara berkelanjutan sejalan dengan perkembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan seni; teknologi, dan seni;
3) Bertindak obyektif dan tidak
diskriminatif atas pertimbangan jenis kelamin, agama, suku, ras, dan kondisi
fisik tertentu, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi peserta
didik dalam pembelajaran;
4) Menjunjung tinggi peraturan
perundang-undangan, hukum, dan kode etik guru, serta nilai agama dan etika;
5) Memelihara dan memupuk persatuan dan
kesatuan bangsa
b. Tanggung Jawab
Guru bertanggungjawab menyelesaikan
tugas utama dan kewajiban sebagai pendidik sesuai dengan yang dibebankan
kepadanya.
c. Kewenangan
Guru berwenang memilih dan menentukan
materi, strategi, metode, media pembelajaran/bimbingan dan alat
penilaian/evaluasi dalam melaksanakan proses pembelajaran/bimbingan untuk
mencapai hasil pendidikan yang bermutu sesuai dengan kode etik profesi guru.
4. Instansi Pembina dan Tugas Instansi
Pembina
Instansi
pembina Jabatan Fungsional Guru adalah Departemen Pendidikan Nasional. Instansi
pembina sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 mempunyai tugas membina Jabatan
Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi antara lain :
a. penyusunan petunjuk teknis pelaksanaan
Jabatan Fungsional Guru;
b. penyusunan pedoman formasi Jabatan
Fungsional Guru;
c. penetapan standar kompetensi Guru;
d. pengusulan tunjangan Jabatan Fungsional
Guru;
e. sosialisasi Jabatan Fungsional Guru
serta petunjuk pelaksanaannya;
f.
penyusunan
kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru;
g. penyelenggaraan pendidikan dan
pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru;
h. pengembangan sistem informasi Jabatan
Fungsional Guru;
i.
fasilitasi
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru;
j.
fasilitasi
pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik Guru; dan
k. melakukan monitoring dan evaluasi
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
5. Unsur dan Sub Unsur Kegiatan
Unsur dan sub unsur kegiatan Guru yang
dinilai angka kreditnya adalah:
a. Pendidikan, meliputi: (a) pendidikan
formal dan memperoleh gelar/ijazah; dan (b) pendidikan dan pelatihan (diklat)
prajabatan dan memperoleh surat tanda tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP)
prajabatan atau sertifikat termasuk program induksi.
b. Pembelajaran/bimbingan dan tugas
tertentu, meliputi: (a) melaksanakan proses pembelajaran, bagi guru kelas dan
guru mata pelajaran; (b) melaksanakan proses bimbingan, bagi guru bimbingan dan
konseling; dan (c) melaksanakan tugas lain yang relevan dengan fungsi
sekolah/madrasah.
c. Pengembangan keprofesian berkelanjutan,
meliputi: (a) pengembangan diri: (1) diklat fungsional; dan (2) kegiatan
kolektif guru yang meningkatkan kompetensi dan/atau keprofesian guru; (b)
publikasi Ilmiah: (1) publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovatif
pada bidang pendidikan formal; dan (2) publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan pedoman guru; (c) karya Inovatif: (1) menemukan teknologi tepat
guna; (2) menemukan/menciptakan karya seni; (3) membuat/memodifikasi alat
pelajaran/peraga/praktikum; dan (4) mengikuti pengembangan penyusunan standar,
pedoman, soal dan sejenisnya.
d. Penunjang tugas guru, meliputi: (a)
memperoleh gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya; (b)
memperoleh penghargaan/tanda jasa; dan (c) melaksanakan kegiatan yang mendukung
tugas guru, antara lain : (1) membimbing siswa dalam praktik kerja
nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya; (2) menjadi organisasi
profesi/kepramukaan; (3) menjadi tim penilai angka kredit; dan/atau (4) menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
6.
Jenjang
Jabatan dan Pangkat
Menurut
Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari Guru Pertama, Guru
Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Penetapan Jabatan Fungsional tersebut di
dasarkan pada jenjang pangkat dan golongan dari guru yang bersangkutan. Berikut
ini adalah rinciannya:
a. Guru Pertama, yaitu guru dengan jenjang
pangkat: (a) Penata Muda, golongan ruang III/a; dan (b) Penata Muda Tingkat I,
golongan ruang III/b
b. Guru Muda, yaitu guru dengan jenjang
pangkat: (a) Penata, golongan ruang III/c; dan (b) Penata Tingkat I, golangan
ruang III/d
c. Guru Madya,yaitu guru dengan jenjang
pangkat: (a) Pembina, golongan ruang IV/a; (b) Pembina Tingkat I, golongan
ruang IV/b; dan (c) Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c
d. Guru Utama : (a) Pembina Utama Muda,
golongan ruang IV/d; dan (b) Pembina Utama, golongan ruang IV/e
Jenjang
pangkat untuk masing-masing Jabatan Fungsional Guru adalah jenjang pangkat dan
jabatan berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki untuk masing-masing
jenjang jabatan.
Penetapan
jenjang Jabatan Fungsional Guru untuk pengangkatan dalam jabatan ditetapkan
berdasarkan jumlah angka kredit yang dimiliki setelah ditetapkan oleh pejabat
yang berwenang menetapkan angka kredit. Dengan demikian, dimungkinkan pangkat
dan jabatan tidak sesuai dengan pangkat dan jabatan di atas.
Instansi pembina jabatan fungsional
guru adalah Departemen Pendidikan dan Kebudayaan yang mempunyai tugas membina
Jabatan Fungsional Guru menurut peraturan perundang-undangan dengan fungsi
antara lain:
a.
Menyusun
petunjuk teknis pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
b.
Menyusun
pedoman formasi Jabatan Fungsional Guru
c.
Menetapkan
standar kompetensi Guru
d.
Mengusulkan
tunjangan Jabatan Fungsional Guru
e.
Mensosialisasikan
Jabatan Fungsional Guru serta petunjuk pelaksanaannya
f.
Menyusun
kurikulum pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis fungsional Guru
g.
Menyelenggarakan
pendidikan dan pelatihan fungsional/teknis dan penetapan sertifikasi Guru
h.
Mengembangkan
sistem informasi Jabatan Fungsional Guru
i.
Memfasilitasi
pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru
j.
Memfasilitasi
pembentukan organisasi profesi dan penyusunan kode etik guru dan melakukan
monitoring serta evaluasi pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru.
Pegawai
Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam Jabatan Funsional Guru
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a.
Berijazah
paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV, dan bersetifikat pendidik.
b.
Pangkat
paling rendah Penata Muda golongan ruang III/a.
c.
Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan Dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai
baik dalam 1 tahun terakhir.
d.
Memiliki
kinerja yang baik yang dinilai dalam masa program induksi.
