peranan dari seorang guru

KATA PENGANTAR


Puji dan syukur kami panjatkan ke hadirat Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan rahmat dan karunia-Nya sehingga kami dapat menyelesaikan makalah Pengembangan Profesi Keguruan  yang berjudul “Konsep Dasar Profesi Keguruan”. Makalah ini disusun dalam rangka memenuhi tugas kelompok mata kuliah Pengembangan Profesi Keguruan, Program studi Pendidikan Biologi yang dibimbing oleh dosen Dra. Nurlena, MA, Ph.D.
Dalam menyusun makalah ini, kami banyak memperoleh bantuan serta bimbingan dari berbagai pihak. Oleh karena itu, kami ingin menyampaikan ucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu, baik rill maupun immateril.
Sesuai dengan peribahasa “ Tak ada gading yang tak retak”, kami menyadari bahwa dalam makalah ini masih jauh dari sempurna. Oleh karena itu, kami sangat mengharapkan kritik dan saran yang sifatnya membangun guna sempurnanya makalah ini. Kami berharap makalah ini dapat bermanfaat bagi penyusun khususnya dan bagi pembaca umumnya.

                                                                       
Jakarta,  24 September 2015

                                                                                                 
Penyusun


 

BAB I

PENDAHULUAN

1.1.   Latar Belakang

Profesi adalah pekerjaan, namun tidak semua pekerjaan dikatakan profesi. Profesi mempunyai karakteristik sendiri yang membedakannya dari pekerjaan lainnya. Profesi adalah suatu pekerjaan yang dalam melaksanakan tugasnya memerlukan/menuntut keahlian (expertise), menggunakan teknik-teknik ilmiah, serta dedikasi yang tinggi. Keahlian diperoleh dari lembaga pendidikan yang khusus diperuntukkan untuk itu dengan kurikulum yang dapat dipertanggung jawabkan. 
Guru adalah profesi yang mempersiapkan sumber daya manusia untuk menyongsong pembangunan bangsa dalam mengisi kemerdekaan. Guru dengan segala kemampuannya dan daya upayanya mempersiapkan pembelajaran bagi peserta didiknya. Sehingga tidak salah jika kita menempatkan guru sebagai salah satu kunci pembangunan bangsa menjadi bangsa yang maju dimasa yang akan datang. Dapat dibayangkan jika guru tidak menempatkan fungsi sebagaimana mestinya, bangsa dan negara ini akan tertinggal dalam kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi yang kian waktu tidak terbendung lagi perkembangannya.
Pada dasarnya profesi guru adalah profesi yang sedang tumbuh. Walaupun ada yang berpendapat bahwa guru adalah jabatan semi profesional, namun sebenarnya lebih dari itu. Hal ini dimungkinkan karena jabatan guru hanya dapat diperoleh pada lembaga pendidikan yang lulusannya menyiapkan tenaga guru, adanya organisasi profesi, kode etik dan ada aturan tentang jabatan fungsional guru (SK Menpan No. 26/1989).
Guru-guru yang pada mulanya diangkat dari orang-orang yang tidak dididik secara khusus menjadi guru, secara berangsur-angsur dilengkapi dan ditambah dengan guru-guru yang lolos dari sekolah guru (Kweekschool) yang pertama kali didirikan di Solo tahun 1852.

1.2.    Rumusan Masalah

Berdasarkan uraian latar belakang di atas maka dapat ditentukan rumusan masalah dalam makalah ini sebagai berikut:
         1.         Apa peranan dari seorang guru?
         2.         Apa saja karakteristik yang dibutuhkan oleh seorang guru?
         3.         Apa saja syarat dan prinsip-prinsip dalam pekerjaan profesi?
         4.         Apa perbedaan pekerjaan profesional dengan tukang?

1.3.    Tujuan

Adapun tujuan dari tema “Konsep Dasar Profesi Keguruan” antara lain yaitu:
         1.         Untuk lebih memahami peranan guru,
         2.         Untuk mengetahui karakteristik apa saja yang dibutuhkan oleh seorang guru, 
         3.         Untuk mengetahui syarat dan prinsip-prinsip dalam pekerjaan profesi
         4.         Untuk mengetahui dan memahami perbedaan pekerjaan profesional dengan tukang.

1.4.       Manfaat

Adapun manfaat dari penulisan makalah ini sebagai berikut:
  1. Agar Mahasiswa dan Mahasiswi dapat mengetahui peranan sebagai guru
  2. Agar Mahasiswa dan Mahasiswi dapat mengetahui karakteristik yang dibutuhkan seorang guru.
  3. Agar Mahasiswa dan Mahasiswi dapat mengetahui syarat dan prinsip pekerjaan profesi.
  4. Agar Mahasiswa dan Mahasiswa dapat membedakan perkerjaan profesional dengan tukang.













