RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013

RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
A.      Latar Belakang Perlunya Pengembangan Kurikulum 2013
Penyelenggaraan pendidikan sebagaimana yang dimankan dalam undang-undang nomer 2 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional diharapkan dapat mewujudkan proses berkembangnya kualitas pribadi peserta didik sebagai generasi penerus bangsa di masa depan yang diyakini akan menjadi faktor determinan bagi tumbuh kembangnyabangsa dan negara Indonesia sepanjang zaman.
Dari sekian banyak unsur sumber daya pendidikan, kurikulum merupakan salah satu unsur yang memberikan konstribusi yang signifikan untuk mewujudkan proses berkembangnya kualitas potensi peserta didik. Jadi tidak dapat disangkal lagi bahwa kurikulum yang dikembangkan dengan berbasis pada kompetensi sangat diperlukan sebagai instrumen untuk mengarahkan peserta didik menjadi:
1.       Manusia berkualitas yang mampu dan proaktif menjawab tantangan zaman yang selalu berubah.
2.       Manusia terdidik yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri.
3.       Warga negara yang demokratis dan bertanggung jawab.
Kurikulum sebagaiman yang ditegaskan Pasal 1 ayat (19) Undang-undang Nomor : Tahun 2003 adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pelajaran seta cara yangg digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan pembelajaran untuk mencapai tujuan pendidikan tertentu. Pengembangan kurikulum 2013 merupakan langkah lanjutan pengembangan kurikulum berbasis kompetensi yang telah dirintis pada tahun 2004 dan KTSP 2006 yang mencangkup kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan secara terpadu.
B.      RASIONAL PENGEMBANGAN KURIKULUM 2013
Pengembangan kurikulum perlu dilakukan karena adanya berbagai tantangan yag dihadapi, baik tanntangan internal maupun tantangn eksternal.
1.       Tantangan Internal
Tantangan Internal antara lain terkait dengan kondisi pendidikan dikaitkan dengan tuntut pendidikan yang mengacu kepada delapan Standar Nasional Pendidikan yang meliputi standar pengelolaan, standar biaya, standar sarana dan prasana, standar pendidik dan tenaga kepedidikan, standar isi, standar proses, standar penilaian, standar kompetensi lulusan. Tantangan Internal lainnya terkait dengan faktor pengembangan penduduk Indonesia dilihat dari pertumbuhan penduduk usia produktif. Terkait dengan tantangan internal pertama, berbagai kegiatan dilaksanakan untuk mengupayakan agar penyelenggaraan pendidikan dapat mencapai ke delapan standar yang telah ditetapkan. Terkait dengan perkembangan penduduk, SDM usia produktif yang melimpah apabila memiliki kompetensi dan keterampilan akan menjadi modal pembangunan yang luar biasa besarnya. Namun apabila tdak memiliki kompetensi dan keterampilan tentunya akan menjadi beban pembangunan. Oleh sebab itu tantangan besar yang dihadapi adalah bagaimana mengupayakan agar SDM usia produktif yang melimpah ini dapat ditransformasikan menjadi SDM yang memiliki kompetensi dan keterampilan melalui pendidikan agar tidak menjadi beban.
2.       Tantangan Eksternal
Tantangan Eksternal yang dihadapi dunia pendidikan antara lain berkaitan dengan tantangan masa depan, kompetensi yang yang diperlukan di masa depan, persepsi masyarakat, perkembangan dan pengetahuan dan pedagogi, serta bagaiman fenomena negatif yang mengemukakan.
3.       Penyempurnaan pola fikir
Pendidikan yang sesuai dengan kebutuhan masa depan hanya akan dapat terwujud apabila terjadi pergeseran atau perubahan pola fikir. Pergeseran itu meliputi proses pembelajaran sebagai berikut:
a.       Dari berpusat pada guru menjadi berpusat pada siswa.
b.      Dari satu arah menuju interaktif.
c.       Dari isolasi menuju lingkungan jejaring
d.      Dari pasif menuju aktif-menyelidiki.
e.      Dari maya atau abstrak menuju konteks dumia nyata.
f.        Dari pemeblajaran pribadi menuju pembelajaran berbasis tim.
g.       Dari luas menuju prilaku yang khas memperbuadayakn kaidah keterkaitan.
h.      Dari stimulasi rasa tunggal menuju stimulasi ke segala penjuru.
i.         Dari alat tunggal menuju alat multimedia.
j.        Dari hubungan satu arah bergeser menuju kooperatif.
k.       Dari produksi massa menuju kebutuhan pelanggan.
l.         Dari usaha sadar tunggal menuju jamak.
m.    Dari satu ilmu pengetahuan bergeser menuju pengetahuan disiplin jamak.
n.      Dari kontrol terpusat menuju otonomi dan kepercayaan.
o.      Dari pemikiran faktual menuju kritis.
p.      Dari penyampaia pengetahuan menuju pertukaran pengetahuan.
Sejalan dengan itu, perlu dilakukan penyempurnaan pola fikir dan penggunaan pendekatan baru dalam perumusan Standar Kompetensi Lulusan. Perumusan SKL di dalam KBK 2004 dan KTSP 2006 yang diturunkan dari S1 harus diubah menjadi perumusan yang diturunkan dari kebutuhan. Pendekatan dalam penyusunan SKL dan KBK 2004 dan KTSP 2006 dapat dilihat dibawah ini dan penyempurnaan pola fikir perumusan kurikulum.
