RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
A. Latar Belakang Perlunya Pengembangan Kurikulum
2013
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimankan dalam
undang-undang nomer 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan
dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai
generasi penerus bangsa di masa depan yang diyakini akan menjadi faktor
determinan bagi tumbuh kembangnyabangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum
merupakan salah satu unsur yang memberikan konstribusi yang signifikan untuk
mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak
dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada
kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik
menjadi:
1. Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif
menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
2. Manusia terdidik yang beriman dan bertaqwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.
3. Warga negara yang demokratis dan bertanggung
jawab.
Kurikulum sebagaiman yang ditegaskan Pasal 1 ayat (19)
Undang-undang Nomor : Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan
mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran seta cara yangg digunakan sebagai
pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan
tertentu. Pengembangan kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan pengembangan
kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006
yang mencangkup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
B. RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan
karena adanya berbagai tantangan yag dihadapi, baik tanntangan internal maupun
tantangn eksternal.
1. Tantangan Internal
Tantangan Internal antara lain terkait dengan kondisi
pendidikan dikaitkan dengan tuntut pendidikan yang mengacu kepada delapan
Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya,
standar sarana dan prasana, standar pendidik dan tenaga kepedidikan, standar
isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan. Tantangan
Internal lainnya terkait dengan faktor pengembangan penduduk Indonesia dilihat
dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Terkait dengan tantangan internal
pertama, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengupayakan agar penyelenggaraan
pendidikan dapat mencapai ke delapan standar yang telah ditetapkan. Terkait
dengan perkembangan penduduk, SDM usia produktif yang melimpah apabila memiliki
kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa
besarnya. Namun apabila tdak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan
menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah
bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah ini dapat
ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui
pendidikan agar tidak menjadi beban.
2. Tantangan Eksternal
Tantangan Eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara
lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang yang diperlukan di
masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan dan pengetahuan dan pedagogi,
serta bagaiman fenomena negatif yang mengemukakan.
3. Penyempurnaan pola fikir
Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya
akan dapat terwujud apabila terjadi pergeseran atau perubahan pola fikir.
Pergeseran itu meliputi proses pembelajaran sebagai berikut:
a. Dari berpusat pada guru menjadi berpusat pada
siswa.
b. Dari satu arah menuju interaktif.
c. Dari isolasi menuju lingkungan jejaring
d. Dari pasif menuju aktif-menyelidiki.
e. Dari maya atau abstrak menuju konteks dumia nyata.
f.
Dari
pemeblajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim.
g. Dari luas menuju prilaku yang khas memperbuadayakn
kaidah keterkaitan.
h. Dari stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke
segala penjuru.
i.
Dari alat
tunggal menuju alat multimedia.
j.
Dari hubungan
satu arah bergeser menuju kooperatif.
k. Dari produksi massa menuju kebutuhan pelanggan.
l.
Dari usaha
sadar tunggal menuju jamak.
m. Dari satu ilmu pengetahuan bergeser menuju
pengetahuan disiplin jamak.
n. Dari kontrol terpusat menuju otonomi dan
kepercayaan.
o. Dari pemikiran faktual menuju kritis.
p. Dari penyampaia pengetahuan menuju pertukaran
pengetahuan.
Sejalan dengan itu, perlu dilakukan penyempurnaan pola
fikir dan penggunaan pendekatan baru dalam perumusan Standar Kompetensi
Lulusan. Perumusan SKL di dalam KBK 2004 dan KTSP 2006 yang diturunkan dari S1
harus diubah menjadi perumusan yang diturunkan dari kebutuhan. Pendekatan dalam
penyusunan SKL dan KBK 2004 dan KTSP 2006 dapat dilihat dibawah ini dan
penyempurnaan pola fikir perumusan kurikulum.
