Tugas Pengantar Kurikulum Standar Penilaian


Kata Pengantar
            Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas rahmat dan karuniaNya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah  Pengantar Ilmu Pendidikan dengan judul “Standar Penilaian Pendidikan Nasional” dengan baik dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Makalah ini disusun dan dibuat berdasarkan materi-materi yang ada.Materi-materi yang bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan dari pihak yang membaca.Juga agar kita dapat mengembangkan pola pikir kita dalam pengetahuan tentang perkembangan pendidikan.
Kami menyadari bahwa isi dari makalah ini masih jauh dari sempurna, maka saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan. Semoga makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya



                                                            Tangerang Selatan, 25 November 2012

                                                                       Penulis                         







DAFTAR ISI

Kata Pengantar.................................................................................................................... 2
Daftar Isi..............................................................................................................................3
Peta Konsep........................................................................................................................ 4
BAB I PENDAHULUAN
A.  Latar Belakang........................................................................................................  5
B.   RumusanMasalah...................................................................................................  5
C.   Tujuan.....................................................................................................................  5
BAB II PEMBAHASAN
A.    Pengertian Standar Penilaian Pendidikan Nasional.....................................................  6
B.     Tujuan Standar Penilaian Pendidikan Nasional ..........................................................  7
C.     Prinsip-prinsip Standar Penilaian Pendidikan Nasional...............................................  8
D.    Indikator Keberhasilan Standar Penilaian Pendidikan Nasional..................................  9
E.     Pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan Nasional................................................. 15
BAB III PENUTUP
A.    Kesimpulan............................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................19






PETA KONSEP




BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang
     Makalah ini kami susun sebagai salah satu syarat dalam pelaksanaan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan dengan pokok bahasan Standar Penilaian Pendidikan Nasional.
B.     Rumusan Masalah
1.      Apa pengertian,tujuan, dan prinsip Standar Penilaian Pendidikan Nasional?
2.      Apa saja Indikator Keberhasilan Standar Penilaian Pendidikan Nasional?
3.      Bagaimana Pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan Nasional?
C.    Tujuan
1.      Memahami pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsip  Standar Penilaian Pendidikan Nasional?
2.      Mengetahui  apa saja Indikator Keberhasilan Standar Penilaian Pendidikan Nasional?









BAB II
PEMBAHASAN
A.    PENGERTIAN

1.       Standar penilaian pendidikan adalah standar nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen penilaian hasil belajar peserta didik.
2.      Penilaian pendidikan adalah proses pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar peserta didik.
3.      Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk mengukur pencapaian  kompetensi peserta didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan, melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta didik.
4.       Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5.      Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6.       Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7.      Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester tersebut.
8.      Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian Sekolah/Madrasah.
9.      Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10.  Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.

B. PRINSIP PENILAIAN

Penilaian hasil belajar peserta didik pada jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai berikut:
1.      sahih, berarti penilaian didasarkan pada data yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.      objektif, berarti penilaian didasarkan pada prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. proses penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan subyektif dari penilai.
3.      adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.      terpadu, berarti penilaian oleh pendidik merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.      terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang berkepentingan.
6.      menyeluruh dan berkesinambungan, berarti penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan peserta didik. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
7.      sistematis, berarti penilaian dilakukan secara berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.      beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.      akuntabel, berarti penilaian dapat dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.