Penyempurnaan Pola Fikir Perumusan Kurikulum
No
KBK 2004 dan KTSP 2006
Kurikulum 2013
1.
Standar kompetensi lulusan diturunkan dari standar isi
Standar kompetensi lulusan diturunkan dari kebutuhan
2.
Standar isi dirumuskan berdasarkan tujuan mata pelajaran (standar kompetensilulusan matapelajaran ) yang dirinci menjadi standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran
Standar isi diturunkan dari standar kompetensi inti yang bebas mata pelajaran
3.
Pemisahan antaramata pelajaran pembentuk sika[, pembentuk keterampilan, dan pembentuk pengetahuan
Semua mata pelajaan harus berkonstribusi terhadap pembentukan sikap, keterampilan, dan pengetahun
4.
Kompetensi diturunkan dari mata pelajaran
Mata pelajaran diturunkan dari kompetesi yang ingin diccapai
5.
Mata pelajaran lepas satu dengan yang lain, sekumpulan mata prlajaan terpisah
Semua mata pelajara diikat oleh kompetesi inti (tiap kelas)

4.       Penguatan tata kelola kurikulum
Pada kurikulum 2013 penyusunan kurikulum dimulai dengan menetapkan standar kompetensi lulusan berdasrkan kesiapan peserta didik, tujuan pendidikan nasional, dan kebutuhan. Setelah kompetesi ditetapkan kemudian ditentukan kurikulumnya yang terdiri dari kerangka dasr kurikulum dan struktur kurikulum. Satuan pendidikan dan guru tidak diberikan kewenangan menyusun silabus yang memakan waktu yang banyak dan memerlukan penguasan teknis penyusunan yang sngat mmberatkan guru. Hasil mentoeing dan evaluasi pelaksanaan Kurikulum Tingkat Kesatuan Pedidikan yang dilakukan Balitbang pada tahun 2010 juga menunjukan bahwa secara umum total waktu pebelajaran yang dialokasikan oleh banyak guru untuk beberapa mata pelajaran di SD, SMP, dan SMA lebih kecil dari total waktu pembelajaran yang dialokasikan menurut standar isi. Disamping itu, dikaitkan dengan kesulitan yang dihadapi guru dalam melaksanakan KTSP, ada kemungkinan waktu yang dialokasikan dalam standar isi tidak dapat dilaksanakn sepenuhnya. Hasil monitoring dan evaluasi ini juga menunjukan bahwa banyak kompetensi yang perumusannya sulit dipahami oleh guru, dan kalau diajarkkan kepada siswa sulit dicapai oleh siswa. Rumusan kompetensi juga sulit dijabarkan kedalam indikator dengan akibat sulit dijabarkan ke pembelajaran, sulit dijabarkan ke penilaian, sulit diajarkan karena terlalu kompleks, dan sulit diajarkan karena keterbatasan sarana, media, dan sumber belajar.
                Untuk menjamin ketercapaian kompetensi sesuai dengan yang telah ditetapkan dan untuk memudahkan pemantauan dan supervisi pelaksanaan pengajaran, perlu diambil langkah penguatan tata kelola antara lain dengan menyiapkan pada tingkat pusat buku pegangan pembelajaran yang terdiri dari buku pegngan siswa dan buku pegangan guru. Karena guru merupakan faktor yang sangat penting didalam pelaksanaan kurikulum, maka sangat penting untuk menyiapkan guru supaya memahami pemamfaatan sumber belajar yang telah disiapkan dan sumber laian yang dapat mereka mamfaatkan. Untukmenjamin keterlaksanaan implementasi kurikulum dan pelaksanaan pembelajaran, juga perlu diperkuat peran pendampingan dan pemantuan oleh pusat dan daerah.
  1. Pendalaman dan perluasan Materi
Berdasarkan analisis hasil PISA 2009, ditemukan bahwa dari enam level kemampuan yang dirumuskan didalam studi PISA, hampir semua peserta didik Indonesia hanya mampu menguasai pelajaran sampai level tiga saja, sementara negara lain yang terlibat di dalam studi ini banyak yang mencapai level empat, lima dan enam. Dengan keyakinan bahwa semua manusia diciptakan sama, interpretasi yang dapat disimpulkan dari hasil studi ini, hanya satu, yaitu yang kita ajarkan berbeda dengan tuntutan zaman.

TUJUAN KURIKULUM
Tujuan Pendidikan nasional sebagaimana telah dirumuskan dalam Undang-undang nomor 20 tahun 2003 adalah untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, singkatnya, undang-undang tersebut berharap pendidikan dapat membuat peserta didik menjadi kompeten dalam bidangnya. Dimana kompoten tersebut, sejalan dengan tujuan pendidikan nasional yang telah disampaikan diatas, harus mencakup kompetensi dalam ranah sikap, pengetahuan, dan keterammpilan sebagaimana dijelaskan dalam penjelasan pasal 35 undang-undang tersebut.
Sejalan dengan arahan undang-undang tersebut, telah pula diterapkan visi pendidikan tahun 2025 yaitu menciptakan insan Indonesia yang cerdas dan kompetitif. Cerdas yang dimaksud disini adalah cerdas komprhensip, yaitu cerdas spritual dan cerdas sosial atau emosional dalam ranah sikap, cerdas intelektual dalam ranah pengetahuan, serta cerdas kinestetis dalam ranah keterampilan.