Penyempurnaan Pola Fikir Perumusan Kurikulum
No
|
KBK 2004 dan KTSP 2006
|
Kurikulum 2013
|
1.
|
Standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi
|
Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan
|
2.
|
Standar isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran
(standar kompetensilulusan matapelajaran ) yang dirinci menjadi standar
kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
|
Standar isi diturunkan dari standar kompetensi inti yang
bebas mata pelajaran
|
3.
|
Pemisahan antaramata pelajaran pembentuk sika[, pembentuk
keterampilan, dan pembentuk pengetahuan
|
Semua mata pelajaan harus berkonstribusi terhadap
pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahun
|
4.
|
Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
|
Mata pelajaran diturunkan dari
kompetesi yang ingin diccapai
|
5.
|
Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, sekumpulan
mata prlajaan terpisah
|
Semua mata pelajara diikat oleh
kompetesi inti (tiap kelas)
|
4. Penguatan tata kelola kurikulum
Pada kurikulum 2013 penyusunan kurikulum dimulai dengan
menetapkan standar kompetensi lulusan berdasrkan kesiapan peserta didik, tujuan
pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetesi ditetapkan kemudian
ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasr kurikulum dan struktur
kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun
silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan penguasan teknis
penyusunan yang sngat mmberatkan guru. Hasil mentoeing dan evaluasi pelaksanaan
Kurikulum Tingkat Kesatuan Pedidikan yang dilakukan Balitbang pada tahun 2010
juga menunjukan bahwa secara umum total waktu pebelajaran yang dialokasikan
oleh banyak guru untuk beberapa mata pelajaran di SD, SMP, dan SMA lebih kecil
dari total waktu pembelajaran yang dialokasikan menurut standar isi. Disamping
itu, dikaitkan dengan kesulitan yang dihadapi guru dalam melaksanakan KTSP, ada
kemungkinan waktu yang dialokasikan dalam standar isi tidak dapat dilaksanakn
sepenuhnya. Hasil monitoring dan evaluasi ini juga menunjukan bahwa banyak
kompetensi yang perumusannya sulit dipahami oleh guru, dan kalau diajarkkan
kepada siswa sulit dicapai oleh siswa. Rumusan kompetensi juga sulit dijabarkan
kedalam indikator dengan akibat sulit dijabarkan ke pembelajaran, sulit
dijabarkan ke penilaian, sulit diajarkan karena terlalu kompleks, dan sulit
diajarkan karena keterbatasan sarana, media, dan sumber belajar.
Untuk
menjamin ketercapaian kompetensi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan untuk
memudahkan pemantauan dan supervisi pelaksanaan pengajaran, perlu diambil
langkah penguatan tata kelola antara lain dengan menyiapkan pada tingkat pusat
buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku pegngan siswa dan buku
pegangan guru. Karena guru merupakan faktor yang sangat penting didalam
pelaksanaan kurikulum, maka sangat penting untuk menyiapkan guru supaya
memahami pemamfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber laian yang
dapat mereka mamfaatkan. Untukmenjamin keterlaksanaan implementasi kurikulum
dan pelaksanaan pembelajaran, juga perlu diperkuat peran pendampingan dan
pemantuan oleh pusat dan daerah.
- Pendalaman dan perluasan Materi
Berdasarkan analisis hasil PISA 2009, ditemukan bahwa dari
enam level kemampuan yang dirumuskan didalam studi PISA, hampir semua peserta
didik Indonesia hanya mampu menguasai pelajaran sampai level tiga saja,
sementara negara lain yang terlibat di dalam studi ini banyak yang mencapai
level empat, lima dan enam. Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama,
interpretasi yang dapat disimpulkan dari hasil studi ini, hanya satu, yaitu
yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan zaman.
TUJUAN KURIKULUM
Tujuan Pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan
dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi
peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang
Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, singkatnya, undang-undang
tersebut berharap pendidikan dapat membuat peserta didik menjadi kompeten dalam
bidangnya. Dimana kompoten tersebut, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional
yang telah disampaikan diatas, harus mencakup kompetensi dalam ranah sikap,
pengetahuan, dan keterammpilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 35
undang-undang tersebut.
Sejalan dengan arahan undang-undang tersebut, telah pula
diterapkan visi pendidikan tahun 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia yang
cerdas dan kompetitif. Cerdas yang dimaksud disini adalah cerdas komprhensip,
yaitu cerdas spritual dan cerdas sosial atau emosional dalam ranah sikap,
cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas kinestetis dalam ranah
keterampilan.
Dengan demikian kurikulum 2013 adalah dirancang dengan
tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup
sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan
afektiff serta mampu berkontrubusi pada kehidupan bermasyrakat, berbangsa,
bernegara, dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk
dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan
keterampilan sehingga dapat menjadi dan warga negara yang produktif, kreatif,
inovatif, dan afektif.
KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013
Kerangka
dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokument kurikulum
implementasi kurikulum, evaluasi kurikulum. Kerangka dasar juga digunakan
sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum tingkat nasional, daerah, dan
KTSP.
- LANDASAN KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yag
mewajibakan adanaya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan
landasan empirik. Andasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan
dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan
kurikulum bru. Landasan filosofis adalah landasan yang mengaarahkan kurikulum
kepada manusia apa yang akan dihasilakn kurikulum. Landasan teori memberikan
dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses.
Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang
sedang berlangsung di lapangan.
- Landasan yuridis
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan
Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, peraturan pemerintah tahun 20005 tentang Standar Nasional
Pendidikan, peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi
lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang
standar isi lebih lanjut, pengembangan kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana
Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangann kurikulum
2013 lainnya adalah Intruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang
pendidikan karakter, pembelajaran aktif dan pendedidikan kewirausahaan.
- Landasan Filosofis
Secara singkat kurikulum 2013 adalah untuk membangun masa
kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkannya dari warisan nilai dan
prestsi di masa lalu, sekarang kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk
kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa
sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan
kurikulum. Pewarisan nilai dan prestasi bangsa dimasa lampau memberikan dasar
bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, yang digunakan dan
dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang
diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan keberlanjutan kehidupan bangsa warga
negara di masa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum
selalu menempatkan peserta didik dalam
lingkungan sosial-buayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta
didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk
kehidupan masaa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan lebih
baik lagi.
- Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian indonesia terus tumbuh di tengah
bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi indnesia dari 2005 sampai
dengan 2008 berturut-turut 5,7%. 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator).
Pertumbuhan ekonomi indonesia tahum 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan
pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9% (Agus D.W>
Martowardojo dalam rapt paripurna DPR 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi
ini harus terus dijaga dan ditingkatkan generasi muda berjiawa wirausaha yang
tanggu, kreatif, ulet, jujur dan mandiri sangat di perlukan untuk pertumbuhan
ekonomi di indonesia di masa depan. Generasi sepeti ini seharusnya tidak muncul
karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang
satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengharahnya.
Sebagai negara bangsa yang akan besar dari segi goegrafis,
suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu
daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disentegrasi bangsa masih tetap
ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu
meyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jati diri sebagai
bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu
entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan
kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia.
Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus
perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut
berhulu dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat
menyatakan bahwa salah satu akar
masalahnya adalah implementasi kurikulum yang selalu menekankan aspek kognitif
dan keterkungkungan peserta didik diruang belajarnya dengan kegiatan yang
kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorentasi
dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan membelajaran yang dapat
menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarak telah memberikan kritikan,
komentar, dan saran berkaitan dengan beabn belajar siswa, khususnya siswa
Sekolah Dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya
beban buku yang harus dibawa kesekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu
dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Maka,
kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatnya tiga
kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung, dan pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan menyalahguanaan
wewenang, manipulasi, termaksud masih adanya kecurangan didalam ujian nasional
menunjukan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui
kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka, kurikulum harus mampu
memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.
Pada saat ini upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah
secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran,
semakinberkurangnya sumber air bersih adanya potensi rawan pangan pada berbagai
belahan dunia dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi
generasi muda dimasa kini dan di masa yang akan datang kurikulum seharusnya
juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap
lingkung alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah
secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan ketahanan pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu
pendidikan Indonesia harus tercapapi ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program
For International Student Assement), studi yang memfokuskan pada literasi
bacaan, matematika, dan IPA menunjukan peringkat Indonesia baru bisa menduduki
10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil riset TIMSS (Trend International
Mathematics and Science Study) menunjuan siswa Indonesia berada pada rangking
amat rendah dalam kemampuan (1) memahami imdormasi yang komplek, (2) teori
analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan
masalah dalam kurikulum, dengan tidak membebani peserta didik dengan konten
namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk
berperan serta membangun negaranya pada abad 21.
