Puji syukur kehadirat Allah swt atas limpahan rahmat, karunia serta hidayah-Nya,
sehingga makalah ini dapat terselesaikan. Salawat serta salam semoga senantiasa selalu tercurahkan
kepada baginda Muhamad saw, beserta seluruh keluarga dan sahabat-Nya, serta
pengikut-Nya yang senantiasa selalu istiqomah di atas sunah-sunah, serta ajaran
yang beliau bawa sampai hari kiamat kelak.
Makalah
yang berjudul ”Pengembangan
Mutu Guru Melalui Lembaga Diklat Fungsional”
ini disusun untuk menyelesaikan tugas kelompok di Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta
pada Program Studi Pendidikan Biologi. Maka harapan kami, kiranya makalah ini
sesuai dengan harapan Dosen pada mata kuliah yang dimaksud.
Penulis
menyadari bahwa tulisan ini jauh dari sempurna. Penulis merasa berbahagia bila
ada pembaca yang mau memberikan saran dan masukan bagi perbaikan tulisan ini.
Dan akhirnya hanya kepada Allah swt jualah penulis memohon, semoga tulisan ini
memberikan manfaat yang baik guna kemajuan ilmu pengetahuan baik bagi penulis
khususnya dan bagi para pembaca umumnya.
Jakarta, November 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Pendidikan merupakan sesuatu hal yang mutlak ada dan harus
dipenuhi dalam rangka meningkatkan kualitas hidup masyarakat dimana pendidikan
harus bertumpuh pada pemberdayaan semua komponen masyarakat melalui peran
sertanya dalam mewujudkan tujuan pendidikan yang dirumuskan secara jelas dalam
Undang-Undang No 20 Tahun 2003, bahwa pendidikan nasional bertujuan untuk
berkembangnya potensi peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan
bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap,
kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung
jawab.
Menciptakan sumber daya, khususnya sumber daya manusia yang
mempunyai daya saing global dapat diciptakan dengan melalui suatu proses
pendidikan yang memenuhi harapan dan tuntutan para pengguna atau pengelola jasa
pendidikan.
Oleh karena itu, dalam suatu proses pendidikan agar hasilnya mampu
untuk menciptalan daya saing global, maka perlu pengelola pendidikan selayaknya
harus melakukan penyempurnaan-penyempurnaan di dalam intern organisasinya baik
yang berkenaan dengan sumber daya manusia yang harus selalu dilakukan
peningkatan-peningkatan kinerja dan pengetahuannya, program-program
pembelajaran, fasilitas (sarana dan prasarana) pembelajaran, dan keuangan yang
mampu untu memfasilitasi persaingan global.
Berdasarkan hal tersebut, setiap pengelola pendidikan perlu
memperhatikan dan menempatkan mutu sebagai alat untuk memperoleh manfaat
terhadap persaingan global yang dapat memperbaiki dan menyempurnakan kegiatan
pendidikan.
1.2 Rumusan Masalah
1. Bagaimana pengembangan mutu pendidikan di Indonesia?
2. Apa saja lembaga yang berperan dalam mutu pendidikan di
Indonesia?
3. Apa fungsi dari lembaga-lembaga tersebut?
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pengembangan mutu pendidikan di Indonesia
2.
untuk mengetahui lembaga yang berperan dalam mutu pendidikan di Indonesia.
3.
Untuk mengetahui fungsi lembaga-lembaga mutu pendidikan di Indonesia.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Mutu
Mutu adalah sebuah proses terstruktur untuk memperbaiki keluaran yang
dihasilkan. Dalam sekolah mutu, standar mutu ditetapkan untuk setiap rangkaian
kerja didalam keseluruhan proses kerja, bila pekerja mencapai standart mutu
untuk masing-masing rangkaian kerja, hasil akhirnya adalah sebuah produk bermutu.
Saat membicarakan perbaikan mutu pendidikan, sering kali yang dibicarakan
adalah perbaikan peringkat kenaikan kelas atau nilai rapor. Dalam sekolah yang
bertepi seperti itu, tanggung jawab perbaikan mutu pendidikan lebih banyak ada
pada guru. Secara umum para guru terfokus hanya pada aspek pendidikan seorang
siswa : membantu siswa belajar dan mendapatkan pengetahuan. Bila mutu dimulai
sebagai proyek terisolasi di sekolah atau ruang kelas, dan hal tersebut
hamper mempengaruhi keseluruhan mutu pendidikan.[1]
Mutu mengandung makna derajat (tingkat) keunggulan suatu produk
(hasil kerja/upaya) baik berupa barang maupun jasa; baik yang tangible maupun
yang intangible. Dalam konteks pendidikan pengertian mutu mengacu pada
proses pendidikan dan hasil pendidikan. Dalam proses pendidikan yang bermutu
terlibat berbagai input, seperti: bahan ajar (kognitif, afektif, psikomotor),
metodologi (bervariasi sesuai kemampuan guru), sarana sekolah, dukungan
administrasi dan sarana prasarana serta sumber daya lainnya, juga penciptaan
suasana kondusif.[2]
Penjaminan mutu (Quality Assurance/QA) adalah istilah umum yang
digunakan sebagai kata lain untuk semua bentuk kegiatan monitoring, evaluasi
atau kajian (review) mutu. Kegiatan penjaminan mutu tertuju pada proses
untuk membangun kepercayaan dengan cara melakukan pemenuhan persyaratan atau
standar minimum pada komponen input, komponen proses, dan hasil atau outcome
sesuai yang diharapkan oleh stake holders.[3]
2.2 Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan
Tenaga Kependidikan (P4TK)
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P4TK) adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional di Bidang Pengembangan dan pemberdayaan pendidikdan tenaga
kependidikan. Hal ini terdapat dalam Peraturan Menteri pendidikan Nasional No.
8 Tahun 2007 yang kini berganti menjadi Peraturan Menteri Pendidikan dan
Kebudayaan Republik Indonesia No. 41 Tahun 2012. PPPPTK dipimpin oleh seorang
Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Badan
Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu
Pendidikan.