Dengan demikian kurikulum 2013 adalah dirancang dengan tujuan untuk mempersiapkan insan Indonesia supaya memiliki kemampuan hidup sebagai pribadi dan warganegara yang beriman, produktif, kreatif, inovatif, dan afektiff serta mampu berkontrubusi pada kehidupan bermasyrakat, berbangsa, bernegara, dan peradaban dunia. Kurikulum adalah instrumen pendidikan untuk dapat membawa insan Indonesia memiliki kompetensi sikap, pengetahuan, dan keterampilan sehingga dapat menjadi dan warga negara yang produktif, kreatif, inovatif, dan afektif.









KERANGKA DASAR KURIKULUM 2013
Kerangka dasar adalah pedoman yang digunakan untuk mengembangkan dokument kurikulum implementasi kurikulum, evaluasi kurikulum. Kerangka dasar juga digunakan sebagai pedoman untuk mengembangkan kurikulum tingkat nasional, daerah, dan KTSP.
  1. LANDASAN KURIKULUM 2013
Kurikulum 2013 dikembangkan berdasarkan ketentuan yuridis yag mewajibakan adanaya pengembangan kurikulum baru, landasan filosofis, dan landasan empirik. Andasan yuridis merupakan ketentuan hukum yang dijadikan dasar untuk pengembangan kurikulum dan yang mengharuskan adanya pengembangan kurikulum bru. Landasan filosofis adalah landasan yang mengaarahkan kurikulum kepada manusia apa yang akan dihasilakn kurikulum. Landasan teori memberikan dasar-dasar teoritik pengembangan kurikulum sebagai dokumen dan proses. Landasan empirik memberikan arahan berdasarkan pelaksanaan kurikulum yang sedang berlangsung di lapangan.
  1. Landasan yuridis
Landasan yuridis kurikulum adalah Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945, undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, peraturan pemerintah tahun 20005 tentang Standar Nasional Pendidikan, peraturan Menteri Pendidikan Nasional  nomor 23 tahun 2006 tentang standar kompetensi lulusan dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional nomor 22 tahun 2006 tentang standar isi lebih lanjut, pengembangan kurikulum 2013 diamanatkan oleh Rencana Pendidikan Menengah Nasional (RJPMN). Landasan yuridis pengembangann kurikulum 2013 lainnya adalah Intruksi Presiden Republik Indonesia tahun 2010 tentang pendidikan karakter, pembelajaran aktif dan pendedidikan kewirausahaan.
  1. Landasan Filosofis
Secara singkat kurikulum 2013 adalah untuk membangun masa kini dan masa akan datang bangsa, yang dikembangkannya dari warisan nilai dan prestsi di masa lalu, sekarang kemudian diwariskan serta dikembangkan untuk kehidupan masa depan. Ketiga dimensi kehidupan bangsa, masa lalu-masa sekarang-masa yang akan datang, menjadi landasan filosofis pengembangan kurikulum. Pewarisan nilai dan prestasi bangsa dimasa lampau memberikan dasar bagi kehidupan bangsa dan individu sebagai anggota masyarakat, yang digunakan dan dikembangkan untuk membangun kualitas kehidupan bangsa dan individu yang diperlukan bagi kehidupan masa kini, dan keberlanjutan kehidupan bangsa warga negara di masa mendatang. Dengan tiga dimensi kehidupan tersebut kurikulum selalu menempatkan peserta didik dalam       lingkungan sosial-buayanya, mengembangkan kehidupan individu peserta didik sebagai warganegara yang tidak kehilangan kepribadian dan kualitas untuk kehidupan masaa kini yang lebih baik, dan membangun kehidupan masa depan lebih baik lagi.
  1. Landasan Empiris
Pada saat ini perekonomian indonesia terus tumbuh di tengah bayang-bayang resesi dunia. Pertumbuhan ekonomi indnesia dari 2005 sampai dengan 2008 berturut-turut 5,7%. 5,5%, 6,3%, 2008: 6,4% (www.presidenri.go.id/index.php/indikator). Pertumbuhan ekonomi indonesia tahum 2012 diperkirakan lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan ekonomi negara-negara ASEAN sebesar 6,5 – 6,9% (Agus D.W> Martowardojo dalam rapt paripurna DPR 31/05/2012). Momentum pertumbuhan ekonomi ini harus terus dijaga dan ditingkatkan generasi muda berjiawa wirausaha yang tanggu, kreatif, ulet, jujur dan mandiri sangat di perlukan untuk pertumbuhan ekonomi di indonesia di masa depan. Generasi sepeti ini seharusnya tidak muncul karena hasil seleksi alam, namun karena hasil gemblengan pada tiap jenjang satuan pendidikan dengan kurikulum sebagai pengharahnya.
Sebagai negara bangsa yang akan besar dari segi goegrafis, suku bangsa, potensi ekonomi, dan beragamnya kemajuan pembangunan dari satu daerah ke daerah lain, sekecil apapun ancaman disentegrasi bangsa masih tetap ada. Maka, kurikulum harus mampu membentuk manusia Indonesia yang mampu meyeimbangkan kebutuhan individu dan masyarakat untuk memajukan jati diri sebagai bagian dari bangsa Indonesia dan kebutuhan untuk berintegrasi sebagai satu entitas bangsa Indonesia.
