b. Tujuan
1. Mendeskripsikan
kawasan konservasi di Indonesia
2. Menjelaskan
spesifikasi kawasan dengan perbandingan antar kawasan
c. Landasan Teori
Kawasan yang
dilindungi adalah kawasan atau wilayah
yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial
budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Perbagai macam kawasan
yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras
atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau
aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi
landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasional, cagar alam, cagar alam laut, cagar budaya, dan lain-lain.
Kawasan konservasi dalam keanekaragaman
hayati adalah area yang ditetapkan secara geografis yang ditunjuk atau diatur
dan dikelola untuk mencapai tujuan tertentu dari konservasi. IUCN ( the word
conservation unit) mendefinisikan bahwa kawasan ditetapkan untuk melindungi dan
memeihara keanekaragaman hayati, sumber daya alam dan budaya yang melekat
padanya, dan dikelola secara legal atau dengan cara lain yang efektif.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan untuk
konservasi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan
operasional yang dilakukan. Wilayah konservasi indonesia banyak sekali.
Beberapa contoh kawasa yang dilindungi secara umum adalah taman nasional, cagar
alam, cagar lama laut, cagar bbudaya dan lain sebagainya undang-undang yang
mengatur konservasi alam di Indonesia adalah untudang-undang No 5/1990 tentang
konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
d. Data yang
dikumpulkan
1. Daftar dan
deskripsi kawasan konservasi Indonesia
Hutan
Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi
pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan
konservasi terdiri dari :
·
Kawasan
hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
·
Kawasan
hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya
(TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
·
Taman
Buru (TB).
Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan
dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan
pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga
berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Masing-masing bagian dari KSA dijelaskan lebih lanjut sebagai
berikut :
·
Cagar Alam (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai
ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang
perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan
perkembangannya berlangsung secara alami.
1.
Cagar
Alam Sibolangit di Sumatera Utara bagian timur. Di daerah ini dilindungi
berbagai macam tumbuhan khas dataran rendah pantai, antara lainpohon lebah yang
sangat tinggi dan bunga bangkai.
2.
Cagar
Alam Rafflesia di Provinsi Bengukulu. Tanaman yang dililindungi adalah bungai
bangkai Rafflesia Arnoldi terbesar di dunia.
3.
Cagar
Alam Limpopati di Provinsi Sumatera Barat. Satwa yang dilindungi adalah tapir
dan siamang.
4.
Cagar
Alam Pulau Moyo di Provinsi NTB. Satwa yang dilindungi adalah sapi liar,
banteng, rusa, babi hutan, burung kakak tua, dan ayam hutan.
5.
Cagar
Alam Arjuno Lalijiwo di Provinsi Jawa Timur. Daerah ini adalah dataran tinggi
Gunung Arjuna dengan ketinggian 2.600 mdpl. Tanaman yang dilindungi yaitu
berbagai flora Alpina dan cemara sebagai hutan alam.
6.
Cagar
Alam Pananjung-Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Satwa yang dilindungi adalah
banteng dan rusa.
7.
Cagar
Alam Cibodas di Provinsi Jawa Barat. Kawasan ini adalah cadangan hutan
pegunungan hujan tropis dengan daerah yang basah atau sering hujan.
8.
Cagar
Alam Pulau Dua di Provinsi Banten. Di wilayah ini banyak terdapat jenis-jenis
burung laut sehingga sering disebut Kerajaan Burung.
9.
Cagar
Alam Ujung Kulon di Provinsi Banten. Satwa yang dilindungi adalah badak bercula
satu, banteng, babi hutan, buaya dan berbagai jenis burung.
10.
Cagar
Alam Pulau Kaget di Provinsi Kalimantan Selatan. Satwa yang dilindungi dan
sekaligus menjadi maskot provinsi ini adalah bekantan.
11.
Cagar
Alam Gunung Kentawan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan
konservasi untuk melindungi angrek alam, owa-owa (Hylobatus Muelleri),
bekantan dan beberapa jenis burung.
