Pengembangan Mutu Guru Melalui Lembaga Diklat Fungsional


         Puji syukur kehadirat Allah swt atas limpahan rahmat, karunia serta hidayah-Nya, sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Salawat serta salam semoga senantiasa selalu tercurahkan kepada baginda Muhamad saw, beserta seluruh keluarga dan sahabat-Nya, serta pengikut-Nya yang senantiasa selalu istiqomah di atas sunah-sunah, serta ajaran yang beliau bawa sampai hari kiamat kelak.
Makalah yang berjudul ”Pengembangan Mutu Guru Melalui Lembaga Diklat Fungsional” ini disusun untuk menyelesaikan tugas kelompok di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta pada Program Studi Pendidikan Biologi. Maka harapan kami, kiranya makalah ini sesuai dengan harapan Dosen pada mata kuliah yang dimaksud.
Penulis menyadari bahwa tulisan ini jauh dari sempurna. Penulis merasa berbahagia bila ada pembaca yang mau memberikan saran dan masukan bagi perbaikan tulisan ini. Dan akhirnya hanya kepada Allah swt jualah penulis memohon, semoga tulisan ini memberikan manfaat yang baik guna kemajuan ilmu pengetahuan baik bagi penulis khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
                                                                              Jakarta,  November 2015
Penulis


 


BAB I

PENDAHULUAN

1.1 Latar Belakang

Pendidikan merupakan sesuatu hal yang mutlak ada dan harus dipenuhi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat dimana pendidikan harus bertumpuh pada pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran sertanya dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang dirumuskan secara jelas dalam Undang-Undang No 20 Tahun 2003, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.
Menciptakan sumber daya, khususnya sumber daya manusia yang mempunyai daya saing global dapat diciptakan dengan melalui suatu proses pendidikan yang memenuhi harapan dan tuntutan para pengguna atau pengelola jasa pendidikan.
Oleh karena itu, dalam suatu proses pendidikan agar hasilnya mampu untuk menciptalan daya saing global, maka perlu pengelola pendidikan selayaknya harus melakukan penyempurnaan-penyempurnaan di dalam intern organisasinya baik yang berkenaan dengan sumber daya manusia yang harus selalu dilakukan peningkatan-peningkatan kinerja dan pengetahuannya, program-program pembelajaran, fasilitas (sarana dan prasarana) pembelajaran, dan keuangan yang mampu untu memfasilitasi persaingan global.
Berdasarkan hal tersebut, setiap pengelola pendidikan perlu memperhatikan dan menempatkan mutu sebagai alat untuk memperoleh manfaat terhadap persaingan global yang dapat memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan pendidikan.



1.2 Rumusan Masalah

1. Bagaimana pengembangan mutu pendidikan di Indonesia?
2. Apa saja lembaga yang berperan dalam mutu pendidikan di Indonesia?
3. Apa fungsi dari lembaga-lembaga tersebut?

1.3 Tujuan

1. Untuk mengetahui pengembangan mutu pendidikan di Indonesia
2. untuk mengetahui lembaga yang berperan dalam mutu pendidikan di Indonesia.
3. Untuk mengetahui fungsi lembaga-lembaga mutu pendidikan di Indonesia.













BAB II

PEMBAHASAN

2.1 Pengertian Mutu

Mutu adalah sebuah proses terstruktur untuk memperbaiki keluaran yang dihasilkan. Dalam sekolah mutu, standar mutu ditetapkan untuk setiap rangkaian kerja didalam keseluruhan proses kerja, bila pekerja mencapai standart mutu untuk masing-masing rangkaian kerja, hasil akhirnya adalah sebuah produk bermutu. Saat membicarakan perbaikan mutu pendidikan, sering kali yang dibicarakan adalah perbaikan peringkat kenaikan kelas atau nilai rapor. Dalam sekolah yang bertepi seperti itu, tanggung jawab perbaikan mutu pendidikan lebih banyak ada pada guru. Secara umum para guru terfokus hanya pada aspek pendidikan seorang siswa : membantu siswa belajar dan mendapatkan pengetahuan. Bila mutu dimulai sebagai proyek terisolasi di sekolah atau ruang kelas,  dan hal tersebut hamper mempengaruhi keseluruhan mutu pendidikan.[1]
Mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk (hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu mengacu pada proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam proses pendidikan yang bermutu terlibat berbagai input, seperti: bahan ajar (kognitif, afektif, psikomotor), metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan administrasi dan sarana prasarana serta sumber daya lainnya, juga penciptaan suasana kondusif.[2]
Penjaminan mutu (Quality Assurance/QA) adalah istilah umum yang digunakan sebagai kata lain untuk semua bentuk kegiatan monitoring, evaluasi atau kajian (review) mutu. Kegiatan penjaminan mutu tertuju pada proses untuk membangun kepercayaan dengan cara melakukan pemenuhan persyaratan atau standar minimum pada komponen input, komponen proses, dan hasil atau outcome sesuai yang diharapkan oleh stake holders.[3]