Dewasa ini, kecenderungan menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan kasus pemaksaan kehendak sering muncul di Indonesia. Kecenderungan ini juga menimpa generasi muda, misalnya pada kasus-kasus perkelahian massal. Walaupun belum ada kajian ilmiah bahwa kekerasan tersebut berhulu dari kurikulum, namun beberapa ahli pendidikan dan tokoh masyarakat menyatakan bahwa salah satu  akar masalahnya adalah implementasi kurikulum yang selalu menekankan aspek kognitif dan keterkungkungan peserta didik diruang belajarnya dengan kegiatan yang kurang menantang peserta didik. Oleh karena itu, kurikulum perlu direorentasi dan direorganisasi terhadap beban belajar dan kegiatan membelajaran yang dapat menjawab kebutuhan ini.
Berbagai elemen masyarak telah memberikan kritikan, komentar, dan saran berkaitan dengan beabn belajar siswa, khususnya siswa Sekolah Dasar. Beban belajar ini bahkan secara kasatmata terwujud pada beratnya beban buku yang harus dibawa kesekolah. Beban belajar ini salah satunya berhulu dari banyaknya mata pelajaran yang ada di tingkat sekolah dasar. Maka, kurikulum pada tingkat sekolah dasar perlu diarahkan kepada peningkatnya tiga kemampuan dasar, yakni baca, tulis, dan hitung, dan pembentukan karakter.
Berbagai kasus yang berkaitan dengan menyalahguanaan wewenang, manipulasi, termaksud masih adanya kecurangan didalam ujian nasional menunjukan mendesaknya upaya menumbuhkan budaya jujur dan antikorupsi melalui kegiatan pembelajaran di dalam satuan pendidikan. Maka, kurikulum harus mampu memandu upaya karakterisasi nilai-nilai kejujuran pada peserta didik.
Pada saat ini upaya pemenuhan kebutuhan manusia telah secara nyata mempengaruhi secara negatif lingkungan alam. Pencemaran, semakinberkurangnya sumber air bersih adanya potensi rawan pangan pada berbagai belahan dunia dan pemanasan global merupakan tantangan yang harus dihadapi generasi muda dimasa kini dan di masa yang akan datang kurikulum seharusnya juga diarahkan untuk membangun kesadaran dan kepedulian generasi muda terhadap lingkung alam dan menumbuhkan kemampuan untuk merumuskan pemecahan masalah secara kreatif terhadap isu-isu lingkungan ketahanan pangan.
Dengan berbagai kemajuan yang telah dicapai, mutu pendidikan Indonesia harus tercapapi ditingkatkan. Hasil riset PISA (Program For International Student Assement), studi yang memfokuskan pada literasi bacaan, matematika, dan IPA menunjukan peringkat Indonesia baru bisa menduduki 10 besar terbawah dari 65 negara. Hasil riset TIMSS (Trend International Mathematics and Science Study) menunjuan siswa Indonesia berada pada rangking amat rendah dalam kemampuan (1) memahami imdormasi yang komplek, (2) teori analisis dan pemecahan masalah, (3) pemakaian alat, prosedur dan pemecahan masalah dalam kurikulum, dengan tidak membebani peserta didik dengan konten namun pada aspek kemampuan esensial yang diperlukan semua warga negara untuk berperan serta membangun negaranya pada abad 21.
  1. Landasan Teoritik
Kurikulum 2013 dikembangkan atas dasar teori “pendidikan berdasarkan standar” (standar based education ), dan teori kurikulum berbasis kompetensi.
Pendidikan berdasarkan standar adalah pendidikan yang menetapkan standar nasional sebagai kualitas minimal warga negara untuk sesuatu jenjang pendidikan. Standar bukan kurikulum dan kurikulum dikembangkan agar peserta didik mampu mencapai kualitas standar nasional ataupun atasnya. Standar lulusan mencangkup nilai, pengetahuan, dan keterampilan. Pendidikan yaitu SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
Kompetensi adalah kemampuan seorang untuk bersikap, menggunakan pengetahuan dalam keterampilan untuk melaksanakan suatu tugas di sekolah, masyarakat, dan lingkungan dimana yang bersangkutan berinterkasi. Kurikulum berbasis kompetensi dirancang  utuk memberikan pengalaman belajar seluas-luasnya bagi peserta didik untuk mengembangkan sikap keterampilan dan pengetahuan yang diperlukan untuk membangun kemampuan yang dirumuskan dalam SKL. Hasil dari pengalaman belajar tersebut adalah hasil belajar peserta didik yang menggambarkan manusia dengan dengan kualitas yang di nyatakan dalam SKL
  1. Karakteristik Kulikulum 2013
Kurikulum 2013 adalah kurikulum berbasis kompetensi. Kurikulum berbasis kompetensi adalah Okurikulum utcomes-based curiculum dan oleh karena itu pengenbangan kurikulum di arahkan pencarian kompetensi yang  di rumuskan dari SKL. Demikian pula penilaian hasil belajar dan hasil kurikulum diukur dari percapaian kompetensi. Keberhasilan kurikulum diartikan sebagai percapaian kompetensi yang dirancang dalam dokumen kurikulum oleh seluruh peserta didik.
Kompetensi untuk kurikulum 2013 dirancang sebagai berikut:
  1. Isi atau konten kurikulum yanitu kompetensi dinyatakan dalam bentuk kompetensi Inti (K1) kelas dan dirinci lebih lanjut dalam Kompetensi Dasar (KD) mata pelajaran.
  2. Kompetensi Inti (K1) merupakan gambaran secara kategorial mengenai kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan, dan keterampilan (kognitif dan psikomotorik) yang harus dipelajari peserta didik untuk suatu jenjang sekolah, kelas dan mata pelajaran. Kompetensi inti adalah kualitas yang harus dimiliki seorang peserta didik untuk setiap kelas melalui pembelajaran KD yang diorganisasikan dalam proses pembelajaran siswa aktif.