Jabatan
Fungsional Guru dapat diisi oleh Pegawai Negeri Sipil dari Jabatan lain dengan
prasyarat tambahan sebgai berikut:
a.
Memiliki
pengalaman sebagai guru minimal selama 2 tahun.
b.
Usia
paling tinggi 50 tahun.
c.
Setiap
unsur penilaian pelaksanaan pekerjaan dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan
Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam 1 tahun terkhir.
Pangkat
yang ditetapkan bagi Pegawai Negeri Sipil yang pindah ke Jabatan Fungsional
Guru disetarakan dengan pangkat yang bersangkutan sesuai jenjang Jabatan
Funsional Guru dengan jumlah angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang
berwenang menetapkan angka kreditnya.[13]
7.
Rincian
Kegiatan dan Unsur yang Dinilai
Rincian Kegiatan Guru Kelas sebagai
Berikut:
a.
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
Menyusun
silabus pembelajaran;
c.
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
e.
Menyusun
alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
Menilai
dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran di kelasnya;
g.
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran;
h.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling di kelas yang menjadi tanggung jawabnya;
j.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
k.
Membimbing
guru pemula dalam program induksi;
l.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
m.
Melaksanakan
pengembangan diri;
n.
Melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
o.
Membuat
karya inovatif
Rincian
Kegiatan Guru Mata Pelajaran sebagai Berikut:
a.
Menyusun
kurikulum pembelajaran pada satuan pendidikan;
b.
Menyusun
silabus pembelajaran;
c.
Menyusun
rencana pelaksanaan pembelajaran;
d.
Melaksanakan
kegiatan pembelajaran;
e.
Menyusun
alat ukur/soal sesuai mata pelajaran;
f.
Menilai
dan mengevaluasi proses dan hasil belajar pada mata pelajaran yang diampunya;
g.
Menganalisis
hasil penilaian pembelajaran;
h.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan dan pengayaan dengan memanfaatkan hasil penilaian dan
evaluasi;
i.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
j.
Membimbing
guru pemula dalam program induksi;
k.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
Melaksanakan
pengembangan diri;
m.
Melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
n.
Membuat
karya inovatif.
Rincian Kegiatan Guru Bimbingan dan
Konseling sebagai Berikut:
a.
Menyusun
kurikulum bimbingan dan konseling;
b.
Menyusun
silabus bimbingan dan konseling;
c.
Menyusun
satuan layanan bimbingan dan konseling;
d.
Melaksanakan
bimbingan dan konseling per semester;
e.
Menyusun
alat ukur/lembar kerja program bimbingan dan konseling;
f.
Mengevaluasi
proses dan hasil bimbingan dan konseling;
g.
Menganalisis
hasil bimbingan dan konseling;
h.
Melaksanakan
pembelajaran/perbaikan tindak lanjut bimbingan dan konseling dengan memanfaatkan
hasil evaluasi;
i.
Menjadi
pengawas penilaian dan evaluasi terhadap proses dan hasil belajar tingkat
sekolah dan nasional;
j.
Membimbing
guru pemula dalam program induksi;
k.
Membimbing
siswa dalam kegiatan ekstrakurikuler proses pembelajaran;
l.
Melaksanakan
pengembangan diri;
m.
Melaksanakan
publikasi ilmiah; dan
n.
Membuat
karya inovatif
Guru selain melaksanakan kegiatan
sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) dapat melaksanakan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah
sebagai:
a. Kepala sekolah/madrasah;
b. Wakil kepala sekolah/madrasah;
c. Ketua program keahlian atau yang
sejenisnya;
d. Kepala perpustakaan sekolah/madrasah;
e. Kepala laboratorium, bengkel, unit
produksi, atau yang sejenisnya pada sekolah/madrasah; dan
f.
Pembimbing
khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi
Unsur kegiatan yang dinilai dalam
memberikan angka kredit terdiri atas: unsur utama dan unsur penunjang.
a. Unsur utama, terdiri atas: pendidikan;
pembelajaran/pembimbingan dan tugas pembelajaran/pembimbingan dan tugas
tambahan dan/atau tugas lain yang relevan dengan fungsi sekolah/madrasah; dan
pengembangan keprofesian berkelanjutan.
b. Unsur penunjang adalah kegiatan yang
mendukung pelaksanaan tugas guru.
8.
Unsur
Penilaian Angka Kredit
Dalam menentukan
kenaikan jabatan, untuk jabatan karir guru ada beberapa unsur dan sub unsur
yang dijadikan dasar untuk penilaian.
Penilaian kinerja guru (PK guru) adalah penilaian dari tiap butir kegiatan
tugas utama Guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Hasil penilaian
kinerja guru disebut angka kredit, yaitu satuan nilai dari tiap butir kegiatan
dan/atau akumulasi nilai butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang
guru dalam rangka pembinaan karir kepangkatan dan jabatannya.
Penilaian kinerja
guru dilakukan oleh Tim Penilai Jabatan Fungsional Guru, yaitu tim yang
dibentuk dan ditetapkan oleh pejabat yang berwenang menetapkan angka kredit dan
bertugas menilai prestasi kerja guru. Berdasarkan
Permennag PAN dan RB No.16 Tahun 2009 Pasal 11, persyaratan angka kredit ini
terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur utama, pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang.
a.
Unsur Utama, terdiri dari 2 (dua) sub unsur, yaitu:
1)
Pendidikan, yang
meliputi: Pendidikan Formal
dan memperoleh gelar/ijazah dan Pendidikan dan pelatihan (Diklat) prajabatan dan memperoleh surat tanda
tamat pendidikan dan pelatihan (STTPP) prajabatan atau sertifikat, termasuk
program induksi.
2)
Pembelajaran/bimbingan
dan tugas tertentu, yang meliputi: Melaksanakan
kegiatan pembelajaran bagi kelas dan guru mata pelajaran dan melaksanakan kegiatan bimbingan bagi guru bimbingan dan
konseling.
b.
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB) adalah pengembangan kompetensi guru yang
dilaksanakan sesuai dengan kebutuhan, bertahap, dan berkelanjutan untuk
meningkatkan keprofesionalannya. Kegiatan PKB
meliputi 3 sub-unsur, yaitu:
1)
Pengembangan diri,
yang terdiri dari: Diklat fungsional, yaitu diklat yang berkaitan dengan
profesi sebagai guru dan kegiatan kolektif guru yang meningkatkan kompetensi
dan/atau keprofesian guru.
2)
Publikasi Ilmiah,
yang terdiri dari: Publikasi ilmiah atas hasil penelitian atau gagasan inovativ
pada bidang pendidikan formal dan publikasi buku teks pelajaran, buku
pengayaan, dan buku pedoman guru.
