KAWASAN KONSERVASI DI INDONESIA


a.       Judul : KAWASAN KONSERVASI DI INDONESIA
b.      Tujuan
1.      Mendeskripsikan kawasan konservasi di  Indonesia
2.      Menjelaskan spesifikasi kawasan dengan perbandingan antar kawasan
c.       Landasan Teori
Kawasan yang dilindungi adalah kawasan atau wilayah yang dilindungi karena nilai-nilai lingkungan alaminya, lingkungan sosial budayanya, atau karena hal-hal lain yang serupa dengan itu. Perbagai macam kawasan yang dilindungi terdapat di berbagai negara, sangat bervariasi baik dalam aras atau tingkat perlindungan yang disediakannya maupun dalam undang-undang atau aturan (internasional, nasional, atau daerah) yang dirujuknya dan yang menjadi landasan operasionalnya. Beberapa contohnya adalah taman nasional, cagar alam, cagar alam laut, cagar budaya, dan lain-lain.
Kawasan konservasi dalam keanekaragaman hayati adalah area yang ditetapkan secara geografis yang ditunjuk atau diatur dan dikelola untuk mencapai tujuan tertentu dari konservasi. IUCN ( the word conservation unit) mendefinisikan bahwa kawasan ditetapkan untuk melindungi dan memeihara keanekaragaman hayati, sumber daya alam dan budaya yang melekat padanya, dan dikelola secara legal atau dengan cara lain yang efektif.
Dalam pelaksanaannya, perlindungan untuk konservasi merujuk pada peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan operasional yang dilakukan. Wilayah konservasi indonesia banyak sekali. Beberapa contoh kawasa yang dilindungi secara umum adalah taman nasional, cagar alam, cagar lama laut, cagar bbudaya dan lain sebagainya undang-undang yang mengatur konservasi alam di Indonesia adalah untudang-undang No 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
d.      Data yang dikumpulkan
1.      Daftar dan deskripsi kawasan konservasi Indonesia
Hutan Konservasi adalah kawasan hutan dengan ciri khas tertentu yang mempunyai fungsi pokok pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya. Hutan konservasi terdiri dari :
·         Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) berupa Cagar Alam (CA) dan Suaka Margasatwa (SM);
·         Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) berupa Taman Nasional (TN), Taman Hutan Raya (TAHURA) dan Taman Wisata Alam (TWA); dan
·         Taman Buru (TB).