2.2 Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK)

Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di Bidang Pengembangan dan pemberdayaan pendidikdan tenaga kependidikan. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional No. 8 Tahun 2007 yang kini berganti menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2012. PPPPTK dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
NOMENKLATUR, BIDANG TUGAS, LOKASI DAN WILAYAH KERJA PPPPTK
                                                                                                                      
NO
NOMENKLATUR DAN BIDANG TUGAS
LOKASI
WILAYAH KERJA
 1
PPPPTK Bahasa
DKI Jakarta
Nasional
2
PPPPTK Penjas dan BK
Bogor, Jawa Barat
Nasional
3
PPPPTK Bisnis dan Pariwisata
Depok, Jawa Barat
Nasional
4
PPPPTK PKn dan IPS
Malang, Jawa Timur
Nasional
5
PPPPTK Matematika
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Nasional
6
PPPPTK Pertanian
Cianjur, Jawa Barat
Nasional
7
PPPPTK IPA
Bandung, Jawa Barat
Nasional
8
PPPPTK Seni dan Budaya
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
Nasional
9
PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri
Bandung Jawa Barat
Nasional
10
PPPPTK Bidang otomotif dan elektronika
Malang, Jawa Timur
Nasional
11
PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik
Medan, Sumatera Utara
Nasional
12
PPPPTK TK dan PLB
Bandung Jawa Barat
Nasional


TUGAS DAN FUNGSI P4TK ( Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan )
      P4TK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan pendidik dan tenaga kependidikan sesuia dengan bidangnya. Dalam menjalankan tugas sebagaimana dimaksud, P4TK menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
a.       Penyusunan program pengembangan dan Pemebrdayaan pendidik dan tenaga kependidikan
b.      Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
c.       Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
d.      Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik dan tenaga kependidikan
e.       Pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.[4]

Pengembangan kualifikasi dan kompetensi guru menjadi isu sentral dalam berbagai program dan kebijakan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bahasa, misalnya :  menetapkan misi sebagai Pusat Standardisasi Diklat Bahasa serta Pusat Informasi, Inovasi dan Pengembangan Pembelajaran Bahasa, serta mampu mengembangkan strategi akselerasi diklat melalui sistem jejaring (networking) dengan Badan Diklat milik Pemda, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Balai Bahasa, Local Education Centre, Balai Latihan Penataran Teknis (BLPT), Asosiasi Profesi, Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS) serta Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas Sekolah (MKPS) serta Southeast Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO) for Quality Improvement of Teachers and Education Personnel (QITEP) in Language.
Pencapaian misi itu harus didukung dengan unjuk kerja lembaga yang meyakinkan. Kinerja PPPPTK Bahasa sebagai unit pelaksana teknis mengacu pada tiga pilar pokok  rencana strategis pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu pemerataan dan perluasan akses, peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik.[5]
Beberapa hal yang menjadi perhatian lembaga dalam hal pemerataan dan perluasan akses adalah peningkatan pemerataan dan rasio pelayanan  pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten melalui pengembangan sistem perencanaan kebutuhan diklat, pengembangan sistem dan mekanisme rekrutmen (sistem uji kompetensi akses pelatihan), peningkatan jumlah di wilayah kekurangan (perluasan dan pengembangan model sistem pendidikan dan pelatihan, tutorial/diklat berbasis teknologi informasi), dan penambahan jumlah secara proporsional tenaga kependidikan (widyaiswara, instruktur, tenaga struktural).
Dalam hal peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, PPPPTK memandang esensial dalam hal penyusunan rencana pengembangan mutu pendidik dan tenaga kependidikan dengan memetakan kompetensi secara komprehensif untuk kebutuhan diklat, pengembangan sistem pelaksanaan kinerja dan penghargaan, pengembangan sistem peningkatan kualifikasi dan kompetensi, peningkatan menuju benchmark atau standar yang diakui baik tingkat nasional, regional maupun internasional, pengembangan kemitraan dengan LPTK dan instansi/organisasi terkait, pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan kapasitas sumberdaya pendidik dan tenaga kependidikan.

