a.
Makanan yang Dihalalkan Allah SWT
Segala jenis makanan apa saja yang ada di dunia halal untuk
dimakan kecuali ada larangan dari Allah SWT dan Nabi Muhammad SAW
untuk dimakan. Agama Islam menganjurkan kepada pemeluknya untuk memakan
makanan yang halal dan baik. Makanan “halal” maksudnya makanan yang
diperoleh dari usaha yang diridhai Allah. Sedangkan makanan yang baik
adalah yang bermanfaat bagi tubuh, atau makanan bergizi.[1]
Allah SWT berfirman
“Hai sekalian manusia, makanlah yang halal lagi baik dari
apa yang terbaik dibumi, dan janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan;
karena sesungguhnya syaitan itu musuh yang nyata bagimu.” (QS. Al-Baqarah:
168)
Makanan yang enak dan lezat belum tentu baik untuk tubuh,
dan boleh jadi makanan tersebut berbahaya bagi kesehatan. Selanjutnya
makanan yang tidak halal bisa mengganggu kesehatan rohani. Daging yang
tumbuh dari makanan haram, akan dibakar di hari kiamat dengan api neraka.
Makanan halal dari segi jenis ada tiga :
1. Berupa hewan yang ada di darat maupun
di laut, seperti kelinci, ayam, kambing, sapi, burung, ikan.
2. Berupa nabati (tumbuhan)
seperti padi, buah-buahan, sayur-sayuran dan lain-lain.
3. Berupa hasil bumi yang lain
seperti garam semua.
Makanan
dikatakan halal paling tidak harus memenuhi tiga kriteria, yaitu halal zatnya,
halal cara memperolenya, dan halal cara pengolahannya.
1. Halal zatnya
Makanan
yang halal menurut zatnya adalah makanan yang dari dasarnya halal untuk di
konsumsi. Dan telah di tetapkan kehalalannya dalam kitab suci al-qur’an dan
al-hadist. Centoh makanan yang halal atas zatnya adalah daging sapi, ayam,
kambing, buah-buahan seperti apel, kurma, anggur, dan lain sebagainya.
2. Halal cara memperolehnya
Yaitu
makanan yang di peroleh dengan cara yang baik dan sah, Makanan akan menjadi
haram apabila cara memperolehnya dengan jalan yang batil karena itu bisa
merugikan orang lain dan dilarang oleh syariat. Contoh dari cara memperoleh
yang baik adalah dengan cara membeli, bertani, hadiah, dan lain sebagainya.
3. Halal cara pengolahannya
Yaitu
makanan yang semula halal dan akan menjadi haram apabila cara pengolahannya
tidak sesuai dengan syeriat agama. Banyak sekali makanan yang asalnya halal
tetapi karena pengolahanya yang tidak benar menyebabkan makanan itu mmenjadi
haram. Contohnya anggur, makanan ini halal tetapi karena telah diolah menjadi
minuman keras maka minuman ini menjadi haram.[2]
Dalam firman Allah surat Al-A’raf, ayat 157 yaitu:
“Dan (Allah) menghalkan bagi mereka segala yang baik dan
mengharamkan bagi mereka segala yang buruk.” (QS. Al-A’raf: 157)
b. Makanan yang Diharamkan Allah SWT
Makanan yang haram dalam Islam ada
dua jenis, yaitu:
1. Ada yang diharamkan karena
dzatnya. Maksudnya asal dari makanan tersebut memang sudah haram, seperti:
bangkai, darah, babi, anjing, khamar, dan lainnya.
2. Ada yang diharamkan karena suatu
sebab yang tidak berhubungan dengan dzatnya. Maksudnya asal makanannya
adalah halal, akan tetapi dia menjadi haram karena adanya sebab yang tidak
berkaitan dengan makanan tersebut. Misalnya: makanan dari hasil mencuri,
upah perzinahan, sesajen perdukunan, makanan yang disuguhkan dalam acara-acara
yang bid’ah, dan lain sebagainya.
Diharamkan mengkonsumsi semua
makanan dan minuman yang bisa memudhorotkan diri-apalagi kalau sampai membunuh
diri-baik dengan segera maupun dengan cara perlahan. Misalnya: racun,
narkoba dengan semua jenis dan macamnya, dan sejenisnya.
1. Bangkai
Bangkai
adalah semua hewan yang mati tanpa penyembelihan yang syar’i dan juga bukan
hasil perburuan. Adapun jenis-jenis bangkainya yaitu:
-
Al-Munhaniqoh, yaitu hewan yang mati karena tercekik.
-
Al-Mauqudzah, yaitu hewan yang mati karena terkena pukulan keras.
-
Al-Mutaroddiyah, yaitu hewan yang mati karena jatuh dari tempat yang
tinggi.
-
An-Nathihah, yaitu hewan yang mati karena ditanduk oleh hewan lainnya.
-
Hewan yang mati karena dimangsa oleh binatang buas.
-
Semua hewan yang mati tanpa penyembelihan, misalnya
disetrum.
-
Semua hewan yang disembelih dengan sengaja tidak membaca
basmalah.
-
Semua hewan yang disembelih untuk selain Allah.