NOMENKLATUR,
BIDANG TUGAS, LOKASI DAN WILAYAH KERJA PPPPTK
NO
|
NOMENKLATUR DAN BIDANG TUGAS
|
LOKASI
|
WILAYAH KERJA
|
1
|
PPPPTK Bahasa
|
DKI Jakarta
|
Nasional
|
2
|
PPPPTK Penjas dan BK
|
Bogor, Jawa Barat
|
Nasional
|
3
|
PPPPTK Bisnis dan Pariwisata
|
Depok, Jawa Barat
|
Nasional
|
4
|
PPPPTK PKn dan IPS
|
Malang, Jawa Timur
|
Nasional
|
5
|
PPPPTK Matematika
|
Sleman,
Daerah Istimewa Yogyakarta
|
Nasional
|
6
|
PPPPTK Pertanian
|
Cianjur, Jawa Barat
|
Nasional
|
7
|
PPPPTK IPA
|
Bandung, Jawa Barat
|
Nasional
|
8
|
PPPPTK Seni dan Budaya
|
Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta
|
Nasional
|
9
|
PPPPTK Bidang Mesin dan Teknik Industri
|
Bandung Jawa Barat
|
Nasional
|
10
|
PPPPTK Bidang otomotif dan elektronika
|
Malang, Jawa Timur
|
Nasional
|
11
|
PPPPTK Bidang Bangunan dan Listrik
|
Medan, Sumatera Utara
|
Nasional
|
12
|
PPPPTK TK dan PLB
|
Bandung Jawa Barat
|
Nasional
|
TUGAS DAN FUNGSI P4TK ( Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan )
P4TK mempunyai tugas melaksanakan pengembangan dan pemberdayaan
pendidik dan tenaga kependidikan sesuia dengan bidangnya. Dalam menjalankan
tugas sebagaimana dimaksud, P4TK menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut :
a.
Penyusunan program pengembangan dan Pemebrdayaan pendidik dan
tenaga kependidikan
b.
Pengelolaan data dan informasi peningkatan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan
c.
Fasilitasi dan pelaksanaan peningkatan kompetensi pendidik dan
tenaga kependidikan
d.
Evaluasi program dan fasilitasi peningkatan kompetensi pendidik
dan tenaga kependidikan
e.
Pelaksanaan urusan administrasi PPPPTK.[4]
Pengembangan kualifikasi dan kompetensi guru
menjadi isu sentral dalam berbagai program dan
kebijakan yang dicanangkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Pusat
Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK) Bahasa, misalnya : menetapkan
misi sebagai Pusat Standardisasi Diklat Bahasa serta Pusat Informasi, Inovasi
dan Pengembangan Pembelajaran Bahasa, serta mampu mengembangkan strategi
akselerasi diklat melalui sistem jejaring (networking) dengan Badan Diklat
milik Pemda, Lembaga Penjamin Mutu Pendidikan (LPMP), Pusat Pengembangan dan
Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PPPPTK), Balai Bahasa, Local
Education Centre, Balai Latihan Penataran Teknis (BLPT),
Asosiasi Profesi, Kelompok Kerja Guru (KKG)/Musyawarah Guru Mata Pelajaran
(MGMP), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS)/Musyawarah Kerja Kepala Sekolah
(MKKS) serta Kelompok Kerja Pengawas Sekolah (KKPS)/Musyawarah Kerja Pengawas
Sekolah (MKPS) serta Southeast
Asian Ministers of Education Organization (SEAMEO) for Quality Improvement of
Teachers and Education Personnel (QITEP) in Language.
Pencapaian misi itu harus didukung dengan unjuk
kerja lembaga yang meyakinkan. Kinerja PPPPTK Bahasa sebagai unit pelaksana
teknis mengacu pada tiga pilar pokok rencana strategis pengembangan
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yaitu pemerataan dan perluasan akses,
peningkatan mutu, relevansi, dan daya saing, serta penguatan tata kelola,
akuntabilitas, dan pencitraan publik.[5]
Beberapa hal yang menjadi perhatian lembaga
dalam hal pemerataan dan perluasan akses adalah peningkatan pemerataan dan
rasio pelayanan pendidik dan tenaga kependidikan yang kompeten melalui
pengembangan sistem perencanaan kebutuhan diklat, pengembangan sistem dan
mekanisme rekrutmen (sistem uji kompetensi akses pelatihan), peningkatan jumlah
di wilayah kekurangan (perluasan dan pengembangan model sistem pendidikan
dan pelatihan, tutorial/diklat berbasis teknologi informasi), dan penambahan
jumlah secara proporsional tenaga kependidikan (widyaiswara, instruktur, tenaga
struktural).
Dalam hal peningkatan mutu, relevansi, dan
daya saing, PPPPTK memandang esensial dalam hal penyusunan rencana pengembangan
mutu pendidik dan tenaga kependidikan dengan memetakan kompetensi secara
komprehensif untuk kebutuhan diklat, pengembangan sistem pelaksanaan kinerja
dan penghargaan, pengembangan sistem peningkatan kualifikasi dan kompetensi, peningkatan
menuju benchmark atau
standar yang diakui baik tingkat nasional, regional maupun internasional,
pengembangan kemitraan dengan LPTK dan instansi/organisasi terkait, pemanfaatan
teknologi informasi dan komunikasi, pengembangan kapasitas sumberdaya pendidik
dan tenaga kependidikan.
Untuk penguatan tata kelola, akuntabilitas,
dan pencitraan publik, PPPPTK
Bahasa menyusun kebijakan PPPPTK Bahasa, renstra, leaflet dan
brosur, mengembangkan sistem dan pelaporan kinerja (LAKIP), mensosialisasikan
kebijakan dan program PPPPTK Bahasa, pengembangan dan sosialisasi standardisasi
diklat, pengembangan sistem dan pengelolaan pendidik dan tenaga kependidikan
secara transparan dan akuntabel, sosialisasi UU Guru dan Dosen, sosialisasi dan
diklat implementasi Kurikulum 2013, meningkatkan kapasitas lembaga di pusat dan
daerah, mekanisme tatakelola, koordinasi, pengembangan kebijakan, advokasi,
partisipasi masyarakat dengan mengembangkan hasil diklat melalui sekolah
model, pengawasan dengan sistem pengukuran eksternal, pemberdayaan, advokasi
dan supervisi klinis ke KKG/ MGMP.