- Landasan Teoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan
berdasarkan standar” (standar based
education ), dan teori kurikulum berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang
menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara untuk sesuatu
jenjang pendidikan. Standar bukan kurikulum dan kurikulum dikembangkan agar
peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional ataupun atasnya. Standar
lulusan mencangkup nilai, pengetahuan, dan keterampilan. Pendidikan yaitu
SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi adalah kemampuan seorang untuk bersikap,
menggunakan pengetahuan dalam keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di
sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinterkasi.
Kurikulum berbasis kompetensi dirancang
utuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik
untuk mengembangkan sikap keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk
membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman belajar
tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan
dengan kualitas yang di nyatakan dalam SKL
- Karakteristik Kulikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi.
Kurikulum berbasis kompetensi adalah Okurikulum
utcomes-based curiculum dan oleh karena itu pengenbangan kurikulum di
arahkan pencarian kompetensi yang di rumuskan
dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari
percapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai percapaian
kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Kompetensi untuk kurikulum 2013 dirancang sebagai berikut:
- Isi atau konten kurikulum yanitu kompetensi dinyatakan dalam
bentuk kompetensi Inti (K1) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi
Dasar (KD) mata pelajaran.
- Kompetensi Inti (K1) merupakan gambaran secara kategorial mengenai
kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif dan
psikomotorik) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang
sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi inti adalah kualitas yang
harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui
pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa
aktif.
- Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta
didik untuk suatu tema SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu
untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
- Kompetensi Inti menjadi unsur organisator (organizing elements) kompetensi Dasar yaitu semua KD dan
proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam
kompetensi inti.
- Kompetensi inti dan kompetensi dasar di jenjang pendidikan
menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan
menengah pada kemampuan pada kemampuan itelektual (kemampuan kognitif
tinggi)
- Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip
akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enchired) antar
mata pelajaran dan jenajng pendidikan (organisasi horizontal dan
vertikal).
- Silabus dikembangkan ebagai rancangan pembelajaran untuk satu tema
(SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA,SMK/MAK).
Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas
tersebut.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang
untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
- Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran kurikulum 2013 terdiri atas
pembelajaran intra-kurikuler dan pembelajaran ekstra-kurikuler.
- Pembelajaran intra-kurikuler didasarkan pada prinsip berikut:
a. Proses pembelajaran inra-kurikuler adalah proses
pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan
dilakukan dikelas, sekolah, dan masyarakat.
b. Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan tema sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK
berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan guru.
c. Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip
pembelajaran siswa aktif untuk menguasai kompetensi dasar dan kompetensi inti
pada tingkat yang memuaskan (excepted).
d. Proses Pembelajaran dikembangkan atas dasar karakteristik konten
kompetensi yaitu pengetahuan yng merupakan konten yang bersifat mastery an diajarkan secara langsung
(direct learning), keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten yng
bersifat developmental yang dapat
dilatih (trainable) dan diaarkan secara langsung, sedangkan sikap adalah konten
developmental dan dikembangkan proses pendidikan yang tidak langsung (indirect
learning).
e. Pembelajaran kompetensi untuk konten yang bersifat
developmental atau dilaksanakan berkesinambungan antara satu pertemuan dengan
pertemuan lainnya, dan saling memperkuat antar satu mata pelajaran dengan mata
pelajaran lainnya.
f.
Proses
pembelajaran tidak langsung (indirect) terjadi pada setiap kegiatan belajar
yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat. Proses pembelajaran tidak
langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden
curiculum) karena sikap yang dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak
langsung harus tercantum dalam silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran
(RPP) yang dibuat guru.
g. Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip
pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamti (melihat, membaca,
mendengar, menyimak) menannya (lidan atau tulis), menganalisis (menghubungkan,
menentukan keterkaitan, membangun cerita atau konsep), mengkomunikasikan
(lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain).
h. Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk membantu
peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang. Pembelajaran remedial
dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan berdasarkan
analisis hasil tes, ulangan, dan tugas setiap peserta didik. Pembelajaran
remedial dirancang untuk individu, kelompok atau kelas sesuai dengan hasil
analisis jawaban peserta didik.
i.
Penilaian
hasil belajar mencangkup seluruh aspek kompetensi, berdift formatif dan hasilnya
segera dengan pembelajaran remedial untuk memastikan penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan.