BAB II

PEMBAHASAN

2.1     Pengertian Profesi

Secara etimologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Profesionalism artinya sifat profesional. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia, Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan, dan sebagainya).[1]
Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekerjaan manual  
Haward M. Vollmer dan Donald L. Mills mengatakan bahwa profesi adalah sebuah pekerjaan/jabatan yang memerlukan kemampuan intelektual khusus yang diperoleh melalui kegiatan belajar dan pelatihan yang bertujuan untuk menguasai keterampilan dan keahlian dalam melayani atau memberikan advece pada orang lain dengan memperoleh gaji dalam jumlah tertentu.[2]
Pasal 1 butir 1 UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menjelaskan bahwa “Guru adalah pendidik profesional dengan tugas utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah”.
Senada dengan itu, secara implisit, dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional dinyatakan, bahwa guru adalah: tenaga profesional yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat, terutama bagi pendidik pada perguruan tinggi (pasal 39 ayat 1).
Profesi juga bisa dikatakan sebagai pelayanan jabatan yang bermanfaat dan bernilai bagi masyarakat sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektualyang diperoleh melalui ilmu pengetahuan teoritis secara terstruktur.
Djam’an Satori menyatakan bahwa “Profesi adalah suatu jabatan atau pekerjaan yang menuntut keahlian (expertise) dari para anggotanya”. Artinya, suatu profesi tidak bisa dilakukan oleh sembarang orang. Orang yang menjalankan suatu profesi harus mempunyai keahlian khusus dan memiliki kemampuan yang didapat dari pendidikan khusus bagi profesi tersebut.
Seluruh pendapat diatas disarikan bahwa pekerjaan profesional adalah pekerjaan yang dipersiapkan melalui pendidikan dan pelatihan. Semakin tinggi hakekat pendidikan yang harus dipenuhinya, maka semakin tinggi pula derajat profesi yang diembannya.[3]

2.2     Karakteristik Profesi

Liberman (1956), mengemukakan bahwa karakteristik semua jenis profesi kalau dicermati secara seksama ternyata terdapat titik-titik persamaannya. Pokok-pokok persamaannya ialah sebagai berikut.
  1. A unique, definite, and essential service
Profesi itu merupakan suatu jenis pelayanan atau pekerjaan yang unik (khas), dalam arti berbeda dari jenis pekerjaan atau pelayanan apa pun dari yang lainnya. Di samping itu, profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya (meskipun mungkin sampai batas dan derajat tertentu ada kontingengsinya dengan bidang lainnya).
  1. An emphais upon intellectual technique in performing its service
Pelayanan itu amat menuntut kemampuan kinerja intelektual, yang berlainan dengan ketrampilan atau pekerjaan manual semata-mata. Pelayanan profesi juga terkadang mempergunakan peralatan manual dalam praktik pelayanannya, seperti seorang dokter bedah misalnya mempergunakan pisau operasi, namun  proses penggunaannya dibimbing oleh suatu teori dan wawasan intelektual.
  1. A long period of specialized training
Untuk memperoleh penguasaan dan kemampuan intelektual (wawasan atau visi dan kemampuan atau kompetensi serta kemahiran atau skills) serta sikap profesional tersebut di atas, seseorang akan memerlukan waktu yang cukup lama untuk mencapai keprofesian sempurna lazimnya tidak kurang dari lima tahun lamanya, ditambah dengan pengalaman praktik terbimbing hingga tercapainya suatu tingkat kemandirian secara penuh dalam menjalankan profesinya.
  1. A broad range of autonomy for both the indvidual practitioners and the occupational group as a whole
Kinerja pelayanan itu demikian cermat secara teknis sehingga kelompok (asosiasi) profesi yang bersangkutan sudah memberikan jaminan bahwa anggotanya dipandang mampu untuk melakukannya sendiri tugas pelayanan tersebut, apa yang seyogianya dilakukan dan bagaimana menjalankannya, siapa yang seyogianya memberikan izin dan lisensi untuk melaksanakan kinerja itu. Indvidu-indvidu dalam kerangka kelompok asosiasinya pada dasarnya relatif bebas dari pengawasan,dan secara langsung mereka menangani praktiknya.