PERAN
PPPPTK DALAM MENGEMBANGKAN MUTU PENDIDIKAN
1. Peran
dalam peningkatan Kualifikasi pendidikan Guru
PPPPTK atau biasa disebut P4TK adalah sebagai
Unit Pelayanan Teknis Kemdikbud di daerah, lebih mendukung program peningkatan
kualifikasi pendidikan guru dengan melakiukan sosialisasi atau pendidikan dan
pelatihan bagi guru mata pelajaran sesuai dengan fokus program-program yang
diadakan oleh P4TK.
P4TK juga Mendorong, agar guru yang berprestasi
yang telah mencapai pendidikan S1
dapat melakukan ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, yakni S2 atau S3.
2. Peran
dalam Bimbingan Pembelajaran
Peran P4TK dalam pembimbingan pembelajaran
lebih pada meningkatkan kemampuan individu guru yang dilaksanakan melalui
program untuk meningkatkan kompetensi mengajar (kompetensi pedagogik) guru.
Misalnya : melakukan diklat pengelolaan MGMP, media pembelajaran (IT),
Penelitian Tindakan Kelas dan sebagainya.
3. Peran
dalam Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB)
P4TK ikut serta dalam memfasilitasi guru agar
menguasai tata cara penulisan Karya Tulis Ilmiah (KTI) serta melakukan diklat
PKG melalui KKG dan MGMP program bermutu, antara lain : strategi pembelajaran
dan materi pembelajaran baru, pendalaman materi serta pengembangan diri.[6]
2.3 BPG
(Balai Penataran Guru)
Balai Penataran Guru (BPG) mempunyai tugas melaksanakan penataran
guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam berbagai bidang studi.
Untuk menyelenggaran tugas tersebut diatas, Balai Penataran Guru mempunyai fungsi:
1.
Menyusun program pelaksanaan penataran
2.
Melakukan penataran seluruh
bidang studi yang telah ditentukan
3.
Melakukan dukungan terhadap upaya perbaikan dan penyempurnaan
pendidikan di Propinsi.
4.
Melakukan urusan tata usaha dan urusan rumah tangga.
Otonomi Daerah mengagendakan pengembangan pendidikan dan
peningkatan mutu tenaga kependidikan menjadi lebih terdesentralisasi ke
daerah.oleh karena itu Lembaga dan pendidikan dan pelatihan yang merupakan UPT
pusat pun mesti direposisi dan direstrukturisasi peran dan fungsinya. Pada era
sekarang ini isu-isu strategis dalam pengembangan tenaga kependidikan bergeser
kepada peningkatan mutu dan pemerataan mutu pendidikan.Desentralisasi
pendidikan juga melahirkan "disparitas" bidang pendidikan seperti
pengembangan pengelolaan tenaga kependidikan. Peran lembaga pendidikan dan
pelatihan masa yang akan datang diharapkan mampu menjembatani
"disparitas" mutu tenaga kependidikan yang tersebar di pelosok tanah
air.
2.4 Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lpmp adalah lembaga yang
berada di tingkat provinsi di bawah direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
Tugas
Pokok dari LPMP yaitu:
Melaksanakan Penjaminan Mutu Pendidikan Dasar dan Menengah di
provinsi berdasarkan kebijakan nasional.[7]
Adapun
LPMP, berdasarkan pada Permendiknas Nomor 7 Tahun 2007 mempunyai tugas dan
fungsi, antara lain: i) melaksanakan penjaminan mutu pendidikan dasar dan
pendidikan menengah termasuk taman kanak-kanak (TK), raudatul athfal (RA), atau
bentuk lain yang sederajat di provinsi berdasarkan kebijakan Menteri Pendidikan
Nasional; ii) melakukan pemetaan mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk
TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat; pengembangan dan pengelolaan sistem
informasi mutu pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain
yang sederajat; iii) melakukan supervisi satuan pendidikan dasar dan menengah
termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat dalam pencapaian standar mutu
pendidikan nasional; iv) fasilitasi sumberdaya pendidikan terhadap satuan
pendidikan dasar dan menengah termasuk TK, RA, atau bentuk lain yang sederajat
dalam penjaminan mutu pendidikan. LPMP berada di setiap provinsi di Indonesia,
dengan lingkup kerjanya meliputi seluruh provinsi di mana LPMP tersebut berada.[8]
1.
Metode dan Teknik Penjaminan Mutu Pendidikan
Metode dan teknik penjaminan mutu adalah suatu cara yang digunakan
oleh LPMP dalam mendampingi sekolah untuk meningkatkan penjaminan mutu
pendidikan. Metode lebih berupa konsep sedangkan teknik bersifat praktis. Metode
dapat dilakukan dengan kombinasi beberapa teknik. Berikut adalah berbagai
metode dan teknik yang diterapkan LPMP dalam proses penjaminan mutu yaitu:
a.
Fasilitasi
Suatu cara
meningkatkan mutu dengan memberikan sesuatu kepada klien dapat berupa
kesempatan dan fasilitas untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia untuk
mengelola sekolah.
b.
Konsultasi
Konsultasi
merupakan suatu cara untuk meningkatkan mutu pendidikan dengan memanfaatkan
tenaga ahli yang ditugaskan untuk mendampingi sekolah.
c.
Pemecahan Masalah (Problem Solving)
Pemecahan
masalah adalah suatu metode yang digunakan oleh lembaga tertentu dan sekolah
untuk mengidentifikasi dan memecahkan masalah dalam upaya meningkatkan dan
menjaga mutu pendidikan.
d.
Supervisi
Guna
mengetahui apakah suatu program telah atau belum dilakukan disebut supervisi.
Selanjutnya apabila ada hambatan atau masalah dalam pelaksanaan program
dilanjutkan dengan metode konsultasi atau kombinasi-kombinasi metode lainnya
untuk mencari solusinya.
e.
Monitoring dan evaluasi
Hampir sama dengan
supervisi, kegiatan monitoring dan evaluasi berisi kegiatan evaluasi untuk
menentukan tingkat keberhasilan program yang dilaksanakan.
f.
Training/workshop
Suatu
kegiatan untuk meningkatkan kualitas pendidik dan tenaga kependidikan dalam hal
kemampuan teknis dan teoritis serta sikap dalam upaya kelancaran pelaksanaan
tugas peningkatan mutu pendidikan.
g.