3)
Karya inovatif, yang meliputi: Menemukan teknologi tepat guan dan
menemukan/menciptakan karya seni membuat/modifikasi alat pelajaran, alat
peraga, atau alat praktikum.
c.
Unsur Penunjang, meliputi:
1)
Memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang di ampunya.
2)
Memperoleh
penghargaan/tanda jasa.
3)
Melaksanakan
kegiatan yang mendukung tugas guru.
Untuk guru yang
bertugas di daerah khusus, dapat diberikan tambahan angka kredit setara untuk
kenaikan pangkat setingkat lebih tinggi 1 (satu) kali selama masa karirnya
sebagai guru dengan syarat bahwa guru tersebut paling singkat telah bertugas
selama 2 (dua) tahun secara terus-menerus di daerah khusus.
Berdasarkan Permennag PAN dan RB No. 16
tahun 2009, nilai angka kredit untuk kegiatan guru dibagi ke dalam empat unsur
yaitu:
a.
Unsur Pendidikan
b.
Unsur
Pembelajaran, Bimbingan dan Tuga Tertentu
c.
Unsur Pengembangan
Keprofesian Berkelanjutan (PKB), dan
9.
Penghitungan
Angka Kredit
Berdasarkan buku Panduan Pelaksanaan PK Guru yang
diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dalam perhitungan konversi
PK Guru ke angka kredit, digunakan rumus sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun = (AKK-AKPKB-AKP) x JM/JWM x
NPK
4
Keterangan:
a.
AKK adalah Angka
Kredit Kumulatif minimal yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat.
b.
AKPKB adalah angka
kredit PKB yang diwajibkan (sub-unsur pengembangan diri, karya ilmiah, dan/atau
karya inovatif).
c.
AKP adalah angka
kredit unsur penunjang sesuai ketentuan Permenag PAN dan RB Nomor 16 Tahun
2009.
d.
JM adalah jumlah
jam mengajar (tatap muka) guru di sekolah/ madrasah atau jumlah konseli yang
dibimbing oleh guru BK/ Konselor per tahun.
e.
JWM adalah jumlah
jam wajib mengajar (24-40 jam tatap muka per minggu) bagi guru pembelajaran
atau jumlah konseli (150-250 konseli per tahun) yang dibimbing oleh gur
BK/konseling.
f.
NPK adalah
persentase perolehan PK Guru.
g.
4 adalah waktu
rata-rata kenaikan pangkat reguler (4 tahun).
Penjelasan:
a. Nilai AKK (Angka
Kredit Kumulatif)
Seorang Guru yang akan dipromosikan naik jenjang pangkat
dan jabatan fungsionalnya setingkat lebih tinggi, dipersyaratkan harus memiliki
Angka Kredit Kumulatif Minimal sebagai berikut.
Jabatan Guru
|
Pangkat dan Golongan Ruang
|
Persyaratan Angka Kredit kenaikan Pangkat dan Jabatan
|
|
Kumulatif Minimal
|
Kebutuhan Per Jenjang
|
||
1
|
2
|
3
|
4
|
Guru Pertama
|
Penata Muda, III/a
Penata Muda Tingkat I, III/b
|
100
150
|
50
50
|
Guru Muda
|
Penata, III/c
Penata Tingkat I, III/d
|
200
300
|
100
100
|
Guru madya
|
Pembina, IV/a
Pembina Tingkat I, IV/b
Pembina Utama Muda, IV/c
|
400
550
700
|
150
150
150
|
Guru Utama
|
Pembina Utama Madya, IV/d
Pembina Utama, IV/e
|
850
1.050
|
200
200
|
Angka kredit kumulatif minimal pada kolm 3 adalah jumlah
angka kredit minimal yang dimiliki untuk masing-masing jenjang jabatan/pangkat;
dan angka kredit kebutuhan per jenjang pada kolom 4 adalah jumlah peningkatan
minimal angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan
setingkat lebih tinggi.
Contohnya, Bu ratih berada pada jenjang pangkat Penata
Muda Golongan III/a, nilai AKK yang harus diraih Bu Ratih untuk naik ke
jenjang yang lebih tinggi adalah 50
1)
AKPKB (Angka
Kredit Pengembangan Keprofesionalan Berkelanjutan)
Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009, Angka kredit PKB
diatur sebagai berikut.
2)
Guru Pertama,
pangkat Penata Muda, golongan III/a yang akan naik pangkat menjadi Guru
Pertama, pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b mensyaratkan
paling sedikit 3 angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
3)
Guru Pertama,
pangkat Penata Muda Tingkat I, golongan ruang III/b yang akan naik
jabatan/pangkat menjadi Guru Muda, pangkat Penata, golongan ruang III/c
mensyaratkan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur publikasi
ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari
sub-unsur pengembangan diri.
4)
Guru Muda, pangkat
penata, golongan ruang III/c yang akan naik pangkat menjadi Guru Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d mensyaratkan paling sedikit 6 (enam)
angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan
paling sedikit 3 (tiga) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
5)
Guru Muda, pangkat
Penata Tingkat I, golongan ruang III/d yang akan naik pangkat menjadi Guru
Madya, pangkat Pembina, golongan ruang IV/a mensyaratkan paling sedikit 8
(Delapan) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif,
dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
6)
Guru Madya,
pangkat Pembina, golongan ruang IV/a yang akan naik pangkat menjadi Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b mensyaratkan paling sedikit 12
(dua belas) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau karya
inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur pengembangan
diri.
7)
Guru Madya,
pangkat Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b yang akan naik pangkat menjadi
Guru Madya, pangkat Pembina Utama Muda, golongan ruang IV/c mensyaratkan paling
sedikit 12 (dua belas) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah dan/atau
karya inovatif, dan paling sedikit 4 (empat) angka kredit dari sub-unsur
pengembangan diri.
8)
Guru Madya,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/c yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d
mensyaratkan paling sedikit 14 (empat belas) angka kredit dari sub-unsur
publikasi ilmiah dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka
kredit dari sub-unsur pengembangan diri.
9)
Guru Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d yang akan naik jabatan/pangkat
menjadi Guru Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e mensyaratkan
paling sedikit 20 (dua puluh) angka kredit dari sub-unsur publikasi ilmiah
dan/atau karya inovatif, dan paling sedikit 5 (lima) angka kredit dari
sub-unsur pengembangan diri.
b.
AKP (Angka Kredit
Penunjang)
Penunjang tugas
Guru meliputi:
1)
memperoleh
gelar/ijazah yang tidak sesuai dengan bidang yang diampunya;
2)
memperoleh
pengahragaan/tanda jasa
3)
melakasankan
kegiatan yang mendukung tugas Guru, antara lain:
a)
membimbing siswa
dalam praktik kerja nyata/praktik industri/ekstrakurikuler dan sejenisnya.
b)
menjadi organisasi
profesi/kepramukaan
c)
menjadi tim
penilai angka kredit, dan/atau
d)
menjadi
tutor/pelatih/instruktur.