Kawasan hutan Suaka Alam (KSA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman tumbuhan dan satwa serta ekosistemnya, yang juga berfungsi sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan. Masing-masing bagian dari KSA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
·         Cagar Alam (CA) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri kekhasan tumbuhan, satwa dan ekosistemnya atau ekosistem tertentu yang perlu dilindungi untuk kepentingan ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan perkembangannya berlangsung secara alami.
1.      Cagar Alam Sibolangit di Sumatera Utara bagian timur. Di daerah ini dilindungi berbagai macam tumbuhan khas dataran rendah pantai, antara lainpohon lebah yang sangat tinggi dan bunga bangkai.
2.      Cagar Alam Rafflesia di Provinsi Bengukulu. Tanaman yang dililindungi adalah bungai bangkai Rafflesia Arnoldi terbesar di dunia.
3.      Cagar Alam Limpopati di Provinsi Sumatera Barat. Satwa yang dilindungi adalah tapir dan siamang.
4.      Cagar Alam Pulau Moyo di Provinsi NTB. Satwa yang dilindungi adalah sapi liar, banteng, rusa, babi hutan, burung kakak tua, dan ayam hutan.
5.      Cagar Alam Arjuno Lalijiwo di Provinsi Jawa Timur. Daerah ini adalah dataran tinggi Gunung Arjuna dengan ketinggian 2.600 mdpl. Tanaman yang dilindungi yaitu berbagai flora Alpina dan cemara sebagai hutan alam.
6.      Cagar Alam Pananjung-Pangandaran di Provinsi Jawa Barat. Satwa yang dilindungi adalah banteng dan rusa.
7.      Cagar Alam Cibodas di Provinsi Jawa Barat. Kawasan ini adalah cadangan hutan pegunungan hujan tropis dengan daerah yang basah atau sering hujan.
8.      Cagar Alam Pulau Dua di Provinsi Banten. Di wilayah ini banyak terdapat jenis-jenis burung laut sehingga sering disebut Kerajaan Burung.  
9.      Cagar Alam Ujung Kulon di Provinsi Banten. Satwa yang dilindungi adalah badak bercula satu, banteng, babi hutan, buaya dan berbagai jenis burung.
10.  Cagar Alam Pulau Kaget di Provinsi Kalimantan Selatan. Satwa yang dilindungi dan sekaligus menjadi maskot provinsi ini adalah bekantan.
11.  Cagar Alam Gunung Kentawan di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi angrek alam, owa-owa (Hylobatus Muelleri), bekantan dan beberapa jenis burung.
·         Suaka Margasatwa (SM) adalah kawasan suaka alam yang mempunyai ciri khas berupa keanekaragaman dn atau keunikan jenis satwa bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan dan kebanggaan nasional yang untuk kelangsungan hidupnya dapat dilakukan pembinaan terhadap habitatnya.
1        Suaka Margasatwa Gunung Lauser di Provinsi NAD. Satwa yang dilindungi antara lain orang utan, gajah, badak sumatera, tapir, harrimau, rusa, dan berbagai jenis burung.
2        Suaka Margasatwa Way Kambas di Provinsi Lampung. Satwa yang dilindungi antara lain gajah sumatera, rusa, dan babi hutan.
3        Suaka Margasatwa Pulau Komodo di Provinsi NTT. Satwa yang dilindungi antara lain komodo, biawak, rusa, babi hutan, anjing hutan, burung kakak tua, kerbau liar, dan ayam hutan.
4        Suaka Margasatwa Baluran di Provinsi Jawa Timur. Satwa yang dilindungi adalah banteng, kerbau liar, burung merak, kera, lutung, babi hutan, dan ayam hutan.
5        Suaka Margasatwa Pelahari di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi Beruang Madu (Helarctus Malayanus), Kuwau (Argusianus Argus), Pecuk Ular (Cervus Unicolor), dan Kijang Pelaihari (Muntiacus Pleiharicus).
6        Suaka Margasatwa Pelahari Tanah Laut di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi bekantan, burung raja udang (Palargopsis Capengis), rusa sambar, dan biawak (Varanus Salvator). 
7        Suaka Margasatwa Tanjung Puting Kotawaringin di Provinsi Kalimantan Tengah. Sebagai kawasan konservasi hutan dan satwa berupa orang utan kalimantan.
8        Suaka Margasatwa Pulau Kaget di Provinsi Kalimantan Selatan. Sebagai kawasan konservasi untuk melindungi Bekantan (Nasalis Larvatus), Kera Abu-abu (Macaca Fasicularis) dan lain-lain.
9        Suaka Margasatwa Nantu di Provinsi Gorontalo. Satwa yang dilindungi di antaranya Babirusa (Babyrousa babyrussa), Anoa (Bubalus depressicornis), Monyet Sulawesi (Macaca heckii), Tarsius (Tarsius spectrum), Babi Hutan (Sus celebensis), serta 90 jenis burung yang 35 jenis di antaranya adalah khas Sulawesi.   
10    Suaka Margasatwa Membramo Foja di Provinsi Papua. Satwa yang dilindungi antara lain kupu-kupu hitam-putih, katak pinokio berhidung panjang, pergam (merpati) kaisar, kelelawar kembang baru (Syconycteris sp nov), tikus pohon kecil (Pogonomys sp nov), semak belukar berbunga (Ardisia hymenandroides), dan walabi kecil (Dorcopsulus sp nov).
11    Suaka Margasatwa Pulau Venu di Provinsi Papua Barat. Satwa khas yang dilindungi adalah Cendrawasih Botak (Cicinnurus respublica).
Kawasan hutan Pelestarian Alam (KPA) adalah hutan dengan ciri khas tertentu, yang mempunyai fungsi pokok perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa, serta pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.Masing-masing bagian dari KPA dijelaskan lebih lanjut sebagai berikut :
·         Taman Nasional (TN) adalah kawasan pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Nasional dilakukan oleh Pemerintah.
·         Taman Hutan Raya (TAHURA) adalah kawasan pelestarian alam untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa yang alami atau bukan alami, jenis asli atau bukan jenis asli yang dimanfaatkan bagi kepentingan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya tumbuhan dan atau satwa, budaya, pariwisata dan rekreasi. Pengelolaan Kawasan Taman Hutan Raya dilakukan oleh Pemerintah.
·         Taman Wisata Alam (TWA) adalah kawasan pelestarian alam dengan tujuan utama untuk dimanfaatkan bagi kepentingan pariwisata dan rekreasi alam. Pengelolaan Kawasan Taman Wisaha Alam dilakukan oleh Pemerintah.
·         Taman Buru (TB) adalah kawasan hutan yang di tetapkan sebagai tempat wisata berburu.
2.      Pembagian kawasan konservasi dan dasar hukumnya
Undang-undang yang mengatur tentang konservasi suberdaya alam terdapat pada undang-undang nomor 41 tahun 1999 tentang
kehutanan
Hutan sebagai karunia dan amanah Tuhan Yang Maha Esa yang dianugerahkan kepada bangsa Indonesia merupakan kekayaan alam yang tak ternilai harganya wajib disyukuri. Karunia yang diberikan-Nya, dipandang sebagai amanah, karenanya hutan harus diurus dan dimanfaatkan dengan akhlak mulia dalam rangka beribadah, sebagai perwujudan rasa syukur kepada Tuhan Yang Maha Esa.