Studi Banding
hampir sama
dengan training, tetapi studi banding lebih kepada peningkatan wawasan untuk
membangkitkan inspirasi dan motivasi pada tenaga pendidik dan kependidikan
dalam upaya peningkatan mutu pendidikan.
h.
Uji kompetensi
Uji
kompetensi merupakan suatu cara untuk mengetahui tingkat kompetensi guru.
Apabila seorang guru belum mencapai kompetensi yang telah ditentukan, maka
diperlukan peningkatan kemampuan baik melalui inservice atau preservice
training atau kegiatan lainnya.
2.Teknik Penjaminan Mutu
Proses penjaminan mutu yang dilakukan oleh LPMP menerapkan
beberapa teknik. Teknik-teknik tersebut antara lain:
a.
Observasi
Observasi merupakan suatu teknik untuk mendukung suatu metode,
misalnya problem solving. Untuk memecahkan masalah kita perlu melakukan
observasi atas masalah yang dihadapi oleh sekolah. Dengan demikian masalah
dapat diidentifikasi secara pasti sehingga dapat ditentukan pemecahannya.
b.
Wawancara
Wawancara dilakukan untuk menggali lebih dalam terhadap suatu
masalah. Ada teknik wawancara yang terstruktur dan tak terstruktur. Terstruktur
berarti materi wawancara telah disusun sesuai dengan target informasi yang
hendak dicapai, sedangkan wawancara tak terstruktur dilakukan secara bebas
tetapi masih dalam bingkai masalah yang hendak dipecahkan.
c.
Studi dokumen
Studi dokumen
dilakukan apabila ingin mendapatkan informasi secara konkret yang dapat
digunakan sebagai bukti dari suatu kriteria standar mutu pendidikan.
d.
Questioner
Teknik ini
dilakukan untuk menjaring informasi yang terstruktur dan terukur dalam bentuk
pertanyaan yang bersifat tertutup maupun terbuka. Metode ini sangat baik untuk
mengukur suatu pencapaian, pendapat, kondisi, dan lain-lain.
e.
Diskusi
Ini merupakan
metode yang sangat umum dilakukan dalam pemecahan suatu masalah yang dapat
dilakukan oleh dua orang atau lebih. Teknik diskusi ada beberapa macam,
misalnya diskusi kelompok dan diskusi panel.
f.
Tes
Dalam rangka
peningkatan kualitas sumber daya manusia suatu sekolah (pendidik/tenaga
kependidikan) teknik tes dapat dilakukan. Tes dapat dalam bentuk tertulis,
lisan, ataupun demonstrasi.[9]
Secara kelembagaan, Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP)
diposisikan sebagai bagian dari keseluruhan fungsi manajemen pendidikan. SPMP
sebagai salah sat fungsi manajemen pendidikan mengemban tugas dan tanggung
jawab dalam mengukur dan menilai pemenuhan standar mutu sebagaimana yang telah
ditetapkan dalam kebijakan atau regulasi.[10]
33 Lembaga Penjaminan Mutu (LPMP) di tiap-tiap provinsi, akan
mendukung pelaksanaan SPMP dan membantu pengawas sekolah di tingkat
Kabupaten/Kota dan satuan pendidikan dalam melaksanakan tugas penjaminan dan
peningkatan mutu pendidikan. Strategi penjaminan mutu SPMP di tingkat
Kabupaten/Kota difokuskan pada Standar Nasional Pendidikan, dengan perhatian
utama pada kinerja sekolah, kinerja kepala sekolah, dan kinerja guru. Standar
yang menjadi perhatian utama adalah :
3. Komponen Penjaminan Mutu Pendidikan
Penjaminan mutu pendidikan harus mengacu pada standar nasional
pendidikan yang meliputi delapan standar, yaitu standar isi, standar proses,
standar kompetensi lulusan, standar pendidik dan tenaga kependidikan, standar
sarana dan prasarana, standar pengelolaan, standar pembiayaan, dan standar
penilaian.
1. Penjaminan Mutu Isi
Standar isi meliputi struktur dan kerangka dasar kurikulum, beban
belajar, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), dan kalender pendidikan.
a. Struktur dan kerangka dasar kurikulum, mengacu pada:
1) Peningkatan iman,
taqwa, dan akhlak mulia
2) Peningkatan
potensi, kecerdasan, dan minat peserta didik
3) Keragaman potensi
daerah dan lingkungan
4) Tuntutan
pembangunan daerah dan nasional
5) Tuntutan dunia
kerja
6) Tuntutan era
globalisasi.
b. Beban belajar
mengacu pada panduan penyusunan KTSP dari BSNP.
c. Sekolah memiliki
KTSP yang disusun dengan memperhatikan:
1) Kerangka dasar
kurikulum yang mencakup lima kelompok mata pelajaran, yaitu: agama dan akhlak
mulia, kewarganegaraan dan kepribadian, ilmu pengetahuan dan teknologi,
estetika dan pendidikan jasmani, olah raga, dan kesehatan.
2) Kondisi sekolah
3) Lingkungan
4) Kondisi peserta
didik
5) Tuntutan dunia
kerja lokal
d. Kalender Pendidikan, mengacu pada:
a. Jumlah minggu, hari, dan jam efektif untuk setiap mata
pelajaran dalam satu tahun mengacu pada Bab VI PP 19 Tahun 2005
b. Kondisi daerah, visi dan misi satuan pendidikan.
2. Penjaminan Mutu Standar Proses
a. Standar proses berkaitan dengan pelaksanaan pembelajaran pada
satu satuan pendidikan untuk mencapai standar kompetensi lulusan.
b. Proses pembelajaran interaktif, inspiratif, menyenangkan,
menantang, memotivasi peserta didik untuk berpartisipasi aktif serta memberikan
ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan
bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis peserta didik.
c. Perencanaan proses pembelajaran meliputi silabus dan rencana
pelaksanaan pembelajaran.
d. Dalam proses pembelajaran, pendidik memberikan keteladanan.
e. Peserta didik yang mengalami kesulitan mencapai kompetensi
dasar pada waktu terjadwal memperoleh layanan remidi.
f. Peserta didik yang memiliki kemampuan mencapai kompetensi
standar lebih dari standar yang telah ditetapkan memperoleh layanan percepatan
(akselerasi).