Misalnya Bu Ratih saat ini memiliki kualifikasi
pendidikan S1, maka nilai angka kredit penunjang yang dipersyaratkan untuk naik golongan adalah 5.
c.
JM/JWM (Jam
Mengajar/jam Wajib Mengajar)
Dalam perhitungan angka kredit, bagi guru pengajaran yang
sudah memenuhi jam wajib mengajar atau guru BK yang sudah memenuhi jumlah
minimal konseli per tahun, rumus yang dipakai adalah JM/JWM =1.
Bagi guru mata pelajaran atau guru kelas yang tidak
memenuhi jam wajib tatp muka per minggu, rumus yang dipakai adalah jumlah jam
mengajar dibagi 24 = JM/24. Sementara untuk guru Bk/konselor yang tidak
memenuhi jumlah konseli minimal per tahun rumus yang dipakai aadalah jumlah
konseli per tahun dibagi 150 =JM/150.
Misalkan Bu ratih memiliki jam mengajar tatap muka
sebanyak 24 jam per minggu, maka rumus JM/JWM adalah 24/24=1
d.
Nilai NPK
Nilai NPK adalah nilai hasil perhitungan PK Guru,
misalnya PK guru Bu Ratih adalah 80 yang berarti Bu Ratih termasuk kategori BAIK
dengan persantase Angka Kredit 100% atau equivalen dengan angka 1.
Dari bahasan di atas, sekarang kita sudah mengetahui
angka-angka yang dibutuhkan Bu Ratih untuk mengetahui angka Kredit pertahun,
yaitu:
AKK : 50
AKPKB : 3
AKP : 5
JM/JWM : 1
NPK : 1
Maka bila kita
masukkan ke dalam rumus, hasilnya adalah sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun
= (AKK-AKPK-AKP) x
JM/JWM x NPK
4
= (50-3-5) x 1 x 1 = 10,5
4
Dari hasil perhitungan diatas, kita tahu dengan nilai PK
guru kategori BAIK, untu tahun 2012 Bu Ratih memperoleh angka kredit sebesar
10,5. Jika Bu Ratih secara konsisiten selama 4 tahun memperoleh predikat BAIK,
nilai angka kredit yang didapatkannya adalah 4 x 10,5 = 42.
Karena persyaratan
untuk naik jenjang ke golongan III/b adalah 50, maka supaya Bu Ratih bisa naik
pangkat dalam waktu 4 tahun, ia harus melengkapi angka kreditnya dari kegiatan
lain.[15]
C. Sertifikasi Guru
1.
Hakikat
Sertifikasi Guru
Sertifikasi adalah proses pemberian
sertifikat kepada sesuatu objek tertentu (orang, barang, atau organisasi
tertentu) yang menandakan bahwa objek tersebut layak menurut kriteria, atau
standar tertentu. Sertifikasi merupakan sebuah bentuk jaminan mutu (quality
assurance) kepada pengguna objek tersebut, sehingga para pengguna tidak
merasa dirugikan.[16]
Pada dasarnya, tiap profesi memerlukan
pembuktian atas tingkat profesionalitas yang dimiliki oleh tiap anggota
profesi. Tiap guru, dokter, notaris, akuntan harus memiliki bukti
profesionalitas dari lembaga yang kompeten. Proses pembuktian profesionalitas
guru dilakukan melalui proses sertifikasi guru.
Undang-Undang Nomor 14 tahun 2005
Tentang Guru dan Dosen (UUGD) menyatakan bahwa guru adalah pendidik profesional
dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih,
menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur
pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Guru profesional
harus memiliki kualifikasi akademik minimum sarjana (S-1) atau diploma empat
(D-IV), menguasai kompetensi (pedagogik, profesional, sosial dan kepribadian),
memiliki sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki
kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Undang-undang tersebut menegaskan bahwa
guru mempunyai kedudukan sebagai tenaga profesional pada jalur pendidikan
formal yang diangkat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Lebih lanjut
UUGD mendefinisikan bahwa profesional adalah pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan profesi. Pengakuan kedudukan guru
sebagai tenaga profesional dibuktikan dengan sertifikat pendidik. Sebagai
tenaga profesional, guru diharapkan dapat meningkatkan martabat dan perannya
sebagai agen pembelajaran.
Pedoman opertasional sertifikasi guru
mengacu ke Peraturan menteri Pendidikan Nasional (Permendiknas) No. 18 Tahun
2007 tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada
tanggal 4 Mei 2007.
Sertifikasi merupakan sarana
atau instrumen untuk mencapai tujuan tertentu, bukan tujuan itu sendiri.[17]
Semua pihak harus memahami bahwa sertifikasi merupakan sarana untuk menuju
kualitas, yaitu kualitas guru yang memiliki kompetensi yang baik. Kita tahu
bahwa semua sarana baru ada manfaatnya bila pemilik sarana itu memiliki
kemampuan menggunakannya kea arah yang benar. Jadi, sertifikasi guru dapat
bermanfaat bila pemilik sertifikat dapat menggunakannya menuju ke peningkatan
kualitas.
Satu catatan menarik tentang
sertifikasi dikemukakan oleh Surakhmad. [18]
Menurutnya, sertifikasi tidak sekedar legalisasi kewenangan guru melainkan juga
memiliki implikasi pada aspek-aspek non-teknis seperti : 1) Sertifikasi harus
dibarengi dengan reposisi profesi guru yang sebelumnya hanya termajinalisasi
menjadi semakin otonom. 2) Sertifikasi juga harus dibarengi dengan perubahan
peranan guru dari hanya sekedar objek kebijakan menjadi subjek dan pelaku yang
otonom. 3) Sertifikasi harus berdampak pada peningkatan kesejahteraan guru dan
peningkatan fasilitas untuk berkarya secara professional.
2.
Tujuan
Sertifikasi Guru
Sertifikasi memiliki beberapa tujuan
tertentu. melalu sertifikasi setidak-tidaknya terdapat jaminan dan kepastian
tentang status profesionalisme guru dan juga menunjukkan bahwa pemegang lisensi
atau sertifikasi memiliki kemampuan tertentu dalam memberikan layanan
professional kepada masyarakat.