Hutan sebagai modal pembangunan nasional memiliki manfaat yang nyata bagi kehidupan dan penghidupan bangsa Indonesia, baik manfaat ekologi, sosial budaya maupun ekonomi, secara seimbang dan dinamis. Untuk itu hutan harus diurus dan dikelola, dilindungi dan dimanfaatkan secara berkesinambungan bagi kesejahteraan masyarakat Indonesia, baik generasi sekarang maupun yang akan datang.
Dalam kedudukannya sebagai salah satu penentu sistem penyangga kehidupan, hutan telah memberikan manfaat yang besar bagi umat manusia, oleh karena itu harus dijaga kelestariannya. Hutan mempunyai peranan sebagai penyerasi dan penyeimbang lingkungan global, sehingga keterkaitannya dengan dunia internasional menjadi sangat penting, dengan tetap mengutamakan kepentingan nasional.
Sejalan dengan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagai landasan konstitusional yang mewajibkan agar bumi, air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat, maka penyelenggaraan kehutanan senantiasa mengandung jiwa dan semangat kerakyatan, berkeadilan dan berkelanjutan. Oleh karena itu penyelenggaraan kehutanan harus dilakukan dengan asas manfaat dan lestari, kerakyatan, keadilan, kebersamaan, keterbukaan dan keterpaduan dengan dilandasi akhlak mulia dan bertanggung-gugat.
Penguasaan hutan oleh Negara bukan merupakan pemilikan, tetapi Negara memberi wewenang kepada pemerintah untuk mengatur dan mengurus segala sesuatu yang berkaitan dengan hutan, kawasan hutan dan hasil hutan; menetapkan kawasan hutan dan atau mengubah status kawasan hutan; mengatur dan menetapkan hubungan hukum antara orang dengan hutan atau kawasan hutan dan hasil hutan, serta mengatur perbuatan hukum mengenai kehutanan. Selanjutnya pemerintah mempunyai wewenang untuk memberikan izin dan hak kepada pihak lain untuk melakukan kegiatan di bidang kehutanan. Namun demikian untuk hal-hal tertentu yang sangat penting, berskala dan berdampak luas serta bernilai strategis, pemerintah harus memperhatikan aspirasi rakyat melalui persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Untuk menjaga terpenuhinya keseimbangan manfaat lingkungan, manfaat sosial budaya dan manfaat ekonomi, pemerintah menetapkan dan mempertahankan kecukupan luas kawasan hutan dalam daerah aliran sungai dan atau pulau dengan sebaran yang proporsional.


Sumberdaya hutan mempunyai peran penting dalam penyediaan bahan baku industri, sumber pendapatan, menciptakan lapangan dan kesempatan kerja. Hasil hutan merupakan komoditi yang dapat diubah menjadi hasil olahan dalam upaya mendapat nilai tambah serta membuka peluang kesempatan kerja dan kesempatan berusaha. Upaya pengolahan hasil hutan tersebut tidak boleh mengakibatkan rusaknya hutan sebagai sumber bahan baku industri. Agar selalu terjaga keseimbangan antara kemampuan penyediaan bahan baku dengan industri pengolahannya, maka pengaturan, pembinaan dan pengembangan industri pengolahan hulu hasil hutan diatur oleh menteri yang membidangi kehutanan. Pemanfaatan hutan tidak terbatas hanya produksi kayu dan hasil hutan bukan kayu, tetapi harus diperluas dengan pemanfaatan lainnya seperti plasma nutfah dan jasa lingkungan, sehingga manfaat hutan lebih optimal.
Dilihat dari sisi fungsi produksinya, keberpihakan kepada rakyat banyak merupakan kunci keberhasilan pengelolaan hutan. Oleh karena itu praktek-praktek pengelolaan hutan yang hanya berorientasi pada kayu dan kurang memperhatikan hak dan melibatkan masyarakat, perlu diubah menjadi pengelolaan yang berorientasi pada seluruh potensi sumberdaya kehutanan dan berbasis pada pemberdayaan masyarakat.
Sejalan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pemerintahan daerah, maka pelaksanaan sebagian pengurusan hutan yang bersifat operasional diserahkan kepada pemerintah daerah tingkat propinsi dan tingkat kabupaten/kota, sedangkan pengurusan hutan yang bersifat nasional atau makro, wewenang pengaturannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat.
Mengantisipasi perkembangan aspirasi masyarakat, maka dalam undang-undang ini hutan di Indonesia digolongkan ke dalam hutan negara dan hutan hak. Hutan negara ialah hutan yang berada pada tanah yang tidak dibebani hak-hak atas tanah menurut Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960, termasuk di dalamnya hutan-hutan yang sebelumnya dikuasai masyarakat hukum adat yang disebut hutan ulayat, hutan marga, atau sebutan lainnya. Dimasukkannya hutan-hutan yang dikuasai oleh masyarakat hukum adat dalam pengertian hutan negara, adalah sebagai konsekuensi adanya hak menguasai dan mengurus oleh Negara sebagai organisasi kekuasaan seluruh rakyat dalam prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian masyarakat hukum adat sepanjang menurut kenyataannya masih ada dan diakui keberadaannya, dapat melakukan kegiatan pengelolaan hutan dan pemungutan hasil hutan. Sedangkan hutan hak adalah hutan yang berada pada tanah yang telah dibebani hak atas tanah menurut ketentuan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, seperti hak milik, hak guna usaha dan hak pakai.
3.      Dalam rangka memperoleh manfaat yang optimal dari hutan dan kawasan hutan bagi kesejahteraan masyarakat, maka pada prinsipnya semua hutan dan kawasan hutan dapat dimanfaatkan dengan tetap memperhatikan sifat, karakteristik, dan kerentanannya, serta tidak dibenarkan mengubah fungsi pokoknya. Pemanfaatan hutan dan kawasan hutan harus disesuaikan dengan fungsi pokoknya yaitu fungsi konservasi, lindung dan produksi. Untuk mejaga keberlangsungan fungsi pokok hutan dan kondisi hutan, dilakukan juga upaya rehabilitasi serta reklamasi hutan dan lahan, yang bertujuan selain mengembalikan kualitas hutan juga meningkatkan pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat, sehingga peranserta masyarakat merupakan inti keberhasilannya. Kesesuaian ketiga fungsi tersebut sangat dinamis dan yang paling penting adalah agar dalam pemanfaatannya harus tetap sinergi. Untuk menjaga kualitas lingkungan maka di dalam pemanfaatan hutan sejauh mungkin dihindari terjadinya konversi dari hutan alam yang masih produktif menjadi hutan tanaman.
Pemanfaatan hutan dilakukan dengan pemberian izin pemanfaatan kawasan, izin pemanfaatan jasa lingkungan, izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan izin pemanfaatan hasil hutan bukan kayu, izin pemungutan hasil hutan kayu dan bukan kayu. Disamping mempunyai hak memanfaatkan, pemegang izin harus bertanggung jawab atas segala macam gangguan terhadap hutan dan kawasan hutan yang dipercayakan kepadanya.
Dalam rangka pengembangan ekonomi rakyat yang berkeadilan, maka usaha kecil, menengah, dan koperasi mendapatkan kesempatan seluas-luasnya dalam pemanfaatan hutan. Badan usaha milik negara (BUMN), badan usaha milik daerah (BUMD), dan badan usaha milik swasta Indonesia (BUMS Indonesia) serta koperasi yang memperoleh izin usaha dibidang kehutanan, wajib bekerja sama dengan koperasi masyarakat setempat dan secara bertahap memberdayakannya untuk menjadi unit usaha koperasi yang tangguh, mandiri dan profesional sehingga setara dengan pelaku ekonomi lainnya.
Hasil pemanfaatan hutan sebagaimana telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, merupakan bagian dari penerimaan negara dari sumber daya alam sektor kehutanan, dengan memperhatikan perimbangan pemanfaatannya untuk kepentingan pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Selain kewajiban untuk membayar iuran, provisi maupun dana reboisasi, pemegang izin harus pula menyisihkan dana investasi untuk pengembangan sumber daya manusia, meliputi penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan; dan dana investasi pelestarian hutan.