  1. An acceptance by the practitioners of broad personal responsibility for judments made and actsperformed  within the scope of proffesional autonomy
Konsekuensi dari yang dilimpahkan kepada seorang tenaga praktisi profesional itu, maka berarti pula ia memikul tanggung jawab pribadinya harus secara penuh. Apa pun yang terjadi, seperti dokter keliru melakukan diagnosis atau memberikan perlakuan terhadap pasiennya atau seorang guru yang keliru menangani permasalahan siswanya, maka semua itu harus dipertanggungjawabkannya, serta tidak selayaknya menudingkan atau melemparkan kekeliruannya kepada pihak lain.
  1. An emphasis upon the service to be rendered, rather than the economic gain to the practitioners, as the basis for the organization and performance of the social service delegated to the occupational group
Mengingat pelayanan profesional itu merupakan hal yang amat esensial (dipandang dari pihak masyarakat yang memerlukannya) maka hendaknya kinerja pelayanan tersebut lebih mengutamakan kepentingan pelayanan pemenuhan kebutuhan tersebut, ketimbang untuk pemerolehan imbalan ekonomis yang akan diterimanya. Hal itu bukan berarti pelayanan profesional tidak boleh memperoleh imbalan yang selayaknya. Bahkan seandainya kondisi dan situasi menuntut atau memanggilnya, seorang profesional itu hendaknya bersedia memberikan pelayanan tanpa imbalan sekalipun.
  1. A comprehensive self-guverning organization of practitioners
Mengingat pelayanan ini sangat teknis sifatnya, maka masyarakat menyadari bahwa pelayanan semacam  itu hanya mungkin dilakukan penanganannya oleh mereka yang kompeten saja. Karena masyarakat awam di luar yang kompeten yang bersangkutan, maka kelompok (asosiasi) para praktisi itu sendiri satu-satunya institusi yang seyogianya menjalankan pearanan ekstra, dalam arti menjadi polisi atau dirinya sendiri, ialah mengadakan pengendalian atas anggotanya mulai saat penerimaannya dan memberikan sanksinya bilamana diperlukan terhadap mereka yang melakukan pelanggaran terhadap kode etikanya.
  1. A code of ethics which has been clarified and interpreted at ambigious and doubful points by concrete cases
Otonomi yang dinikmati dan dimiliki oleh organisasi profesi dengan para anggotanya seyogyannya disertai dengan kesadaran dan i’tikad yang tulus baik pada organisasi maupun pada indvidual anggotanya untuk memonitor perilakunya sendiri.
Dari keterangan tersebut di atas maka pada intinya bahwa sesuatu dapat dipandang sebagai suatu profesi apabila minimal telah memadai hal-hal sebagai berikut:
  1. Memiliki cakupan ranah kawasan pekerjaan atau pelayanan khas, definitif dan sangat penting dan dibutuhkan masyarakat.
  2. Memilki perangkat kode etik profesional yang telah disepakati dan selalu dipatuhi serta dipedomani oleh anggota pengemban tugas pekerjaan atau pelayanan profesional yang bersangkutan. Kode etik profesional dikembangkan, ditetapkan dan diberdayakan keefektivannya oleh organisasi profesi yang bersangkutan.
  3. Memiliki organisasi profesi yang menghimpun, membina, dan mengembangkan kemampuan profesional, melindungi kepentingan profesonal serta memajukan kesejahteraan anggotanya dengan senantiasa mengindahkan kode etiknya dan ketentuan organisasinya.
  4. Memiliki jurnal dan publikasi profesional lainnya yang menyajikan berbagai karya penelitian dan kegiatan ilmiah sebagai media pembinaan dan pengemban para anggotanya serta pengabdian kepada masyarakat dan khazanah ilmu pengetahuan yang menopang profesinya.
Memperoleh pengakuan dan penghargaan yang selayaknya baik secara sosial(dari masyarakat) dan secara legal (dari pemerintah) yang bersangkutan atas keberadaan dan kemanfaatan profesi termaksud).[4]

