Puji syukur kehadirat Allah SWT
karena atas rahmat dan karuniaNya, kami dapat menyelesaikan tugas makalah Pengantar
Ilmu Pendidikan dengan judul “Standar Penilaian Pendidikan Nasional”
dengan baik dan dapat diselesaikan sesuai dengan waktu yang ditentukan.
Makalah
ini disusun dan dibuat berdasarkan materi-materi yang ada.Materi-materi yang
bertujuan agar dapat menambah pengetahuan dan wawasan dari pihak yang
membaca.Juga agar kita dapat mengembangkan pola pikir kita dalam pengetahuan tentang perkembangan pendidikan.
Kami menyadari bahwa isi dari makalah ini masih jauh dari
sempurna, maka saran dan kritik yang membangun sangat diharapkan. Semoga
makalah ini bermanfaat bagi yang membacanya
Tangerang
Selatan, 25 November 2012
Penulis
DAFTAR ISI
Kata
Pengantar....................................................................................................................
2
Daftar Isi..............................................................................................................................3
Peta
Konsep........................................................................................................................
4
BAB I PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang........................................................................................................
5
B. RumusanMasalah................................................................................................... 5
C. Tujuan..................................................................................................................... 5
BAB II PEMBAHASAN
A.
Pengertian Standar Penilaian Pendidikan Nasional..................................................... 6
B.
Tujuan Standar Penilaian Pendidikan Nasional
.......................................................... 7
C.
Prinsip-prinsip Standar Penilaian Pendidikan Nasional............................................... 8
D.
Indikator Keberhasilan Standar Penilaian Pendidikan
Nasional..................................
9
E.
Pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan
Nasional................................................. 15
BAB
III PENUTUP
A. Kesimpulan............................................................................................................. 18
DAFTAR PUSTAKA.............................................................................................................19
PETA
KONSEP
BAB
I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang
Makalah ini kami susun
sebagai salah satu
syarat dalam pelaksanaan tugas mata kuliah Pengantar Ilmu Pendidikan dengan pokok bahasan Standar
Penilaian Pendidikan Nasional.
B. Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian,tujuan, dan prinsip Standar Penilaian
Pendidikan Nasional?
2.
Apa saja Indikator Keberhasilan Standar Penilaian
Pendidikan Nasional?
3.
Bagaimana Pelaksanaan Standar Penilaian Pendidikan
Nasional?
C. Tujuan
1.
Memahami pengertian, tujuan, dan prinsip-prinsip Standar Penilaian Pendidikan Nasional?
2.
Mengetahui apa
saja Indikator Keberhasilan Standar Penilaian Pendidikan Nasional?
BAB II
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
1. Standar penilaian pendidikan adalah standar
nasional pendidikan yang berkaitan dengan mekanisme, prosedur, dan instrumen
penilaian hasil belajar peserta didik.
2. Penilaian pendidikan adalah proses
pengumpulan dan pengolahan informasi untuk menentukan pencapaian hasil belajar
peserta didik.
3. Ulangan adalah proses yang dilakukan untuk
mengukur pencapaian kompetensi peserta
didik secara berkelanjutan dalam proses pembelajaran, untuk memantau kemajuan,
melakukan perbaikan pembelajaran, dan menentukan keberhasilan belajar peserta
didik.
4. Ulangan harian adalah kegiatan yang dilakukan
secara periodik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik setelah
menyelesaikan satu Kompetensi Dasar (KD) atau lebih.
5. Ulangan tengah semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik
setelah melaksanakan 8 – 9 minggu kegiatan pembelajaran. Cakupan ulangan meliputi
seluruh indikator yang merepresentasikan seluruh KD pada periode tersebut.
6. Ulangan akhir semester adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik untuk mengukur pencapaian kompetensi peserta didik di
akhir semester. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang
merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
7. Ulangan kenaikan kelas adalah kegiatan yang
dilakukan oleh pendidik di akhir semester genap untuk mengukur pencapaian
kompetensi peserta didik di akhir semester genap pada satuan pendidikan yang
menggunakan sistem paket. Cakupan ulangan meliputi seluruh indikator yang merepresentasikan
KD pada semester tersebut.