Untuk menjamin status, fungsi, kondisi hutan dan kawasan hutan dilakukan upaya perlindungan hutan yaitu mencegah dan membatasi kerusakan hutan yang disebabkan oleh perbuatan manusia dan ternak, kebakaran, daya-daya alam, hama dan penyakit. Termasuk dalam pengertian perlindungan hutan adalah mempertahankan dan menjaga hak-hak negara, masyarakat dan perorangan atas hutan, kawasan hutan dan hasil hutan serta investasi dan perangkat yang berhubungan dengan pengelolaan hutan.
Dalam pengurusan hutan secara lestari, diperlukan sumber daya manusia berkualitas bercirikan penguasaan ilmu pengetahuan dan teknologi yang didasari dengan iman dan taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, melalui penyelenggaraan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan latihan serta penyuluhan kehutanan yang berkesinambungan. Namun demikian dalam penyelenggaraan pengembangan sumber daya manusia melalui ilmu pengetahuan dan teknologi, wajib memperhatikan kearifan tradisional serta kondisi sosial budaya masyarakat.
Agar pelaksanaan pengurusan hutan dapat mencapai tujuan dan sasaran yang ingin dicapai, maka pemerintah dan pemerintah daerah wajib melakukan pengawasan kehutanan. Masyarakat dan atau perorangan berperan serta dalam pengawasan pelaksanaan pembangunan kehutanan baik langsung maupun tidak langsung sehingga masyarakat dapat mengetahui rencana peruntukan hutan, pemanfaatan hasil hutan dan informasi kehutanan.
Selanjutnya dalam undang-undang ini dicantumkan ketentuan pidana, ganti rugi, sanksi administrasi, dan penyelesaian sengketa terhadap setiap orang yang melakukan perbuatan melanggar hukum dibidang kehutanan. Dengan sanksi pidana dan administrasi yang besar diharapkan akan menimbulkan efek jera bagi pelanggar hukum di bidang kehutanan. Pejabat pegawai negeri sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pengurusan hutan, diberi wewenang khusus sebagai penyidik sebagaimana dimaksud dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dari uraian tersebut di atas, Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kehutanan, ternyata belum cukup memberikan landasan hukum bagi perkembangan pembangunan kehutanan, oleh karena itu dipandang perlu mengganti undang-undang tersebut sehingga dapat memberikan landasan hukum yang lebih kokoh dan lengkap bagi pembangunan kehutanan saat ini dan masa yang akan datang.