2.3     Syarat Profesi Keguruan

Khusus untuk jabatan guru, sebenarnya juga sudah ada yang mencoba menyusun kriterianya. Misalnya National Education Association (NEA) yang menyarankan criteria berikut.
  1. Jabatan yang melibatkan kegiatan intelektual.
 Jelas sekali bahwa jabatan guru memenuhi kriteria ini, karena mengajar melibatkan upaya-upaya yang sifatnya di dominasi kegiatan intelektual . Lebih lanjut dapat diamati, bahwa kegiatan-kegiatan yang dilakukan anggota profesi ini adalah dasar bagi persiapan dari semua kegiatan professional lainnya. Oleh karena itu mengajar seringkali disebut sebagai ibu dari segala profesi ( Stinnett dan Huggettdalam Soetjipto dan Kosasi, 2004: 18).
  1. Jabatan yang menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus.
 Semua jabatan mempunyai monopoli pengetahuan yang memisahkan anggota mereka dari orang awam, dan memungkinkan mereka mengadakan pengawasan tentang jabatannya. Anggota-anggota suatu profesi menguasai bidang ilmu yang membangun keahlian mereka dan melindungi masyarakat dari penyalahgunaan, amatiran, dan tidak terdidik, dan kelompok tertentu yang ingin mencari keuntungan. Namun, belum ada kesepakatan dalam bidang ilmu khusus yang melatari pendidikan (education) atau keguruan (teaching) (Ornstein and Levine, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004: 19 ). Terdapat berbagai pendapat tentang apakah mengajar memenuhi persyaratan kedua ini. Mereka yang bergerak di bidang pendidikan menyatakan bahwa mengajar telah mengembangkan secara jelas bidang khusus yang sangat penting dalam mempersiapkan guru yang berwenang. Sebaliknya, ada yang berpendapat bahwa mengajar belum mempunyai  batang tubuh ilmu kusus yang di jabarkan secara ilmiah. Kelompok pertama percaya bahwa mengajar adalah suatu sains (science), sementara kesempatan kedua mengatakan bahwa mengajar adalah suatu kiat (art). Namun, dalam karangan-karangan yang di tulis dalam Encyclopedia of educational pesearch, misalnya terdapat bukti-bukti bahwa pekerjaan mengajar telah secara intensif mengembangkan batan tubuh ilmu khususnya. Sebaliknya masih ada juga yang berpendapat bahwa pendidikan sedang dalam krisis identitas, batang tubuhnya tidak jelas, batas-batasnya kabur, strukturnya sebagai a bodi of knowledge samar-samar (sanusi et al, 2004: 19). Sementara itu ilmu pengetahuan tingkah laku (behavioral sciences), ilmu pengetahuan alam, dan bidang kesehatan dapat di bimbing langsung dengan  peraturan dan prosedur yang ekstensief dan menggunakan metodologi yang jelas. Ilmu yang terpakai dalam dunia nyata pengajaran masih banyak yang belum teruji falidasinya dan yang di setujui di sebagian besar ahlinya (Gideons dan Woodring, dalam Soetjipto dan Kosasi, 2004: 20). Sebagai hasilnya, banyak orang khususnya orang awam, seperti juga dengan para ahlinya, selalu berdebat dan berselisih, malahan kadang  – kadang menimbulkan pembicaraan yang negatif. Hasil lain dari bidang ilmu yang belum terdefinisi dengan baik ini adalah isi dari kurikulum  pendidikan guru berbeda antara satu tempat dengan tempat lainnya, walaupun telah mulai disamakan dengan menentukan topik –  topik inti yang wajib ada dalam kurikulum. Banyak guru di sekolah menengah diperkirakan mengajar di luar bidang ilmu yang cocok dengan ijazahnya; misalnya banyak guru matematika yang tidak mendapatkan mayor dalam matematika sewaktu dia belajar pada lembaga pendidikan guru, ataupun mereka tidak disiapkan untuk mengajar matematika. Masalah ini sangat menonjol dalam bidang matematika dan ilmu pengetahuan alam, walaupun sudah agak berkurang dengan adanya  persediaan guru yang cukup sekarang ini. Apakah guru bidang ilmu pengetahuan tertentu  juga ditentukan oleh baku pendidikan dan pelatihannya? Sampai saat ini pendidikan guru banyak yang ditentukan “dari atas”, ada yang waktu pendidikannya cukup dua tahun saja, ada yang perlu tiga tahun atau harus empat tahun. Untuk melangkah pada jabatan professional, guru harus mempunyai pengaruh cukup besar dalam membuat keputusan tentang jabatannya sendiri. Organisasi guru harus mempunyai kekuasaan dan kepemimpinan yang potensial untuk bekerja sama, dan bukan di dikte dengan kelompok yang berkepentingan misalnya oleh lembaga pendidikan guru.
  1. Jabatan yang memerlukan persiapan professional yang lama (bandingkan dengan pekerjaan yang memerlukan latihan umum belaka).
Lagi – lagi terdapat perselisihan pendapat mengenai hal ini yang membedakan jabatan  professional dengan nonprofessional antara lain adalah penyelesaian pendidikan melalui kurikulum, yaitu ada yang di atur universitas/ institut atau melalui pengalaman praktek dan  pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah yang pertama, yakni pendidikan melalui  perguruan tinggi di sediakan untuk jabatan professional, sedangkan yang ke dua, yakni  pendidikan melalui pengalaman praktek dan pemagangan atau campuran pemagangan dan kuliah di peruntukkan bagi jabatan yang nonprofessional (Ornstein dan Levine,2004: 21).
Tetapi jenis ke dua ini tidak ada lagi di Indonesia. Anggota kelompok guru dan yang berwenang didepartemen pendidikan dan kebudayaan  berpendapat bahwa persiapan professional yang cukup lama amat perlu untuk mendidik guru yang berwenang. Konsep ini menjelaskan keharusan memenuhi kurikulum perguruan tinggi yang terdiri dari pendidikan umum, professional, dan khusus, sekurang-kurangnya 4 tahun  bagi guru pengulang, atau pendidikan persiapan professional di LPTK. Namun sampai sekarang di Indonesia ternyata masih banyak guru yang lama pendidikan mereka sangat singkat, sehingga tentu saja kualitasnya masih sangat jauh untuk dapat memenuhi persyaratan yang kita harapkan.
  1. Jabatan yang memerlukan ‘ latihan dalam jabatan’ yang berkesinambungan.
Jabatan guru cenderung menunjukkan bukti yang kuat sebagai jabatan profesional, sebab hamper setiap tahun guru melakukan berbagai kegiatan latihan professional, baik yang mendapat penghargaan kredit maupun tanpa kredit. Malahan pada saat sekarang bermacam-macam pendidikan profesional tambahan diikuti guru-guru dalam menyetarakan dirinya dengan kualifikasi yang telah ditetapkan.