·
Suaka Margasatwa (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai
ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu
pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan
hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
1
Suaka
Margasatwa Gunung Lauser di Provinsi NAD. Satwa yang dilindungi antara lain
orang utan, gajah, badak sumatera, tapir, harrimau, rusa, dan berbagai jenis
burung.
2
Suaka
Margasatwa Way Kambas di Provinsi Lampung. Satwa yang dilindungi antara lain
gajah sumatera, rusa, dan babi hutan.
3
Suaka
Margasatwa Pulau Komodo di Provinsi NTT. Satwa yang dilindungi antara lain
komodo, biawak, rusa, babi hutan, anjing hutan, burung kakak tua, kerbau liar,
dan ayam hutan.
4
Suaka
Margasatwa Baluran di Provinsi Jawa Timur. Satwa yang dilindungi adalah
banteng, kerbau liar, burung merak, kera, lutung, babi hutan, dan ayam hutan.
5
Suaka
Margasatwa Pelahari di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan
konservasi untuk melindungi Beruang Madu (Helarctus Malayanus), Kuwau (Argusianus
Argus), Pecuk Ular (Cervus Unicolor), dan Kijang Pelaihari (Muntiacus
Pleiharicus).
6
Suaka
Margasatwa Pelahari Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai
kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, burung raja udang (Palargopsis
Capengis), rusa sambar, dan biawak (Varanus Salvator).
7
Suaka
Margasatwa Tanjung Puting Kotawaringin di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai
kawasan konservasi hutan dan satwa berupa orang utan kalimantan.
8
Suaka
Margasatwa Pulau Kaget di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan
konservasi untuk melindungi Bekantan (Nasalis Larvatus), Kera Abu-abu (Macaca
Fasicularis) dan lain-lain.
9
Suaka
Margasatwa Nantu di Provinsi Gorontalo. Satwa yang dilindungi di antaranya
Babirusa (Babyrousa babyrussa), Anoa (Bubalus depressicornis), Monyet Sulawesi
(Macaca heckii), Tarsius (Tarsius spectrum), Babi Hutan (Sus celebensis), serta
90 jenis burung yang 35 jenis di antaranya adalah khas Sulawesi.
10
Suaka
Margasatwa Membramo Foja di Provinsi Papua. Satwa yang dilindungi antara lain
kupu-kupu hitam-putih, katak pinokio berhidung panjang, pergam (merpati)
kaisar, kelelawar kembang baru (Syconycteris sp nov), tikus pohon kecil
(Pogonomys sp nov), semak belukar berbunga (Ardisia hymenandroides),
dan walabi kecil (Dorcopsulus sp nov).
11
Suaka
Margasatwa Pulau Venu di Provinsi Papua Barat. Satwa khas yang dilindungi
adalah Cendrawasih Botak (Cicinnurus respublica).
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas
tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan,
pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara
lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.Masing-masing
bagian dari KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
·
Taman Nasional (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang
mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk
keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan
dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan
Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
·
Taman
Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian
alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami,
jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa,
budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan
oleh Pemerintah.
·
Taman
Wisata Alam (TWA) adalah kawasan pelestarian
alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan
rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
·
Taman
Buru (TB) adalah kawasan hutan yang di
tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
2. Pembagian
kawasan konservasi dan dasar hukumnya
Undang-undang yang mengatur tentang
konservasi suberdaya alam terdapat pada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan
kehutanan
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang
Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam
yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya,
dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan
akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada
Tuhan Yang Maha Esa.
Hutan sebagai modal pembangunan nasional
memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia,
baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan
dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan
secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi
sekarang maupun yang akan datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu
sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat
manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan
sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya
dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan
kepentingan nasional.
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar
1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan
kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan
untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa
mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelenggaraan
kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan,
keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak
mulia dan bertanggung-gugat.
Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi
Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala
sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan
kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan
hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan,
serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah
mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk
melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu
yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis,
pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan
manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah
menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran
sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.
Sumberdaya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan
baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja.
Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam
upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan
kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh
mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu
terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri
pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan
hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan
hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi
harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa
lingkungan, sehingga manfaat hutan lebih optimal.
Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat
banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek
pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan
hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang
berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada
pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang
pemerintahan daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat
operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi dan tingkat
kabupaten/kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro,
wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam
undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan negara dan
hutan hak. Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani
hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di
dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang
disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya
hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan
negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh
Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara
Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang
menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan
kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Sedangkan hutan hak
adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut
ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok
Agraria, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai.
3. Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan
kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan
dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat,
karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi
pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi
pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Untuk mejaga
keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya
rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain
mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan
masyarakat, sehingga peranserta masyarakat merupakan inti keberhasilannya.
Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah
agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas
lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya
konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman.
Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan
kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu
dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu
dan bukan kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus
bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan
yang dipercayakan kepadanya.
Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang
berkeadilan, maka usaha kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan kesempatan
seluas-luasnya dalam pemanfaatan hutan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan
usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS
Indonesia) serta koperasi yang memperoleh izin usaha dibidang kehutanan, wajib
bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan secara bertahap
memberdayakannya untuk menjadi unit usaha koperasi yang tangguh, mandiri dan
profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.
Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan
perundang-undangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya
alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk
kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain kewajiban untuk
membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin harus pula
menyisihkan dana investasi untuk pengembangan sumber daya manusia, meliputi
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan; dan dana
investasi pelestarian hutan.
Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan
dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan
membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak,
kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian
perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat
dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan
perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya
manusia berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari
dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan
penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan
yang berkesinambungan. Namun demikian dalam penyelenggaraan pengembangan sumber
daya manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib memperhatikan
kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan
sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan
pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam
pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak
langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan,
pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.
Selanjutnya dalam undang-undang ini dicantumkan ketentuan pidana,
ganti rugi, sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa terhadap setiap
orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dibidang kehutanan. Dengan
sanksi pidana dan administrasi yang besar diharapkan akan menimbulkan efek jera
bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu
yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi
wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang
Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari uraian tersebut di atas, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan
landasan hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena itu
dipandang perlu mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan
landasan hukum yang lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini
dan masa yang akan datang.
Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan
kehutanan, termasuk sebagian menyangkut konservasi sumberdaya alam hayati dan
ekosistemnya. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990
tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka semua
ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut
tidak diatur lagi dalam undang-undang ini.
4. Spesifikasi
setiap kawasan konservasi
a) Zonasi Taman
Nasional
Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan
ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona, yang mencakup kegiatan tahap
persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan zonasi,
konsultasi publik, perancangan, tata batas dan penetapan, dengan
mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi dan
budaya masyarakat.
Kriteria penetapan zonasi dilakukan berdasarkan derajat
tingkat kepekaan ekologis (sensitivitas ekologi), urutan spektrum sensitivitas
ekologi dari yang paling peka sampai yang tidak peka terhadap intervensi
pemanfaatan, berturut-turut adalah zona: inti, perlindungan, rimba,
pemanfaatan, koleksi, dan lain-lain. Selain hal tersebut juga mempertimbangkan
faktor-faktor: keperwakilan (representation), keaslian (originality) atau
kealamian (naturalness), keunikan (uniqueness), kelangkaan (raritiness), laju
kepunahan (rate of exhaution), keutuhan satuan ekosistem (ecosystem integrity),
keutuhan sumberdaya/kawasan (intacness), luasan kawasan (area/size), keindahan
alam (natural beauty), kenyamanan (amenity), kemudahan pencapaian
(accessibility), nilai sejarah/arkeologi/ keagamaan (historical/
archeological/religeus value), dan ancaman manusia (threat of human
interference), sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian secara
ketat atas populasi flora fauna serta habitat terpenting.
·
Zona dalam kawasan taman nasional terdiri
dari:
·
Zona inti;
·
Zona rimba; Zona perlindungan bahari untuk
wilayah perairan
·
Zona pemanfaatan;
·
Zona lain, antara lain:
i.
Zona tradisional;
ii.
Zona rehabilitasi;
iii.
Zona religi, budaya dan sejarah;
iv.
