Makanan yang Dihalalkan Allah SWT

a.      Makanan yang Dihalalkan Allah SWT

Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk dimakan kecuali ada  larangan  dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW untuk dimakan. Agama Islam  menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan makanan yang halal dan baik.  Makanan “halal” maksudnya makanan yang diperoleh dari usaha yang diridhai Allah.  Sedangkan makanan yang baik adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.[1]
Allah SWT berfirman

Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan; karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah: 168)
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh, dan boleh jadi makanan  tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya makanan yang tidak halal bisa mengganggu  kesehatan rohani. Daging yang tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat  dengan api neraka. Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1.      Berupa hewan yang ada di darat maupun  di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2.      Berupa nabati (tumbuhan)  seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3.      Berupa hasil bumi yang lain  seperti garam semua.

Makanan dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya, halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.
1.      Halal zatnya
Makanan yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan al-hadist. Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam, kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.
2.      Halal cara memperolehnya
Yaitu makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.
3.      Halal cara pengolahannya
Yaitu makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi minuman keras maka minuman ini menjadi haram.[2]
Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:
“Dan (Allah) menghalkan bagi mereka segala yang baik dan mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)

b.      Makanan yang Diharamkan Allah SWT

Makanan yang haram dalam Islam ada dua jenis, yaitu:
1.      Ada yang diharamkan karena dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti: bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2.      Ada yang diharamkan karena suatu sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri, upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara yang bid’ah, dan lain sebagainya.

Diharamkan mengkonsumsi semua makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun, narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.
1.      Bangkai
Bangkai adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan hasil perburuan. Adapun jenis-jenis bangkainya yaitu:
-          Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
-          Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
-          Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang tinggi.
-          An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
-          Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
-          Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya disetrum.
-          Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca basmalah.
-          Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah.
-          Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/ terpisah dari tubuhnya.[3]
Terkecuali ikan. Bangkainya pun halal. Seperti yang dijabarkan oleh hadist berikut,





2.      Darah
Yakni darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat 145,
“Atau darah yang mengalir.” (QS. Al-An’am: 145)
3.      Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4.      Khamar
Dikiaskan dengan semua makanan dan minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan seluruh jenis dan macamnya.
5.      Semua hewan buas yang bertaring
Karena hewan tersebut memiliki taring untuk membunuh atau memakan mangsanya, maka hewan buas yang memiliki taring haram untuk dimakan.
6.      Semua burung yang memiliki cakar
Yaitu semua burung yang memiliki cakar yang kuat yang digunakan untuk memangsanya. Seperti: elang dan rajawali.
7.      Jallalah
Yaitu hewan pemakan feses (kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing, maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses), ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak.
8.      Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan antara kuda dan keledai. Dan ini (haram) adalah untuk semua hewan hasil peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
9.      Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu pengharamannya. 
10.  Kucing baik yang jinak maupun yang liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.

c.       Manfaat Makanan Halal

Makanan yang halal dan baik serta bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani. Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.
Lain halnya dengan hasil dan jenis barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis dalam waktu singkat. Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman halal, yaitu :
-          Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
-          Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
-          Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
-          Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
-          Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap apa adanya,
-          Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.[4]

d.      Mudharat Makanan Haram

Makanan dan minuman haram, selain dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih  banyak mudharat (kejelekan) daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun  tidak barokah atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman, kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya. Ada beberapa mudlarat lainnya, yaitu:
-          Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman haram, tidak mustajabah (maqbul),
-          Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu,
-          Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang,
-          Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan,
-          Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah,
-          Merusak secara jasmani dan rohani kita.



[2] Ibrahim, tatang. 1994. Pelajaran fiqih madrasah tsanawiyah kelas 2 .Bandung: Armico
[3] Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima
[4] Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima

No comments:

Post a Comment