3. Penjaminan Mutu Kompetensi Lulusan
Standar kompetensi lulusan dalam satuan pendidikan merupakan
standar pendidikan tentang kualifikasi kemampuan yang berkaitan dengan sikap,
pengetahuan, dan keterampilan. Standar kompetensi lulusan tersebut digunakan
sebagai pedoman penilaian dalam penentuan kelulusan peserta didik dari satuan
pendidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Rumusan kompetensi lulusan meliputi kompetensi lulusan jenjang
pendidikan, kompetensi lulusan kelompok mata pelajaran, dan kompetensi lulusan
mata pelajaran.
b. Kompetensi lulusan dirumuskan mengacu pada standar kompetensi
lulusan yang disusun oleh BSNP dan ditetapkan Menteri Pendidikan Nasional
dengan memperhatikan tuntutan lokal, jenjang pendidikan yang lebih tinggi,
serta tuntutan dunia kerja.
c. Memiliki dokumen rumusan kompetensi seperti dimaksud butir no 1
4. Penjaminan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan
a. Kualifikasi pendidikan bagi pendidik minimal Sarjana (S1) atau
Diploma 4 dilengkapi dengan akta IV.
b. Pendidik memiliki kompetensi pedagogik, kompetensi kepribadian,
kompetensi profesional, dan kompetensi sosial.
c. Satuan pendidikan menugasi pendidik dan tenaga kependidikan
yang mempunyai latar belakang bidang pendidikan sesuai dengan tugas pokoknya.
d. Jumlah pendidik ditetapkan berdasarkan rasio antara jumlah jam
mengajar minimal dan jumlah rombongan belajar.
e. Jumlah tenaga kependidikan ditetapkan berdasarkan beban
pekerjaan, jumlah jam kerja minimal, bidang tugas, dan jumlah peserta didik di
sekolah, serta jumlah tenaga pendidik dan tenaga kependidikan.
f. Pendidik menjadi model dalam pembentukan sikap peserta didik.
g. Pempendampingan pendidik dan tenaga kependidikan dilakukan
berdasarkan hasil evaluasi melalui tes tulis dan tes unjuk kerja.
h. Setiap satuan pendidikan memiliki pendidik yang bersertifikat
profesi.
5. Penjaminan Mutu Sarana dan Prasarana
a. Sarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang
ditetapkan dengan Permen Diknas, meliputi; perabot, perlatan pendidikan, media
pendidikan, buku dan sumber belajar, dan bahan abis pake.
b. Prasarana yang tersedia harus mengacu pada ketentuan BSNP yang
ditetapkan dengan Permen Diknas, meliputi; lahan, ruang kelas, ruang pimpinan,
ruang pendidik, ruang tata usaha, ruang perpustkaan, ruang lab, ruang bengkel,
unit produksi, kantin, instalasi daya dan jasa, tempat olah raga , tempat
beribadah, tempat bermain, tempat berkreasi.
6. Penjaminan Mutu Pengelolaan
a. Pengelolaan satuan pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan
menengah menerapkan manajemen berbasis sekolah yang ditunjukkan dengan
kemandirian, kemitraan, partisipasi, keterbukaan, dan akuntabilitas.
b. Manajemen sekolah membentuk tim-tim pengembang untuk urusan:
1) penyusunan rencana pengembangan sekolah (RPS) yang di dalamnya
mencakup perumusan kompetensi lulusan dan kriteria kompetensi minimal yang
harus dicapai peserta didik.
2) penyusunan KTSP dan pedoman pelaksanaannya.
3) pedoman proses pembelajaran, antara lain tentang bentuk dan isi
persiapan mengajar, jumlah maksimum peserta didik per kelas.
4) sistem penilaian, termasuk pengembangan instrumen penilaian
bagi peserta didik.
5) penilaian unjuk kerja pendidik.
6) pelaporan akademik dan keuangan.
7. Penjaminan Mutu Pembiayaan
a. Pembiayaan pendidikan terdiri atas biaya investasi, biaya
operasi satuan pendidikan, dan biaya personal.
b. Biaya investasi meliputi biaya penyediaan sarana dan prasarana,
pengembangan sumber daya manusia, dan modal kerja tetap.
c. Biaya operasi satuan pendidikan meliputi:
1) gaji pendidik dan tenaga kependidikan dan segala tunjangan yang
melekat pada gaji.
2) bahan atau peralatan habis pakai.
3) biaya operasi pendidikan tidak langsung berupa daya listrik,
air, jasa telekomunikasi, pemeliharaan sarana dan prasarana, uang lembur,
transportasi, konsumsi, pajak, asuransi dan sebagainya.
d. Sekolah menetapkan standar biaya operasi satuan pendidikan
sesuai dengan ketentuan dari BSNP yang ditetapkan dalam Peraturan Menteri.
8. Penjaminan Mutu Penilaian
a. Penilaian pendidikan pada jenjang pendidikan dasar dan menengah
terdiri atas:
1) penilaian hasil belajar oleh pendidik
2) penilaian hasil belajar oleh satuan pendidikan
3) penilaian hasil belajar oleh pemerintah.
b. Penilaian kemajuan belajar peserta didik mencakup pengusaan
aspek kognitif, keterampilan, dan sikap.
c. Penilaian kemajuan belajar mencakup penilaian proses, formatif,
dan sumatif.
d. Penilaian proses dan hasil belajar peserta didik menggunakan
instrumen penilaian yang sudah divalidasi oleh tim dan sudah diuji-cobakan.
e. Hasil penilaian formatif digunakan sebagai bahan perbaikan
proses pembelajaran.
f. Hasil penilaian sumatif digunakan sebagai dasar penentuan
pencapaian peserta didik terhadap kompetensi mata pelajaran, standar
kompetensi, dan kompetensi dasar.
g. Setiap pendidik harus memiliki instrumen penilaian yang digunakan
untuk menilai peserta didik terhadap penguasaan kompetensi mata pelajaran,
standar kompetensi, dan kompetensi dasar.
h. Satuan pendidikan harus memiliki instrumen penilaian yang
digunakan untuk menilai proses dan hasil belajar peserta didik terhadap penguasaan
standar kompetensi.