Zona khusus.
Berikut penjelasan masing-masing zona :
Zona Inti
Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai
kondisi alam baik biota atau fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu
oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan
keanekaragaman hayati yang asli dan khas.
Peruntukan Zona inti : untuk perlindungan ekosistem,
pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan
dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk
kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang
budidaya.Kriteria zona inti :
i.
Bagian taman nasional yang mempunyai
keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
ii.
Mewakili formasi biota tertentu dan atau
unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman
nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu oleh manusia;
iii.
Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun
fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
iv.
Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk
tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu
untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses
ekologis secara alami;
v.
Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat
merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
vi.
Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa
liar beserta ekosistemnya yang langka yang keberadaannya terancam punah;
vii.
Merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan
tertentu yang prioritas dan khas/endemik;
viii.
Merupakan tempat aktivitas satwa migran.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:
i.
Perlindungan dan pengamanan;
ii.
Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam
hayati dengan ekosistemnya;
iii.
Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan,
pendidikan, dan atau penunjang budidaya;
iv.
Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak
permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan.
Zona Rimba
Kriteria zona rimba:
i.
Kawasan yang merupakan habitat atau daerah
jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa
liar;
ii.
Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman
jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
iii.
Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa
migran.
Peruntukkan Zona rimba : untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan
sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan
konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta
mendukung zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona rimba
meliputi:
i.
Perlindungan dan pengamanan;
ii.
Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam
hayati dengan ekosistemnya;
iii.
Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata
alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya;
iv.
Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka
meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar;
v.
Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang
untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.
Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak,
kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan
pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya.
Peruntukkan Zona pemanfaatan : untuk pengembangan
pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan
pengembangan yang menunjang pemanfaatan, kegiatan penunjang budidaya.
Kriteria zona pemanfaatan:
i.
Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan,
satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang
indah dan unik;
ii.
Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin
kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan
rekreasi alam;
iii.
Kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan
jasa lingkungan, pengembangan pariwisata
alam, penelitian dan pendidikan;
iv.
Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya
sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam,
rekreasi, penelitian dan pendidikan;
v.
Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:
i.
Perlindungan dan pengamanan;
ii.
Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam
hayati dengan ekosistemnya;
iii.
Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan
penunjang budidaya;
iv.
Pengembangan potensi dan daya tarik wisata
alam;
v.
Pembinaan habitat dan populasi;
vi.
Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan
kondisi/jasa lingkungan;
vii.
Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan,
penelitian, pendidikan, wisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan.
Zona Tradisional
Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang
ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang
karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Peruntukkan Zona tradisional : untuk pemanfaatan potensi
tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan
pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kriteria zona tradisional :
i.
Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam
hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh
masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
ii.
Di wilayah perairan terdapat potensi dan
kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui
kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran oleh masyarakat setempat
guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona tradisional meliputi:
i.
Perlindungan dan pengamanan;
ii.
Inventarisasi dan monitoring potensi jenis
yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
iii.
Pembinaan habitat dan populasi;
iv.
Penelitian dan pengembangan;
v.
Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya
alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
Zona Rehabilitasi
Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang
karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan
komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan. Peruntukkan Zona
rehabilitasi : untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau
mendekati kondisi ekosistem alamiahnya.
Kriteria zona rehabilitasi :
i.
Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati
yang secara ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekosistem yang pemulihannya
diperlukan campur tangan manusia;
ii.
Adanya invasif spesies yang mengganggu jenis
atau spesies asli dalam kawasan;
iii.
Pemulihan kawasan pada huruf a dan b
sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5 (lima) tahun .
Zona Religi
Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari taman
nasional yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan
atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan
nilai-nilai budaya atau sejarah. Peruntukkan Zona religi, budaya dan sejarah :
untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya budaya, sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai
wahana penelitian, pendidikan dan wisata alam sejarah, arkeologi dan religius.
Kriteria zona religi, budaya dan sejarah :
i.
Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih
dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat;
ii.
Adanya situs budaya dan sejarah baik yang
dilindungi undang-undang, maupun tidak dilindungi undang-undang.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona religi, budaya dan
sejarah meliputi:
i.