8. Ujian sekolah/madrasah adalah kegiatan
pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik yang dilakukan oleh satuan
pendidikan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan merupakan salah
satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan. Mata pelajaran yang diujikan
adalah mata pelajaran kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan dalam ujian nasional dan aspek kognitif dan/atau
psikomotorik kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia serta kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian yang akan diatur dalam POS Ujian
Sekolah/Madrasah.
9. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN
adalah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi peserta didik pada beberapa
mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi dalam rangka menilai pencapaian Standar Nasional Pendidikan.
10. Kriteria ketuntasan minimal (KKM) adalah
kriteria ketuntasan belajar (KKB) yang ditentukan oleh satuan pendidikan. KKM
pada akhir jenjang satuan pendidikan untuk kelompok mata pelajaran selain ilmu
pengetahuan dan teknologi merupakan nilai batas ambang kompetensi.
B. PRINSIP
PENILAIAN
Penilaian hasil belajar peserta didik pada
jenjang pendidikan dasar dan menengah didasarkan pada prinsip-prinsip sebagai
berikut:
1.
sahih, berarti penilaian didasarkan pada data
yang mencerminkan kemampuan yang diukur.
2.
objektif, berarti penilaian didasarkan pada
prosedur dan kriteria yang jelas, tidak dipengaruhi subjektivitas penilai. proses
penilaian yang dilakukan harus meminimalkan pengaruh-pengaruh atau pertimbangan
subyektif dari penilai.
3.
adil, berarti penilaian tidak menguntungkan atau
merugikan peserta didik karena berkebutuhan khusus serta perbedaan latar
belakang agama, suku, budaya, adat istiadat, status sosial ekonomi, dan gender.
4.
terpadu, berarti penilaian oleh pendidik
merupakan salah satu komponen yang tak terpisahkan dari kegiatan pembelajaran.
5.
terbuka, berarti prosedur penilaian, kriteria
penilaian, dan dasar pengambilan keputusan dapat diketahui oleh pihak yang
berkepentingan.
6.
menyeluruh dan berkesinambungan, berarti
penilaian oleh pendidik mencakup semua aspek kompetensi dengan menggunakan
berbagai teknik penilaian yang sesuai, untuk memantau perkembangan kemampuan
peserta didik. Menyeluruh, artinya penilaian hasil belajar yang dilakukan harus
meliputi berbagai aspek kompetensi yang akan dinilai yang terdiri dari ranah
pengetahuan kognitif, keterampilan psikomotor, sikap, dan nilai afektif yang
direfleksikan dalam kebiasaan berfikir dan bertindak.
7.
sistematis, berarti penilaian dilakukan secara
berencana dan bertahap dengan mengikuti langkah-langkah baku.
8.
beracuan kriteria, berarti penilaian didasarkan
pada ukuran pencapaian kompetensi yang ditetapkan.
9.
akuntabel, berarti penilaian dapat
dipertanggungjawabkan, baik dari segi teknik, prosedur, maupun hasilnya.
C. TEKNIK DAN
INSTRUMEN PENILAIAN
·
Teknik Penilaian menurut BSNP
Proses memperoleh data proses dan hasil belajara; pendidik dapat menggunakan berbagai teknik penilaian secara
komplementer sesuai dengan kompetensi yang dinilai. Menurut Pedoman umum BSNP,
teknik penilaian yang dapat digunakan
secara komplementer ataupun
sendiri-sendiri sesuai dengan kompetensi
yang akan dinilai antara lain:
a. Tes Kinerja
Tes Kinerja dalam hal ini adalah berbagai jenis tes yang dapat berbentuk tes keterampilan tertulis, tes identifikasi,
tes simulasi, uji petik kerja, dan sebagainya.