Untuk penguatan tata kelola, akuntabilitas, dan pencitraan publik, PPPPTK Bahasa menyusun kebijakan PPPPTK Bahasa, renstra, leaflet dan brosur, mengembangkan sistem dan pelaporan kinerja (LAKIP), mensosialisasikan kebijakan dan program PPPPTK Bahasa, pengembangan dan sosialisasi standardisasi diklat, pengembangan sistem dan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan secara transparan dan akuntabel, sosialisasi UU Guru dan Dosen, sosialisasi dan diklat implementasi Kurikulum 2013, meningkatkan kapasitas lembaga di pusat dan daerah, mekanisme tatakelola, koordinasi, pengembangan kebijakan, advokasi, partisipasi masyarakat  dengan mengembangkan hasil diklat melalui sekolah model, pengawasan dengan sistem pengukuran eksternal, pemberdayaan, advokasi dan supervisi klinis ke KKG/ MGMP.

PERAN PPPPTK DALAM MENGEMBANGKAN MUTU PENDIDIKAN

1.      Peran dalam peningkatan Kualifikasi pendidikan Guru
PPPPTK atau biasa disebut P4TK adalah sebagai Unit Pelayanan Teknis Kemdikbud di daerah, lebih mendukung program peningkatan kualifikasi pendidikan guru dengan melakiukan sosialisasi atau pendidikan dan pelatihan bagi guru mata pelajaran sesuai dengan fokus program-program yang diadakan oleh P4TK.
P4TK juga Mendorong, agar guru yang berprestasi yang telah mencapai pendidikan S1 dapat melakukan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yakni S2 atau S3.
2.      Peran dalam Bimbingan Pembelajaran
Peran P4TK dalam pembimbingan pembelajaran lebih pada meningkatkan kemampuan individu guru yang dilaksanakan melalui program untuk meningkatkan kompetensi mengajar (kompetensi pedagogik) guru. Misalnya : melakukan diklat pengelolaan MGMP, media pembelajaran (IT), Penelitian Tindakan Kelas dan sebagainya.
3.      Peran dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
P4TK ikut serta dalam memfasilitasi guru agar menguasai tata cara penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) serta melakukan diklat PKG melalui KKG dan MGMP program bermutu, antara lain : strategi pembelajaran dan materi pembelajaran baru, pendalaman materi serta pengembangan diri.[6]

2.3 BPG (Balai Penataran Guru)

Balai Penataran Guru (BPG) mempunyai tugas melaksanakan penataran guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam berbagai bidang studi.
Untuk menyelenggaran tugas tersebut diatas,  Balai Penataran Guru mempunyai  fungsi:
1.      Menyusun program pelaksanaan penataran
2.      Melakukan penataran  seluruh bidang studi yang telah ditentukan
3.      Melakukan dukungan terhadap upaya perbaikan dan penyempurnaan pendidikan di Propinsi.
4.      Melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga.
Otonomi Daerah mengagendakan pengembangan pendidikan dan peningkatan mutu tenaga kependidikan menjadi lebih terdesentralisasi ke daerah.oleh karena itu Lembaga dan pendidikan dan pelatihan yang merupakan UPT pusat pun mesti direposisi dan direstrukturisasi peran dan fungsinya. Pada era sekarang ini isu-isu strategis dalam pengembangan tenaga kependidikan bergeser kepada peningkatan mutu dan pemerataan mutu pendidikan.Desentralisasi pendidikan juga melahirkan "disparitas" bidang pendidikan seperti pengembangan pengelolaan tenaga kependidikan. Peran lembaga pendidikan dan pelatihan masa yang akan datang diharapkan mampu menjembatani "disparitas" mutu tenaga kependidikan yang tersebar di pelosok tanah air.

2.4 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan

Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lpmp adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
Tugas Pokok dari LPMP yaitu:
Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di provinsi berdasarkan kebijakan nasional.[7]

Adapun LPMP, berdasarkan pada Permendiknas Nomor 7 Tahun 2007 mempunyai tugas dan fungsi, antara lain: i) melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan Nasional; ii) melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat; pengembangan dan pengelolaan sistem informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat; iii) melakukan supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu pendidikan nasional; iv) fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam penjaminan mutu pendidikan. LPMP berada di setiap provinsi di Indonesia, dengan lingkup kerjanya meliputi seluruh provinsi di mana LPMP tersebut berada.[8]
1.       Metode dan Teknik Penjaminan Mutu Pendidikan
Metode dan teknik penjaminan mutu adalah suatu cara yang digunakan oleh LPMP dalam mendampingi sekolah untuk meningkatkan penjaminan mutu pendidikan. Metode lebih berupa konsep sedangkan teknik bersifat praktis. Metode dapat dilakukan dengan kombinasi beberapa teknik. Berikut adalah berbagai metode dan teknik yang diterapkan LPMP dalam proses penjaminan mutu yaitu:
a.       Fasilitasi
Suatu cara meningkatkan mutu dengan memberikan sesuatu kepada klien dapat berupa kesempatan dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk mengelola sekolah.
b.      Konsultasi
Konsultasi merupakan suatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memanfaatkan tenaga ahli yang ditugaskan untuk mendampingi sekolah.
c.       Pemecahan Masalah (Problem Solving)
Pemecahan masalah adalah suatu metode yang digunakan oleh lembaga tertentu dan sekolah untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah dalam upaya meningkatkan dan menjaga mutu pendidikan.
d.      Supervisi
Guna mengetahui apakah suatu program telah atau belum dilakukan disebut supervisi. Selanjutnya apabila ada hambatan atau masalah dalam pelaksanaan program dilanjutkan dengan metode konsultasi atau kombinasi-kombinasi metode lainnya untuk mencari solusinya.
e.       Monitoring dan evaluasi
Hampir sama dengan supervisi, kegiatan monitoring dan evaluasi berisi kegiatan evaluasi untuk menentukan tingkat keberhasilan program yang dilaksanakan.