i. Satuan pendidikan harus melaporkan hasil penilaian peserta
didik kepada peserta didik, orang tua peserta didik, dan instansi terkait.
j. Satuan pendidikan menerima adanya tim penilai pemerintah untuk
menjaring penguasaan standar kompetensi peserta didik, yang mencakup aspek
kognitif, keterampilan, dan sikap.
k. Penguasaan kompetensi, minimal sama dengan batas ketentuan
nasional[11]
4. Sistem Pendampingan dalam Penjaminan Mutu Pendidikan
Dalam kerangka program sekolah pendampingan, LPMP mengembangkan
suatu sistem/pola kegiatan pendampingan yang melibatkan berbagai unsur pejabat
struktural dan fungsional LPMP. Kegiatan pendampingan dapat dilaksanakan dalam
dua kegiatan utama, yaitu (1) IHT (In-house Training) atau INSET (in-service
training), (2) ONSET (On-service Training).
1.
IHT (In-house Training)
Sesudah didapat profil mutu sekolah pendampingan, LPMP melakukan
penyusunan program pendampingan. Profil ini akan menjadi base-line data yang
akan menjadi dasar awal untuk menentukan kegiatan pendampingan. Salah satu
program awal kegiatan pendampingan adalah IHT. Semua unsur sekolah yang
meliputi kepala sekolah, guru dan tenaga kependidikan lain di sekolah tersebut
perlu mendapat informasi tentang prinsip-prinsip dasar yang mencakup delapan
standar pendidikan.
Dalam IHT itu guru dilatih untuk mengembangkan berbagai instrumen
yang diperlukan dalam mengimplementasikan kurikulum. Salah satu kegiatan itu
,adalah mengembangkan silabus dan RPP (Rencana Pelaksanaan Pembelajaran). Selain
itu, guru juga mendapatkan pelatihan dan workshop untuk melaksanakan
pembelajaran sesuai dengan landasan filosofis KTSP yaitu pembelajaran yang
berbasis pengembangan kompetensi. IHT ini dapat dilaksanakan di sekolah dalam
beberapa pertemuan awal secara berkala.
Selain IHT, para guru dari sekolah pendampingan dapat diikutkan
dalam kegiatan pelatihan yang relevan dalam in-service training (INSET) yang
dilaksanakan di LPMP. Kegiatan INSET akan dapat membekali para guru dengan
pemahaman konsep dan workshop pengembangan KTSP secara intensif dan mendalam.
Dengan kegiatan IHT atau in-service training (INSET), kepala sekolah dan guru
serta staf diharapkan mempunyai wawasan yang benar tentang implementasi
manajemen sekolah menuju kualifikasi sekolah berstandar nasional. Wawasan dan
pengetahuan yang benar stake holder diharapkan dapat diimplementasikan pada
delapan standar nasional pendidikan dengan baik dan lancar.
2.
ONSET ( On-service Training )
Sesudah IHT atau INSET pihak sekolah siap melaksanakan program
pendidikan guna mencapai delapan standar nasional pendidikan. Tentu saja dalam
tahun-tahun pertama pelaksanaan program sekolah, pihak sekolah masih banyak
menghadapi berbagai kendala dan hambatan. Hal ini sangat wajar terjadi. Oleh
sebab itu, sekolah pendampingan perlu mendapat pendampingan secara langsung
ketika mereka mempraktikkan program pelaksanaan pendidikan, baik kegiatan di
kelas maupun kegiatan manajerial lainnya.
Pendampingan ini dilaksanakan oleh berbagai unsur pejabat di LPMP
secara berkala, baik pada tataran manajemen sekolah yang dilaksanakan oleh
kepala sekolah beserta wakilnya, maupun pada tataran manajemen pembelajaran
yang dilaksanakan oleh guru di kelas. Para pendamping dari LPMP adalah para
pejabat struktural dan fungsional/widyaiswara akan datang ke sekolah
pendampingan secara berkala dan berkesinambungan dalam periode waktu yang telah
ditetapkan. Kegiatan inilah yang disebut on-service training (ONSET). [12]
2.5 Pusdiklat/Balai Diklat Fungsional
Pegawai baru
yang diterima setelah melalui serangkaian proses rekrutmen dan seleksi,
meskipun sudah memenuhi standar yang ditetapkan diperlukan adanya pengembangan
terhadap berbagai pengetahuan dan keterampilan akan profesinya. Pendidikan dan
Pelatihan (Diklat) terdiri dari 2 (dua) kata yaitu pendidikan dan pelatihan.
Pendidikan adalah segala usaha untuk membina kepribadian, mengembangkan
pengetahuan, dan kemampuan jasmaniah dan rohaniah agar mampu melaksanakan tugas
(Tim Penyusun Meteri Latihan Prajabatan, 2003). Admodiwirio (1993 : 3)
menyatakan bahwa pendidikan adalah usaha untuk membina kepribadian dan
mengembangkan kesempurnaan manusia Indonesia, jasmani dan rohani yang
berlangsung seumur hidup, baik di dalam maupun di luar sekolah dalam rangka
pembangunan persatuan Indonesia dan masyarakat adil makmur berdasarkan
Pancasila. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
memberikan definisi pendidikan adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat bangsa dan negara.
Dengan
demikian pendidikan dan pelatihan (diklat) merupakan pendidikan pegawai
termasuk di dalamnya para guru yang berkaitan dengan usaha peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pencapaian tujuan organisasi
secara efektif Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pendidikan dan
pelatihan (diklat). Pada dunia pendidikan, istilah tersebut sekarang ini telah
berkembang dengan berbagai pengistilahan yang pada dasarnya memiliki substansi
yang sejenis dengan penataran, bimbingan teknis (bintek), advokasi,
sosialisasi, ataupun workshop yang kesemuanya bertujuan meningkatkan kualitas
sumberdaya manusia. Handoko (1995) menggunakan istilah penataran merupakan
usaha memperbaiki penguasaan berbagai pengetahuan, keterampilan, dan teknik
pelaksanaan kerja tertentu, terinci, dan rutin serta menyiapkan karyawan untuk
melakukan pekerjaan-pekerjaan.