Undang-undang ini mencakup pengaturan yang luas tentang hutan dan kehutanan, termasuk sebagian menyangkut konservasi sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, maka semua ketentuan yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990 tersebut tidak diatur lagi dalam undang-undang ini.
4.      Spesifikasi setiap kawasan konservasi
a)      Zonasi Taman Nasional
Zonasi taman nasional adalah suatu proses pengaturan ruang dalam taman nasional menjadi zona-zona, yang mencakup kegiatan tahap persiapan, pengumpulan dan analisis data, penyusunan draft rancangan zonasi, konsultasi publik, perancangan, tata batas dan penetapan, dengan mempertimbangkan kajian-kajian dari aspek-aspek ekologis, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat.
Kriteria penetapan zonasi dilakukan berdasarkan derajat tingkat kepekaan ekologis (sensitivitas ekologi), urutan spektrum sensitivitas ekologi dari yang paling peka sampai yang tidak peka terhadap intervensi pemanfaatan, berturut-turut adalah zona: inti, perlindungan, rimba, pemanfaatan, koleksi, dan lain-lain. Selain hal tersebut juga mempertimbangkan faktor-faktor: keperwakilan (representation), keaslian (originality) atau kealamian (naturalness), keunikan (uniqueness), kelangkaan (raritiness), laju kepunahan (rate of exhaution), keutuhan satuan ekosistem (ecosystem integrity), keutuhan sumberdaya/kawasan (intacness), luasan kawasan (area/size), keindahan alam (natural beauty), kenyamanan (amenity), kemudahan pencapaian (accessibility), nilai sejarah/arkeologi/ keagamaan (historical/ archeological/religeus value), dan ancaman manusia (threat of human interference), sehingga memerlukan upaya perlindungan dan pelestarian secara ketat atas populasi flora fauna serta habitat terpenting.
·         Zona dalam kawasan taman nasional terdiri dari:
·         Zona inti;
·         Zona rimba; Zona perlindungan bahari untuk wilayah perairan
·         Zona pemanfaatan;
·         Zona lain, antara lain:
                                                                                                                                i.            Zona tradisional;
                                                                                                                              ii.            Zona rehabilitasi;
                                                                                                                            iii.            Zona religi, budaya dan sejarah;
                                                                                                                            iv.            Zona khusus.