f.       Training/workshop
Suatu kegiatan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal kemampuan teknis dan teoritis serta sikap dalam upaya kelancaran pelaksanaan tugas peningkatan mutu pendidikan.
g.      Studi Banding
hampir sama dengan training, tetapi studi banding lebih kepada peningkatan wawasan untuk membangkitkan inspirasi dan motivasi pada tenaga pendidik dan kependidikan dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
h.      Uji kompetensi
Uji kompetensi merupakan suatu cara untuk mengetahui tingkat kompetensi guru. Apabila seorang guru belum mencapai kompetensi yang telah ditentukan, maka diperlukan peningkatan kemampuan baik melalui inservice atau preservice training atau kegiatan lainnya.
2.Teknik Penjaminan Mutu
Proses penjaminan mutu yang dilakukan oleh LPMP menerapkan beberapa teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain:
a.       Observasi
Observasi merupakan suatu teknik untuk mendukung suatu metode, misalnya problem solving. Untuk memecahkan masalah kita perlu melakukan observasi atas masalah yang dihadapi oleh sekolah. Dengan demikian masalah dapat diidentifikasi secara pasti sehingga dapat ditentukan pemecahannya.
b.      Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam terhadap suatu masalah. Ada teknik wawancara yang terstruktur dan tak terstruktur. Terstruktur berarti materi wawancara telah disusun sesuai dengan target informasi yang hendak dicapai, sedangkan wawancara tak terstruktur dilakukan secara bebas tetapi masih dalam bingkai masalah yang hendak dipecahkan.

c.       Studi dokumen
Studi dokumen dilakukan apabila ingin mendapatkan informasi secara konkret yang dapat digunakan sebagai bukti dari suatu kriteria standar mutu pendidikan.
d.      Questioner
Teknik ini dilakukan untuk menjaring informasi yang terstruktur dan terukur dalam bentuk pertanyaan yang bersifat tertutup maupun terbuka. Metode ini sangat baik untuk mengukur suatu pencapaian, pendapat, kondisi, dan lain-lain.
e.       Diskusi
Ini merupakan metode yang sangat umum dilakukan dalam pemecahan suatu masalah yang dapat dilakukan oleh dua orang atau lebih. Teknik diskusi ada beberapa macam, misalnya diskusi kelompok dan diskusi panel.
f.       Tes
Dalam rangka peningkatan kualitas sumber daya manusia suatu sekolah (pendidik/tenaga kependidikan) teknik tes dapat dilakukan. Tes dapat dalam bentuk tertulis, lisan, ataupun demonstrasi.[9]

Secara kelembagaan, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP) diposisikan sebagai bagian dari keseluruhan fungsi manajemen pendidikan. SPMP sebagai salah sat fungsi manajemen pendidikan mengemban tugas dan tanggung jawab dalam mengukur dan menilai pemenuhan standar mutu sebagaimana yang telah ditetapkan dalam kebijakan atau regulasi.[10]
33 Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP) di tiap-tiap provinsi, akan mendukung pelaksanaan SPMP dan membantu pengawas sekolah di tingkat Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas penjaminan dan peningkatan mutu pendidikan. Strategi penjaminan mutu SPMP di tingkat Kabupaten/Kota difokuskan pada Standar Nasional Pendidikan, dengan perhatian utama pada kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, dan kinerja guru. Standar yang menjadi perhatian utama adalah :
3. Komponen Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan harus mengacu pada standar nasional pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar proses, standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar penilaian.
1. Penjaminan Mutu Isi
Standar isi meliputi struktur dan kerangka dasar kurikulum, beban belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), dan kalender pendidikan.
a. Struktur dan kerangka dasar kurikulum, mengacu pada:
1)         Peningkatan iman, taqwa, dan akhlak mulia
2)         Peningkatan potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
3)         Keragaman potensi daerah dan lingkungan
4)         Tuntutan pembangunan daerah dan nasional
5)         Tuntutan dunia kerja
6)         Tuntutan era globalisasi.
b.         Beban belajar mengacu pada panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
c.         Sekolah memiliki KTSP yang disusun dengan memperhatikan:
1)         Kerangka dasar kurikulum yang mencakup lima kelompok mata pelajaran, yaitu: agama dan akhlak mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi, estetika dan pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2)         Kondisi sekolah
3)         Lingkungan
4)         Kondisi peserta didik
5)         Tuntutan dunia kerja lokal
d. Kalender Pendidikan, mengacu pada:
a. Jumlah minggu, hari, dan jam efektif untuk setiap mata pelajaran dalam satu tahun mengacu pada Bab VI PP 19 Tahun 2005
b. Kondisi daerah, visi dan misi satuan pendidikan.