Ada beberapa tujuan dari sertifikasi,
diantaranya :[19]
a. Sertifikasi dilakukan untuk menentukan
kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dalam rangka
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
Melalui sertifikasi maka akan dilakukan seleksi terhadap guru manakah yang
berkelayakan untuk mengajar dan mendidik dan manakah yang tidak. Sertifikasi
dalam konteks ini sebagai suatu mekanisme seleksi terhadap guru-guru yang
unggul yang diharapkan dapat menunaikan tugas sebagai guru professional untuk
mewujudkan tujuan pendidikan nasional.
b. Sertifikasi juga dilakukan untuk
meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan. Guru
merupakan salah satu faktor penentu keberhasilan siswa dan menjadi salah satu
komponen penting dalam proses pendidikan dan pembelajaran. Guru juga menjadi
salah satu aset penting yang menjadi penentu kualitas pendidikan secara nasional.
c. Sertifikasi untuk meningkatkan martabat
guru. Melalui sertifikasi guru maka wibawa
dan martabatnya sebagai seorang professonal dapat dijaga bahkan ditingkatkan.
Selama ini, guru dipandang sebagai pekerjaan missal yang dapat dimasuki oleh
siapa saja dari berbagai latar belakang. Karena itu ada kecenderungan publik
melihat guru secara berat sebelah dan profesi yang disandangnya dianggap
sebagai sebuah pekerjaan yang lumrah. Sertifikasi justru untuk menjamin dan
memastikan bahwa pekerjaan guru adalah pekerjaan yang berwibawa dan guru
melalui pengalaman pendidikan dan pelatihan yang relative lama dapat memberikan
layanan yang lebih baik dibandingkan dengan pekerja-pekerja pengajaran yang
amatir
d. Sertifikasi untuk meningkatkan
profesionalisme guru. Sejatinya, guru yang telah
menyelesaikan proses pendidikan pada jenjang pendidikan keguruan sudah memiliki
sertifikat sebagai guru/pengajar. Ijazah dan akta mengajar yang dimilikinya
sudah memperlihatkan bahwa yang bersangkutan sudah layak sebagai guru. Tetapi
apakah pemegang ijazah dan akta guru sudah benar-benar kompeten dan
profesional? Untuk memastikannya perlu dilakukan uji kompetensi sebagai seorang
profesional sehingga dilakukan melalui sertifikasi. Bahkan sertifikat tidak
berlaku seumur hidup, sehingga sertifikasi dan resertifikasi dapat menjadi
salah satu mekanisme untuk memastikan bahwa guru penyandang sertifikat masih
tetap profesional dan memiliki kompetensi yang dapat diandalkan. Sertifikasi
dapat menjadi sebuah post quality control yakni pengendalian mutu
terhadap output yang dilakukan sebelum output itu digunakan di dalam
masyarakat.
3. Prosedur Sertifikasi Guru
Sejatinya, sertifikasi diterapkan
kepada calon-calon yang ingin memasuki suatu pekerjaan professional tertentu.
Ini diakibatkan karena tuntutan pekerjaan dan adanya standarisasi pekerja baru
sebelum memasuki bidang pekerjaan itu. Namun dalam kaitan dengan pekerjaan guru
di Indonesia , satu persoalan utama yang dihadapi adalah bahwa gagasan tentang
sertifikasi ini relatif baru dan baru diperkenalkan sejak Undang-undang No. 20
tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Undang-undang Sisdiknas) dan
Undang-undang No. 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (Undang-undang Guru dan
Dosen). Dengan demikian, rekruitmen guru sebelum berlakunya Undang-undang
Sisdiknas 2003 tidak dilakukan melalui suatu proses sertifikasi. Bagi guru-guru
PNS rekruitmen diintegrasikan dengan ujian masuk seleksi CPNS yang
diselenggarakan hamper setiap tahun. Karena itu dapat dipastikan bahwa input
guru yang diperoleh melalui mekanisme seleksi semacam ini, tentu saja bisa
tidak sesuia dengan tujuan dan karakteristik pekerjaan yang dilakukan oleh para
guru. Sementara rekruitmen untuk guru-guru yang bekerja di sekolah-sekolah
swasta disesuaikan dengan aturan yang berlaku di sekolah-sekolah tersebut yang
tentu saja bervariasi dari satu sekolah dengan sekolah lain. Akibat dari
kondisi ini maka sertifikasi guru di Indonesia dikenal dua jenis sertifikasi
yakni sertifikasi guru dalam jabatan dan sertifikasi guru pra-jabatan. Adapun
penyelenggara sertifikasi guru adalah LPTK yang telah ditentukan oleh
pemerintah berdasarkan kriteria-kriteria tertentu, dan dalam proses
pelaksanaannya bekerjasama dengan Dinas Pendidikan di daerah dan Direktorat
PMPTK.
a.
Sertifikasi
Guru dalam Jabatan
Berkaitan
dengan sertifikat pendidik yang harus dimiliki oleh guru profesional, amanat
UUGD telah dilaksanakan sejak tahun 2007 melalui program sertifikasi guru dalam
jabatan setelah diterbitkannya Peraturan Mendiknas Nomor 18 Tahun 2007 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan. Mulai tahun 2009 landasan hukum
pelaksanaan sertifikasi guru dalam jabatan adalah Peraturan Pemerintah Nomor 74
Tahun 2008 tentang Guru. Berdasarkan hasil kajian pelaksanaan sertifikasi guru
dalam jabatan yang telah dilaksanakan dan kajian terhadap guru yang telah
memperoleh sertifikat pendidik, maka perbaikan pelaksanaan sertifikasi dilakukan
melalui penerbitan Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan.
UUGD
menegaskan bahwa sertifikasi untuk memperoleh sertifikat pendidik bagi guru
dalam jabatan yang diangkat sebelum UUGD disahkan, 30 Desember 2005, harus
sudah selesai pada tahun 2015. Selain sertifikasi bagi guru dalam jabatan
melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nomor 10 Tahun 2009
tentang Sertifikasi bagi Guru Dalam Jabatan, sejak tahun 2011 guru dalam
jabatan yang memenuhi persyaratan tertentu dapat memperoleh sertifikat pendidik
melalui pola yang diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan. Pasal 10
peraturan tersebut menegaskan bahwa guru mengikuti program PPG dengan beban
belajar 36 SKS dan sesuai dengan latar belakang pendidikan/keilmuan dan satuan
pendidikan tempat penugasan.