- Pembelajaran ekstra-kurikuler
Pembelajaran ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan
untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan diluar kegiatan pembelajaran
terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstra kurikuler terdiri atas
kegiatan wajib dan pilihan. Pramuka adalah kegiatan ekstrakulikuler wajib.
Kegiatan ekstrakulikuler wajib di nilai yang hasilnya
digunakan sebagai unsur pendukung kegiatan intrakulikuler.
- Prinsip Kegiatan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-oorinsip
sebagai berikut:
- Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran
karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk
mencapai kompetensi.
- Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang
ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program
pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib belajar 12
tahun maka Standar Kompotesi Lulusan harus yang menjadi dasar pengembangan
kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setetlah
pengikuti proses pendidikan selama
12 tahun.
- Kurikulum didasarkan pada modal kurikulum berbasis kompetensi.
Modal kurikulum berbasis kompotensi ditandai oleh pengembangn kompotensi
berupa sikap, pengetahuan, keterampilan erfikir, keterampilan psikomotorik
yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
- Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan
dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum bebrbentuk kompotensi
dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai degan
kaedah kurikulum berbasis kompotensi.
- Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta
didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa
peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
- Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan
kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan
berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan
aktif dalam belajar.
- Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan,
budaya, teknologi, dan seni.
- Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
- Kurikulum harus diarahakan kepada proses pengemabangan,
pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang
hayat.
- Kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dari kepentingan
daerah.
- Penialaian hasil belajar ditunjukan untuk mengetahui dan memperbaiki
pencapaian kompotensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk
mengetahui kekurangan yang dimiliki
setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan
tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam
aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.
STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten
kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten atau mata pelajaran dalam
kurikumum, distrubusi konten atau mata pelajaran dalam semester atau tahun, beban belajar untuk mata
pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum
adalah juga merupakan aplikasi konsep perorganisasian konten dalam belajar dan
perorganisasian beban belajar sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum
yang akan datang adalah semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam
sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
A. Struktur Kurikulum SD/MI
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu
untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II,
dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kels IV, V, dan VI
masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut:
Keterangan:
Mata pelajaran Seni budaya dan prakarya dapat Bahasa
Daerah.
Integrasi kompotensi dasar IPA dan IPS didasarkan pada
keterdekatan makna dari konten kompotensi dasar IPA dan IPS dengan konten
Pendidikan Agama dan Budi pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan,
Bahasa Indonesia, Metematika, serta Pendidikan Jasmanim Olaharaga dan Kesehatan
yang berlaku untuk kelas I, II, dan II. Sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI,
kompotensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian di integrasikan
kedalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V, VI.
B. Struktur Kurikulum SMP/MTS
Dalam struktur SMP/MTS ada penambahan jam belajar per
minggu dari semula 32, 332, dan 32 menjadi 38, 38, dan 38 untuk masing-masing
kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setian jam belajar di
SMP/MTS tetp 40 menit.
Struktur Kurikulum SMP/MTS adalah sebagai berikut
Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan
sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi
aplikatif, pengembangan kemampuan berfikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu,
dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial
dan alam. Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan
tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat
dibidang ekonomi dalam ruang atau space
wilayah NKRI. IPA juga ditunjukan untuk pengenalan lingkungan Biologi dan alam
sekitarnya, serta pengenalan berbagai keungglan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni
musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah
dan setiap satuan pendidikan dapat memiliki aspek yang diajarkan sesuai dengan
kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan,
rekayasa, budidaya, dan pengelolaan. Masing-masing aspek diajarkan secara
terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggaarakan pembelajaran prakarya
palig sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daaerah
pada satuan pendidikan itu.
C. Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA,
SMK/MAK)
Struktur kurikulum SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas:
-
Kelompok mata
pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh
peserta didik.
-
Kelompok mata
pelajaran peminatan yang diikuti oleh
peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Adanya kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran
peminatan dimaksudkan untuk menerapkan prinsip kesamaan antara SMA/MA dan
SMK/MAK. Mata pelajaaran wajib sebanyak 9 mata pelajaran dengan beban belajar
24 perminggu. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA terdiri atas 18 jam per
minggu untuk kelas X, dan 20 jam per minggu untuk kelas Xidan XII. Kelompok
mata pelajaran peminatan SMA/MA bersifat akedemik, sedangkan untuk SMK/MAK
bersifat vokasional. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik
adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan
minatnya.