2. Penjaminan Mutu Standar Proses
a. Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
b. Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan, menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
c. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran.
d. Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
e. Peserta didik yang mengalami kesulitan mencapai kompetensi dasar pada waktu terjadwal memperoleh layanan remidi.
f. Peserta didik yang memiliki kemampuan mencapai kompetensi standar lebih dari standar yang telah ditetapkan memperoleh layanan percepatan (akselerasi).

3. Penjaminan Mutu Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan merupakan standar pendidikan tentang kualifikasi kemampuan yang berkaitan dengan sikap, pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan tersebut digunakan sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Rumusan kompetensi lulusan meliputi kompetensi lulusan jenjang pendidikan, kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran, dan kompetensi lulusan mata pelajaran.
b. Kompetensi lulusan dirumuskan mengacu pada standar kompetensi lulusan yang disusun oleh BSNP dan ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional dengan memperhatikan tuntutan lokal, jenjang pendidikan yang lebih tinggi, serta tuntutan dunia kerja.
c. Memiliki dokumen rumusan kompetensi seperti dimaksud butir no 1

4. Penjaminan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kualifikasi pendidikan bagi pendidik minimal Sarjana (S1) atau Diploma 4 dilengkapi dengan akta IV.
b. Pendidik memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian, kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
c. Satuan pendidikan menugasi pendidik dan tenaga kependidikan yang mempunyai latar belakang bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya.
d. Jumlah pendidik ditetapkan berdasarkan rasio antara jumlah jam mengajar minimal dan jumlah rombongan belajar.
e. Jumlah tenaga kependidikan ditetapkan berdasarkan beban pekerjaan, jumlah jam kerja minimal, bidang tugas, dan jumlah peserta didik di sekolah, serta jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
f. Pendidik menjadi model dalam pembentukan sikap peserta didik.
g. Pempendampingan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan berdasarkan hasil evaluasi melalui tes tulis dan tes unjuk kerja.
h. Setiap satuan pendidikan memiliki pendidik yang bersertifikat profesi.

5. Penjaminan Mutu Sarana dan Prasarana
a. Sarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang ditetapkan dengan Permen Diknas, meliputi; perabot, perlatan pendidikan, media pendidikan, buku dan sumber belajar, dan bahan abis pake.
b. Prasarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang ditetapkan dengan Permen Diknas, meliputi; lahan, ruang kelas, ruang pimpinan, ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustkaan, ruang lab, ruang bengkel, unit produksi, kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga , tempat beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi.

6. Penjaminan Mutu Pengelolaan
a. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b. Manajemen sekolah membentuk tim-tim pengembang untuk urusan:
1) penyusunan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang di dalamnya mencakup perumusan kompetensi lulusan dan kriteria kompetensi minimal yang harus dicapai peserta didik.
2) penyusunan KTSP dan pedoman pelaksanaannya.
3) pedoman proses pembelajaran, antara lain tentang bentuk dan isi persiapan mengajar, jumlah maksimum peserta didik per kelas.
4) sistem penilaian, termasuk pengembangan instrumen penilaian bagi peserta didik.
5) penilaian unjuk kerja pendidik.
6) pelaporan akademik dan keuangan.

7. Penjaminan Mutu Pembiayaan
a. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya operasi satuan pendidikan, dan biaya personal.
b. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana, pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
c. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan segala tunjangan yang melekat pada gaji.
2) bahan atau peralatan habis pakai.
3) biaya operasi pendidikan tidak langsung berupa daya listrik, air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur, transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan sebagainya.
d. Sekolah menetapkan standar biaya operasi satuan pendidikan sesuai dengan ketentuan dari BSNP yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.