Melalui tes kinerja ini peserta
didik mendemonstrasikan unjuk kerja sebagai perwujudan kompetensi yang telah dikuasainya.
b. Demonstrasi
Teknik demonstrasi dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan data kuantitatif dan kualitatif sesuai kompetensi
yang dinilai.
c. Observasi
Observasi terkait dengan kegiatan evaluasi proses dan hasil belajar dapat dilakukan secara formal yaitu observasi dengan
menggunakan instrumen yang sengaja
dirancang untuk mengamati unjuk kerja dan kemajuan belajar peserta didik, maupun observasi
informal yang dapat dilakukan oleh
pendidik tanpa menggunakan instrumen.
d. Penugasan
Penugasan adalah bentuk evaluasi yang dapat dilakukan dengan model proyek yang berupa sejumlah kegiatan yang
dirancang, dilakukan dan diselesaikan
oleh peserta didik di luar kegiatan kelas dan harus dilaporkan baik secara tertulis maupun lisan.
Penugasan ini dapat pula berbentuk tugas
rumah yang harus diselesaikan peserta didik.
e. Portofolio
Portofolio adalah kumpulan dokumen dan karya-karya peserta didik dalam karya tertentu yang diorganisasikan
untuk mengetahui minat, perkembangan
belajar dan prestasi siswa.
f. Tes tertulis
Tes tertulis merupakan teknik penilaian yang paling banyak digunakan oleh
pendidik, adalah tes yang bisa berupa tes dengan jawaban pilihan atau isian,
baik pilihan ganda benar salah ataupun menjodohkan, serta tes yang jawabannya
berupa isian ataupun uraian.
g. Tes Lisan
Tes dapat pula berupa tes lisan, yaitu tes yang dilaksanakan melalui
komunikasi langsung tatap muka antara peserta didik dengan satu atau beberapa
penguji. Pertanyaan ataupun jawabannya disampaikan secara langsung atau
spontan. Tes jenis ini memerlukan daftar pertanyaan dan pedoman penskoran.
h. Jurnal
Jurnal pada dasarnya merupakan
catatan siswa selama berlangsungnya proses pembelajaran, sehingga jurnal
berisi deskripsi proses pembelajaran dengan kekuatan dan kelemahan siswa terkait
dengan kinerja ataupun sikap.
i. Wawancara
Wawancara adalah cara untuk memperoleh informasi mendalam yang diberikan
secara lisan dan spontan, tentang wawasan, pandangan atau aspek kepribadian
peserta didik.
j. Inventori
Inventori adalah skala psikologis yang digunakan untuk mengungkap sikap,
minat dan persepsi peserta didik terhadap obyek psikologis, ataupun fenomena
yang terjadi, antara lain berupa skala
Likert dan sebagainya.
k. Penilaian diri
Penilaian diri merupakan teknik penilaian yang digunakan agar peserta didik
dapat mengemukakan kelebihan dan kekurangan diri dalam berbagai hal.
l. Penilaian antar Teman (penilaian
sejawat)
Penilaian antar teman ini dilakukan dengan meminta siswa mengemukakan
kelebihan dan kekurangan teman dalam berbagai hal. Penilaian ini dapat pula
berupa sosiometri untuk mendapat informasi anak-anak yang favorit dan anak-anak
yang terisolasi dalam kelompoknya.
Berbagai teknik penilaian tersebut dapat dilakukan secara kombinasi untuk
bisa memperoleh informasi yang selengkap dan sedetail mungkin tentang proses,
kemajuan dan hasil belajar peserta didik. Adapun teknik penilaian sumber lain
beserta instrumen penilaian , yaitu :
1.
Penilaian hasil belajar oleh pendidik menggunakan
berbagai teknik penilaian berupa tes, observasi, penugasan perseorangan
atau kelompok, dan bentuk lain yang sesuai dengan karakteristik kompetensi dan
tingkat perkembangan peserta didik.
2.
Teknik tes berupa tes tertulis, tes lisan, dan tes praktik atau tes
kinerja.
3.
Teknik observasi atau pengamatan dilakukan selama pembelajaran berlangsung
dan/atau di luar kegiatan pembelajaran.