Pada
akhir tahun 2014, berdasarkan data guru pada sistem NUPTK, masih ada sekitar
500 ribu guru dalam jabatan yang belum memiliki sertifikat pendidik. Pada
umumnya guru-guru tersebut diangkat menjadi guru setelah Undang-Undang Guru dan
Dosen (UUGD) ditetapkan. Pelaksanaan sertifikasi bagi guru dalam jabatan
tersebut akan menggunakan standar beban belajar sesuai Permendiknas Nomor 9
Tahun 2010 tentang Pendidikan Profesi bagi Guru Dalam Jabatan, bahwa guru harus
meninggalkan kelas/pembelajaran selama 2 semester untuk menempuh beban belajar
36 SKS. Dengan mempertimbangkan bahwa guru dalam jabatan tidak diperkenankan
meninggalkan tugas mengajar selama mengikuti sertifikasi guru, maka pelaksanaan
sertifikasi guru dalam jabatan mengalami beberapa penyesuaian tanpa mengurangi
kualitas lulusan. Penyesuaian yang dimaksud yaitu rekognisi pembelajaran lampau
(RPL), durasi workshop/pelatihan di LPTK dimampatkan hingga hanya 16
hari, dan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah selama 2 (dua) bulan,
ujian akhir dilaksanakan di sekolah. Pelaksanaan sertifikasi guru tahun 2015
dimulai dengan pembentukan panitia sertifikasi guru di tingkat provinsi dan
kabupaten/kota, pendataan peserta dan penetapan peserta. Agar seluruh pihak
yang terkait pelaksanaan sertifikasi guru mempunyai pemahaman yang sama tentang
kriteria dan proses penetapan peserta sertifikasi guru, maka perlu disusun
Pedoman Penetapan Peserta Sertifikasi Guru Tahun 2015.
Sertifikasi
guru tahun 2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan
(PPGJ) yang selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ.
Alur
pelaksanaan sertifikasi guru melalui PPGJ tahun 2015 ditunjukkan pada Gambar
2.1.[20]
Penjelasan
alur sertifikasi guru melalui PPGJ yang disajikan pada Gambar 2.2 adalah sebagai berikut:[21]
1.
Guru calon peserta sertifikasi guru melalui
PPGJ mengikuti seleksi administrasi yang dilakukan oleh dinas pendidikan
provinsi/ kabupaten/kota.
2.
Semua guru calon peserta sertifikasi guru
melalui PPGJ yang telah memenuhi persyaratan administrasi diikutkan dalam
seleksi akademik berbasis data hasil Uji Kompetensi (UKA dan UKG).
3.
Bagi peserta yang lulus seleksi akademik
dilanjutkan dengan penyusunan RPL.
4.
Bagi guru yang telah memiliki RPL setara
dengan 10 SKS atau lebih ditetapkan sebagai peserta workshop di LPTK.
Sedangkan guru yang sudah mencapai sekurang-kurangnya 7 SKS dapat melengkapi
kekurangan RPL tersebut dengan durasi waktu maksimal 20 hari sejak diumumkan.
5.
Workshop dilaksanakan selama 16 hari (168 JP) di LPTK
meliputi kegiatan pendalaman materi, pengembangan perangkat pembelajaran,
Penelitian Tindakan Kelas (PTK)/Penelitian Tindakan layanan Bimbingan dan
Konseling (PTBK) dan peer teaching/peer counceling yang diakhiri dengan
ujian tulis formatif (UTF) dengan instrumen yang disusun oleh LPTK
penyelenggara. Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang lulus UTF akan
dilanjutkan dengan melaksanakan Pemantapan Kemampuan Mengajar (PKM) di sekolah
tempat guru bertugas. Bagi peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang tidak
lulus UTF, diberi kesempatan mengikuti UTF ulang maksimum 2 (dua) kali dan
apabila tidak lulus setelah 2 (dua) kali mengikuti ujian ulang, dikembalikan ke
dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat
langsung diusulkan kembali untuk mengikuti workshop pada tahun
berikutnya.
6.
PKM dilaksanakan di sekolah selama 2 bulan (di
luar libur antar semester) dengan kegiatan-kegiatan sesuai tugas pokok guru
yang meliputi penyusunan perangkat pembelajaran (RPP/RPPBK), melaksanakan
proses pembelajaran/layanan konseling/layanan TIK, implementasi PTK/PTBK,
melaksanakan penilaian, pembimbingan, dan kegiatan persekolahan lainnya.
7.
Peserta sertifikasi guru melalui PPGJ yang
lulus uji kinerja dan UTN akan memperoleh sertifikat pendidik, sedangkan
peserta yang belum lulus, diberi kesempatan mengulang sebanyak 2 (dua) kali
untuk ujian yang belum memenuhi syarat kelulusan. Bagi peserta yang tidak lulus
pada ujian ulang kedua, peserta dikembalikan ke dinas pendidikan
provinsi/kabupaten/kota untuk memperoleh pembinaan dan dapat diusulkan
mengikuti PKM tahun berikutnya.
b.
Sertifikasi Guru Pra-Jabatan
Model
sertifikasi guru lainnya adalah sertifikasi guru pra-jabatan. Mungkin sedikit
rancu istilah sertifikasi guru pra-jabatan, karena calon-calon guru pra jabatan
yang ingin menjadi guru sudah diseleksi melalui proses pendidikan di lembaga
pendidikan guru (LPTK) dan sudah mengantongi ijazah keguruan tertentu. Bahkan dalam
praktek, mereka sudah disiapkan secara spesifik untuk melaksanakan tugas guru
yang spesifik seperti guru kelas (bagi calon guru SD) dan guru bidang studi
bagi calon guru pada jenjang pendidikan SMP atau SMA. karena itu sejak awal
sudah ada perdebatan tentang keabsahan dan relevansi dari jenis serifikasi
semacam ini. Namun demikian, argumentasi yang mendukung model sertifikasi ini
mengambil analogi model sertifikasi pada profesi seperti dokter, advokat,
psikolog, dan sebagainya dimana dibutuhkan suatu proses pemantapan khusus bagi
para calon yang ingin memasuki sebuah profesi setelah menyelesaikan program
kualifikasi akademik. Sertifikasi untuk model ini diterapkan dalam sebuah
program pendidikan khusus yang disebut pendidikan profesi.
Istilah
pendidikan profesi itu sendiri sudah tersurat dalam Undang-undang No. 20 tahun
2003 tentang Sisdiknas yang menyatakan bahwa pendidikan profesi adalah
pendidikan tinggi setelah program sarjana yang mempersiapkan peserta didik
untuk memiliki pekerjaan dengan keahlian khusus. karena itu Pendidikan Profesi
Guru (PPG) adalah program pendidikan yang diselenggarakan untuk lulusan S1
kependidikan dan S1/D-IV non Kependidikan yang memiliki bakat dan minat menjadi
guru agar mereka dapat menjadi guru yang professional serta memiliki berbagai
kompetensi secara utuh sesuai dengan standar guru professional, dan dengan
demikian dapat memeproleh sertifikat pendidik (sesuai UU No. 14/2005)pada
pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan
pendidikan menengah.