Berikut penjelasan masing-masing zona :
*      Zona Inti
Zona inti adalah bagian taman nasional yang mempunyai kondisi alam baik biota atau fisiknya masih asli dan tidak atau belum diganggu oleh manusia yang mutlak dilindungi, berfungsi untuk perlindungan keterwakilan keanekaragaman hayati yang asli dan khas.
Peruntukan Zona inti : untuk perlindungan ekosistem, pengawetan flora dan fauna khas beserta habitatnya yang peka terhadap gangguan dan perubahan, sumber plasma nutfah dari jenis tumbuhan dan satwa liar, untuk kepentingan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan, pendidikan, penunjang budidaya.Kriteria zona inti :
                                                                                                      i.            Bagian taman nasional yang mempunyai keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya;
                                                                                                    ii.            Mewakili formasi biota tertentu dan atau unit-unit penyusunnya yang merupakan ciri khas ekosistem dalam kawasan taman nasional yang kondisi fisiknya masih asli dan belum diganggu oleh manusia;
                                                                                                  iii.            Mempunyai kondisi alam, baik biota maupun fisiknya yang masih asli dan tidak atau belum diganggu manusia;
                                                                                                  iv.            Mempunyai luasan yang cukup dan bentuk tertentu yang cukup untuk menjamin kelangsungan hidup jenis-jenis tertentu untuk menunjang pengelolaan yang efektif dan menjamin berlangsungnya proses ekologis secara alami;
                                                                                                    v.            Mempunyai ciri khas potensinya dan dapat merupakan contoh yang keberadaannya memerlukan upaya konservasi;
                                                                                                  vi.            Mempunyai komunitas tumbuhan dan atau satwa liar beserta ekosistemnya yang langka yang keberadaannya terancam punah;
                                                                                                vii.            Merupakan habitat satwa dan atau tumbuhan tertentu yang prioritas dan khas/endemik;
                                                                                              viii.            Merupakan tempat aktivitas satwa migran.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona inti meliputi:
                                                                                                       i.            Perlindungan dan pengamanan;
                                                                                                     ii.            Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
                                                                                                   iii.            Penelitian dan pengembangan, ilmu pengetahuan, pendidikan,  dan atau penunjang budidaya;
                                                                                                   iv.            Dapat dibangun sarana dan prasarana tidak permanen dan terbatas untuk kegiatan penelitian dan pengelolaan.
*      Zona Rimba
Kriteria zona rimba:
                                                                                                       i.            Kawasan yang merupakan habitat atau daerah jelajah untuk melindungi dan mendukung upaya perkembangbiakan dari jenis satwa liar;
                                                                                                     ii.            Memiliki ekosistem dan atau keanekaragaman jenis yang mampu menyangga pelestarian zona inti dan zona pemanfaatan;
                                                                                                   iii.            Merupakan tempat kehidupan bagi jenis satwa migran.
Peruntukkan Zona rimba : untuk kegiatan pengawetan dan pemanfaatan sumberdaya alam dan lingkungan alam bagi kepentingan penelitian, pendidikan konservasi, wisata terbatas, habitat satwa migran dan menunjang budidaya serta mendukung zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona rimba meliputi:
                                                                                                      i.            Perlindungan dan pengamanan;
                                                                                                    ii.            Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
                                                                                                  iii.            Pengembangan penelitian, pendidikan, wisata alam terbatas, pemanfaatan jasa lingkungan dan kegiatan penunjang budidaya;
                                                                                                  iv.            Pembinaan habitat dan populasi dalam rangka meningkatkan keberadaan populasi hidupan liar;
                                                                                                    v.            Pembangunan sarana dan prasarana sepanjang untuk kepentingan penelitian, pendidikan, dan wisata alam terbatas.
*      Zona Pemanfaatan
Zona pemanfaatan adalah bagian taman nasional yang letak, kondisi dan potensi alamnya yang terutama dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata alam dan kondisi/jasa lingkungan lainnya.
Peruntukkan Zona pemanfaatan : untuk pengembangan pariwisata alam dan rekreasi, jasa lingkungan, pendidikan, penelitian dan pengembangan yang menunjang pemanfaatan, kegiatan penunjang budidaya.
Kriteria zona pemanfaatan:
                                                                                                       i.            Mempunyai daya tarik alam berupa tumbuhan, satwa atau berupa formasi ekosistem tertentu serta formasi geologinya yang indah dan unik;
                                                                                                     ii.            Mempunyai luasan yang cukup untuk menjamin kelestarian potensi dan daya tarik untuk dimanfaatkan bagi pariwisata dan rekreasi alam;
                                                                                                   iii.            Kondisi lingkungan yang mendukung pemanfaatan jasa lingkungan,  pengembangan pariwisata alam, penelitian dan pendidikan;
                                                                                                   iv.            Merupakan wilayah yang memungkinkan dibangunnya sarana prasarana bagi kegiatan pemanfaatan jasa lingkungan, pariwisata alam, rekreasi, penelitian dan pendidikan;
                                                                                                     v.            Tidak berbatasan langsung dengan zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona pemanfaatan meliputi:
                                                                                                       i.            Perlindungan dan pengamanan;
                                                                                                     ii.            Inventarisasi dan monitoring sumberdaya alam hayati dengan ekosistemnya;
                                                                                                   iii.            Penelitian dan pengembangan pendidikan, dan penunjang budidaya;
                                                                                                   iv.            Pengembangan potensi dan daya tarik wisata alam;
                                                                                                     v.            Pembinaan habitat dan populasi;
                                                                                                   vi.            Pengusahaan pariwisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan;
                                                                                                 vii.            Pembangunan sarana dan prasarana pengelolaan, penelitian, pendidikan, wisata alam dan pemanfatan kondisi/jasa lingkungan.
*      Zona Tradisional
Zona tradisional adalah bagian dari taman nasional yang ditetapkan untuk kepentingan pemanfaatan tradisional oleh masyarakat yang karena kesejarahan mempunyai ketergantungan dengan sumber daya alam.
Peruntukkan Zona tradisional : untuk pemanfaatan potensi tertentu taman nasional oleh masyarakat setempat secara lestari melalui pengaturan pemanfaatan dalam rangka memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kriteria zona tradisional :
                                                                                                       i.            Adanya potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati non kayu tertentu yang telah dimanfaatkan secara tradisional oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
                                                                                                     ii.            Di wilayah perairan terdapat potensi dan kondisi sumberdaya alam hayati tertentu yang telah dimanfaatkan melalui kegiatan pengembangbiakan, perbanyakan dan pembesaran oleh masyarakat setempat guna memenuhi kebutuhan hidupnya.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona tradisional meliputi:
                                                                                                       i.            Perlindungan dan pengamanan;
                                                                                                     ii.            Inventarisasi dan monitoring potensi jenis yang dimanfaatkan oleh masyarakat;
                                                                                                   iii.            Pembinaan habitat dan populasi;
                                                                                                   iv.            Penelitian dan pengembangan;
                                                                                                     v.            Pemanfaatan potensi dan kondisi sumberdaya alam sesuai dengan kesepakatan dan ketentuan yang berlaku.
*      Zona Rehabilitasi
Zona rehabilitasi adalah bagian dari taman nasional yang karena mengalami kerusakan, sehingga perlu dilakukan kegiatan pemulihan komunitas hayati dan ekosistemnya yang mengalami kerusakan. Peruntukkan Zona rehabilitasi : untuk mengembalikan ekosistem kawasan yang rusak menjadi atau mendekati kondisi ekosistem alamiahnya.
Kriteria zona rehabilitasi :
                                                                                                       i.            Adanya perubahan fisik, sifat fisik dan hayati yang secara ekologi berpengaruh kepada kelestarian ekosistem yang pemulihannya diperlukan campur tangan manusia;
                                                                                                     ii.            Adanya invasif spesies yang mengganggu jenis atau spesies asli dalam kawasan;
                                                                                                   iii.            Pemulihan kawasan pada huruf a dan b sekurang-kurangnya memerlukan waktu 5 (lima) tahun .
*      Zona Religi
Zona religi, budaya dan sejarah adalah bagian dari taman nasional yang didalamnya terdapat situs religi, peninggalan warisan budaya dan atau sejarah yang dimanfaatkan untuk kegiatan keagamaan, perlindungan nilai-nilai budaya atau sejarah. Peruntukkan Zona religi, budaya dan sejarah : untuk memperlihatkan dan melindungi nilai-nilai hasil karya budaya,  sejarah, arkeologi maupun keagamaan, sebagai wahana penelitian, pendidikan dan wisata alam sejarah, arkeologi dan religius.
Kriteria zona religi, budaya dan sejarah :
                                                                                                       i.            Adanya lokasi untuk kegiatan religi yang masih dipelihara dan dipergunakan oleh masyarakat;
                                                                                                     ii.            Adanya situs budaya dan sejarah baik yang dilindungi undang-undang, maupun tidak dilindungi undang-undang.


Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona religi, budaya dan sejarah meliputi:
                                                                                                       i.            Perlindungan dan pengamanan;
                                                                                                     ii.            Pemanfaatan pariwisata alam, penelitian, pendidikan dan religi;
                                                                                                   iii.            Penyelenggaraan upacara adat;
                                                                                                   iv.            Pemeliharaan situs budaya dan sejarah, serta keberlangsungan upacara-upacara ritual keagamaan/adat yang ada.
*      Zona Khusus
Zona khusus adalah bagian dari taman nasional karena kondisi yang tidak dapat dihindarkan telah terdapat kelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditetapkan sebagai taman nasional antara lain sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
Peruntukkan Zona khusus : untuk  kepentingan aktivitas kelompok masyarakat yang tinggal diwilayah tersebut sebelum ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional dan sarana penunjang kehidupannya, serta kepentingan yang tidak dapat dihindari berupa sarana telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik.
Kriteria zona khusus :
                                                                                                       i.            Telah terdapat sekelompok masyarakat dan sarana penunjang kehidupannya yang tinggal sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
                                                                                                     ii.            Telah terdapat sarana prasarana antara lain telekomunikasi, fasilitas transportasi dan listrik, sebelum wilayah tersebut ditunjuk/ditetapkan sebagai taman nasional;
                                                                                                   iii.            Lokasi tidak berbatasan dengan zona inti.
Kegiatan-kegiatan yang dapat dilakukan dalam zona khusus meliputi:
                                                                                                       i.            Perlindungan dan pengamanan;
                                                                                                     ii.            Pemanfaatan untuk menunjang kehidupan masyarakat dan;
                                                                                                   iii.            Rehabilitasi;
                                                                                                   iv.            Monitoring populasi dan aktivitas masyarakat serta daya dukung wilayah



e.       Hasil dan analisis yang diakukan
1.      List/daftar kawasan konservasi Indonesia
Berikut ini daftar Taman Nasional yang ada di Indonesia:
1. Gunung Leuser *) **)
1. Ujung Kulon **)
2. Siberut *)
3. Komodo *) **)
6. Berbak ***)







   
1. Bunaken
2. Danau Sentarum ***)
4. Lorentz **)
5. Wasur
6. Kutai 



Keterangan:
*)      Cagar Biosfer
**)    World Heritage Sites
***)   Ramsar Sites
2.      Deskripsi kawasan konservasi
Kawasan/Hutan konservasi dalam katagorisasi nasional mencakup 2 kelompok besar, yaitu kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Kawasan Suaka Alam yanf terdiri Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, bertujuan untuk perlindungan system penyangga kehidupan dan pengawetan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Sementara untuk KPA yang terdiri dari Taman Nasional, Tahura, Taman Wisata Alam dan Taman Buru, selain kedua tujuan tersebut, juga bertujuan untuk pemanfaatan yang lestari.
Cagar Alam (strictly nature reserve and wilderness area) adalah suatu kawasan yang ditetapkan untuk menjaga agar suatu species,, habitat, kondisi geologi, ekosistem, juga proses ekologis agar tetap seperti apa adanya, tanpa campur tangan manusia dengan tujuan utama untuk kepentingan ilmiah atau pemantauan lingkungan. Pengelolaan dalam Cagar Alam hanya berupa monitoring (termasuk riset) dan pengamanan saja (sehingga sering dikenal sebagai zero manajemen). Kegiatan pemanfaatan yang diperbolehkan dalam Cagar Alam sangat terbatas, terutama yang berkaitan dengan kepentingan ilmiah serta bukan kegiatan yang sifatnya ekstraktif (mengambil sesuatu yang berupa fisik dari kawasan).
                Suaka Margasatwa adalah kawasan yang ditetapkan untuk melindungi populasi dan habitat dari 1 atau lebih species tertentu yang memiliki nilai penting secara ilmiah. Dalam suaka margasatwa intervensi pengelola untuk menjaga keberlangsungan populasi species tersebut diperkenankan, misalkan dalam bentuk perbaikan habitat, control populasi dan sebagainya.