4.
Teknik penugasan baik perseorangan maupun kelompok dapat berbentuk tugas
rumah dan/atau proyek.
5.
Instrumen penilaian hasil belajar yang digunakan pendidik memenuhi persyaratan
(a) substansi, adalah merepresentasikan kompetensi yang dinilai, (b)
konstruksi, adalah memenuhi persyaratan teknis sesuai dengan bentuk instrumen
yang digunakan, dan (c) bahasa, adalah menggunakan bahasa yang baik dan benar
serta komunikatif sesuai dengan taraf perkembangan peserta didik.
6.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh satuan pendidikan dalam bentuk ujian
sekolah/madrasah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta
memiliki bukti validitas empirik.
7.
Instrumen penilaian yang digunakan oleh pemerintah dalam bentuk UN memenuhi
persyaratan substansi, konstruksi, bahasa, dan memiliki bukti validitas empirik
serta menghasilkan skor yang dapat diperbandingkan antarsekolah, antardaerah,
dan antartahun.
D. MEKANISME
DAN PROSEDUR PENILAIAN
1. Penilaian hasil belajar pada jenjang
pendidikan dasar dan menengah dilaksanakan oleh pendidik, satuan pendidikan,
dan pemerintah.
2. Perancangan strategi penilaian oleh pendidik
dilakukan pada saatpenyusunan silabus yang penjabarannya merupakan bagian dari
rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP).
3. Ulangan tengah semester, ulangan akhir
semester, dan ulangan kenaikan kelas dilakukan oleh pendidik di bawah
koordinasi satuan pendidikan.
4. Penilaian hasil belajar peserta didik pada
mata pelajaran dalam kelompok mata pelajaran ilmu pengetahuan dan teknologi
yang tidak diujikan pada UN dan aspek kognitif dan/atau aspek psikomotorik
untuk kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata
pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui
ujian sekolah/madrasah untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar dan
merupakan salah satu persyaratan kelulusan dari satuan pendidikan.
5. Penilaian akhir hasil belajar oleh satuan
pendidikan untuk mata pelajaran kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok
mata pelajaran pendidikan jasmani, olahraga dan kesehatan ditentukan melalui
rapat dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik.
6. Penilaian akhir hasil belajar peserta didik
kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan kelompok mata pelajaran
kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan oleh satuan pendidikan melalui rapat
dewan pendidik berdasarkan hasil penilaian oleh pendidik dengan mempertimbangkan
hasil ujian sekolah/madrasah.
7. Kegiatan ujian sekolah/madrasah dilakukan
dengan langkah-langkah: (a) menyusun kisi-kisi ujian, (b) mengembangkan
instrumen, (c)melaksanakan ujian, (d) mengolah dan menentukan kelulusan peserta
didik dari ujian sekolah/madrasah, dan (e) melaporkan dan memanfaatkan hasil
penilaian.
8. Penilaian akhlak mulia yang merupakan aspek
afektif dari kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia, sebagai perwujudan
sikap dan perilaku beriman dan bertakwa kepada Tuhan YME, dilakukan oleh guru agama
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan.
9. Penilaian kepribadian, yang merupakan
perwujudan kesadaran dan tanggung jawab sebagai warga masyarakat dan
warganegara yang baik sesuai dengan norma dan nilai-nilai luhur yang berlaku
dalam kehidupan bermasyarakat dan berbangsa, adalah bagian dari penilaian
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian oleh guru pendidikan kewarganegaraan
dengan memanfaatkan informasi dari pendidik mata pelajaran lain dan sumber lain
yang relevan.
10. Penilaian mata pelajaran muatan lokal
mengikuti penilaian kelompok mata pelajaran yang relevan.
11. Keikutsertaan dalam kegiatan pengembangan
diri dibuktikan dengan surat keterangan yang ditandatangani oleh pembina
kegiatan dan kepala sekolah/madrasah.