C. TEKNIK DAN INSTRUMEN PENILAIAN
·         Teknik Penilaian menurut BSNP
Proses memperoleh data proses dan hasil belajara; pendidik dapat  menggunakan berbagai teknik penilaian secara komplementer sesuai dengan  kompetensi  yang dinilai. Menurut Pedoman umum BSNP, teknik penilaian yang  dapat digunakan secara komplementer  ataupun sendiri-sendiri sesuai dengan  kompetensi yang akan dinilai antara lain:
a. Tes Kinerja
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat  berbentuk  tes keterampilan tertulis, tes identifikasi, tes simulasi, uji petik kerja, dan  sebagainya. Melalui tes kinerja ini  peserta didik  mendemonstrasikan  unjuk kerja sebagai perwujudan  kompetensi yang telah dikuasainya.
b. Demonstrasi
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara  mengumpulkan data  kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi yang dinilai.
c. Observasi
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat  dilakukan secara formal yaitu observasi dengan menggunakan instrumen  yang sengaja dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan  belajar peserta didik, maupun observasi informal yang dapat dilakukan  oleh pendidik tanpa menggunakan instrumen.
d. Penugasan
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model  proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang dirancang, dilakukan dan  diselesaikan oleh peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus  dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan. Penugasan ini dapat pula  berbentuk tugas rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
e. Portofolio
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik  dalam karya tertentu yang diorganisasikan untuk mengetahui minat,  perkembangan belajar dan prestasi siswa.
f. Tes tertulis
Tes tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan oleh pendidik, adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian, baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya berupa isian ataupun uraian.
g. Tes Lisan
Tes dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa penguji. Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara langsung atau spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
h. Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan  catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran, sehingga jurnal berisi deskripsi proses pembelajaran dengan       kekuatan dan kelemahan siswa terkait dengan kinerja ataupun sikap. 
i. Wawancara
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian peserta didik.
j. Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap, minat dan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena yang terjadi, antara lain berupa  skala Likert dan sebagainya.
k. Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
 l. Penilaian antar Teman (penilaian sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak yang terisolasi dalam kelompoknya.
Berbagai teknik penilaian tersebut dapat dilakukan secara kombinasi untuk bisa memperoleh informasi yang selengkap dan sedetail mungkin tentang proses, kemajuan dan hasil belajar peserta didik. Adapun teknik penilaian sumber lain beserta instrumen penilaian , yaitu :
1.      Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan tingkat perkembangan peserta didik.
2.      Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes kinerja.
3.      Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.      Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas rumah dan/atau proyek.
5.      Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan (a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b) konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.      Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memiliki bukti validitas empirik.
7.      Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah, dan antartahun.

D. MEKANISME DAN PROSEDUR PENILAIAN

1.       Penilaian hasil belajar pada jenjang pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan, dan pemerintah.
2.      Perancangan strategi penilaian oleh pendidik dilakukan pada saatpenyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3.      Ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah koordinasi satuan pendidikan.
4.      Penilaian hasil belajar peserta didik pada mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5.      Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.      Penilaian akhir hasil belajar peserta didik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan hasil ujian sekolah/madrasah.
7.      Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan instrumen, (c)melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil penilaian.
8.      Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
9.      Penilaian kepribadian, yang merupakan perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain yang relevan.
10.  Penilaian mata pelajaran muatan lokal mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11.  Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12.  Hasil ulangan harian diinformasikan kepada peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13.  Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran, disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14.  Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) UN.
15.  UN diselenggarakan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16.  Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang pendidikan berikutnya.
17.  Hasil analisis data UN disampaikan kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.

E. PENILAIAN OLEH PENDIDIK

Penilaian hasil belajar oleh pendidik dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      menginformasikan silabus mata pelajaran yang di dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal semester.
2.      mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.      mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.      melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau bentuk lain yang diperlukan.
5.      mengolah hasil penilaian untuk mengetahui kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.      mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.      memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan pembelajaran.
8.      melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi utuh.
9.      melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.

F. PENILAIAN OLEH SATUAN PENDIDIKAN

Penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.      menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.      mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan ulangan kenaikan kelas.
3.      menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.      menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.      menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.      menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai hasil ujian sekolah/madrasah.
7.      menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.      melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk buku laporan pendidikan.
9.      melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas pendidikan kabupaten/kota.
10.  menentukan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a.       menyelesaikan seluruh program pembelajaran.
b.      memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani, olahraga, dan kesehatan.
c.       lulus ujian sekolah/madrasah.
d.      lulus UN.
11.  menerbitkan Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
12.  menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.

G.    PENILAIAN OLEH PEMERINTAH

1.      Penilaian hasil belajar oleh pemerintah dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu  pengetahuan dan teknologi.
2.      UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3.      Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4.      Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan mutu pendidikan.
5.      Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya.
6.      Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya ditetapkan setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi BSNP.


KESIMPULAN

Berdasarkan hasil penelaan dapat simpulkan bahwaStandar penilaian sangat penting dalam suatu proses pendidikan hal ini dikeranakan tanpa adanya standar penilaian bak itu satndar penilaian dari pendidik,standar penilaian dari satuan pendidikan dan standar penilaian dari pemerintah maka tidak ada alat ukur dari keberhasilan belajar dari perserta didik dalam tingkatan sekolah dasar,menengah,hingga perguruan tinggi. Tentunya dalam penilaian harus diberlandaskan pada prinsip penilaian,teknik dan instrument penilaian serta mekanime dan prosedur penilaian .
























DAFTAR PUSTAKA

Anonim. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005, tentang Standar    Nasional              Pendidikan. Jakarta: Depdiknas.
BSNP. 2003. Undang – undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Jakarta: BSNP


http://www.papantulisku.com/2010/12/makalah-tentang-badan-standar-nasional.html


No comments:

Post a Comment