  3. Kompetensi Dasar (KD) merupakan kompetensi yang dipelajari peserta didik untuk suatu tema SD/MI, dan untuk mata pelajaran di kelas tertentu untuk SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK.
  4. Kompetensi Inti menjadi unsur organisator (organizing elements) kompetensi Dasar yaitu semua KD dan proses pembelajaran dikembangkan untuk mencapai kompetensi dalam kompetensi inti.
  5. Kompetensi inti dan kompetensi dasar di jenjang pendidikan menengah diutamakan pada ranah sikap sedangkan pada jenjang pendidikan menengah pada kemampuan pada kemampuan itelektual (kemampuan kognitif tinggi)
  6. Kompetensi Dasar yang dikembangkan didasarkan pada prinsip akumulatif, saling memperkuat (reinforced) dan memperkaya (enchired) antar mata pelajaran dan jenajng pendidikan (organisasi horizontal dan vertikal).
  7. Silabus dikembangkan ebagai rancangan pembelajaran untuk satu tema (SD/MI) atau satu kelas dan satu mata pelajaran (SMP/MTS, SMA/MA,SMK/MAK). Dalam silabus tercantum seluruh KD untuk tema atau mata pelajaran di kelas tersebut.
  8. Rencana Pelaksanaan Pembelajaran dikembangkan dari setiap KD yang untuk mata pelajaran dan kelas tersebut.
  1. Proses Pembelajaran
Proses pembelajaran kurikulum 2013 terdiri atas pembelajaran intra-kurikuler dan pembelajaran ekstra-kurikuler.
  1. Pembelajaran intra-kurikuler didasarkan pada prinsip berikut:
a.       Proses pembelajaran inra-kurikuler adalah proses pembelajaran yang berkenaan dengan mata pelajaran dalam struktur kurikulum dan dilakukan dikelas, sekolah, dan masyarakat.
b.      Proses pembelajaran di SD/MI berdasarkan  tema sedangkan di SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK berdasarkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang dikembangkan guru.
c.       Proses pembelajaran didasarkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif untuk menguasai kompetensi dasar dan kompetensi inti pada tingkat yang memuaskan (excepted).
d.      Proses Pembelajaran  dikembangkan atas dasar karakteristik konten kompetensi yaitu pengetahuan yng merupakan konten yang bersifat mastery an diajarkan secara langsung (direct learning), keterampilan kognitif dan psikomotorik adalah konten yng bersifat developmental yang dapat dilatih (trainable) dan diaarkan secara langsung, sedangkan sikap adalah konten developmental dan dikembangkan proses pendidikan yang tidak langsung (indirect learning).
e.      Pembelajaran kompetensi untuk konten yang bersifat developmental atau dilaksanakan berkesinambungan antara satu pertemuan dengan pertemuan lainnya, dan saling memperkuat antar satu mata pelajaran dengan mata pelajaran lainnya.
f.        Proses pembelajaran tidak langsung (indirect) terjadi pada setiap kegiatan belajar yang terjadi di kelas, sekolah, rumah dan masyarakat. Proses pembelajaran tidak langsung bukan kurikulum tersembunyi (hidden curiculum) karena sikap yang dikembangkan dalam proses pembelajaran tidak langsung harus tercantum dalam silabus, dan Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) yang dibuat guru.
g.       Proses pembelajaran dikembangkan atas prinsip pembelajaran siswa aktif melalui kegiatan mengamti (melihat, membaca, mendengar, menyimak) menannya (lidan atau tulis), menganalisis (menghubungkan, menentukan keterkaitan, membangun cerita atau konsep), mengkomunikasikan (lisan, tulis, gambar, grafik, tabel, chart, dan lain-lain).
h.      Pembelajaran remedial dilaksanakan untuk membantu peserta didik menguasai kompetensi yang masih kurang. Pembelajaran remedial dirancang dan dilaksanakan berdasarkan kelemahan yang ditemukan berdasarkan analisis hasil tes, ulangan, dan tugas setiap peserta didik. Pembelajaran remedial dirancang untuk individu, kelompok atau kelas sesuai dengan hasil analisis jawaban peserta didik.
i.         Penilaian hasil belajar mencangkup seluruh aspek kompetensi, berdift formatif dan hasilnya segera dengan pembelajaran remedial untuk memastikan  penguasaan kompetensi pada tingkat memuaskan.
  1. Pembelajaran ekstra-kurikuler
Pembelajaran ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan untuk aktivitas yang dirancang sebagai kegiatan diluar kegiatan pembelajaran terjadwal secara rutin setiap minggu. Kegiatan ekstra kurikuler terdiri atas kegiatan wajib dan pilihan. Pramuka adalah kegiatan ekstrakulikuler wajib.
Kegiatan ekstrakulikuler wajib di nilai yang hasilnya digunakan sebagai unsur pendukung kegiatan intrakulikuler.
  1. Prinsip Kegiatan Kurikulum 2013
Pengembangan kurikulum didasarkan pada prinsip-oorinsip sebagai berikut:
  1. Kurikulum bukan hanya merupakan sekumpulan daftar mata pelajaran karena mata pelajaran hanya merupakan sumber materi pembelajaran untuk mencapai kompetensi.