12. Hasil ulangan harian diinformasikan kepada
peserta didik sebelum diadakan ulangan harian berikutnya. Peserta didik yang
belum mencapai KKM harus mengikuti pembelajaran remedi.
13. Hasil penilaian oleh pendidik dan satuan
pendidikan disampaikan dalam bentuk satu nilai pencapaian kompetensi mata pelajaran,
disertai dengan deskripsi kemajuan belajar.
14. Kegiatan penilaian oleh pemerintah dilakukan
melalui UN dengan langkah-langkah yang diatur dalam Prosedur Operasi Standar
(POS) UN.
15. UN diselenggarakan oleh Badan Standar
Nasional Pendidikan (BSNP) bekerjasama dengan instansi terkait.
16. Hasil UN disampaikan kepada satuan pendidikan
untuk dijadikan salah satu syarat kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dan salah satu pertimbangan dalam seleksi masuk ke jenjang
pendidikan berikutnya.
17. Hasil analisis data UN disampaikan kepada
pihak-pihak yang berkepentingan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan
serta pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya
meningkatkan mutu pendidikan.
E. PENILAIAN
OLEH PENDIDIK
Penilaian hasil belajar oleh pendidik
dilakukan secara berkesinambungan, bertujuan untuk memantau proses dan kemajuan
belajar peserta didik serta untuk meningkatkan efektivitas kegiatan
pembelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
menginformasikan silabus mata pelajaran yang di
dalamnya memuat rancangan dan kriteria penilaian pada awal
semester.
2.
mengembangkan indikator pencapaian KD dan memilih teknik penilaian yang
sesuai pada saat menyusun silabus mata pelajaran.
3.
mengembangkan instrumen dan pedoman penilaian
sesuai dengan bentuk dan teknik penilaian yang dipilih.
4.
melaksanakan tes, pengamatan, penugasan, dan/atau
bentuk lain yang diperlukan.
5.
mengolah hasil penilaian untuk mengetahui
kemajuan hasil belajar dan kesulitan belajar peserta didik.
6.
mengembalikan hasil pemeriksaan pekerjaan peserta
didik disertai balikan/komentar yang mendidik.
7.
memanfaatkan hasil penilaian untuk perbaikan
pembelajaran.
8.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran pada
setiap akhir semester kepada pimpinan satuan pendidikan dalam bentuk satu nilai
prestasi belajar peserta didik disertai deskripsi singkat sebagai cerminan kompetensi
utuh.
9.
melaporkan hasil penilaian akhlak kepada guru
Pendidikan Agama dan hasil penilaian kepribadian kepada guru Pendidikan Kewarganegaraan
sebagai informasi untuk menentukan nilai akhir semester akhlak dan kepribadian
peserta didik dengan kategori sangat baik, baik, atau kurang baik.
F. PENILAIAN
OLEH SATUAN PENDIDIKAN
Penilaian hasil belajar oleh satuan
pendidikan dilakukan untuk menilai pencapaian kompetensi peserta didik pada
semua mata pelajaran. Penilaian tersebut meliputi kegiatan sebagai berikut:
1.
menentukan KKM setiap mata pelajaran dengan
memperhatikan karakteristik peserta didik, karakteristik mata pelajaran, dan
kondisi satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik.
2.
mengkoordinasikan ulangan tengah semester, ulangan akhir semester, dan
ulangan kenaikan kelas.
3.
menentukan kriteria kenaikan kelas bagi satuan pendidikan yang menggunakan
sistem paket melalui rapat dewan pendidik.
4.
menentukan kriteria program pembelajaran bagi satuan pendidikan yang menggunakan
sistem kredit semester melalui rapat dewan pendidik.
5.
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran estetika dan kelompok mata
pelajaran pendidikan jasmani, olah raga dan kesehatan melalui rapat dewan
pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik.
6.
menentukan nilai akhir kelompok mata pelajaran agama dan akhlak mulia dan
kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan kepribadian dilakukan melalui rapat
dewan pendidik dengan mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan nilai
hasil ujian sekolah/madrasah.