Perlindungan dan pengamanan;
ii.
Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian,
pendidikan dan religi;
iii.
Penyelenggaraan upacara adat;
iv.
Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta
keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat yang ada.
Zona Khusus
Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena
kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan
sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan
sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas
transportasi dan listrik.
Peruntukkan Zona khusus : untuk kepentingan aktivitas kelompok masyarakat
yang tinggal diwilayah tersebut sebelum ditunjuk/ditetapkan sebagai taman
nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat
dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
Kriteria zona khusus :
i.
Telah terdapat sekelompok masyarakat dan
sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut
ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
ii.
Telah terdapat sarana prasarana antara lain
telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik, sebelum wilayah tersebut
ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
iii.
Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona khusus meliputi:
i.
Perlindungan dan pengamanan;
ii.
Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan
masyarakat dan;
iii.
Rehabilitasi;
iv.
Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat
serta daya dukung wilayah
e. Hasil dan analisis
yang diakukan
1. List/daftar
kawasan konservasi Indonesia
Berikut ini daftar Taman Nasional
yang ada di Indonesia:
Keterangan:
**)
World Heritage Sites
***) Ramsar
Sites
2. Deskripsi
kawasan konservasi
Kawasan/Hutan konservasi dalam katagorisasi nasional mencakup 2 kelompok
besar, yaitu kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).
Kawasan Suaka Alam yanf terdiri Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, bertujuan
untuk perlindungan system penyangga kehidupan dan pengawetan sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya. Sementara untuk KPA yang terdiri dari Taman Nasional,
Tahura, Taman Wisata Alam dan Taman Buru, selain kedua tujuan tersebut, juga
bertujuan untuk pemanfaatan yang lestari.
Cagar Alam (strictly nature reserve and wilderness area) adalah suatu
kawasan yang ditetapkan untuk menjaga agar suatu species,, habitat, kondisi
geologi, ekosistem, juga proses ekologis agar tetap seperti apa adanya, tanpa
campur tangan manusia dengan tujuan utama untuk kepentingan ilmiah atau pemantauan
lingkungan. Pengelolaan dalam Cagar Alam hanya berupa monitoring (termasuk
riset) dan pengamanan saja (sehingga sering dikenal sebagai zero manajemen).
Kegiatan pemanfaatan yang diperbolehkan dalam Cagar Alam sangat terbatas,
terutama yang berkaitan dengan kepentingan ilmiah serta bukan kegiatan yang
sifatnya ekstraktif (mengambil sesuatu yang berupa fisik dari kawasan).
Suaka
Margasatwa adalah kawasan yang ditetapkan untuk melindungi populasi dan habitat
dari 1 atau lebih species tertentu yang memiliki nilai penting secara ilmiah.
Dalam suaka margasatwa intervensi pengelola untuk menjaga keberlangsungan
populasi species tersebut diperkenankan, misalkan dalam bentuk perbaikan
habitat, control populasi dan sebagainya.
Taman
Nasional merupakan suatu pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli,
dikelola dengan system zonasi, yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian,
ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi.
Taman Nasional di Indonesia dalam prakteknya merupakan kawasan konservasi yang
paling terorganisir, baik dari sisi infrastruktur maupun kelembagaannya.
Kiteria yang digunakan untuk penetapan suatu kawasan menjadi Taman Nasional
adalah sbb:
1.
kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin
kelangsungan proses ekologis secara alami (TN terkecil di Indonesia saat ini,
adalah TN Kelimutu seluas 5000 ha)
2.
memiliki sumber daya alam khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun
satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami.
3.
memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh.