1. Struktur Kurikulum Pendidikan Menegah
Strutur
kurikulum pendidikan menegah adalah sebagaimana yang tertera di dalam tabel
berikut ini:
Beban belajar di SMA/MA untuk tahun X, XI, danXII masing-masing
43 jam per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
2. Struktur Kurikulum SMA/MA
Kelompok
peminatan terdiri atas pemeniatan matematika dan ilmu-ilmu alam, peminatan
ilmu-ilmu sosial, dan peminatan ilmu-ilmu bahasa dan budaya. Sejak kelas X peserta di sudah harus memilih kelompok peminata yang
akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor SMP/MTS atau nilai
UN SMP/MTS atau rekomundasi guru BK di SMP/MTS atau hasil penempatan (placement
test) ketika mendaftar di SMA/MA. Pada hari minggu ketiga semester pertama
peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatnya berdasarkan rekomondasi
layanan khusus maka setelah akhir semeter pertaa peserta didik masih mungkin
mengubah pilihan peminatannya. Untuk MA, selain ketiga peminatannya tersebut
ditambah dengan kelompok peminatan keagamaan.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu kelompok
peminatan yang dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap kelompok pemintan
terdiri atsa 4 mata pelajarn dan masing-masing mata pelajaran berdrasi 3 jam
pelajran untuk kelas X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Setiap peserta didik memiliki beban belajar per semester
selama 42 jam pelajaran ntuk kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan
XIII. Beban belajar ini terdiri atas kelompok mata pelajaran wajib A dan B
dengan durasi 24 jam pelajaran dan kelompok mata pelajaran )peminatannya dengan
durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan
XII.
Untuk mata pelajaran pilihan lintas minat atau pendalaman
minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam
pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1)
Dua mata
pelajaran di luar kelompok peminatan yang dipilhnya tetapi masih dalam satu
kelompok peminatan lainnya, dan
2)
Satu masa pelajaran dari
masing-masing kelompok peminata yang lainnya.
Sedangkan
pada kelas XI dan XII, peserta didik
mengambil pilihan lintas minat dan pendalaman minat dengan jumblah jam
pelajaran per minggu berdurasi 4 jam pejaran yang dapat diambil dengan pilihan
sebagai berkut:
a.
Satu mata pelajaran di luar
kelompok peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam kelompok peminatan
lainnya atau
b.
Mata pelajaran pendalaman
kelompok peminatan yang dipilihnya.
IMPLEMTASI DAN
EVALUASI KURIKULUM
- Implementasi
- Pengembangan
kurkulum 2013 pada stuan pendidikan
Pengembangan
kurikulum 2013 dilakukan prinsip:
a.
Bahwa sekolah adalah satu
kesatuan lembaga pendidikan dan kurikulum adalah kurikulum satuan pendidikan,
bukan daftar mata pelajaran.
b.
Guru disatu satuan pendidikan
adalah satu satuan pendidik (community of educators), Mengembangkan kurikulum
secara bersama-sama.
c.
Pengembangan kurikulum di
jenjang satuan pendidikan langsung oleh kepala sekolah.
d.
Pelaksanaan implementasi kurikulum di satuan pendidikan
dievaluasi oleh kepala sekolah.
- Manajemen
Implemntasi
a.
Implemntasi kurikulum adalah
usaha bersam antara pemerintah dengan pemerinah provinsi lain dan pemerintah
daerah kabupaten atau kota.
b.
Pemerintah bertanggung jawab
dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
c.
Pemerintah bertanggung jawab
dalam melakukakn evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
d.
Pemerintah provinsi
bertanggung jawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan
kurikulum di provinsi terkait.
e.
Pemerintah kabupaten/kota
bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala
sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota.
- Strategi
implementasi kurikulum terdiri atas:
a.
Pelaksanaan kurikulum di
seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
-
Juli 2013: kelas I, IV
terbatas pada sejumlah SD/MI (30%), dan seluruh VII (SMP/MTS), dari X(SMA/MA,
SMK/MAK). ini adalah tahun pertama implementasi dan dilakukan di seluruh
wilayah NKRI. Untuk SD akan dipilh 30% SD dari setiap provinsi.