-
Semua bagian tubuh hewan yang terpotong/ terpisah dari
tubuhnya.[3]
Terkecuali
ikan. Bangkainya pun halal. Seperti yang dijabarkan oleh hadist berikut,
2. Darah
Yakni
darah yang mengalir dan terpancar. Hal ini dijelaskan dalam surah Al-An’am ayat
145,
“Atau darah yang mengalir.” (QS. Al-An’am: 145)
3. Daging babi
Telah berlalu dalilnya dalam surah
Al-Ma `idah ayat ketiga di atas. Yang diinginkan dengan daging babi adalah
mencakup seluruh bagian-bagian tubuhnya termasuk lemaknya.
4. Khamar
Dikiaskan dengan semua makanan dan
minuman yang bisa menyebabkan hilangnya akal (mabuk), misalnya narkoba dengan
seluruh jenis dan macamnya.
5. Semua hewan buas yang bertaring
Karena hewan tersebut memiliki
taring untuk membunuh atau memakan mangsanya, maka hewan buas yang memiliki
taring haram untuk dimakan.
6. Semua burung yang memiliki cakar
Yaitu semua burung yang memiliki
cakar yang kuat yang digunakan untuk memangsanya. Seperti: elang dan rajawali.
7. Jallalah
Yaitu hewan pemakan feses
(kotoran) manusia atau hewan lain , baik berupa onta, sapi, dan kambing,
maupun yang berupa burung, seperti: garuda, angsa (yang memakan feses),
ayam (pemakan feses), dan sebagian gagak.
8. Baghol
Dia adalah hewan hasil peranakan
antara kuda dan keledai. Dan ini (haram) adalah untuk semua hewan hasil
peranakan antara hewan yang halal dimakan dengan yang haram dimakan.
9. Anjing
Para ulama sepakat akan haramnya
memakan anjing, di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah bahwa anjing
termasuk dari hewan buas yang bertaring yang telah berlalu
pengharamannya.
10. Kucing baik yang jinak maupun yang
liar
Jumhur ulama menyatakan haramnya
memakan kucing karena dia termasuk hewan yang bertaring dan memangsa dengan
taringnya. Pendapat ini yang dikuatkan oleh Syaikh Al-Fauzan. Dan
juga telah Warid dalam hadits Jabir riwayat Imam Muslim akan larangan
meperjualbelikan kucing, sehingga hal ini menunjukkan haramnya.
c. Manfaat
Makanan Halal
Makanan yang halal dan baik serta
bergizi tentu sangat berguna bagi kita, baik untuk kebutuhan jasmani dan rohani.
Hasil dari makanan minuman yang halal sangat membawa berkah, barakah bukan
berarti jumlahnya banyak, meskipun sedikit, namun uang itu cukup untuk
mencukupi kebutuhan sehari-hari dan juga bergizi tinggi. Bermanfaat bagi
pertumbuhan tubuh dan perkembangan otak.
Lain halnya dengan hasil dan jenis
barang yang memang haram, meskipun banyak sekali, tapi tidak barokah, maka
Allah menyulitkan baginya rahmat sehingga uangnnya terbuang banyak hingga habis
dalam waktu singkat. Diantara beberapa manfaat menggunakan makanan dan minuman
halal, yaitu :
-
Membawa ketenangan hidup dalam kegiatan sehari-hari,
-
Dapat menjaga kesehatan jasmani dan rohani,
-
Mendapat perlindungan dari Allah SWT.
-
Mendapatkan iman dan ketaqwaan kepada Allah SWT,
-
Tercermin kepribadian yang jujur dalam hidupnya dan sikap
apa adanya,
-
Rezeki yang diperolehnya membawa barokah dunia akhirat.[4]
d. Mudharat
Makanan Haram
Makanan dan minuman haram, selain
dilarang oleh Allah, juga mengandung lebih banyak mudharat (kejelekan)
daripada kebaikannya. Hasil haram meskipun banyak, namun tidak barokah
atau cepat habis dibandingkan yang halal dan barokah.
Dan juga makan haram merugikan orang
lain yang tidak mengetahui hasil dari perbuatan haram itu. Sehingga teman,
kerabat iktu terkena getahnya. Dan juga yang mencari rezeki haram tidak tenang
dalam hidupnya apalagi dalam jumlah bayak dan besar karena takut diketahui dan
mencemarkan nama baiknya dan keluarga sanak familinya. Ada beberapa mudlarat
lainnya, yaitu:
-
Doa yang dilakukan oleh pengkonsumsi makanan dan minuman
haram, tidak mustajabah (maqbul),
-
Uangnya banyak, namun tidak barokah, diakibatkan karena
syetan mengarahkannya kepada kemaksiatan dengan uang itu,
-
Rezeki yang haram tidak barokah dan hidupnnya tidak tenang,
-
Nama baik, kepercayan, dan martabatnya jatuh bila ketahuan,
-
Berdosa, karena telah melanggar aturan Allah,
-
Merusak secara jasmani dan rohani kita.
[2] Ibrahim,
tatang. 1994. Pelajaran fiqih madrasah
tsanawiyah kelas 2 .Bandung: Armico
[3] Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya
Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima
[4]
Thobib Al-Asyhar. 2003. Bahaya
Makanan Haram Bagi Kesehatan Jasmani dan Rohani. Jakarat: Al-Mawadi Prima
No comments:
Post a Comment