8. Penjaminan Mutu Penilaian
a. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah terdiri atas:
1) penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
b. Penilaian kemajuan belajar peserta didik mencakup pengusaan aspek kognitif, keterampilan, dan sikap.
c. Penilaian kemajuan belajar mencakup penilaian proses, formatif, dan sumatif.
d. Penilaian proses dan hasil belajar peserta didik menggunakan instrumen penilaian yang sudah divalidasi oleh tim dan sudah diuji-cobakan.
e. Hasil penilaian formatif digunakan sebagai bahan perbaikan proses pembelajaran.
f. Hasil penilaian sumatif digunakan sebagai dasar penentuan pencapaian peserta didik terhadap kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi dasar.
g. Setiap pendidik harus memiliki instrumen penilaian yang digunakan untuk menilai peserta didik terhadap penguasaan kompetensi mata pelajaran, standar kompetensi, dan kompetensi dasar.
h. Satuan pendidikan harus memiliki instrumen penilaian yang digunakan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan standar kompetensi.
i. Satuan pendidikan harus melaporkan hasil penilaian peserta didik kepada peserta didik, orang tua peserta didik, dan instansi terkait.
j. Satuan pendidikan menerima adanya tim penilai pemerintah untuk menjaring penguasaan standar kompetensi peserta didik, yang mencakup aspek kognitif, keterampilan, dan sikap.
k. Penguasaan kompetensi, minimal sama dengan batas ketentuan nasional[11]
4. Sistem Pendampingan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam kerangka program sekolah pendampingan, LPMP mengembangkan suatu sistem/pola kegiatan pendampingan yang melibatkan berbagai unsur pejabat struktural dan fungsional LPMP. Kegiatan pendampingan dapat dilaksanakan dalam dua kegiatan utama, yaitu (1) IHT (In-house Training) atau INSET (in-service training), (2) ONSET (On-service Training).
1. IHT (In-house Training)
Sesudah didapat profil mutu sekolah pendampingan, LPMP melakukan penyusunan program pendampingan. Profil ini akan menjadi base-line data yang akan menjadi dasar awal untuk menentukan kegiatan pendampingan. Salah satu program awal kegiatan pendampingan adalah IHT. Semua unsur sekolah yang meliputi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah tersebut perlu mendapat informasi tentang prinsip-prinsip dasar yang mencakup delapan standar pendidikan.
Dalam IHT itu guru dilatih untuk mengembangkan berbagai instrumen yang diperlukan dalam mengimplementasikan kurikulum. Salah satu kegiatan itu ,adalah mengembangkan silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Selain itu, guru juga mendapatkan pelatihan dan workshop untuk melaksanakan pembelajaran sesuai dengan landasan filosofis KTSP yaitu pembelajaran yang berbasis pengembangan kompetensi. IHT ini dapat dilaksanakan di sekolah dalam beberapa pertemuan awal secara berkala.
Selain IHT, para guru dari sekolah pendampingan dapat diikutkan dalam kegiatan pelatihan yang relevan dalam in-service training (INSET) yang dilaksanakan di LPMP. Kegiatan INSET akan dapat membekali para guru dengan pemahaman konsep dan workshop pengembangan KTSP secara intensif dan mendalam. Dengan kegiatan IHT atau in-service training (INSET), kepala sekolah dan guru serta staf diharapkan mempunyai wawasan yang benar tentang implementasi manajemen sekolah menuju kualifikasi sekolah berstandar nasional. Wawasan dan pengetahuan yang benar stake holder diharapkan dapat diimplementasikan pada delapan standar nasional pendidikan dengan baik dan lancar.
2. ONSET ( On-service Training )
Sesudah IHT atau INSET pihak sekolah siap melaksanakan program pendidikan guna mencapai delapan standar nasional pendidikan. Tentu saja dalam tahun-tahun pertama pelaksanaan program sekolah, pihak sekolah masih banyak menghadapi berbagai kendala dan hambatan. Hal ini sangat wajar terjadi. Oleh sebab itu, sekolah pendampingan perlu mendapat pendampingan secara langsung ketika mereka mempraktikkan program pelaksanaan pendidikan, baik kegiatan di kelas maupun kegiatan manajerial lainnya.
Pendampingan ini dilaksanakan oleh berbagai unsur pejabat di LPMP secara berkala, baik pada tataran manajemen sekolah yang dilaksanakan oleh kepala sekolah beserta wakilnya, maupun pada tataran manajemen pembelajaran yang dilaksanakan oleh guru di kelas. Para pendamping dari LPMP adalah para pejabat struktural dan fungsional/widyaiswara akan datang ke sekolah pendampingan secara berkala dan berkesinambungan dalam periode waktu yang telah ditetapkan. Kegiatan inilah yang disebut on-service training (ONSET). [12]

                                                                                                       