-
Juli 2014: kelas I, II, III,
IV, V, VII, VIII, X, dan IX: tahun 2014 adalah tahun kedua implemntasi. Seperti
tahun pertama maka SD akan dipilih sebanyak 30% sehingga secara keseluruhan
implementasi krikulum pada tahun kedua sudah mencangkup 60% SD diseluruh
wilayah NKRI. Pada tahun kedua ini, hanya kelas terakhir SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK yang belum
melaksanakan kurikulum.
-
Juli 2015: seluruh kelas dan
seluruh sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK telah melaksanakan sepenuhnya
kurikulum 2013.
b.
Pelatihan guru, kepala sekolah
dan pengawas, dari tahun 2013 – 2016. Pelatihan guru, kepala sekolah dan
pengawas adalah untuk guru, kepala sekolah yang akan melaksanakan kurikulum
2013 dan dilakukan sebelum kurikulum 2013 di implementasikan. Prinsip ini
menjadi prinsip utama implementasi dimana guru, kepala sekolah dan pengawas di
wilayah sekolah terkait yang akan mengimplementasikan kurikulum adalah mereka
yang sudah terlatih. Dengan mdemikian, ketika kurikulum 2013 atau di
implementasikan pada tahun pelajaran 2015 – 2016, seluruh guru, kepala sekolah
dan pengawas diseluruh Indonesia sudah mendapatkan pelatihan untuk melaksanakan
kurikulum.
c.
Pengembangan buku babon, dari
tahun 2013 – 2016. Sejaln dengan strategi implementasi penulisan dan percetakan
serta distribusi buku babon akan seluruhnya selesai pada awal tahun terakhir
implementasi kurikulum atau sebelumnya. Pada prinsipnya ketika implementasi kurikulum
2013 memasuki tahun 2015-2016 seluruh buku babon sudah tersedia di setiap
sekolah. Buku babon terdiri atas buku untuk guru. Isi buku babon guru adalah
sama dengan buku peserta didik dengan tambahan strategi pembelajaran dan
penilaian hasil belajar. Sedangkan pedoman pembelajaran dan penilaian hasil
belajar secara rinci tercantum dalam buku
pedoman pembelajaran dan penilaian.
d.
Pengembangan manajemen,
kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya
kerja guru) terutama untuk SMA/MA dan SMK/MAK, dimulai dari bulan januari -
desember 2013. Implementasi kurikulum 2013 mensyaratkan penataan administrasi,
manajemen, kepemimpinan dan budaya kerja guru yang bar. Oleh karena itu, dalam
persiapan implementasi kurikulum 2013, pelatihan juuga berkenaan dengan tata
kerja baru para guru dan kepemimpinan kepala sekoalh. Dengan penerapan
pelatihan ini maka implementasi kurikulum tidak hanya berkenaan dengan upaya
realisasi ide dan rancangan kurikulum tetapi juga pembenahan pada pelaksanaan
pendidikan di satuan pendidikan.
- Evaluasi
Kurikulum
Evaluasi
kurikulum dilaksanakan selama masa pengembangan ide (deliberatiom process),
pengembangan desain dan dokumen kurikulum, dan selama masa implementasi
kurikulum. Evaluasi dalam deliberatons process menghasilkan penyempurnaan dalam
kompetensi inti yang dijadikan organising element dalam meningkat kompetensi
dasar mata pelajaran. Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan
sebagai berikut:
- Sampai tahun
pelajaran 2015 -2016: untuk memperbaiki berbagai kesulitan pelaksanaan
kurikulum.
- Sampai tahun
pelajaran 2016 secara menyeluruh untuk menentukan efektivitas, kelayakan,
kekuatan, dan kelemahan implemntasi kurikulum.
Evaluasi
terhadap pelaksanaan kurikulum (implementasi kurikulum) diselenggarakan dengan
tujuan untuk mengindetifikasi masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala
sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilaksnakan pada
setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah
kota/kabupaten secara rutin dan bergiliran. Hasil evaluasi dilakukan sebagai
bahan untuk memperbaiki kelemahan kurikulum agar lebih efektif lagi di masa yang
akan datang.
No comments:
Post a Comment