Tujuan Pendidikan dan Pelatihan Tim Penyusun Bahan Pendidikan dan
Pelatihan Prajabatan (2003 : 85) menegaskan bahwa tujuan diadakannya pendidikan
dan pelatihan adalah :
a. meningkatkan pengabdian, mutu, dan keterampilan;
b. menciptakan adanya pola pikir yang sama;
c. menciptakan dan mengembangkan metode kerja yang lebih baik; dan
d. membina karir Pegawai Negeri Sipil (PNS).
1. Tugas dan Fungsi
Berdasarkan
Surat Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 23/O/2005 tentang Organisasi
dan Tata Kerja Pusat-pusat di lingkungan Departemen Pendidikan Nasional,
Pusdiklat berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri melalui
Sekretaris Jenderal. Pusdiklat bertugas melaksanakan dan mengkoordinasikan
diklat berdasarkan kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri. Selanjutnya
ditetapkan bahwa untuk melaksanakan tugas tersebut, Pusdiklat menyelenggarakan
fungsi :
1. penyiapan bahan perumusan
kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan pegawai;
2. penyusunan program pendidikan
dan pelatihan pegawai;
3. pelaksanaan pendidikan dan
pelatihan pegawai;
4. pelaksanaan evaluasi pendidikan
dan pelatihan pegawai; dan
5. pelaksanaan urusan ketatausahaan
Pusat.
2.
Jenis Pendidikan dan Pelatihan
Terkait dengan masalah pendidikan dan pelatihan ataupun penataran
bagi guru, ada yang berkaitan langsung dengan peningkatan profesional guru, dan
ada pula yang tidak secara langsung berkaitan dengan peningkatan profesional
guru. Pendidikan dan Pelatihan yang berkaitan langsung dengan peningkatan
profesional guru, antara lain :
(1) penataran bidang studi,
(2) penataran pemandu mata pelajaran,
(3) penataran pengembangan kurikulum,
(4) penataran kurikulum muatan lokal,
(5) penataran pembuatan alat peraga edukatif (APE) sederhana,
(6) Training Of Trainer (TOT) bagi instruktur,
(7) penataran peningkatan kualitas PBM, dan sejenisnya.
3.
Jenjang Diklat PNS
a.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah diklat untuk membentuk
wawasan kebangsaan, kepribadian dan etika Pegawai Negeri Sipil serta memberikan
pengetahuan dasar tentang system penyelenggaraan Pemerintahan Negara dan
tentang bidang tugas serta budaya organisasinya agar mampu melaksanakan tugas
jabatan sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pendidikan dan Pelatihan Prajabatan adalah merupakan syarat
pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) menjadi Pegawai Negeri Sipil
(PNS), Diklat Prajabatan terdiri atas:
·
Diklat Prajabatan Golongan I untuk menjadi PNS Golongan I.
·
Diklat Prajabatan Golongan II untuk menjadi PNS Golongan II.
·
Diklat Prajabatan Golongan III untuk menjadi PNS Golongan III.
b.
Pendidikan dan Pelatihan dalam jabatan
Jenjang Pendidikan dan Pelatihan dalam JabatanPendidikan dan
Pelatihan dalam Jabatan Pegawai Negeri Sipil ada 3 (tiga) jenis, yaitu :
c.
Pendidikan dan Pelatihan Kepemimpinan (Diklatpim)
Diklat Kepemimpinan adalah diklat yang memberikan wawasan,
pengetahuan, keahlian, ketrampilan, sikap dan perilaku dalam bidang
kepemimpinan aparatur, sehingga mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan
dalam jenjang jabatan struktural tertentu.
Diklat Kepemimpinan dilaksanakan untuk mencapai persyaratan
kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan
struktural. Diklat Kepemimpinan terdiri atas empat jenjang:
-
Diklat Kepemimpinan Tingkat IV untuk Jabatan Struktural Eselon IV.
-
Diklat Kepemimpinan Tingkat III untuk Jabatan Struktural Eselon
III.
-
Diklat Kepemimpinan Tingkat II untuk Jabatan Struktural
Eselon II.
-
Diklat Kepemimpinan Tingkat I untuk Jabatan Struktural
Eselon I.
d.
Pendidikan dan Pelatihan Fungsional
Diklat Fungsional adalah diklat yang memberikan bekal pengetahuan
dan/atau ketrampilan bagi Pegawai Negeri Sipil sesuai keahlian dan ketrampilan
yang diperlukan dalam jabatan fungsional.
Diklat Fungsional adalah jenis Diklat Pegawai Negeri Sipil yang
dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi yang disesuaikan dengan
jenis dan jenjang jabatan fungsional masing-masing.
-
Diklat fungsional keahlian yaitu diklat yang memberikan
pengetahuan dan keahlian fungsional tertentu yang berhubungan langsung dengan
pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
-
Diklat fungsional ketrampilan yaitu diklat yang memberikan
pengetahuan dan ketrampilan fungsional tertentu yang berhubungan langsung
dengan pelaksanaan tugas jabatan fungsional keahlian yang bersangkutan.
e.
Pendidikan dan Pelatihan Teknis
Diklat teknis dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi
teknis yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas PNS.Kompetensi Teknis adalah
kemampuan PNS dalam bidang-bidang teknis tertentu untuk pelaksanaan tugas masing-masing.
-
Diklat teknis bidang umum/administrasi dan manajemen yaitu diklat
yang memberikan ketrampilan dan/atau penguasaan pengetahuan di bidang pelayanan
teknis yang bersifat umum dan di bidang administrasi dan manajemen dalam
menunjang tugas pokok instansi yang bersangkutan.
-
Diklat teknis substantif yaitu diklat yang memberikan ketrampilan
dan/atau penguasaan pengetahuan teknis yang berhubungan secara langsung dengan
pelaksanaan tugas pokok instansi yang bersangkutan. [13]
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Berdasarkan
makalah ini dapat disimpulkan yaitu:
1.
Dalam sekolah mutu, standar mutu ditetapkan untuk setiap rangkaian kerja
didalam keseluruhan proses kerja, bila pekerja mencapai standart mutu untuk
masing-masing rangkaian kerja, hasil akhirnya adalah sebuah produk bermutu.
2.