  1. Jabatan yang menjanjikan karier hidup dan keanggotaan yang permanen.
 Di luar negeri barang kali syarat jabatan guru sebagai karir permanen merupakan titik yang  paling lemah dalam menuntut bahwa menagajar adalah jabatan profesional. Banyak guru baru yang pindah kerja kebidang lain, yang lebih banyak menjanjikan bayaran yang lebih tinggi. Di Indonesia kelihatannya tidak begitu banyak guru yang pindah kebidang lain walaupun  bukan berarti pula bahwa jabatan guru di Indonesia mempunyai pendapatan yang tinggi. Alasannya munkin karena lapangan kerja dan sistem pindah jabatan yang agak sulit. Dengan demikian kriteria ini dapat dipenuhi oleh jabatan guru di Indonesia.
  1. Jabatan yang menentukan baku (standar) sendiri.
 Karena jabatan guru menyangkut hajat orang banyak, maka baku untuk jabatan guru ini sering tidak diciptakan oleh anggota profesi sndiri, terutama di Negara kita. Baku jabatan guru masih sangat banyak di atur oleh pihak pemerintah, atau pihak lain yang menggunakan tenaga guru tersebut seperti yayasan pendidikan swasta. Sementara kebanyakan jabatan mempunyai patokan dan persyaratan yang seragam untuk meyakinkan kemampuan minimum yang harus dilakukan, tidak demikian halnya dengan  jabatan guru. Dari pengalaman beberapa tahun terakhir penerimaan calon mahasiswa yang masuk ke lembaga pendidikan guru nantinya, karena bagaimanapun juga mutu lulusan akan sangat dipengaruhi oleh mutu masukan atau bahan bakunya, dalam hal ini mutu calon mahasiswa lembaga pendidikan guru. Dalam setiap jabatan profesi setiap anggota kelompok di anggap sanggup untuk membuat keputusan professional berhubungan dengan iklim kerjanya. Para professional biasanya membuat peraturan sendiri dalam daerah kompetensinya, kebiasaan dan tradisi yang  berhubungan dengan pengawasan yang efektif tentang hal-hal yang berhubungan dengan  pekerjaan dan hal-hal yang berhubungan dengan langganan (kliennya). Sebetulnya  pengawasan luar adalah musuh alam dari profesi karena membatasi kekuasaan profesi dan membuka pintu terhadap pengaruh luar. Dokter dan pengacara misalnya, menyediakan layanan untuk masyarakat, sementara kliennya membayar untuk itu namun tak seorang pun mengharap bahwa orang banyak atau klien akan menulis resep ataupun yang menulis kontrak. Bila klien ikut mempengaruhi keputusan dari  praktek dokter atau pengacara, maka hubungan profesional-klien berakhir.
Ini pada hakikatnya berarti mempertahankan klien dari mangsa ketidaktahuannya, disamping juga menjaga profesi dari penilaian yang tidak rasional dari klien atau khalayak ramai. Para  profesional harus mempunyai pengetahuan dan kecakapan dalam membuat penilaian, sebaliknya tidak demikian dengan klien. Bagaimana dengan guru? Guru sebagaimana sudah diutarakan di atas, sebaliknya membolehkan orang tua, kepala sekolah, pejabat kantor wilayah atau anggota masyarakat mengatakan apa yang harus dilakukan mereka. Otonomi professional tidak berarti bahwa tidak ada sama sekali control terhadap professional sebaliknya, ini berarti bahwa control yang memerlukan kompetensi teknis hanya dapat di lakukan oleh orang-orang yang mempunyai kemampuan professional dalam hal itu.
  1. Jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
 Jabatan mengajar adalah jabatan yang mempunyai nilai sosial yang tinggi, tidak perlu diragukan lagi. Guru yang baik akan sangat berperan mempengaruhi kehhidupan yang lebih  baik dari warga Negara masa depan. Jabatan guru telah terkenal secara universal sebagai suatu jabatan yang anggotanya termotivasi oleh keinginan untuk membanu orang lain, bukan disebabkan oleh keuntungan ekonomi atau keuangan. Kebanyakan guru memilih jabatan ini berdasarkan apa yang dianggap baik oleh mereka yakni mendapatkan kepuasan rohaniah ketimbang kepuasan ekonomi atau lahiriah. Namun tidak berarti bahwa guru harus dibayar lebih rendah tetapi juga  jangan mengharapkan akan cepat kaya bila memilih jabatan guru. Oleh sebab itu , tidak perlu diragukan lagi bahwa persyaratan ketujuh ini dapat dipenuhi dengan baik.
  1. Jabatan yang mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat.
 Semua profesi yang di kenal mempunyai organisasi professional yang kuat untuk dapat menadahi tujuan bersama dan melindungi anggotanya. Dalam beberapa hal, jabatan guru telah memenuhi kreteria ini dan dalam hal lain belum di capai. Di Indonesia telah ada  persatuan guru republic Indonesia (PGRI) yang merupakan wadah seluruh guru mulai dari guru taman kanak  – kanak sampai guru sekolah lanjutan tingkat atas dan ada pula ikatan sarjana pendidikan Indonesia (ISPI) yang mewadahi seluruh sarjana pendidikan. Di samping itu, juga telah ada kelompok guru mata pelajaran sejenis, baik pada tingkat daerah maupun tingkat nasional, namun belum terkait secara baik dengan PGRI. Harus dicarikan usaha yang sungguh  –   sungguh agar kelompok  – kelompok guru mata pelajaran sejenis itu tidak dihilangkan, tetapi dirangkul ke dalam pangkuan PGRI sehingga merupakan jalinan yang amat rapi dari suatu profesi yang baik. Berdasakan analisis ini tampaknya jabatan guru belum sepenuhnya dapat di ketegorikan sebagai suatu profesi yang utuh, dan bahkan banyak orong sependapat bahwa guru hanya  jabatan semiprofessional atau profesi yang baru muncul karena belum semua cirri-ciri di atas yang dapat di penuhi.
Robert B. Howsan et al. (1976) menulis bahwa guru harus di lihat sebagai profesi yang baru muncul dank arena itu mempunyai status yang lebih tinggi dari  jabatan semiprofessional, malahan mendekati status jabatan profesi penuh. Oleh sebab itu, dapat dikatakan jabatan guru sebagian tapi bukkan seluruhnya, adalah jabatan professional, namun sedang bergerak kearah itu. Di Indonesia dapat merasakan jalan kearah itu mulai di tapaki. Selain itu juga guru di beri penghargaan oleh pemerintah melalui keputusan Menpan no.26 tahun 1989 denagn memberikan tunjangan fungsional sebagai pengajar, dan dengan kemungkinan kenaikan pangkat yang terbuka.[5]