4.
memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai
pariwisata alam,
Adanya
system zonasi dalam Taman Nasional merupakan upaya untuk mengakomodasi kepentingan
dari aspek ekologi, ekonomi dan social budaya. Zona inti sebagai inti dari
Taman Nasional memiliki pengelolaan yang identik dengan Cagar Alam, dimana
intervensi pengelolaan sangat minimal. Zona pemanfaatan merupakan kawasan dalam
Taman nasional yang dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pemanfaatan
dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Ada beberapa turunan dari zona
pemanfaatan ini yang merupakan variasi dari satu taman nasional ke taman
nasional lain di Indonesia, seperti Zona Pemanfaatan Tradisional, Zona
Pemanfaatan Terbatas, Zona Pemanfaatan Internsif, Zona Reghabilitasi, Zona
Budaya dan sebagainya. Penetapan atau alokasi masing-masing zona
seharusnya mempertimbangkan ketiga aspek yaitu aspek ekologi, ekonomi dan
social budaya. Metoda pendekatan yang bisa digunakan dalam penentuan alokasi
zona diantaranya dapat menggunakan Multicriteria Analysis (MCA).
Pendekatan Multikriteria didefinisikan sebagai konsep pendekatan global model
dan metode untuk membantu pengambilan keputusan dalam hal memodelkan masalah,
mengevaluasi, menyederhanakan, melakukan rangking, memilih atau menolak suatu
obyek/alternative (calon, produk, pilihan dsb) (Sarifi dalam Hermawan dkk,
2005).
Tahura (Taman Hutan Raya) secara prinsip hampir mirip dengan Taman
Nasional, namun memiliki derajat kepentingan keragaman hayati yang lebih
rendah, serta dikelola untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa alami
maupun bukan alami, jenis asli maupun tidak asli. Ada pembagian blok-blok
pengelolaan yang hampir serupa dengan system zonasi, namun lebih ditujukan
untuk penataan koleksi.
Taman Wisata Alam dan Taman Buru merupakan bentuk kawasan yang
dilindungi/hutan konservasi yang memiliki tujuan pemanfaatan tertentu (wisata
alam dan perburuan). Meskipun bertujuan untuk wisata dan perburuan namun
sebagai hutan konservasi maka aktivitas wisata dan perburuan harus sesuai
dengan kaidah-kaidah konservasi.
Saat ini pemanfaatan di kawasan pelestarian alam (KPA), kebanyakan masih
bertumpu pada kegiatan-kegiatan yang berbasis pada wisata alam dan pengambilan
hasil hutan non kayu
3. Deskripsi
spesifikasi setiap kawasan dengan perbandingan antar kawasan
4. Sebaran kawasan
dan peta sebaran kawasan
f. Kesimpulan
Kawasan/Hutan konservasi dalam katagorisasi nasional mencakup 2 kelompok
besar, yaitu kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA).
Kawasan Suaka Alam yanf terdiri Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, bertujuan
untuk perlindungan system penyangga kehidupan dan pengawetan sumberdaya alam
hayati dan ekosistemnya. Sementara untuk KPA yang terdiri dari Taman Nasional,
Tahura, Taman Wisata Alam dan Taman Buru, selain kedua tujuan tersebut, juga
bertujuan untuk pemanfaatan yang lestari.
g. Daftar pustaka
Damanik, J. dan Helmut F.Weber.,
2006.Perencanaan Ekowisata dari Teori ke Aplikasi. diterbitkan atas
kerjasama Pusat Studi Pariwisata (PUSPAR) Universitas Gadjah Mada dan
Penerbit Andi. Yogjakarta.
Fandeli, C. dan Mukhlison.,2000.Pengusahaan
Ekowisata. Diterbitkan atas kerjasama Fakultas Kehutanan UGM. Pustaka
Pelajar, Unit Konservasi Sumber daya Alam Daerah Istimewa. Yogjakarta.
Elisa. 2010. Konservasi
Biodiversitas. http://elisa1.ugm.ac.id/files/t3hermawan/.../10-Konservasi%20Biodiversitas.doc (diakses 5 November 2015).
Dahe, Rahnan. 2009. http://elib.unikom.ac.id/files/disk1/584/jbptunikompp-gdl-rahnandahe-29153-8-unikom_p-i.pdf (diakses 5 November 2015).
Kholid . 2012. Konservasi Ex-situ.
http://eprints.undip.ac.id/3212/1/KHOLID_2.BAB_I.doc (diakses 5 November 2015).
No comments:
Post a Comment