  2. Kurikulum didasarkan pada standar kompetensi lulusan yang ditetapkan untuk satu satuan pendidikan, jenjang pendidikan, dan program pendidikan. Sesuai dengan kebijakan Pemerintah mengenai Wajib belajar 12 tahun maka Standar Kompotesi Lulusan harus yang menjadi dasar pengembangan kurikulum adalah kemampuan yang harus dimiliki peserta didik setetlah pengikuti proses pendidikan  selama 12 tahun.
  3. Kurikulum didasarkan pada modal kurikulum berbasis kompetensi. Modal kurikulum berbasis kompotensi ditandai oleh pengembangn kompotensi berupa sikap, pengetahuan, keterampilan erfikir, keterampilan psikomotorik yang dikemas dalam berbagai mata pelajaran.
  4. Kurikulum didasarkan atas prinsip bahwa setiap sikap, keterampilan dan pengetahuan yang dirumuskan dalam kurikulum bebrbentuk kompotensi dasar dapat dipelajari dan dikuasai setiap peserta didik (mastery learning) sesuai degan kaedah kurikulum berbasis kompotensi.
  5. Kurikulum dikembangkan dengan memberikan kesempatan kepada peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
  6. Kurikulum berpusat pada potensi, perkembangan, kebutuhan, dan kepentingan peserta didik dan lingkungannya. Kurikulum dikembangkan berdasarkan prinsip bahwa peserta didik berada pada posisi sentral dan aktif dalam belajar.
  7. Kurikulum harus tanggap terhadap perkembangan ilmu pengetahuan, budaya, teknologi, dan seni.
  8. Kurikulum harus relevan dengan kebutuhan kehidupan.
  9. Kurikulum harus diarahakan kepada proses pengemabangan, pembudayaan dan pemberdayaan peserta didik yang berlangsung sepanjang hayat.
  10. Kurikulum didasarkan kepada kepentingan nasional dari kepentingan daerah.
  11. Penialaian hasil belajar ditunjukan untuk mengetahui dan memperbaiki pencapaian kompotensi. Instrumen penilaian hasil belajar adalah alat untuk mengetahui kekurangan yang dimiliki  setiap peserta didik atau sekelompok peserta didik. Kekurangan tersebut harus segera diikuti dengan proses memperbaiki kekurangan dalam aspek hasil belajar yang dimiliki seorang atau sekelompok peserta didik.






















STRUKTUR KURIKULUM
Struktur kurikulum menggambarkan konseptualisasi konten kurikulum dalam bentuk mata pelajaran, posisi konten atau mata pelajaran dalam kurikumum, distrubusi konten atau mata pelajaran dalam semester  atau tahun, beban belajar untuk mata pelajaran dan beban belajar per minggu untuk setiap siswa. Struktur kurikulum adalah juga merupakan aplikasi konsep perorganisasian konten dalam belajar dan perorganisasian beban belajar sistem belajar yang digunakan untuk kurikulum yang akan datang adalah semester sedangkan pengorganisasian beban belajar dalam sistem pembelajaran berdasarkan jam pelajaran per semester.
A.      Struktur Kurikulum SD/MI
Beban belajar dinyatakan dalam jam belajar setiap minggu untuk masa belajar selama satu semester. Beban belajar di SD/MI kelas I, II, dan III masing-masing 30, 32, 34 sedangkan untuk kels IV, V, dan VI masing-masing 36 jam setiap minggu. Jam belajar SD/MI adalah 35 menit.
Struktur Kurikulum SD/MI adalah sebagai berikut:

Keterangan:
Mata pelajaran Seni budaya dan prakarya dapat Bahasa Daerah.
Integrasi kompotensi dasar IPA dan IPS didasarkan pada keterdekatan makna dari konten kompotensi dasar IPA dan IPS dengan konten Pendidikan Agama dan Budi pekerti, Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Bahasa Indonesia, Metematika, serta Pendidikan Jasmanim Olaharaga dan Kesehatan yang berlaku untuk kelas I, II, dan II. Sedangkan untuk kelas IV, V, dan VI, kompotensi Dasar IPA dan IPS berdiri sendiri dan kemudian di integrasikan kedalam tema-tema yang ada untuk kelas IV, V, VI.
B.      Struktur Kurikulum SMP/MTS
Dalam struktur SMP/MTS ada penambahan jam belajar per minggu dari semula 32, 332, dan 32 menjadi 38, 38, dan 38 untuk masing-masing kelas VII, VIII, dan IX. Sedangkan lama belajar untuk setian jam belajar di SMP/MTS tetp 40 menit.
Struktur Kurikulum SMP/MTS adalah sebagai berikut

Keterangan:
Mata pelajaran Seni Budaya dapat memuat Bahasa Daerah.
IPA dan IPS dikembangkan sebagai mata pelajaran integrative science dan integrative social studies, bukan sebagai pendidikan disiplin ilmu. Keduanya sebagai pendidikan berorientasi aplikatif, pengembangan kemampuan berfikir, kemampuan belajar, rasa ingin tahu, dan pengembangan sikap peduli dan bertanggung jawab terhadap lingkungan sosial dan alam. Disamping itu, tujuan pendidikan IPS menekankan pada pengetahuan tentang bangsanya, semangat kebangsaan, patriotisme, serta aktivitas masyarakat dibidang ekonomi dalam ruang atau space wilayah NKRI. IPA juga ditunjukan untuk pengenalan lingkungan Biologi dan alam sekitarnya, serta pengenalan berbagai keungglan wilayah nusantara.