2.4     Prinsip-Prinsip dalam Pekerjaan Profesi

Makna mengenai seorang guru profesional telah dituangkan dalam bentuk Undang-Undang No.14 Tahun 2005, yakni tentang Guru dan Dosen. Dalam undang-undang yang disahkan pada 30 Desember 2005, dijelaskan mengenai apa itu guru profesional. Ukuran apakah seorang guru dapat dikatakan profesional atau belum dapat dilihat dari tiga perspektif. Pertama, dilihat dari tingkat pendidikan minimal dari latar belakang pendidikan untuk jenjang sekolah dimana dia menjadi guru. Kedua, penguasaan guru terhadap materi bahan ajar, mengelola proses pembelajaran, mengelola siswa, dan melakukan tugas-tugas bimbingan. Ketiga, kepemilikan sertifikat pendidik.
Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1 merupakan bidang pekerjaan khusus yang dilaksanakan berdasarkan prinsip sebagai berikut;
  1. Memiliki bakat, minat, panggilan jiwa dan idealisme;
  2. Memiliki komitmen untuk meningkatkan mutu pendidikan, keimanan, ketakwaan, dan akhlak mulia;
  3. Memiliki kualifikasi akademik dan latar belakng sesuai dengan bidang tugas; Mengenai kualifikasi akademik ini dijelaskan oleh UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 9 yang berbunyi: “kualifikasi akademik diperoleh melalui pendidikan tinggi program sarjana atau program diploma empat”.
  4. Memiliki kompetensi yang diperlukan sesuai dengan bidang tugas; Kompetensi yang diperlukan guru memang sangat beragam dan disesuikan dengan bidang tugasnya, tetapi pada umumnya kompetensi tersebut dijelaskan dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 10 yang berbunyi: “kompetensi guru meliputi kompetensi pedagogik, kompetensi sosial, dan kompetensi professional yang diperoleh melalui pendidikan profesi.
  5. Memiliki tanggung jawab atas pelaksanaan tugas keprofesionalan;
  6. Memperoleh penghasilan yang ditentukan sesuai dengan prestasi kerja; Hal ini diatur dalam UU RI No. 14 Tahun 2005 Pasal 15 yang berbunyi: “Penghasilan di atas kebutuhan hidup minimum meliputi gaji pokok, tunjangan yang melekat pada gaji, serta penghasilan lain berupa tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan khusus, dan maslahat tambahan yang terkait dengan tugasnya sebagai guru yang ditetapkan dengan prinsip penghargaan atas dasar prestasi. 
  7. Memiliki kesempatan untuk mengembangkan keprofesionalan secara berkelanjutan dengan belajar sepanjang hayat; Hal ini akan selaras jika dikaitkan dengan 4 pilar pendidikan, yaitu learning to know (belajar tidak hanya berorientasi pada produk, tetapi juga prosesnya), learning to do (belajar dengan berbuat), learning to be (membentuk kepribadian yang lebih baik), dan learning to live together (belajar hidup bersama dan sepanjang hayat).
  8. Memiliki jaminan perlindungan hukum dalam melaksanakan tugas keprofesionalan; dan.
  9. Memiliki organisasi profesi yang mempunyai kewenangan mengatur hal-hal yang berkaitan dengan tugas keprofesionalan guru.
Menurut Made Pidarta, keprofesionalan guru itu bisa dikembangkan melalui:
  1. Pertama, individu guru itu sendiri yang dapat dibantu oleh supervisor baik supervisor dari dalam atau kepala sekolah atau dari luar seperti didatangkan langsung dari dinas pendidikan yang bersangkutan.
  2. Kedua, organisasi profesi yang mempunyai peran penting untuk mengkoordinasi kesempatan yang ada, meningkatkan profesi, menilai tingkat profesionalisme pendidik, mengawasi pelaksanaan pendidikan dan perilaku pendidik sebagai seorang profesional serta menjatuhkan sanksi kepada mereka yang melanggar kode etik profesi pendidikan. Beberapa contoh dari organisasi profesi yaitu Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) sebagai lembaga terbesar, Ikatan Sarjana Pendidikan Indonesia (ISPI), dan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP). [6]
Selanjutnya, guru yang memenuhi standar adalah guru yang memenuhi kualifikasi yang dipersyaratkan dan memahami benar apa yang harus dilakukan, baik ketika di dalam maupun di luar kelas. Untuk memahami beratnya profesi guru karena harus memiliki keahlian ganda berupa keahlian dalam bidang pendidikan dan keahlian dalam bidang studi yang diajarkan, berbeda dari profesi lainnya yang hanya menuntut satu keahlian di bidangnya, akan diketengahkan secara perinci sebagai kompetensi yang harus dimiliki oleh guru yang profesional. Kompetensi ini menurut Richard D. Kellough (1998) yaitu:
a.       Menguasai pengetahuan tentang materi pelajaran yang diajarkan
b.      Merupakan anggota aktif organisasi profesi guru, membaca jurnal profesional, melakukan dialog dengan sesama guru, mengembangkan kemahiran metodologi, membina siswa dan materi pelajaran. Biasanya anggota organisasi profesi guru melakukan pertemuan tahunan di Indonesia sering disebut Forum Guru Nasional.
c.       Memahami proses belajar dala arti siswa memahami tujuan belajar, harapan-harapan dan prosedur yang terjadi dikelas.
d.      Perantara pendidikan yang tidak perlu tahu segala-galanya, tetapi paling tidak tahu bagaimana dan di mana dapat memperoleh pengetahuan.
e.       Terbuka untuk berubah, berani mengambil resiko dan siap bertanggung jawab.
f.        Mengorganisasi kelas dan merencanakan pelajaran secara cermat
g.      Merupakan komunikator yang efektif
h.      Secara konstan meningkatkan kemampuan, misalnya dalam strategi mengajar
i.        Terampil dan adil dalam menilai proses dan hasil belajar siswa.
j.        Memiliki humor yang sehat dan dapat dipercaya siswa [7]