7.
menyelenggarakan ujian sekolah/madrasah dan menentukan kelulusan peserta
didik dari ujian sekolah/madrasah sesuai dengan POS Ujian Sekolah/Madrasah bagi
satuan pendidikan penyelenggara UN.
8.
melaporkan hasil penilaian mata pelajaran untuk semua kelompok mata pelajaran
pada setiap akhir semester kepada orang tua/wali peserta didik dalam bentuk
buku laporan pendidikan.
9.
melaporkan pencapaian hasil belajar tingkat satuan pendidikan kepada dinas
pendidikan kabupaten/kota.
10. menentukan kelulusan peserta didik dari
satuan pendidikan melalui rapat dewan pendidik sesuai dengan kriteria:
a. menyelesaikan
seluruh program pembelajaran.
b. memperoleh nilai
minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran kelompok mata
pelajaran agama dan akhlak mulia; kelompok mata pelajaran kewarganegaraan dan
kepribadian; kelompok mata pelajaran estetika; dan kelompok mata pelajaran jasmani,
olahraga, dan kesehatan.
c. lulus ujian
sekolah/madrasah.
d. lulus UN.
11. menerbitkan
Surat Keterangan Hasil Ujian Nasional (SKHUN) setiap peserta didik yang mengikuti Ujian Nasional bagi satuan pendidikan penyelenggara
UN.
12. menerbitkan ijazah setiap peserta didik yang
lulus dari satuan pendidikan bagi satuan pendidikan penyelenggara UN.
G.
PENILAIAN OLEH PEMERINTAH
1. Penilaian hasil belajar oleh pemerintah
dilakukan dalam bentuk UN yang bertujuan untuk menilai pencapaian kompetensi
lulusan secara nasional pada mata pelajaran tertentu dalam kelompok mata
pelajaran ilmu pengetahuan dan
teknologi.
2. UN didukung oleh suatu sistem yang menjamin
mutu dan kerahasiaan soal serta pelaksanaan yang aman, jujur, dan adil.
3. Dalam rangka penggunaan hasil UN untuk
pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, Pemerintah menganalisis dan
membuat peta daya serap berdasarkan hasil UN dan menyampaikan ke pihak yang berkepentingan.
4. Hasil UN menjadi salah satu pertimbangan
dalam pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upaya meningkatkan
mutu pendidikan.
5. Hasil UN digunakan sebagai salah satu
pertimbangan dalam menentukan kelulusan peserta didik pada seleksi masuk
jenjang pendidikan berikutnya.
6. Hasil UN digunakan sebagai salah satu penentu
kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan yang kriteria kelulusannya
ditetapkan setiap tahun oleh Menteri
berdasarkan rekomendasi BSNP.
KESIMPULAN
Berdasarkan hasil penelaan dapat simpulkan bahwaStandar penilaian
sangat penting dalam suatu proses pendidikan hal ini dikeranakan tanpa adanya
standar penilaian bak itu satndar penilaian dari pendidik,standar penilaian
dari satuan pendidikan dan standar penilaian dari pemerintah maka tidak ada
alat ukur dari keberhasilan belajar dari perserta didik dalam tingkatan sekolah
dasar,menengah,hingga perguruan tinggi. Tentunya dalam penilaian harus
diberlandaskan pada prinsip penilaian,teknik dan instrument penilaian serta
mekanime dan prosedur penilaian .
DAFTAR PUSTAKA
Anonim. 2005. Peraturan Pemerintah Nomor 19 tahun 2005,
tentang Standar Nasional Pendidikan. Jakarta:
Depdiknas.
BSNP. 2003. Undang – undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Jakarta: BSNP
BSNP. 2003. Undang – undang Nomor 20 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.
Departemen Pendidikan Nasional. 2006. Panduan Penilaian Kelompok Mata Pelajaran Kewarganegaraan dan Kepribadian. Jakarta: BSNP
http://www.papantulisku.com/2010/12/makalah-tentang-badan-standar-nasional.html
No comments:
Post a Comment