2.5 Pusdiklat/Balai Diklat Fungsional

Pegawai baru yang diterima setelah melalui serangkaian proses rekrutmen dan seleksi, meskipun sudah memenuhi standar yang ditetapkan diperlukan adanya pengembangan terhadap berbagai pengetahuan dan keterampilan akan profesinya. Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) terdiri dari 2 (dua) kata yaitu pendidikan dan pelatihan. Pendidikan adalah segala usaha untuk membina kepribadian, mengembangkan pengetahuan, dan kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar mampu melaksanakan tugas (Tim Penyusun Meteri Latihan Prajabatan, 2003). Admodiwirio (1993 : 3) menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha untuk membina kepribadian dan mengembangkan kesempurnaan manusia Indonesia, jasmani dan rohani yang berlangsung seumur hidup, baik di dalam maupun di luar sekolah dalam rangka pembangunan persatuan Indonesia dan masyarakat adil makmur berdasarkan Pancasila. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional memberikan definisi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.

Dengan demikian pendidikan dan pelatihan (diklat) merupakan pendidikan pegawai termasuk di dalamnya para guru yang berkaitan dengan usaha peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pencapaian tujuan organisasi secara efektif Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat). Pada dunia pendidikan, istilah tersebut sekarang ini telah berkembang dengan berbagai pengistilahan yang pada dasarnya memiliki substansi yang sejenis dengan penataran, bimbingan teknis (bintek), advokasi, sosialisasi, ataupun workshop yang kesemuanya bertujuan meningkatkan kualitas sumberdaya manusia. Handoko (1995) menggunakan istilah penataran merupakan usaha memperbaiki penguasaan berbagai pengetahuan, keterampilan, dan teknik pelaksanaan kerja tertentu, terinci, dan rutin serta menyiapkan karyawan untuk melakukan pekerjaan-pekerjaan.
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Tim Penyusun Bahan Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan (2003 : 85) menegaskan bahwa tujuan diadakannya pendidikan dan pelatihan adalah :
a. meningkatkan pengabdian, mutu, dan keterampilan;
b. menciptakan adanya pola pikir yang sama;
c. menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik; dan
d. membina karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Tugas dan Fungsi
Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23/O/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional, Pusdiklat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal. Pusdiklat bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan diklat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya ditetapkan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan fungsi :
1.     penyiapan bahan perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
2.     penyusunan program pendidikan dan pelatihan pegawai;
3.     pelaksanaan pendidikan dan pelatihan pegawai;
4.     pelaksanaan evaluasi pendidikan dan pelatihan pegawai; dan
5.     pelaksanaan urusan ketatausahaan Pusat.

2.      Jenis Pendidikan dan Pelatihan
Terkait dengan masalah pendidikan dan pelatihan ataupun penataran bagi guru, ada yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesional guru, dan ada pula yang tidak secara langsung berkaitan dengan peningkatan profesional guru. Pendidikan dan Pelatihan yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesional guru, antara lain :
(1) penataran bidang studi,
(2) penataran pemandu mata pelajaran,
(3) penataran pengembangan kurikulum,
(4) penataran kurikulum muatan lokal,
(5) penataran pembuatan alat peraga edukatif (APE) sederhana,
(6) Training Of Trainer (TOT) bagi instruktur,
(7) penataran peningkatan kualitas PBM, dan sejenisnya.

3.      Jenjang Diklat PNS
a.      Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah diklat untuk membentuk wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil serta memberikan pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah merupakan syarat pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS), Diklat Prajabatan terdiri atas:
·         Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
·         Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
·         Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.

b.      Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam JabatanPendidikan dan Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu :

c.       Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan, pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku dalam bidang kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural. Diklat Kepemimpinan terdiri atas empat jenjang:
-          Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
-          Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon III.
-          Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk Jabatan Struktural  Eselon II.
-          Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk Jabatan Struktural   Eselon I.


d.      Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan bekal pengetahuan dan/atau ketrampilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan ketrampilan yang diperlukan dalam jabatan fungsional.
Diklat Fungsional adalah jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing. 
-          Diklat fungsional keahlian yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
-          Diklat fungsional ketrampilan yaitu diklat yang memberikan pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
e.       Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.Kompetensi Teknis adalah kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
-          Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan manajemen dalam menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
-          Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. [13]












BAB III

PENUTUP

3.1  Kesimpulan

Berdasarkan makalah ini dapat disimpulkan yaitu:
1.      Dalam sekolah mutu, standar mutu ditetapkan untuk setiap rangkaian kerja didalam keseluruhan proses kerja, bila pekerja mencapai standart mutu untuk masing-masing rangkaian kerja, hasil akhirnya adalah sebuah produk bermutu.
2.      Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P4TK) adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Departemen Pendidikan Nasional di Bidang Pengembangan dan pemberdayaan pendidikdan tenaga kependidikan.
3.      Balai Penataran Guru (BPG) mempunyai tugas melaksanakan penataran guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam berbagai bidang studi.
4.      Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lpmp adalah lembaga yang berada di tingkat provinsi di bawah direktorat Jenderal Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
5.      pendidikan dan pelatihan (diklat) merupakan pendidikan pegawai termasuk di dalamnya para guru yang berkaitan dengan usaha peningkatan pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pencapaian tujuan organisasi secara efektif Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pendidikan dan pelatihan (diklat).