2.5     Perbedaan Pekerjaan Profesional dengan Tukang

Pekerjaan yang bersifat profesional adalah pekerjaan yang hanya dapat dilakukan oleh mereka khusus dipersiapkan untuk itu dan bukan pekerjaan yang dilakukan oleh mereka karena tidak dapat memperoleh pekerjaan lain. [8]
Pekerjaan profesional bisa dijadikan kegiatan yang sangat bergantung pada keahlian tertentu. Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya.[9] Seseorang dikatakan berprofesional, apabila ia mempunyai kecakapan khusus untuk menangani suatu bidang keahlian dan tidak boleh pekerjaan itu dilakukan oleh orang yang belum diberi kewenangan.[10]
Terkait dengan profesi keguruan, maka pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimal, atau dengan kata lain guru profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik serta memiliki pengalaman yang kaya dibidangnya. [11]
Guru profesional melakukan aktivitas pengembangan diri yang cerdas dan kontinyu, dia menyadari bahwa tanpa tumbuh secara profesional akan ditelan oleh sejarah peradaban pendidikan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.
Kegiatan pembinaan dan pengembangan kemampuan profesional guru itu ada yang dilembagakan, adapula yang bersifat invdividual. Kegiatan pembinaan dan pengembangan profesioanl guru yang melembaga biasa dilakukan oleh pemerintah atau organisasi kemasyarakatan. Bentuk kegiatannya bisa berupa pemrograman studi lanjut, penataran, seminar, lokakarya, kelompok kerja guru, bimbingan profesional, studi banding, dan magang. Kegiatan yang bersifat individual merupakan penjelmaan dari daya inovasi dan kreativitas guru untuk terus tumbuh dan berkembang. Seorang guru tidak akan berkembang kemampuan profesionalnya sampai dia berkemauan untuk melakukan pengembangan diri secara kontinyu. [12]Berikut ciri-ciri pekerjaan profesional :
Ciri-ciri pekerjaan profesional :
  • Orang yang Profesional biasanya menyandang suatu jabatan atau pekerjaan yang dilakukan dengan keahlian atau keterampilan yang tinggi.
  • Profesionalisasi biasanya didapatkan melalui proses atau perjalanan waktu yang sangat lama dan membuat seseorang menjadi profesional. Dengan demikian seorang profesional jelas harus memiliki profesi tertentu yang diperoleh melalui sebuah proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus, dan disamping itu pula ada unsur semangat pengabdian (panggilan profesi) di dalam melaksanakan suatu kegiatan kerja. Hal ini perlu ditekankan benar untuk membedakannya dengan kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan atau kekayaan materiil-duniawi walaupun akan mendapat gaji yang tinggi sebagai upah kerja dan jasanya.
  • Adanya pengetahuan khusus yang biasanya keahlian dan keterampilan yang dimiliki berkat pendidikan, pelatihan.
  • Memiliki status yang tinggi dimasyarakat dan menerima gaji yang besar
  • Mempunyai kewenangan.
  • Terkait ketentuan- ketentuan norma, hukum, dalam masyarakat, lembaga dan negara.
Pengertian tukang dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia adalah orang yang mempunyai kepandaian dalam suatu pekerjaan tangan, orang yang pekerjaannya membuat (menjual, memperbaiki, dsb), sesuatu yang tentu, orang yang pekerjaannya melakukan sesuatu secara tetap.
Tukang bisa diartikan suatu kegiatan yang tidak bergantung pada suatu keahlian tertentu. Jadi setiap orang dimungkinkan memiliki pekerjaan namun tidak semuanya tertumpu pada satu profesi. Pekerjaan dalam arti luas adalah aktivitas utama yang dilakukan oleh manusia. Dalam arti sempit, istilah pekerjaan digunakan untuk suatu tugas atau kerja yang menghasilkan uang bagi seseorang. Dalam pembicaraan sehari-hari istilah ini sering dianggap sinonim dengan profesi padahal tidak. [13]Bidang pekerjaan yang dapat dilakukan oleh siapapun dan tidak memerlukan keahlian khusus tidak dapat disebut sebagai profesi tetapi sebagai pekerja biasa atau tukang.[14]
Ciri-ciri pekerjaan tukang:
  • Dalam melakukan pekerjaan tidak mengandalkan keahlian dan pengetahuan khusus,
  • Pekerjaan yang dilakukan hanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari,
  • Memiliki status yang rendah di masyarakat dan hanya bisa menghasilkan sedikit uang[15]
Jadi perbedaan pekerjaan profesional dengan tukang dapat dilihat dari profesi diketahui sebagai pekerjaan tetapi tidak sembarang pekerjaan disebut sebagai profesi, karena setiap profesi menuntut persyaratan khusus, antara lain lulusan pendidikan tinggi dalam bidang keilmuan tertentu sesuai dengan spesialisasinya. Lagi pula profesi itu dalam operasionalnya yang dominan adalah komponen intelektual. Sedang pekerjaan/ tukang yang dominan adalah keterampilan fisik, seperti sopir, tukang becak, tukang batu, tukang cukur dan pengrajin.
            Tukang berbeda dengan pekerjaan profesional karena pekerjaan mereka dapat digantikan oleh mesin. Sebagai contoh, pelatihan dalam pekerjaan tukang kayu tidak formal tetapi lebih melalui praktek, lewat pengalaman untuk pekerjaan mereka. Tidak diperlukan organisasi atau kalangan. Jadi pekerjaan tukang kayu tidak memenuhi persyaratan dasar untuk disebut sebagai suatu profesi atau pekerjaan profesional. [16]