Pusat Pengembangan dan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga
Kependidikan (P4TK) adalah unit pelaksana teknis di Lingkungan Departemen
Pendidikan Nasional di Bidang Pengembangan dan pemberdayaan pendidikdan tenaga
kependidikan.
3.
Balai Penataran Guru (BPG) mempunyai tugas melaksanakan penataran
guru dan tenaga kependidikan lainnya dalam berbagai bidang studi.
4.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan (LPMP) Lpmp adalah lembaga yang
berada di tingkat provinsi di bawah direktorat Jenderal Peningkatan Mutu
Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Departemen Pendidikan Nasional.
5.
pendidikan dan pelatihan (diklat) merupakan pendidikan pegawai
termasuk di dalamnya para guru yang berkaitan dengan usaha peningkatan
pengetahuan, keterampilan, dan sikap dalam rangka pencapaian tujuan organisasi
secara efektif Salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pendidikan dan
pelatihan (diklat).
3.2 Saran
Dengan pembahasan kali ini diharapkan mahasiswa mau untuk lebih
meningkatkan pengetahuan mereka sehingga mampu untuk mengelola
komponen-komponen sekolah dengan baik guna meningkatkan mutu pendidikam dari
pada sekolah tersebut.
DAFTAR PUSTAKA
Anonim.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Bintangbangsaku.com/artikel/lembaga-penjaminan-mutu-pendidikan-lpmp.
Diakses pada tanggal 14 November 2015 Pukul 11.40 Wib
Arcaro, Jerome. 2005. Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan
Tata Langkah Penerapan. Yogyakarta:
Pustaka Pelajar
Danny Meirawan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND.TEKNIK_SIPIL/196205041988031-DANNY_MEIRAWAN/SPMP-LPMP.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.30 Wib
Deny Ahmad Kurniady. 2008. Standar Sistem Mutu dan Pengembangan
Sistem Mutu di Organisasi Pendidikan. http://file.upi.edu/Direktori/FIP/JUR._ADMINISTRASI_PENDIDIKAN/197106092005011-DEDY_ACHMAD_KURNIADY/Makalh_Standar_Mutu.pdf
Diakses pada tanggal 12 November 2015 Pukul 18.30 Wib
Fattah, Nanang. 2012. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. PT
Remaja Rosdakarya: Bandung.
Kornelius, et al. 2014. Pendidikan dan Pelatihan Guru Dalam
Meningkatkan Kualitas Pendidikan Di Smp Negeri 27 Sendawar Kabupaten Kutai
Barat. http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/08/01_format_artikel_ejournal_Kornelius%20 (08-29-14-12-31-27).pdf
Lucia, dkk,
Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, http://sippendidikan.kemdikbud.go.id/bacaonline/rd/348. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 21.00 wib)
Moerdiyanto. Strategi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu
Pendidikan (SPPMP) Oleh Pemerintah Kabupaten/Kota. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Drs.%20Moerdiyanto,%20M.Pd./ARTIKEL%20PENJAMINAN%20MUTU%20PENDIDIKAN.pdf. Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.00 Wib
Poppy, PPPPTK, http://www.pppptkbahasa.net/index.php/profil/lokasi/88-profil/80-sekilas-2. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 16.00 wib)
Salman,
Permenpan No. 8 tahun 2007, http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen08-2009.pdf (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 16. 30 wib)
[1] Jerome S Arcaro, Pendidikan Berbasis Mutu: Prinsip-Prinsip Perumusan Dan
Tata Langkah Penerapan. (Yogyakarta:
Pustaka Pelajar, 2005), Hlm: 75-76
[2]
Desy Ahmad Kurniady. 2008. Standar Sistem Mutu dan Pengembangan Sistem Mutu di
Organisasi Pendidikan. Diakses pada tanggal 12 November 2015 Pukul 18.30 Wib
[3] Nanang
Fattah. Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan. (PT Remaja Rosdakarya:
Bandung. 2012) Hlm: 2
[4] Salman,
Permenpan No. 8 tahun 2007, http://luk.staff.ugm.ac.id/atur/Permen08-2009.pdf(Diakses pada
7 November 2015 Pukul 16. 30 wib)
[5] Poppy, PPPPTK, http://www.pppptkbahasa.net/index.php/profil/lokasi/88-profil/80-sekilas-2. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 16.00 wib)
[6]Lucia, dkk,
Jurnal Pendidikan dan Kebudayaan, http://sippendidikan.kemdikbud.go.id/bacaonline/rd/348. (Diakses pada 7 November 2015 Pukul 21.00 wib)
[7] Anonim.
Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. Bintangbangsaku.com/artikel/lembaga-penjaminan-mutu-pendidikan-lpmp.
Diakses pada tanggal 14 November 2015 Pukul 11.40 Wib
[8] Lucia H.
Winingsih. Peran Pemerintah Daerah, LPMP dan P4TK dalam Meningkatkan Profesionalisme
Guru. Sippendidikan.kemendikbud.go.id/bacaonline/rd/348. Diakses pada
tangga 13 November 2015 Pukul 19.30 Wib
[9]Moerdiyanto.
Strategi Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPPMP) Oleh Pemerintah
Kabupaten/Kota. http://staff.uny.ac.id/sites/default/files/penelitian/Drs.%20Moerdiyanto,%20M.Pd./ARTIKEL%20PENJAMINAN%20MUTU%20PENDIDIKAN.pdf.
Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.00 Wib
[10] Nanang
Fattah. Op.Cit., Hlm: 3
[11] Moerdiyanto.
Lok.Cit.,
[12]Danny
Meirawan. Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan. http://file.upi.edu/Direktori/FPTK/JUR._PEND.TEKNIK_SIPIL/196205041988031-DANNY_MEIRAWAN/SPMP-LPMP.pdf.
Diakses pada tanggal 13 November 2015 Pukul 20.30 Wib
[13]
Kornelius, et al. 2014. Pendidikan dan Pelatihan Guru Dalam Meningkatkan
Kualitas Pendidikan Di Smp Negeri 27 Sendawar Kabupaten Kutai Barat. http://ar.mian.fisip-unmul.ac.id/site/wp-content/uploads/2014/08/01_format_artikel_ejournal_Kornelius%20
(08-29-14-12-31-27).pdf
No comments:
Post a Comment