                Taman Nasional merupakan suatu pelestarian alam yang mempunyai ekosistem asli, dikelola dengan system zonasi, yang dimanfaatkan untuk keperluan penelitian, ilmu pengetahuan, pendidikan, menunjang budidaya, pariwisata dan rekreasi. Taman Nasional di Indonesia dalam prakteknya merupakan kawasan konservasi yang paling terorganisir, baik dari sisi infrastruktur maupun kelembagaannya. Kiteria yang digunakan untuk penetapan suatu kawasan menjadi Taman Nasional adalah sbb:
1.      kawasan yang ditetapkan mempunyai luas yang cukup untuk menjamin kelangsungan proses ekologis secara alami (TN terkecil di Indonesia saat ini, adalah TN Kelimutu seluas 5000 ha)
2.      memiliki sumber daya alam khas dan unik baik berupa jenis tumbuhan maupun satwa dan ekosistemnya serta gejala alam yang masih utuh dan alami.
3.      memiliki satu atau beberapa ekosistem yang masih utuh.
4.      memiliki keadaan alam yang asli dan alami untuk dikembangkan sebagai pariwisata alam,
                Adanya system zonasi dalam Taman Nasional merupakan upaya untuk mengakomodasi kepentingan dari aspek ekologi, ekonomi dan social budaya. Zona inti sebagai inti dari Taman Nasional memiliki pengelolaan yang identik dengan Cagar Alam, dimana intervensi pengelolaan sangat minimal. Zona pemanfaatan merupakan kawasan dalam Taman nasional yang dapat dialokasikan untuk kegiatan-kegiatan pemanfaatan dengan pembatasan-pembatasan tertentu. Ada beberapa turunan dari zona pemanfaatan ini yang merupakan variasi dari satu taman nasional ke taman nasional lain di Indonesia, seperti Zona Pemanfaatan Tradisional, Zona Pemanfaatan Terbatas, Zona Pemanfaatan Internsif, Zona Reghabilitasi, Zona Budaya dan sebagainya.  Penetapan atau alokasi masing-masing zona seharusnya mempertimbangkan ketiga aspek yaitu aspek ekologi, ekonomi dan social budaya. Metoda pendekatan yang bisa digunakan dalam penentuan alokasi zona diantaranya dapat menggunakan Multicriteria Analysis (MCA). Pendekatan Multikriteria didefinisikan sebagai konsep pendekatan global model dan metode untuk membantu pengambilan keputusan dalam hal memodelkan masalah, mengevaluasi, menyederhanakan, melakukan rangking, memilih atau menolak suatu obyek/alternative (calon, produk, pilihan dsb) (Sarifi dalam Hermawan dkk, 2005).
Tahura (Taman Hutan Raya) secara prinsip hampir mirip dengan Taman Nasional, namun memiliki derajat kepentingan keragaman hayati yang lebih rendah, serta dikelola untuk tujuan koleksi tumbuhan dan atau satwa alami maupun bukan alami, jenis asli maupun tidak asli. Ada pembagian blok-blok pengelolaan yang hampir serupa dengan system zonasi, namun lebih ditujukan untuk penataan koleksi.
Taman Wisata Alam dan Taman Buru merupakan bentuk kawasan yang dilindungi/hutan konservasi yang memiliki tujuan pemanfaatan tertentu (wisata alam dan perburuan). Meskipun bertujuan untuk wisata dan perburuan namun sebagai hutan konservasi maka aktivitas wisata dan perburuan harus sesuai dengan kaidah-kaidah konservasi.
Saat ini pemanfaatan di kawasan pelestarian alam (KPA), kebanyakan masih bertumpu pada kegiatan-kegiatan yang berbasis pada wisata alam dan pengambilan hasil hutan non kayu
3.      Deskripsi spesifikasi setiap kawasan dengan perbandingan antar kawasan
4.      Sebaran kawasan dan peta sebaran kawasan

f.       Kesimpulan
Kawasan/Hutan konservasi dalam katagorisasi nasional mencakup 2 kelompok besar, yaitu kawasan suaka alam (KSA) dan kawasan pelestarian alam (KPA). Kawasan Suaka Alam yanf terdiri Cagar Alam dan Suaka Margasatwa, bertujuan untuk perlindungan system penyangga kehidupan dan pengawetan sumberdaya alam hayati dan ekosistemnya. Sementara untuk KPA yang terdiri dari Taman Nasional, Tahura, Taman Wisata Alam dan Taman Buru, selain kedua tujuan tersebut, juga bertujuan untuk pemanfaatan yang lestari.






g.      Daftar pustaka
Damanik, J. dan Helmut F.Weber., 2006.Perencanaan Ekowisata dari Teori ke Aplikasi. diterbitkan atas kerjasama Pusat Studi Pariwisata (PUSPAR) Universitas Gadjah Mada dan Penerbit Andi. Yogjakarta.

Fandeli, C. dan Mukhlison.,2000.Pengusahaan Ekowisata. Diterbitkan atas kerjasama Fakultas Kehutanan UGM. Pustaka Pelajar, Unit Konservasi Sumber daya Alam Daerah Istimewa. Yogjakarta.
Elisa. 2010. Konservasi Biodiversitas. http://elisa1.ugm.ac.id/files/t3hermawan/.../10-Konservasi%20Biodiversitas.doc (diakses 5 November 2015).
Kholid . 2012. Konservasi Ex-situ. http://eprints.undip.ac.id/3212/1/KHOLID_2.BAB_I.doc (diakses 5 November 2015).


No comments:

Post a Comment