PP 74/2008
pasal 4 menyatakan bahwa sertifikat pendidik bagi guru diperoleh melalui
program pendidikan profesi yng diselenggarakan oleh pergutruan tinggi yang
memiliki program pengadaan tenaga kependidikan, yang terakreditasi baik yang
diselenggarakan oleh pemerintah maupun masyarakat dan yang ditetapkan oleh
pemerintah. Implementasi yang lebih operasional telah dijabarkan ke dalan
peraturan menteri yakni: 1) Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 9 tahun
2010 tentang Program Pendidikan Profesi Guru bagi Guru Dalam Jabatan dan 2)
Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No. 8 tahun 2009 tentang Pendidikan
Profesi Guru Pra Jabatan.[22]
Mengingat
input untuk PPG meliputi lulusan-lulusan S1 Kependidikan dan S-1/D-IV Non-Kependidikan
maka kurikulum yang diterapkan dibuat secara berdiferensiasi dimana lulusan
S-1/D-IV kependidikan lebih berorientasi pada pemantapan dan pengemasan materi
bidang studi untuk pembelajaran bidang studi yang mendidik (subject specific
pedagogy) dan Program Pengalaman Lapangan (PPL) Kependidikan. Sedangkan
lulusan S-1/D-IV non kependidikan memiliki struktur kurikulum yang mencakup:
kajian tentang teori kependidikan dan pembelajaran, kajian tentang peserta
didik, pengemasan materi bidang studi yang mendidik, pembentukan kompetensi
kepribadian pendidik, dan PPL Kependidikan. Selengkapnya, struktur kurikulum
PPG.
Selanjutnya,
lulusan S1 kependidikan dan S-1/D-IV non kependidikan yang tidak linear dengan
mata pelajaran yang akan diampu, diwajibkan mengikuti program matrikulasi yang
kurikulumnya disesuaikan dengan kebutuhan berdasarkan atas hasil asesmen
kompetensi. Matrikulasi adalah program yang dipersyaratkan bagi peserta didik
yang sudah dinyatakan lulus seleksi PPG untuk memperkuat kompetensi akademik bidang
studi dan/atau kompetensi akademik kependidikan, yang akan membantu mereka
mengikuti pendidikan profesi guru. Dengan demikian beban belajar untuk PPG
tergantung pada latar belakan calon. Adapun beban belajar untuk PPG sebagaimana
yang diamanatkan oleh Permendiknas No. 8 tahun 2009 dapat disajikan dalam tabel
berikut:[23]
Guru
|
Kualifikasi
Input
|
Beban
Belajar
|
TK/RA/TK-LB
|
S1/D-IV PGTK
|
18-20 SKS
|
|
S1/D-IV NON PGTK
|
36-40 SKS
|
SD/MI/SDLB
|
S1/D-IV PGSD
|
18-20 SKS
|
|
S1/D-IV NON PGSD
|
36-40 SKS
|
SMP/MTs/SMPLB
|
S1/D-IV sesuai Bid. Studi
|
36-40 SKS
|
|
S1/D-IV Kependidikan tidak sesuai
Bid. Studi
|
36-40 SKS
|
|
S1/D-IV Non Kependidikan
|
36-40 SKS
|
SMA/MA/SMK/SMALB
|
S1/D-IV sesuai Bid. Studi
|
36-40 SKS
|
|
S1/D-IV Kependidikan tidak sesuai
Bid. Studi
|
36-40 SKS
|
|
S1/D-IV Non Kependidikan
|
36-40 SKS
|
Bagi peserta
yang berasal dari lulusan S-1/D-IV kependidikan yang telah mengintegrasikan PPL
ke dalam kurikulumnya maka kurikulum PPG berisi pemantapan bidang studi dan
pendidikan bidang studi (subject enrichment and subject specific pedagogy)
dan pemantapan PPL.
Sementara itu
sistem pembelajaran pada program PPG mencakup kegiatan workshop subject
specific pedagogy (SSP), praktikum (peer teaching, microteaching)
dan praktek pengalaman lapangan yang disupervisi langsung secara intensif oleh
dosen yang ditugaskan khusus untuk kegiatan tersebut. Sistem pembelajaran
demikian dilakukan secara tatap muka dan berorientasi pada pencapaian
kompetensi merencanakan, melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil
pembelajaran, menindaklanjuti hasil penilaian, dan melaksanakan pembimbingan
dan pelatihan. Untuk mendapat sertifikat pendidik maka pada akhir program PPG
dilakukan uji kompetensi yang mencakup ujian tulis dan ujian kinerja. Peserta
yang lulus ujian kompetensi akan memperoleh sertifikat pendidik.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Berdasarkan
pembahasan mengenai pengembangan karir, jabatan fungsional, angka kredit, dan
sertifikasi guru dapat disimpulkan beberapa hal, yakni:
1.
Pengembangan karir guru merupakan proses pengembangan
profesionalisme guru dalam hal kompetensi maupun kualifikasi akademik untuk
peningkatan kualitas diri, jabatan/pangkat dan kesejahteraan.
2.
Dasar
pengembangan karir guru terdapat pada Undang-Undang Nomor
14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen Pasal 32, 33, dan 34. Tujuan pengembangan karir guru adalah menjaga agar kompetensi keprofesiannya tetap sesuai dengan
perkembangan ilmu pengetahuan, teknologi, seni, budaya, dan/atau olah raga,
menghindarkan dari kejenuhan, mencapai tujuan pendidikan, dan memastikan
jabatan guru yang diampu sesuai dengan potensi yang
dimiliki.
3.
Karir
guru meliputi karir struktural dan karir fungsional dengan upaya pengembangan
karirnya meliputi kegiatan: diskusi masalah pendidikan, workshop, seminar,
penelitian, dan lain-lain.
4.
Jabatan fungsional
adalah kedudukan yang menunjukkan tugas, tanggung jawab, wewenang dan hak
seorang Pegawai Negeri Sipil dalam suatu satuan organisasi yang dalam
pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian/dan atau keterampilan tertentu
serta bersifat mandiri.
5.
Angka kredit
adalah satuan nilai dari tiap butir kegiatan dan atau akumulasi nilai
butir-butir kegiatan yang harus dicapai oleh seorang Guru dalam rangka
pembinaan karier kepangkatan dan jabatannya.
6.
Menurut
Permenneg PAN dan RB No. 16 Tahun 2009, Jenjang Jabatan Fungsional Guru dari
yang terendah sampai dengan yang tertinggi terdiri dari Guru Pertama, Guru
Muda, Guru Madya, dan Guru Utama. Berdasarkan
Permennag PAN dan RB No.16 Tahun 2009 Pasal 11, persyaratan angka kredit ini
terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu unsur utama, pengembangan keprofesian
berkelanjutan (PKB), dan unsur penunjang.
7.