Seni Budaya terdiri atas empat aspek, yakni seni rupa, seni musik, seni tari, dan seni teater. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan dapat memiliki aspek yang diajarkan sesuai dengan kemampuan (guru dan fasilitas) pada satuan pendidikan itu.
Prakarya terdiri atas empat aspek, yakni kerajinan, rekayasa, budidaya, dan pengelolaan. Masing-masing aspek diajarkan secara terpisah dan setiap satuan pendidikan menyelenggaarakan pembelajaran prakarya palig sedikit dua aspek prakarya sesuai dengan kemampuan dan potensi daaerah pada satuan pendidikan itu.
C.      Struktur Kurikulum Pendidikan Menengah (SMA/MA, SMK/MAK)
Struktur kurikulum SMA/MA/SMK/MAK terdiri atas:
-          Kelompok mata pelajaran wajib yang diikuti oleh seluruh  peserta didik.
-          Kelompok mata pelajaran peminatan yang diikuti oleh  peserta didik sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya.
Adanya kelompok mata pelajaran wajib dan mata pelajaran peminatan dimaksudkan untuk menerapkan prinsip kesamaan antara SMA/MA dan SMK/MAK. Mata pelajaaran wajib sebanyak 9 mata pelajaran dengan beban belajar 24 perminggu. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA terdiri atas 18 jam per minggu untuk kelas X, dan 20 jam per minggu untuk kelas Xidan XII. Kelompok mata pelajaran peminatan SMA/MA bersifat akedemik, sedangkan untuk SMK/MAK bersifat vokasional. Struktur ini menempatkan prinsip bahwa peserta didik adalah subjek dalam belajar dan mereka memiliki hak untuk memilih sesuai dengan minatnya.
1.       Struktur Kurikulum Pendidikan Menegah
Strutur kurikulum pendidikan menegah adalah sebagaimana yang tertera di dalam tabel berikut ini:

Beban belajar di SMA/MA untuk tahun X, XI, danXII masing-masing 43 jam per minggu. Satu jam belajar adalah 45 menit.
2.       Struktur Kurikulum SMA/MA
Kelompok peminatan terdiri atas pemeniatan matematika dan ilmu-ilmu alam, peminatan ilmu-ilmu sosial, dan peminatan ilmu-ilmu bahasa dan budaya. Sejak kelas X peserta di sudah harus memilih kelompok peminata yang akan dimasuki. Pemilihan peminatan berdasarkan nilai rapor SMP/MTS atau nilai UN SMP/MTS atau rekomundasi guru BK di SMP/MTS atau hasil penempatan (placement test) ketika mendaftar di SMA/MA. Pada hari minggu ketiga semester pertama peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatnya berdasarkan rekomondasi layanan khusus maka setelah akhir semeter pertaa peserta didik masih mungkin mengubah pilihan peminatannya. Untuk MA, selain ketiga peminatannya tersebut ditambah dengan kelompok peminatan keagamaan.
Semua mata pelajaran yang terdapat dalam suatu kelompok peminatan yang dipilih peserta didik harus diikuti. Setiap kelompok pemintan terdiri atsa 4 mata pelajarn dan masing-masing mata pelajaran berdrasi 3 jam pelajran untuk kelas X, dan 4 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Setiap peserta didik memiliki beban belajar per semester selama 42 jam pelajaran ntuk kelas X dan 44 jam pelajaran untuk kelas XI dan XIII. Beban belajar ini terdiri atas kelompok mata pelajaran wajib A dan B dengan durasi 24 jam pelajaran dan kelompok mata pelajaran )peminatannya dengan durasi 12 jam pelajaran untuk kelas X dan 16 jam pelajaran untuk kelas XI dan XII.
Untuk mata pelajaran pilihan lintas minat atau pendalaman minat kelas X, jumlah jam pelajaran pilihan per minggu berdurasi 6 jam pelajaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berikut:
1)      Dua mata pelajaran di luar kelompok peminatan yang dipilhnya tetapi masih dalam satu kelompok peminatan lainnya, dan
2)      Satu masa pelajaran dari masing-masing kelompok peminata yang lainnya.
Sedangkan pada kelas XI dan XII, peserta didik  mengambil pilihan lintas minat dan pendalaman minat dengan jumblah jam pelajaran per minggu berdurasi 4 jam pejaran yang dapat diambil dengan pilihan sebagai berkut:
a.       Satu mata pelajaran di luar kelompok peminatan yang dipilihnya tetapi masih dalam kelompok peminatan lainnya atau
b.      Mata pelajaran pendalaman kelompok peminatan yang dipilihnya.












IMPLEMTASI DAN EVALUASI KURIKULUM
  1. Implementasi
  1. Pengembangan kurkulum 2013 pada stuan pendidikan
Pengembangan kurikulum 2013 dilakukan prinsip:
a.       Bahwa sekolah adalah satu kesatuan lembaga pendidikan dan kurikulum adalah kurikulum satuan pendidikan, bukan daftar mata pelajaran.
b.      Guru disatu satuan pendidikan adalah satu satuan pendidik (community of educators), Mengembangkan kurikulum secara bersama-sama.
c.       Pengembangan kurikulum di jenjang satuan pendidikan langsung oleh kepala sekolah.
d.      Pelaksanaan  implementasi kurikulum di satuan pendidikan dievaluasi oleh kepala sekolah.