 

 



 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan


Berdasarkan uraian diatas, maka dapat ditarik beberapa kesimpulan sebagai berikut :
1.   Profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi sebagai pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuataan praktis, bukan pekerjaan manual.
2.   Selain itu karakteristik profesi juga bersifat definitif dalam arti jelas batas-batas kawasan cakupan bidang garapannya.
3.   Syarat profesi keguruan salah satunya profesi keguruan merupakan jabatan yang lebih mementingkan layanan diatas keuntungan pribadi.
4.   Sementara prinsip profesionalitas guru dan dosen sesuai dengan UU No.14 tahun 2005 pasal 7 ayat 1.
5.   Perbedaan pekerjaan profesional dengan tukang dapat dilihat dari profesi menuntut persyaratan khusus dan sedangkan tukang lebih dominan keterampilan fisik.

3.2  Saran


Dalam pembuatan makalah ini, kami penulis mendapatkan pengalaman yang sangat berharga mengenai pengetahuan tentang profesi keguruan. Kami penulis menyarankan kepada semua untuk mempelajari konsep dasar profesi keguruan. Untuk menjadi guru yang profesional itu harus mampu mengembangkan tanggung jawab dengan sebaik-baiknya, dan tentu saja sudah diatur dalam PP Nomor 19 tahun 2005. Profesional guru harus mempunyai syarat, karakteristik dan keahlian yang khusus. Seorang guru disarankan untuk mempunyai kesiapan mental dan keterampilan mengajar. Dengan mempelajari konsep dasar profesi keguruan diharapkan akan memberikan semangat kepada mahasiswa dan mahasiswi sebagai calon guru untuk menjadi guru yang lebih baik dari sebelumnya.

DAFTAR PUSTAKA


Anggi. Guru profesi ataukah pekerjaan. www.bismacet.com/2015/04/guru-profesi-ataukah-pekerjaan.html. Diakses pada tanggal 20 September 2015 pukul 15.30 WIB
Cahya. Buku ajar teknologi dan profesi. http://e_cahya.staff.gunadarma.ac.id. Diakses pada tanggal 25 September 2015 pukul 16.20 WIB
Danim, Sudarwan. Pengembangan Profesi Guru: Dari Pra Jabatan, Induksi, ke Profesional Madani, .Yogyakarta: Pustaka Pelajar. 2003. 
Kunandar.  Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru. Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007.
Mudlofir, Ali. Pendidik Profesional (Konsep, Strategi, dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012.
Ni’am, Sholeh Asrorun. Membangun profesionalitas guru (analisis kronologis atas lahirnya UU guru dan dosen). Jakarta: Elsas, 2006.
Pidarta, Made. Landasan Kependidikan. Rineka Cipta: Jakarta. 2007.
Rozak, Abd. Pengembangan Profesi Guru. Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2012
Yuni musya.2011. karakteristik dan syarat profesi .http://yunimusya.com/2011/01/12/karakteristik-dan-syarat-profesi. Diakses pada tanggal 27 September 2015 Jam 11.00 WIB.





[1] Ali Mudlofir, Pendidik Profesional (Konsep, Strategi, dan Aplikasinya dalam Peningkatan Mutu Pendidikan di Indonesia, (Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2012), hlm. 1-2
[2] Asrorun ni’am sholeh, Membangun profesionalitas guru (analisis kronologis atas lahirnya UU guru dan dosen), (Jakarta: Elsas, 2006). Hlm 11
[3] Abd Rozak, Pengembangan Profesi Guru, (Jakarta: UIN Syarif Hidayatullah, 2012), hlm. 1-3
[4] Ali Mudlofir, op.cit., hlm. 10-17
[5] Yuni musya.2011. karakteristik dan syarat profesi .http://yunimusya.com/2011/01/12/karakteristik-dan-syarat-profesi. Diakses pada tanggal 27 September 2015 Jam 11.00 WIB.
[6] Made Pidarta, Landasan Kependidikan, (Rineka Cipta: Jakarta, 2007), hlm 279.
[7] Sudarwan Danim, Pengembangan Profesi Guru: Dari Pra Jabatan, Induksi, ke Profesional Madani, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003),  hlm. 108-110
[8] Kunandar, Guru Profesional Implementasi KTSP dan Sukses dalam Sertifikasi Guru, (Jakarta: PT. RajaGrafindo Persada, 2007),  hlm. 45-46.
[9] Anggi. Guru profesi ataukah pekerjaan. www.bismacet.com/2015/04/guru-profesi-ataukah-pekerjaan.html. Diakses pada tanggal 20 September 2015 pukul 15.30 WIB
[10] Cahya. Buku ajar teknologi dan profesi. http://e_cahya.staff.gunadarma.ac.id. Diakses pada tanggal 25 September 2015 pukul 16.20 WIB
[11] Abd Rozak, op.cit., hlm. 11
[12] Sudarwan Danim, op.cit., hlm. 35-36
[13]Anggi, loc.cit
[14]Cahya, loc. cit
[15] Anggi, loc. cit
[16] Charles B. Fledderman, Etika Enjiring, (Jakarta: Erlangga, 2006), hlm. 22.

No comments:

Post a Comment