Berdasarkan buku
Panduan Pelaksanaan PK Guru yang diterbitkan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan, dalam perhitungan konversi PK Guru ke angka kredit, digunakan rumus
sebagai berikut:
Angka Kredit per tahun = (AKK-AKPK-AKP) x
JM/JWM x NPK
4
8. Program sertifikasi guru adalah suatu program
yang dilakukan oleh pemerintah dibawah kuasa Kemendikbud dalam upaya
meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia, yang dilaksanakan melalui LPTK
yang terakreditasi dan ditetapkan pemerintah dengan pemberian sertifikat kepada
guru yang telah berhasil mengikuti program tersebut.
9. Sertifikasi guru memiliki berbagai tujuan
yaitu: menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen
pembelajaran, meningkatkan mutu proses dan hasil pendidikan, meningkatkan
martabat dan profesionalisme guru.
10. Sertifikasi guru dalam jabatan tahun
2015 dilaksanakan melalui Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan (PPGJ) yang
selanjutnya disebut sertifikasi guru melalui PPGJ. Sedangkan sertifikasi guru
untuk Pra jabatan dilakukan melalui PPG.
B. Saran
Penulis menyarankan kepada para guru maupun calon guru untuk
mengartikan pengembangan karir guru sebagai tambahan kewenangan bagi guru
selain tugas pokoknya sebagai pengajar (pendidik). Jadi, walaupun seorang guru
mempunyai/naik jabatan menduduki jabatan struktural tertentu akan tetapi tugas
pokoknya sebagai pengajar/pendidik tetap menjadi tanggung jawabnya. Dengan kata
lain seorang guru tidak serta merta menjadi birokrat dan meninggalkan profesi
mengajar ketika ia naik jabatan.
DAFTAR PUSTAKA
Ahmadi, Rulam. t. th. Pengembangan Profesi dan Karir Guru. (http://www.infodiknas.com/wp-content/uploads/2015/03/BAB-6-Pengembangan-Profesi-dan-Karir-Guru.pdf).
Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.
Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan
Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
2012. Kebijakan Pengembangan Profesi Guru. (http://repository.ung.ac.id/.../Materi-KEBIJAKAN-PENGEMBANGAN-PROFE..). Diakses Tanggal 06
Oktober 2015 Pukul 09.53 WIB.
Castetter, William B. 1981. The Personnel Function
in Educational Administration. New York: Collier MacMillan, Third Edition.
Kansil, CST. 1990. Menghitung Sendiri Angka Kredit untuk Dosen dan Guru. Jakarta: Bumi
Aksara.
Khairani, Miftahul. Penelitian dan Pengembangan Karir Guru. (https://www.academia.edu/3340436/Penelitian_dan_Pengembangan_Karir_Gur).Diakses
Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 11.14 WIB.
Nurdin, Syafruddin dan
Basyiruddin Usman. 2002. Guru Profesional dan Implementasi Kurikulum. Jakarta: Ciputat Press.
PermenPANRB No. 16 Tahun 2009
tentang Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Priyatna, Nanang dan Titi Sukamto.
2013. Pengembangan Profesi Guru. Bandung: Remaja Rosdakarya.
R.Payong, Marselus. 2011. Sertifikasi Profesi Guru. Jakarta: PT.
Indeks
Rosyidi,
Unifah. Sertifikasi Guru melalui
Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan Tahun 2015. (http://lpmpntb.org/download_file/2015-03/7_BUKU_1_2015_FINAL%28ttd-cap%29.pdf),
Diakses Tanggal 10 November 2015 Pukul 12.50 WIB.
Saomah, Aas. t. th. Pengembangan Karir Guru. (file.upi.edu/.../PENGEMBANGAN_KARIR_GURU_DAN_PELAKSAN...).
Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 09.48 WIB.
Surakhmad, Winarno. Pendidikan Nasional Strategi dan
Tragedi. Jakarta: Penerbit Buku Kompas.
Suyatno. 2008. Panduan Sertifikasi Guru. Jakarta: PT.
Indeks.
Yuliana,
Lia. t. th. Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan, (http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PEMBINAAN%20DAN%20PENGEMBANGAN%20TENAGA%20KEPENDIDIKAN.5.pdf).
Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.
[1] Aas Saomah, t. th, Pengembangan Karir Guru, (file.upi.edu/.../PENGEMBANGAN_KARIR_GURU_DAN_PELAKSAN...),
Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 09.48 WIB.
[2] Ibid.
[3] Lia Yuliana, t. th, Pembinaan dan Pengembangan Tenaga Kependidikan,
(http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/PEMBINAAN%20DAN%20PENGEMBANGAN%20TENAGA%20KEPENDIDIKAN.5.pdf),
Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.
[4] William B. Castetter, The Personnel Function in Educational
Administration, (New York: Collier MacMillan, Third Edition), hlm. 317.
[5] Miftahul Khairani, Penelitian dan Pengembangan Karir Guru, (https://www.academia.edu/3340436/Penelitian_dan_Pengembangan_Karir_Guru),
Diakses Tanggal 06 Oktober 2015 Pukul 11.14 WIB.
[6] Ibid.
[7] Rulam Ahmadi, t. th, Pengembangan Profesi dan Karir Guru, (http://www.infodiknas.com/wp-content/uploads/2015/03/BAB-6-Pengembangan-Profesi-dan-Karir-Guru.pdf),
Diakses Tanggal 14 November 2015 Pukul 14.44 WIB.
[8] Ibid.
[10] CST Kansil, Menghitung Sendiri Angka Kredit untuk
Dosen dan Guru, (Jakarta: Bumi Aksara, 1990), hlm. 276.
[11] Syafruddin Nurdin dan Basyiruddin Usman, Guru
Profesional dan Implementasi Kurikulum, (Jakarta: Ciputat Press, 2002), hlm. 12-13.
[13] Nanang
Priyatna dan Titi Sukamto, Pengembangan Profesi Guru, (Bandung: Remaja
Rosdakarya, 2013), hlm. 142-143.
[16] Marselus R.Payong, Sertifikasi
Profesi Guru, (Jakarta: PT. Indeks, 2011), hlm. 68.
[17] H. Suyatno, Panduan Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT. Indeks,
2008), hlm. 4.
[18] Winarno Surakhmad, Pendidikan Nasional Strategi dan Tragedi,
(Jakarta: Penerbit Buku Kompas, 2009), hlm. 253.
[19] Marselus R.Payong, Op.Cit., hlm. 76-77.
[20] Unifah
Rosyidi et.al, Sertifikasi Guru Melalui Pendidikan Profesi Guru Dalam
Jabatan Tahun 2015, (http://lpmpntb.org/download_file/2015-03/7_BUKU_1_2015_FINAL%28ttd-cap%29.pdf
), Diakses Tanggal 10 November 2015 Pukul 12.50 WIB.
[21] Ibid.
[22] Marselus R.Payong, Op.Cit., hlm.108.
[23] Ibid.
No comments:
Post a Comment