  1. Manajemen Implemntasi
a.       Implemntasi kurikulum adalah usaha bersam antara pemerintah dengan pemerinah provinsi lain dan pemerintah daerah kabupaten atau kota.
b.      Pemerintah bertanggung jawab dalam mempersiapkan guru dan kepala sekolah untuk melaksanakan kurikulum.
c.       Pemerintah bertanggung jawab dalam melakukakn evaluasi pelaksanaan kurikulum secara nasional.
d.      Pemerintah provinsi bertanggung jawab dalam melakukan supervisi dan evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum di provinsi terkait.
e.      Pemerintah kabupaten/kota bertanggungjawab dalam memberikan bantuan profesional kepada guru dan kepala sekolah dalam melaksanakan kurikulum di kabupaten/kota.
  1. Strategi implementasi kurikulum terdiri atas:
a.       Pelaksanaan kurikulum di seluruh sekolah dan jenjang pendidikan yaitu:
-          Juli 2013: kelas I, IV terbatas pada sejumlah SD/MI (30%), dan seluruh VII (SMP/MTS), dari X(SMA/MA, SMK/MAK). ini adalah tahun pertama implementasi dan dilakukan di seluruh wilayah NKRI. Untuk SD akan dipilh 30% SD dari setiap provinsi.
-          Juli 2014: kelas I, II, III, IV, V, VII, VIII, X, dan IX: tahun 2014 adalah tahun kedua implemntasi. Seperti tahun pertama maka SD akan dipilih sebanyak 30% sehingga secara keseluruhan implementasi krikulum pada tahun kedua sudah mencangkup 60% SD diseluruh wilayah NKRI. Pada tahun kedua ini, hanya kelas terakhir  SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK yang belum melaksanakan kurikulum.
-          Juli 2015: seluruh kelas dan seluruh sekolah SD/MI, SMP/MTS, SMA/MA, SMK/MAK telah melaksanakan sepenuhnya kurikulum 2013.
b.      Pelatihan guru, kepala sekolah dan pengawas, dari tahun 2013 – 2016. Pelatihan guru, kepala sekolah dan pengawas adalah untuk guru, kepala sekolah yang akan melaksanakan kurikulum 2013 dan dilakukan sebelum kurikulum 2013 di implementasikan. Prinsip ini menjadi prinsip utama implementasi dimana guru, kepala sekolah dan pengawas di wilayah sekolah terkait yang akan mengimplementasikan kurikulum adalah mereka yang sudah terlatih. Dengan mdemikian, ketika kurikulum 2013 atau di implementasikan pada tahun pelajaran 2015 – 2016, seluruh guru, kepala sekolah dan pengawas diseluruh Indonesia sudah mendapatkan pelatihan untuk melaksanakan kurikulum.
c.       Pengembangan buku babon, dari tahun 2013 – 2016. Sejaln dengan strategi implementasi penulisan dan percetakan serta distribusi buku babon akan seluruhnya selesai pada awal tahun terakhir implementasi kurikulum atau sebelumnya. Pada prinsipnya ketika implementasi kurikulum 2013 memasuki tahun 2015-2016 seluruh buku babon sudah tersedia di setiap sekolah. Buku babon terdiri atas buku untuk guru. Isi buku babon guru adalah sama dengan buku peserta didik dengan tambahan strategi pembelajaran dan penilaian hasil belajar. Sedangkan pedoman pembelajaran dan penilaian hasil belajar secara rinci tercantum dalam buku  pedoman pembelajaran dan penilaian.
d.      Pengembangan manajemen, kepemimpinan, sistem administrasi, dan pengembangan budaya sekolah (budaya kerja guru) terutama untuk SMA/MA dan SMK/MAK, dimulai dari bulan januari - desember 2013. Implementasi kurikulum 2013 mensyaratkan penataan administrasi, manajemen, kepemimpinan dan budaya kerja guru yang bar. Oleh karena itu, dalam persiapan implementasi kurikulum 2013, pelatihan juuga berkenaan dengan tata kerja baru para guru dan kepemimpinan kepala sekoalh. Dengan penerapan pelatihan ini maka implementasi kurikulum tidak hanya berkenaan dengan upaya realisasi ide dan rancangan kurikulum tetapi juga pembenahan pada pelaksanaan pendidikan di satuan pendidikan.
  1. Evaluasi Kurikulum
Evaluasi kurikulum dilaksanakan selama masa pengembangan ide (deliberatiom process), pengembangan desain dan dokumen kurikulum, dan selama masa implementasi kurikulum. Evaluasi dalam deliberatons process menghasilkan penyempurnaan dalam kompetensi inti yang dijadikan organising element dalam meningkat kompetensi dasar mata pelajaran. Pelaksanaan evaluasi implementasi kurikulum dilaksanakan sebagai berikut:
  1. Sampai tahun pelajaran 2015 -2016: untuk memperbaiki berbagai kesulitan pelaksanaan kurikulum.
  2. Sampai tahun pelajaran 2016 secara menyeluruh untuk menentukan efektivitas, kelayakan, kekuatan, dan kelemahan implemntasi kurikulum.

Evaluasi terhadap pelaksanaan kurikulum (implementasi kurikulum) diselenggarakan dengan tujuan untuk mengindetifikasi masalah pelaksanaan kurikulum dan membantu kepala sekolah dan guru menyelesaikan masalah tersebut. Evaluasi dilaksnakan pada setiap satuan pendidikan dan dilaksanakan pada satuan pendidikan di wilayah kota/kabupaten secara rutin dan bergiliran. Hasil evaluasi dilakukan sebagai bahan untuk memperbaiki kelemahan kurikulum agar lebih efektif lagi di masa yang akan datang.

No comments:

Post a Comment