3.2 Saran

Dengan pembahasan kali ini diharapkan mahasiswa mau untuk lebih meningkatkan pengetahuan mereka sehingga mampu untuk mengelola komponen-komponen sekolah dengan baik guna meningkatkan mutu pendidikam dari pada sekolah tersebut.

DAFTAR PUSTAKA


Anonim. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Bintangbangsaku.com/artikel/lembaga-penjaminan-mutu-pendidikan-lpmp. Diakses pada tanggal 14 November 2015 Pukul 11.40 Wib

Arcaro, Jerome.  2005. Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah  Penerapan. Yogyakarta: Pustaka Pelajar
Danny Meirawan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND.TEKNIK_SIPIL/196205041988031-DANNY_MEIRAWAN/SPMP-LPMP.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.30 Wib
Deny Ahmad Kurniady. 2008. Standar Sistem Mutu dan Pengembangan Sistem Mutu di Organisasi Pendidikan. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Makalh_Standar_Mutu.pdf Diakses pada tanggal 12 November 2015 Pukul 18.30 Wib

Fattah, Nanang. 2012. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. PT Remaja Rosdakarya: Bandung.
Kornelius, et al. 2014. Pendidikan dan Pelatihan Guru Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Di Smp Negeri 27 Sendawar Kabupaten Kutai Barat. http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/08/01_format_artikel_ejournal_Kornelius%20 (08-29-14-12-31-27).pdf
Lucia, dkk, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, http://sippendidikan.kemdikbud.go.id/bacaonline/rd/348. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 21.00 wib)
Moerdiyanto. Strategi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPPMP) Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Drs.%20Moerdiyanto,%20M.Pd./ARTIKEL%20PENJAMINAN%20MUTU%20PENDIDIKAN.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.00 Wib
Poppy, PPPPTK, http://www.pppptkbahasa.net/index.php/profil/lokasi/88-profil/80-sekilas-2. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 16.00 wib)
Salman, Permenpan No. 8 tahun 2007, http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen08-2009.pdf (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 16. 30 wib)




[1] Jerome S Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan Tata Langkah  Penerapan. (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2005), Hlm: 75-76
[2] Desy Ahmad Kurniady. 2008. Standar Sistem Mutu dan Pengembangan Sistem Mutu di Organisasi Pendidikan. Diakses pada tanggal 12 November 2015 Pukul 18.30 Wib
[3] Nanang Fattah. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. (PT Remaja Rosdakarya: Bandung. 2012) Hlm: 2
[4] Salman, Permenpan No. 8 tahun 2007, http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen08-2009.pdf(Diakses pada 7 November 2015 Pukul 16. 30 wib)
[5] Poppy, PPPPTK, http://www.pppptkbahasa.net/index.php/profil/lokasi/88-profil/80-sekilas-2. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 16.00 wib)

[6]Lucia, dkk, Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, http://sippendidikan.kemdikbud.go.id/bacaonline/rd/348. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 21.00 wib)
[7] Anonim. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Bintangbangsaku.com/artikel/lembaga-penjaminan-mutu-pendidikan-lpmp. Diakses pada tanggal 14 November 2015 Pukul 11.40 Wib
[8] Lucia H. Winingsih. Peran Pemerintah Daerah, LPMP dan P4TK dalam Meningkatkan Profesionalisme Guru. Sippendidikan.kemendikbud.go.id/bacaonline/rd/348. Diakses pada tangga 13 November 2015 Pukul 19.30 Wib
[9]Moerdiyanto. Strategi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPPMP) Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Drs.%20Moerdiyanto,%20M.Pd./ARTIKEL%20PENJAMINAN%20MUTU%20PENDIDIKAN.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.00 Wib

[10] Nanang Fattah. Op.Cit., Hlm: 3
[11] Moerdiyanto. Lok.Cit.,
[12]Danny Meirawan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND.TEKNIK_SIPIL/196205041988031-DANNY_MEIRAWAN/SPMP-LPMP.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.30 Wib

[13] Kornelius, et al. 2014. Pendidikan dan Pelatihan Guru Dalam Meningkatkan Kualitas Pendidikan Di Smp Negeri 27 Sendawar Kabupaten Kutai Barat. http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/08/01_format_artikel_ejournal_Kornelius%20 (08-29-14-12-31-27).pdf

No comments:

Post a Comment